Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) yang sebelumnya dikenakan kepada PT Maju Raya Sejahtera, perusahaan modal ventura berbasis di Jakarta. Langkah ini diumumkan melalui situs resmi OJK pada 24 Februari 2026, dengan dasar surat Nomor S-7/PL.1/2026 dan S-8/PL.1/2026 yang ditetapkan per 5 Februari 2026.
Keputusan pencabutan sanksi ini diambil setelah PT Maju Raya Sejahtera memenuhi sejumlah ketentuan yang sebelumnya tidak dipenuhi. Di antaranya adalah ketentuan minimum jumlah direksi serta penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama. Hal ini diungkapkan oleh Jasmi, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura di OJK.
Dengan dicabutnya sanksi tersebut, PT Maju Raya Sejahtera kini diperbolehkan kembali menjalankan aktivitas usaha sebagai perusahaan modal ventura, sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini menjadi kabar baik bagi perusahaan yang sempat dibatasi aktivitas operasionalnya karena tidak memenuhi regulasi awal.
Sejarah Sanksi dan Penyebabnya
Sebelumnya, pada Agustus 2024, OJK memberikan sanksi administratif berupa Pembatasan Kegiatan Usaha kepada PT Maju Raya Sejahtera. Sanksi ini dikenakan karena beberapa pelanggaran terkait tata kelola perusahaan, khususnya dalam hal perekrutan dan penunjukan anggota direksi serta dewan komisaris.
1. Pelanggaran terhadap Ketentuan Direksi
Salah satu penyebab utama sanksi adalah tindakan direksi perusahaan yang menjalankan fungsinya tanpa persetujuan resmi dari OJK. Padahal, sesuai regulasi, calon anggota direksi wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu sebelum menjalankan tugas.
2. Ketidakterpenuhan Persyaratan Pihak Utama
Selain itu, OJK juga mencatat bahwa pihak utama dalam perusahaan belum menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan secara memadai. Ini menjadi pelanggaran serius karena pihak utama memiliki peran penting dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
3. Pengangkatan Tanpa Persetujuan Resmi
Meski sudah diangkat oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), anggota direksi dan dewan komisaris yang baru tidak boleh langsung menjalankan tugasnya tanpa persetujuan dari OJK. Pelanggaran ini juga menjadi dasar pemberian sanksi.
Proses Pemenuhan Kewajiban oleh PT Maju Raya Sejahtera
Setelah menjalani proses perbaikan tata kelola dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan OJK, PT Maju Raya Sejahtera akhirnya dinyatakan memenuhi syarat untuk pencabutan sanksi. Proses ini tidak berlangsung cepat dan memerlukan komitmen kuat dari manajemen perusahaan.
1. Penyesuaian Struktur Direksi
Langkah pertama yang diambil adalah memastikan jumlah dan kualifikasi direksi sesuai dengan ketentuan minimum yang ditetapkan OJK. Ini mencakup peninjauan kembali latar belakang dan rekam jejak anggota direksi yang baru.
2. Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
Seluruh pihak utama, termasuk calon anggota dewan komisaris, menjalani proses penilaian kemampuan dan kepatutan secara menyeluruh. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka memenuhi standar integritas dan profesionalisme yang ditetapkan regulator.
3. Pengajuan Permohonan Pencabutan Sanksi
Setelah semua persyaratan dipenuhi, perusahaan mengajukan permohonan resmi kepada OJK untuk pencabutan sanksi. Proses ini melibatkan pemeriksaan ulang oleh tim pengawas OJK terhadap seluruh dokumen dan pelaksanaan tata kelola perusahaan.
Dampak Pencabutan Sanksi bagi Perusahaan dan Industri
Dengan kembali diizinkan menjalankan kegiatan usaha, PT Maju Raya Sejahtera kini dapat beroperasi secara normal. Ini membuka peluang baru bagi perusahaan untuk kembali aktif dalam memberikan layanan pembiayaan kepada UMKM dan perusahaan rintis.
1. Peningkatan Kepercayaan Investor
Pencabutan sanksi ini juga menjadi sinyal positif bagi investor yang selama ini menunggu kejelasan status hukum perusahaan. Dengan regulasi yang kembali tertib, investor pun bisa lebih percaya diri dalam menjalin kerja sama.
2. Kontribusi terhadap Ekosistem Modal Ventura
Sebagai bagian dari ekosistem modal ventura nasional, kembalinya PT Maju Raya Sejahtera berpotensi memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan sektor. Terutama dalam mendukung pengembangan usaha kecil dan menengah yang membutuhkan pendanaan alternatif.
3. Penguatan Pengawasan OJK
Langkah OJK dalam mencabut sanksi setelah perusahaan memenuhi syarat menunjukkan bahwa regulator tetap menjaga prinsip konsisten dan adil. Ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan lain untuk mematuhi aturan demi stabilitas industri.
Catatan Penting dan Disclaimer
Informasi yang disampaikan dalam artikel ini bersifat sesuai dengan pengumuman resmi OJK per tanggal 24 Februari 2026. Namun, kebijakan dan regulasi di sektor jasa keuangan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi untuk informasi terkini.
Perusahaan modal ventura seperti PT Maju Raya Sejahtera berada di bawah pengawasan ketat OJK. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dapat berujung pada sanksi administratif. Oleh karena itu, transparansi dan kepatuhan menjadi kunci utama dalam menjalankan usaha di sektor ini.
Langkah pencabutan sanksi terhadap PT Maju Raya Sejahtera mencerminkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan industri keuangan nasional. Sementara itu, bagi perusahaan, ini adalah peluang untuk kembali berkontribusi secara maksimal dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui pendanaan bagi pelaku usaha.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




