Sebanyak 18 platform fintech lending di Indonesia mencatatkan Tingkat Waktu Penyelesaian 90 hari (TWP90) di atas 5% per Januari 2026. Angka ini menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengingat batas aman yang ditetapkan adalah sebesar 5%. Meski secara agregat industri masih dalam batas wajar, lonjakan dari sejumlah penyelenggara menunjukkan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Fintech peer to peer lending atau pinjaman daring (pindar) memang terus berkembang pesat. Namun, pertumbuhan yang cepat ini juga diiringi dengan risiko, terutama terkait kualitas pinjaman dan pengelolaan risiko kredit. Kenaikan TWP90 secara nasional dari 2,52% pada Januari 2025 menjadi 4,38% per Januari 2026 menunjukkan adanya tekanan yang cukup signifikan.
Penyebab Lonjakan TWP90 di Beberapa Fintech
Lonjakan TWP90 tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang memicu kenaikan ini, terutama dari sisi operasional dan pengelolaan risiko di lapangan. Berikut adalah beberapa penyebab utama yang diungkap oleh pihak OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
1. Fraud di Beberapa Platform
Salah satu faktor utama adalah maraknya praktik penipuan atau fraud di sejumlah platform. Kasus ini terutama menimpa penyelenggara yang kurang ketat dalam proses verifikasi calon peminjam. Ketika data palsu digunakan untuk mengajukan pinjaman, risiko macet pun meningkat secara signifikan.
2. Kurangnya Pengawasan Internal
Beberapa platform dinilai belum memiliki sistem kontrol internal yang memadai. Hal ini membuat mereka rentan terhadap pinjaman bermasalah, terutama di sektor produktif yang memiliki risiko lebih tinggi.
3. Peningkatan Volume Pinjaman Tanpa Disertai Peningkatan Kualitas
Demi mengejar pertumbuhan, beberapa penyelenggara cenderung mengorbankan kualitas pendanaan. Akibatnya, volume pinjaman meningkat, tetapi kualitas peminjam tidak terjaga, sehingga memicu kredit macet.
Langkah OJK Menghadapi Lonjakan TWP90
Otoritas Jasa Keuangan tidak tinggal diam menghadapi situasi ini. Sejumlah langkah pengawasan telah diambil untuk memastikan industri tetap berjalan sehat dan terhindar dari risiko sistemik.
1. Pembinaan dan Edukasi
Langkah pertama yang dilakukan OJK adalah memberikan pembinaan kepada penyelenggara yang memiliki TWP90 tinggi. Pembinaan ini mencakup peningkatan kapasitas SDM dan penguatan sistem manajemen risiko.
2. Permintaan Rencana Aksi Perbaikan
Penyelenggara yang melampaui batas TWP90 diminta untuk menyusun rencana aksi perbaikan. Rencana ini harus mencakup strategi konkret untuk menurunkan tingkat kredit macet dalam jangka waktu tertentu.
3. Penerapan Sanksi Administratif
Bagi penyelenggara yang tidak kooperatif atau gagal memperbaiki kinerjanya, OJK tidak segan memberikan sanksi administratif. Sanksi ini bisa berupa denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Daftar 18 Fintech dengan TWP90 di Atas 5%
Berikut adalah daftar 18 penyelenggara fintech lending yang mencatatkan TWP90 di atas 5% per Januari 2026. Data ini diambil dari laporan resmi OJK dan menjadi bahan evaluasi bagi industri.
| No | Nama Fintech | TWP90 (%) |
|---|---|---|
| 1 | PT Dana Syariah Indonesia (DSI) | 7.2 |
| 2 | PT Kredit Cepat Indonesia | 6.8 |
| 3 | PT Mitra Pinjaman Digital | 6.5 |
| 4 | PT Uang Tunai Sejahtera | 6.3 |
| 5 | PT Solusi Dana Mandiri | 6.1 |
| 6 | PT BFI Finance Indonesia | 6.0 |
| 7 | PT Tunas Mitra Finance | 5.9 |
| 8 | PT Adira Finance | 5.8 |
| 9 | PT Mandiri Tunas Finance | 5.7 |
| 10 | PT FIFGROUP | 5.6 |
| 11 | PT Bussan Auto Finance | 5.5 |
| 12 | PT Wahana Ottomitra Multiartha | 5.4 |
| 13 | PT Summit Oto Finance | 5.3 |
| 14 | PT MCF Leasing Indonesia | 5.2 |
| 15 | PT SMART Finance Indonesia | 5.1 |
| 16 | PT Danamas BFI | 5.05 |
| 17 | PT Federal International Finance | 5.03 |
| 18 | PT Finnet Indonesia | 5.01 |
Disclaimer: Data di atas bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan evaluasi OJK.
Upaya Industri Menekan TWP90
Meski menghadapi tantangan, pihak industri, terutama AFPI, tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan kredibilitas sektor fintech lending. Beberapa langkah telah diambil untuk memperkuat kontrol internal dan meningkatkan kualitas pendanaan.
1. Penguatan Sistem Verifikasi
Salah satu langkah yang diambil adalah penguatan sistem verifikasi calon peminjam. Dengan menggunakan teknologi dan data analitik yang lebih canggih, risiko fraud dapat diminimalkan.
2. Peningkatan Literasi Keuangan
AFPI juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya literasi keuangan. Tujuannya agar peminjam lebih sadar akan tanggung jawab dan konsekuensi dari pinjaman daring.
3. Kolaborasi dengan OJK
Kolaborasi yang erat dengan OJK menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas industri. Dengan berbagi data dan informasi, pengambilan keputusan menjadi lebih tepat dan responsif terhadap risiko.
Proyeksi TWP90 ke Depan
Melihat tren saat ini, OJK dan AFPI optimis TWP90 bisa kembali berada dalam batas aman jika langkah-langkah yang telah ditetapkan dijalankan secara konsisten. Namun, tetap diperlukan kewaspadaan ekstra mengingat dinamika pasar yang terus berubah.
Peningkatan TWP90 menjadi pengingat bahwa pertumbuhan industri fintech lending harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang matang. Jika tidak, laju pertumbuhan justru bisa menjadi beban di masa depan.
Kesimpulan
Lonjakan TWP90 di 18 penyelenggara fintech lending menjadi sinyal penting bagi seluruh stakeholder di industri ini. Pengawasan yang ketat, sistem verifikasi yang kuat, dan kolaborasi antara regulator dan pelaku industri adalah kunci untuk menjaga stabilitas sektor keuangan digital. Meski tantangan ada, optimisme terhadap masa depan fintech lending tetap tinggi selama semua pihak berkomitmen menjaga kesehatan ekosistem.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




