Dua perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, yaitu PT Piranti Alphabet Perkasa (PAPITUPI Syariah) dan PT ETHIS Fintek Indonesia (ETHIS), tengah menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya mencatatkan angka TWP90 (Tunggakan Wilayah Pembiayaan 90 hari) di atas ambang batas 5% yang ditetapkan regulator.
Data terkini per 10 Februari 2026 menunjukkan bahwa PAPITUPI Syariah memiliki TWP90 sebesar 20,06%, sementara ETHIS mencatatkan angka yang jauh lebih tinggi, yakni 67,77%. Angka ini jelas melampaui batas maksimal ketentuan OJK, yang memicu langkah pengawasan lebih lanjut dari otoritas keuangan.
OJK Terapkan Pengawasan Ketat pada Fintech Syariah
Tingginya tingkat kredit macet pada platform syariah ini membuat OJK tidak tinggal diam. Langkah pengawasan pun diterapkan, termasuk pembinaan, permintaan rencana aksi perbaikan, hingga pengenaan sanksi administratif jika diperlukan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat konsisten untuk semua penyelenggara, termasuk yang berbasis syariah. Fokusnya adalah pada perbaikan manajemen risiko, kualitas pendanaan, dan tata kelola perusahaan.
1. Pembinaan dan Evaluasi Internal
Langkah pertama yang dilakukan OJK adalah pembinaan. Ini mencakup evaluasi terhadap struktur operasional dan manajemen risiko perusahaan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Permintaan Rencana Aksi Perbaikan
Penyelenggara yang melampaui batas TWP90 diminta menyusun rencana aksi perbaikan. Rencana ini harus mencakup langkah konkret untuk menurunkan tingkat tunggakan dan memperkuat sistem kontrol internal.
3. Sanksi Administratif jika Diperlukan
Jika rencana aksi tidak dijalankan dengan baik atau tidak ada perbaikan signifikan, OJK berhak memberikan sanksi administratif. Ini bisa berupa denda, pembatasan aktivitas, hingga pencabutan izin usaha.
TWP90 di Atas 5%, Bukan Hanya Masalah Dua Perusahaan
Masalah TWP90 di atas 5% bukan hanya terjadi pada PAPITUPI Syariah dan ETHIS. Secara keseluruhan, OJK mencatat ada 18 penyelenggara fintech lending yang mencatatkan TWP90 melebihi ambang batas tersebut per Januari 2026.
Mayoritas dari perusahaan ini bergerak di sektor produktif, yang biasanya memiliki risiko lebih tinggi karena keterlibatan langsung dengan usaha kecil dan menengah (UKM) serta sektor riil.
Data TWP90 Industri Fintech Lending
Berikut adalah perkembangan TWP90 industri fintech lending dalam beberapa periode terakhir:
| Periode | TWP90 (%) |
|---|---|
| Januari 2025 | 2,52% |
| Desember 2025 | 4,32% |
| Januari 2026 | 4,38% |
Angka ini menunjukkan peningkatan yang perlu diwaspadai. Meski belum melampaui batas aman 5%, namun trennya menunjukkan bahwa risiko kredit di sektor fintech mulai meningkat.
Fintech Syariah, Antara Potensi dan Risiko
Fintech syariah memang menawarkan alternatif yang menarik bagi masyarakat yang ingin berinvestasi atau meminjam dengan prinsip sesuai syariat Islam. Namun, seperti halnya fintech konvensional, platform ini juga menghadapi risiko kredit yang tidak bisa diabaikan.
Tingginya TWP90 bisa menjadi indikator bahwa manajemen risiko belum optimal, atau bahwa kualitas peminjam yang diakuisisi kurang selektif. Ini adalah tantangan yang harus segera diatasi agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pentingnya Edukasi dan Keberhati-hatian bagi Investor
Bagi calon investor atau pengguna layanan, penting untuk memahami risiko yang terlibat. Tidak semua platform syariah memiliki sistem kontrol yang kuat, meskipun menggunakan label “syariah”.
Sebelum menanamkan dana, sebaiknya:
- Cek track record penyelenggara
- Pahami mekanisme pendanaan dan pengembalian
- Tinjau laporan keterlambatan pembayaran secara berkala
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari laporan resmi OJK per Januari hingga Februari 2026. Angka TWP90 bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kinerja operasional masing-masing penyelenggara. Informasi ini disajikan untuk tujuan edukasi dan pemantauan, bukan sebagai rekomendasi investasi.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




