Beranda » Ekonomi Bisnis » Kebijakan baru BTN per Mei 2026 yang membatasi akses transaksi bagi 1 rekening pasif

Kebijakan baru BTN per Mei 2026 yang membatasi akses transaksi bagi 1 rekening pasif

Bank Tabungan Negara () bersiap menerapkan penyesuaian status rekening tabungan dan giro bagi seluruh nasabah. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari regulasi baru yang diterbitkan oleh Otoritas Keuangan (OJK).

Perubahan sistem ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 8 Mei mendatang. Langkah tersebut diambil guna menciptakan tata kelola yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai standar industri keuangan .

Klasifikasi Status Rekening Berdasarkan POJK Nomor 24 Tahun 2025

Penerapan aturan baru ini mengacu pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Regulasi ini membagi status rekening nasabah ke dalam tiga kategori utama berdasarkan intensitas transaksi yang dilakukan.

Pembagian kategori ini bertujuan untuk memudahkan bank dalam memantau aktivitas keuangan sekaligus meminimalisir risiko penyalahgunaan rekening yang sudah tidak digunakan dalam jangka waktu lama. Berikut adalah rincian klasifikasi status rekening tersebut:

  1. Rekening Aktif: Rekening yang masih menunjukkan aktivitas transaksi rutin, baik berupa penyetoran, penarikan dana, maupun sekadar pengecekan saldo dalam periode tertentu.
  2. Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi sama sekali selama kurun waktu lebih dari 360 hari.
  3. Rekening Dormant: Rekening yang sudah tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun.

Memahami kategori ini sangat krusial bagi nasabah agar dapat mengantisipasi kendala saat hendak melakukan transaksi di masa depan. Perubahan status ini secara langsung akan memengaruhi aksesibilitas yang dapat dinikmati oleh pemilik rekening.

Dampak Perubahan Status terhadap Layanan Transaksi

Setiap kategori rekening memiliki batasan akses yang berbeda dalam operasional sehari-hari. Pemahaman mengenai batasan ini membantu nasabah untuk tetap menjaga status rekeningnya agar selalu dalam kondisi aktif.

Baca Juga:  OJK Tetapkan Deadline Februari 2026 untuk UUS Asuransi yang Wajib Pisahkan Bisnis, Tiga Perusahaan Pilih Bentuk Entitas Baru

Berikut adalah rincian batasan transaksi berdasarkan status rekening:

Status Rekening Penarikan (Debit) Penyetoran (Kredit) Pengecekan Saldo
Rekening Aktif Bisa Bisa Bisa
Rekening Tidak Aktif Tidak Bisa Bisa Bisa
Rekening Dormant Tidak Bisa Tidak Bisa Bisa

Selain pembatasan akses transaksi, perlu diperhatikan bahwa rekening yang berstatus tidak aktif maupun dormant tetap akan dikenakan biaya administrasi bulanan. Bahkan, terdapat biaya tambahan yang disesuaikan dengan kebijakan bank terkait status rekening tersebut.

Ketentuan Penutupan Rekening Otomatis

Selain pembatasan transaksi, regulasi baru ini juga mengatur mengenai nasib rekening yang sudah tidak memiliki saldo. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi nasabah yang memiliki banyak rekening namun jarang digunakan.

Berikut adalah poin penting terkait penutupan rekening secara otomatis:

  1. Saldo Nol: Rekening yang memiliki saldo nol selama enam bulan berturut-turut akan ditutup secara otomatis oleh sistem bank.
  2. Kepatuhan Regulasi: Penutupan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan POJK dalam upaya menjaga efisiensi pengelolaan nasabah.
  3. Konsekuensi: Setelah rekening ditutup secara otomatis, nasabah tidak dapat lagi menggunakan nomor rekening tersebut untuk transaksi apapun.

Menjaga rekening tetap aktif menjadi langkah paling efektif untuk menghindari status dormant maupun penutupan otomatis. Nasabah disarankan untuk melakukan transaksi berkala, baik melalui kantor cabang maupun yang disediakan oleh bank.

Cara Menjaga Rekening Tetap Aktif

Memanfaatkan teknologi digital adalah cara termudah untuk menghindari perubahan status rekening menjadi tidak aktif atau dormant. BTN telah menyediakan berbagai platform digital yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja.

Baca Juga:  Deretan Langkah Strategis Allo Bank dalam Menjaga Stabilitas Likuiditas Sepanjang 2026

Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk menjaga status rekening:

  1. Gunakan Layanan Digital: Manfaatkan aplikasi seperti balé by BTN, balé Bisnis, atau balé Korpora untuk melakukan transaksi rutin seperti transfer atau pembayaran tagihan.
  2. Transaksi Berkala: Lakukan aktivitas perbankan secara rutin, meskipun hanya pengecekan saldo atau transfer dalam jumlah kecil.
  3. Reaktivasi Rekening: Jika rekening terlanjur berstatus tidak aktif atau dormant, nasabah dapat melakukan proses reaktivasi dengan mendatangi kantor cabang terdekat atau melalui kanal layanan resmi yang tersedia.

Proses reaktivasi biasanya memerlukan verifikasi data diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bank. Pastikan untuk membawa dokumen identitas resmi seperti KTP saat melakukan pengurusan di kantor cabang agar proses berjalan lancar.

Penting untuk diingat bahwa kebijakan ini dapat mengalami penyesuaian di masa depan mengikuti arahan regulator maupun kebijakan internal bank. Nasabah diharapkan selalu memantau informasi resmi melalui saluran komunikasi resmi BTN untuk mendapatkan pembaruan terkini mengenai aturan pengelolaan rekening.

Penerapan aturan ini diharapkan dapat meningkatkan keamanan secara keseluruhan. Dengan pengelolaan rekening yang lebih tertib, risiko keamanan data dan transaksi nasabah dapat terjaga dengan lebih baik.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.