Proses spin off memang bukan perkara yang mudah. Apalagi kalau sudah menyangkut regulasi, dokumen, hingga kebutuhan sumber daya manusia. PT Asuransi Tri Pakarta Syariah (Tripa Syariah) baru saja melewati fase krusis ini. Meski akhirnya berhasil mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi umum syariah pada 29 Januari 2026, perjalanan sebelumnya tidaklah mulus.
Banyak tantangan yang dihadapi selama proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dari induk perusahaan. Mulai dari birokrasi yang rumit hingga keterbatasan tenaga ahli. Tapi, semua itu akhirnya bisa dilewati dengan strategi yang tepat dan komitmen kuat dari internal perusahaan.
Tantangan Utama Selama Proses Spin Off
Spin off bukan sekadar soal pemisahan nama dan struktur. Ada banyak hal teknis dan operasional yang harus diperhatikan. Berikut adalah tantangan utama yang dihadapi Tripa Syariah selama proses spin off.
1. Pengurusan Dokumen Melalui SPRINT
Salah satu tantangan besar adalah pengurusan dokumen lewat Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Sistem ini memang menjadi standar baru, tapi tidak jarang menimbulkan interpretasi berbeda terhadap regulasi yang berlaku. Hal ini membuat proses membutuhkan waktu lebih lama dari yang diperkirakan.
2. Multitafsir Surat Edaran OJK
Surat Edaran OJK terkait spin off ternyata tidak sepenuhnya jelas. Ada beberapa ketentuan yang terbuka terhadap multitafsir. Akibatnya, dokumen harus direvisi berkali-kali agar sesuai dengan harapan regulator.
3. Penyusunan Shared Service Agreement
Draft kerja sama dalam satu kepemilikan atau shared service agreement memang sudah disiapkan. Namun, karena kompleksitas operasional, beberapa pasal harus direvisi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan di masa depan.
4. Penyesuaian Aspek Governance dan Independensi
Spin off juga menuntut penyesuaian struktur governance agar entitas baru benar-benar mandiri. Sinkronisasi kepentingan antara induk dan entitas hasil spin off menjadi penting agar operasional tidak terganggu.
5. Persetujuan Tenaga Ahli
Persetujuan terhadap tenaga ahli juga menjadi tantangan tersendiri. Persyaratan administratif dan kompetensi yang ketat membuat proses verifikasi memakan waktu cukup lama. Belum lagi keterbatasan jumlah tenaga ahli yang tersedia di pasar.
Faktor Pendukung Selama Proses
Selain tantangan, ada beberapa faktor pendukung yang membantu Tripa Syariah melewati proses spin off dengan lebih lancar.
Peran Notaris
Notaris memainkan peran penting dalam proses ini. Mereka membantu mereview aspek legal dan menyesuaikan dokumen agar sesuai dengan regulasi yang berlaku. Tanpa pendampingan notaris, proses bisa jadi lebih rumit dan rawan kesalahan.
Transformasi Organisasi Internal
Transformasi organisasi di induk perusahaan juga memberi dampak positif. Dengan adanya konsultan yang sedang menangani SDM, Tripa Syariah bisa memanfaatkan keahlian tersebut untuk menyusun struktur organisasi baru yang lebih efisien.
Keputusan Tidak Menggunakan Konsultan Eksternal
Menariknya, Tripa Syariah memutuskan untuk tidak menggunakan konsultan khusus spin off. Mereka memilih mengendalikan proses secara internal agar lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan perusahaan.
Proyeksi Pasca-Spin Off
Setelah melewati proses yang panjang, kini Tripa Syariah bisa beroperasi secara mandiri. Meski begitu, tantangan ke depan tetap ada, terutama dalam menghadapi persaingan dan meningkatkan literasi pasar.
Potensi Pasar Syariah yang Masih Luas
Dengan populasi Muslim sekitar 240 juta jiwa, potensi pasar asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar. Herry Triyatno optimistis bahwa bisnis syariah akan terus tumbuh, terutama jika dibandingkan dengan Malaysia yang sudah lebih dulu mengembangkan sektor ini.
Tantangan Literasi dan Inklusi
Namun, tantangan utama masih terletak pada rendahnya literasi dan inklusi keuangan masyarakat. Banyak orang masih belum memahami manfaat asuransi syariah, sehingga edukasi menjadi kunci keberhasilan di masa depan.
Menunggu Persetujuan Portofolio
Saat ini, Tripa Syariah masih menunggu persetujuan pengalihan portofolio dari OJK. Setelah izin ini diterima, barulah perusahaan bisa sepenuhnya beroperasi secara mandiri dengan portofolio nasabah yang jelas.
Kinerja Keuangan UUS Sebelum Spin Off
Sebelum resmi menjadi entitas terpisah, Unit Usaha Syariah Tri Pakarta mencatatkan kontribusi premi sebesar Rp 89,18 miliar di akhir 2025. Sementara laba setelah pajak mencapai Rp 15,62 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa bisnis syariah memiliki prospek yang cukup menjanjikan.
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Kontribusi Premi (2025) | Rp 89,18 miliar |
| Laba Setelah Pajak (2025) | Rp 15,62 miliar |
Disclaimer: Data di atas bersifat historis dan dapat berubah seiring perkembangan bisnis dan regulasi.
Penutup
Proses spin off memang penuh tantangan. Tapi, bagi Tripa Syariah, ini adalah langkah strategis untuk memperkuat posisi di sektor asuransi syariah. Dengan pengalaman yang didapat, mereka kini siap menghadapi persaingan dan mengejar potensi pasar yang masih sangat besar. Yang jelas, perjalanan ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru yang lebih menantang.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




