Beranda » Ekonomi Bisnis » Operasional Indofund Tetap Stabil Meski Kena Denda KPPU dan Komitmen Patuh GCG 2026

Operasional Indofund Tetap Stabil Meski Kena Denda KPPU dan Komitmen Patuh GCG 2026

industri keuangan digital tengah diramaikan oleh keputusan besar dari Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sebanyak 97 penyelenggara layanan atau peer to peer lending dinyatakan melanggar aturan terkait penetapan suku bunga dalam perkara nomor 05/KPPU-I/2025.

Sanksi yang dijatuhkan pun tidak main-main, dengan total mencapai Rp 755 miliar. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT Bursa Akselerasi Indonesia atau Indofund, yang menerima sanksi denda sebesar Rp 1 miliar atas putusan tersebut.

Respons Indofund Terhadap Putusan KPPU

Menanggapi sanksi tersebut, pihak manajemen Indofund memberikan pandangan yang cukup kritis terhadap jalannya proses hukum. CEO dan Founder Indofund, , secara menyayangkan keputusan yang diambil oleh KPPU.

Ryan menilai bahwa proses hukum yang berlangsung terasa janggal, terutama mengingat adanya koordinasi aktif yang sebelumnya dilakukan bersama asosiasi dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Baginya, penetapan suku bunga maksimum saat itu justru bertujuan untuk melindungi industri dari praktik yang menerapkan bunga tidak wajar.

Pandangan Terkait Operasional Perusahaan

Meskipun harus menghadapi beban denda yang cukup besar, Indofund menegaskan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Berikut adalah poin-poin utama mengenai internal perusahaan pasca putusan:

  1. Stabilitas Operasional: Perusahaan memastikan seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.
  2. Kepatuhan GCG: Indofund berkomitmen untuk terus menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap aktivitas bisnis.
  3. Sistem Penentuan Bunga: Perusahaan tidak menjadikan acuan suku bunga maksimum sebagai patokan utama, melainkan menggunakan sistem analisis internal berbasis risiko peminjam dan sektor terkait.
Baca Juga:  Cara Menangkal 5 Hoaks Seputar Prabowo Subianto yang Beredar Luas Sepanjang Tahun 2026

Transisi dari polemik hukum ini membawa kita pada pemahaman lebih dalam mengenai alasan KPPU mengambil langkah tegas tersebut. Di balik keberatan para pelaku usaha, terdapat argumen kuat dari sisi pengawasan persaingan pasar yang menjadi dasar penegakan hukum.

Alasan KPPU Menjatuhkan Sanksi

KPPU berargumen bahwa penetapan batas atas suku bunga yang dilakukan oleh para pelaku usaha fintech justru menciptakan hambatan bagi kompetisi yang sehat. Menurut pihak KPPU, kebijakan tersebut dianggap memfasilitasi koordinasi harga yang tidak efisien di pasar pinjaman daring.

Berikut adalah rincian mengenai dasar pertimbangan Majelis Komisi dalam perkara ini:

  1. Pelanggaran Pasal 5: Seluruh terlapor terbukti melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  2. Dampak Pasar: Penetapan bunga yang seragam dinilai mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi yang seharusnya terjadi secara alami.
  3. Penolakan Keberatan Formil: Majelis Komisi menolak berbagai keberatan yang diajukan terlapor, termasuk argumen mengenai kewenangan KPPU dan cacat prosedural.
  4. Ketiadaan Dasar Hukum: Tidak ditemukan aturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada pelaku usaha untuk mengatur besaran suku bunga secara kolektif.

Rincian Sanksi dan Rekomendasi

Untuk memberikan gambaran mengenai skala sanksi yang diberikan, berikut adalah rincian data terkait perkara tersebut:

Keterangan Detail Informasi
Jumlah Terlapor 97 Perusahaan Fintech
Total Denda Rp 755 Miliar
Denda Minimal per Perusahaan Rp 1 Miliar
Dasar Hukum Pasal 5 UU No 5 Tahun 1999
Status Putusan Berkekuatan Hukum (Tahap Akhir)
Baca Juga:  Sebanyak 116 Perusahaan Asuransi Resmi Penuhi Aturan Ekuitas Minimum Terbaru Tahun 2026

Data di atas menunjukkan betapa seriusnya dampak dari perkara ini bagi industri keuangan digital di Indonesia. Selain sanksi , KPPU juga memberikan rekomendasi strategis kepada OJK untuk memperkuat pengawasan.

Rekomendasi tersebut bertujuan untuk menutup celah regulasi atau regulation gap yang ada di industri fintech. Selain itu, KPPU meminta agar asosiasi lebih dibatasi dalam menetapkan pedoman perilaku yang berpotensi memuat ketentuan anti persaingan di masa depan.

Bagi para pelaku usaha, momen ini menjadi pengingat penting akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha. Meskipun niat awal adalah menjaga stabilitas industri, cara yang ditempuh harus tetap sejalan dengan koridor hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Indofund sendiri tetap optimistis dalam menjalankan bisnisnya ke depan. Dengan berpegang pada sistem analisis risiko internal yang ketat, perusahaan berharap dapat terus memberikan layanan yang kompetitif sekaligus tetap mematuhi aturan main yang ditetapkan oleh regulator.


Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia pada saat penulisan. Data mengenai denda, status hukum, dan kebijakan perusahaan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan proses hukum yang berlaku. Keputusan investasi atau penggunaan layanan keuangan tetap menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.