Beranda » Ekonomi Bisnis » Tri Pakarta Syariah Hadapi Deretan Rintangan di Balik Proses Pemisahan Usaha Syariah

Tri Pakarta Syariah Hadapi Deretan Rintangan di Balik Proses Pemisahan Usaha Syariah

Proses spin off memang bukan perkara yang mudah. Apalagi kalau sudah menyangkut regulasi, dokumen, hingga kebutuhan sumber daya manusia. PT Tri Pakarta (Tripa Syariah) baru saja melewati fase krusis ini. Meski akhirnya berhasil mendapatkan izin usaha dari Otoritas Keuangan (OJK) sebagai asuransi umum syariah pada 29 Januari 2026, perjalanan sebelumnya tidaklah mulus.

Banyak tantangan yang dihadapi selama proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk perusahaan. Mulai dari birokrasi yang rumit hingga keterbatasan tenaga ahli. Tapi, semua itu akhirnya bisa dilewati dengan strategi yang tepat dan komitmen kuat dari internal perusahaan.

Tantangan Utama Selama Proses Spin Off

Spin off bukan sekadar soal pemisahan nama dan struktur. Ada banyak hal teknis dan operasional yang harus diperhatikan. Berikut adalah tantangan utama yang dihadapi Tripa Syariah selama proses spin off.

1. Pengurusan Dokumen Melalui SPRINT

Salah satu tantangan besar adalah pengurusan dokumen lewat Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini memang menjadi standar baru, tapi tidak jarang menimbulkan interpretasi berbeda terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini membuat proses membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.

2. Multitafsir Surat Edaran OJK

Surat Edaran OJK terkait spin off ternyata tidak sepenuhnya jelas. Ada beberapa ketentuan yang terhadap multitafsir. Akibatnya, dokumen harus direvisi berkali-kali agar sesuai dengan harapan regulator.

3. Penyusunan Shared Service Agreement

Draft kerja sama dalam satu kepemilikan atau shared service agreement memang sudah disiapkan. Namun, karena kompleksitas operasional, beberapa pasal harus direvisi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di .

4. Penyesuaian Aspek Governance dan Independensi

Spin off juga menuntut penyesuaian struktur governance agar entitas baru benar-benar mandiri. Sinkronisasi kepentingan antara induk dan entitas hasil spin off menjadi penting agar operasional tidak terganggu.

Baca Juga:  MSIG Life Raih Lonjakan Pendapatan Premi Hingga 36,92% di Akhir 2025

5. Persetujuan Tenaga Ahli

Persetujuan terhadap tenaga ahli juga menjadi tantangan tersendiri. Persyaratan administratif dan kompetensi yang ketat membuat proses verifikasi memakan waktu cukup lama. Belum lagi keterbatasan jumlah tenaga ahli yang tersedia di pasar.

Faktor Pendukung Selama Proses

Selain tantangan, ada beberapa faktor pendukung yang membantu Tripa Syariah melewati proses spin off dengan lebih lancar.

Peran Notaris

Notaris memainkan peran penting dalam proses ini. Mereka membantu mereview aspek legal dan menyesuaikan dokumen agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanpa pendampingan notaris, proses bisa jadi lebih rumit dan rawan kesalahan.

Transformasi Organisasi Internal

Transformasi organisasi di induk perusahaan juga memberi dampak positif. Dengan adanya konsultan yang sedang menangani SDM, Tripa Syariah bisa memanfaatkan keahlian tersebut untuk menyusun struktur organisasi baru yang lebih efisien.

Keputusan Tidak Menggunakan Konsultan Eksternal

Menariknya, Tripa Syariah memutuskan untuk tidak menggunakan konsultan khusus spin off. Mereka memilih mengendalikan proses secara internal agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.

Proyeksi Pasca-Spin Off

Setelah melewati proses yang panjang, kini Tripa Syariah bisa beroperasi secara mandiri. Meski begitu, tantangan ke depan tetap ada, terutama dalam menghadapi persaingan dan meningkatkan literasi pasar.

Potensi Pasar Syariah yang Masih Luas

Dengan populasi Muslim sekitar 240 juta jiwa, potensi pasar asuransi syariah di masih sangat besar. Herry Triyatno optimistis bahwa bisnis syariah akan terus tumbuh, terutama jika dibandingkan dengan yang sudah lebih dulu mengembangkan sektor ini.

Baca Juga:  Friderica dan Empat Pimpinan Baru OJK Resmi Dipilih Komisi XI DPR untuk Periode 2026–2031

Tantangan Literasi dan Inklusi

Namun, tantangan utama masih terletak pada rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Banyak orang masih belum memahami , sehingga edukasi menjadi kunci keberhasilan di masa depan.

Menunggu Persetujuan Portofolio

Saat ini, Tripa Syariah masih menunggu persetujuan pengalihan portofolio dari OJK. Setelah izin ini diterima, barulah perusahaan bisa sepenuhnya beroperasi secara mandiri dengan portofolio nasabah yang jelas.

Kinerja Keuangan UUS Sebelum Spin Off

Sebelum resmi menjadi entitas terpisah, Unit Usaha Syariah Tri Pakarta mencatatkan kontribusi premi sebesar Rp 89,18 miliar di akhir 2025. Sementara laba setelah pajak mencapai Rp 15,62 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa bisnis syariah memiliki prospek yang cukup menjanjikan.

Parameter Nilai
Kontribusi Premi (2025) Rp 89,18 miliar
Laba Setelah Pajak (2025) Rp 15,62 miliar

Disclaimer: di atas bersifat historis dan dapat berubah seiring perkembangan bisnis dan regulasi.

Penutup

Proses spin off memang penuh tantangan. Tapi, bagi Tripa Syariah, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi di sektor asuransi syariah. Dengan pengalaman yang didapat, mereka kini siap menghadapi persaingan dan mengejar potensi pasar yang masih sangat besar. Yang jelas, perjalanan ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru yang lebih menantang.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.