Dunia industri keuangan digital Indonesia sedang diguncang kabar besar. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi menjatuhkan sanksi denda kepada 97 perusahaan penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Keputusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang menyatakan bahwa puluhan perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran utamanya berkaitan dengan praktik penetapan harga atau suku bunga yang dianggap tidak sehat.
Duduk Perkara dan Sanksi Denda
KPPU menilai bahwa para pelaku usaha telah melakukan perjanjian penetapan suku bunga atau manfaat ekonomi yang mencederai persaingan pasar. Praktik ini dianggap menciptakan keselarasan perilaku yang menghambat dinamika kompetisi di industri pinjaman daring.
Akibat dari putusan tersebut, total denda yang harus dibayarkan oleh para penyelenggara mencapai angka fantastis, yakni Rp 755 miliar. Berikut adalah rincian dampak dari keputusan majelis komisi tersebut:
- Pelanggaran Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
- Sanksi denda bagi 97 terlapor dengan nominal bervariasi.
- Sebanyak 52 terlapor dikenakan denda minimal sebesar Rp 1 miliar.
- Rekomendasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan dan membatasi peran asosiasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang memuat unsur anti persaingan.
Proses hukum ini sendiri telah berjalan cukup panjang sejak tahun 2023. KPPU menegaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan industri selama ini tidak efektif dalam melindungi konsumen dan justru memfasilitasi koordinasi harga antar pelaku usaha.
Respons Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kekecewaan yang mendalam. Pihak asosiasi merasa bahwa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak sepenuhnya tercermin dalam putusan majelis komisi.
Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menegaskan bahwa tidak ada pemufakatan jahat dalam penetapan batas manfaat ekonomi. Menurutnya, langkah tersebut justru merupakan upaya perlindungan konsumen dari praktik pinjaman online ilegal yang memasang bunga sangat tinggi.
Berikut adalah poin utama pembelaan dari pihak AFPI terkait perkara ini:
- Batas atas manfaat ekonomi merupakan arahan dari OJK untuk melindungi masyarakat dari predatory lending.
- Ketentuan tersebut sudah menjadi bagian dari kode etik sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023.
- Operasional platform fintech lending dipastikan tetap berjalan normal dan kewajiban pembayaran nasabah tetap berlaku sebagaimana mestinya.
- Mayoritas anggota AFPI berencana mengajukan banding atas putusan tersebut karena meyakini posisi industri sudah benar sesuai arahan regulator pada masanya.
AFPI juga menekankan bahwa langkah banding adalah hak konstitusional bagi setiap anggota. Meski demikian, asosiasi berkomitmen untuk tetap menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia sembari terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait.
Perbandingan Pandangan Terkait Suku Bunga
Perbedaan perspektif antara KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan AFPI sebagai pelaku industri menciptakan dinamika yang cukup kompleks. Berikut adalah ringkasan perbandingan pandangan mengenai kebijakan suku bunga tersebut:
| Aspek | Pandangan KPPU | Pandangan AFPI |
|---|---|---|
| Tujuan Penetapan Bunga | Dianggap sebagai koordinasi harga yang menghambat persaingan. | Dianggap sebagai bentuk perlindungan konsumen dari bunga tinggi ilegal. |
| Dasar Hukum | Melanggar Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. | Mengikuti arahan dan pedoman perilaku dari OJK. |
| Dampak Pasar | Mengurangi intensitas persaingan harga. | Menjaga stabilitas dan integritas ekosistem industri. |
| Status Kebijakan | Dianggap tidak efektif melindungi konsumen. | Dianggap sebagai diferensiasi dari pinjol ilegal. |
Sebelum putusan ini dijatuhkan, KPPU sempat menolak berbagai keberatan formil yang diajukan oleh para terlapor. Keberatan tersebut mencakup masalah kewenangan KPPU, prosedur pembuktian, hingga ketidakhadiran saksi kunci dalam persidangan.
Majelis Komisi berpendapat bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan kepada asosiasi untuk mengatur besaran suku bunga secara kolektif. Hal inilah yang menjadi dasar kuat mengapa tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran persaingan usaha.
Meskipun sanksi denda telah dijatuhkan, masyarakat yang menjadi nasabah platform fintech lending tidak perlu khawatir mengenai operasional layanan. AFPI memastikan bahwa seluruh kewajiban pembayaran tetap harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.
Ke depannya, industri fintech diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang lebih ketat. Rekomendasi KPPU kepada OJK untuk mengisi celah regulasi (regulation gap) menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap industri pinjaman daring akan semakin intensif di masa mendatang.
Disclaimer: Data, informasi, dan status hukum dalam artikel ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan proses banding atau kebijakan regulator terkait. Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan bukan merupakan nasihat hukum atau keuangan. Selalu rujuk pada sumber resmi dari KPPU atau OJK untuk mendapatkan informasi terbaru.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.




