Beranda » Ekonomi Bisnis » Batas Waktu Pelaporan Keuangan PSAK 117 Resmi Diundur OJK Sampai Tanggal 30 Juni 2026

Batas Waktu Pelaporan Keuangan PSAK 117 Resmi Diundur OJK Sampai Tanggal 30 Juni 2026

Otoritas Jasa (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi industri keuangan non- terkait kewajiban pelaporan tahunan. Keputusan ini tertuang dalam kebijakan perpanjangan batas waktu penyampaian Tahunan tahun 2025 yang berbasis pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.

Langkah strategis tersebut diambil untuk memastikan seluruh pelaku industri memiliki ruang yang cukup dalam melakukan transisi standar akuntansi yang . Kualitas pelaporan yang dan transparan menjadi prioritas utama OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Indonesia.

Alasan Utama di Balik Perpanjangan Waktu

Penerapan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi membawa perubahan signifikan dalam metode pencatatan dan pelaporan keuangan bagi perusahaan asuransi, reasuransi, serta . Kompleksitas teknis dalam standar baru ini menuntut ketelitian ekstra agar yang disajikan mencerminkan kondisi kesehatan keuangan perusahaan secara presisi.

OJK menyadari bahwa transisi menuju standar akuntansi global ini memerlukan penyesuaian sistem internal yang tidak sederhana. Dengan memberikan tambahan waktu, perusahaan diharapkan mampu melakukan validasi data secara menyeluruh tanpa harus mengorbankan akurasi laporan demi mengejar tenggat waktu yang ketat.

Rincian Perubahan Jadwal Pelaporan

Penyesuaian jadwal ini tidak hanya berlaku untuk laporan keuangan utama, tetapi juga mencakup beberapa kewajiban pelaporan pendukung lainnya. Berikut adalah rincian perubahan batas waktu penyampaian laporan yang telah ditetapkan oleh OJK:

1. Laporan Keuangan Tahunan Audited

Batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan yang telah diaudit bagi perusahaan asuransi jiwa, asuransi umum, dan reasuransi resmi diperpanjang dari semula 30 April 2026 menjadi paling lambat 30 2026.

2. Laporan Publikasi Ringkasan Keuangan

Penyesuaian juga berlaku untuk kewajiban penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit, dengan batas waktu terbaru ditetapkan pada 31 Juli 2026.

Baca Juga:  Layanan Pengiriman Uang Luar Negeri BSI Tembus Angka 1,8 Juta Transaksi pada Akhir 2024

3. Laporan Keberlanjutan

Batas waktu penyampaian Laporan Keberlanjutan bagi perusahaan di sektor terkait kini disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Berikut adalah tabel perbandingan batas waktu pelaporan sebelum dan sesudah kebijakan baru dari OJK:

Jenis Laporan Batas Waktu Lama Batas Waktu Baru
Laporan Keuangan Tahunan Audited 30 April 2026 30 Juni 2026
Laporan Publikasi Ringkasan 31 Mei 2026* 31 Juli 2026
Laporan Keberlanjutan 30 April 2026 30 Juni 2026

*Catatan: Estimasi jadwal umum sebelum penyesuaian kebijakan. Data ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan arahan teknis terbaru dari OJK.

Dampak Kebijakan bagi Ekosistem Industri

Perpanjangan tenggat waktu ini memberikan napas bagi perusahaan asuransi dan penjaminan untuk mematangkan kesiapan infrastruktur teknologi informasi mereka. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) hingga laporan keuangan audited diterima secara resmi.

Langkah antisipatif ini menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga iklim industri yang sehat di tengah masa transisi akuntansi yang krusial. Perusahaan kini memiliki kesempatan lebih luas untuk memastikan seluruh proses audit berjalan sesuai dengan standar PSAK 117 yang berlaku.

Langkah Lanjutan bagi Perusahaan

Setelah mendapatkan relaksasi waktu, perusahaan diwajibkan untuk tetap menjaga disiplin pelaporan agar tidak terjadi penumpukan beban kerja di akhir periode. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh manajemen perusahaan:

1. Optimalisasi Masa Transisi

Perusahaan harus memanfaatkan tambahan waktu dua bulan ini untuk melakukan rekonsiliasi data secara mendalam sesuai dengan ketentuan PSAK 117.

Baca Juga:  Rencana Ambisius CNAF Raih Kucuran Pembiayaan Multiguna Senilai 8 Triliun Rupiah di 2026

2. Koordinasi dengan Auditor Eksternal

Komunikasi intensif dengan pihak auditor perlu ditingkatkan agar proses audit atas laporan keuangan berbasis PSAK 117 dapat diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir 30 Juni 2026.

3. Pemutakhiran Sistem SIPO

Manajemen perlu memastikan bahwa data yang akan diinput ke dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK sudah sinkron dengan hasil audit terbaru.

4. Kepatuhan Pelaporan Publikasi

Setelah laporan keuangan audited selesai, perusahaan wajib segera menyiapkan ringkasan laporan untuk dipublikasikan paling lambat 31 Juli 2026.

OJK akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa setiap perusahaan memenuhi kewajiban pelaporannya dengan benar. Pemantauan berkelanjutan ini bertujuan agar transisi menuju standar baru tidak mengganggu stabilitas operasional perusahaan maupun kepercayaan nasabah terhadap industri asuransi dan penjaminan nasional.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan kebijakan OJK per April 2026. Ketentuan mengenai batas waktu pelaporan dapat mengalami perubahan atau penyesuaian di berdasarkan surat edaran atau kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan. Pastikan untuk selalu memantau kanal resmi OJK untuk mendapatkan informasi terkini terkait regulasi sektor jasa keuangan.

Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.