Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengumumkan pembubaran Dana Pensiun Syariah Rumah Sakit Islam Jakarta atau yang dikenal dengan Dapersi. Keputusan krusial ini tertuang dalam surat nomor KEP-23/D.05/2026 yang diterbitkan pada 2 April 2026.
Langkah pembubaran ini menandai berakhirnya operasional dana pensiun tersebut secara efektif sejak 30 November 2025. Pengumuman ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan yang selama ini bernaung di bawah pengelolaan Dapersi.
Alasan di Balik Pembubaran Dapersi
Keputusan pembubaran Dana Pensiun Syariah Dapersi tidak dilakukan secara sepihak oleh otoritas pengawas. Proses ini berjalan atas dasar permohonan resmi yang diajukan oleh pihak pendiri dana pensiun itu sendiri.
OJK kemudian menindaklanjuti permohonan tersebut dengan menerbitkan payung hukum yang mengatur tata cara likuidasi. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses pengakhiran operasional berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku di industri keuangan syariah.
Pembentukan Tim Likuidasi
Setelah keputusan pembubaran disahkan, OJK menetapkan tim khusus untuk menangani seluruh kewajiban dan aset yang tersisa. Tim ini memiliki tanggung jawab penuh untuk menyelesaikan urusan administratif hingga distribusi hak kepada peserta.
Berikut adalah susunan tim likuidator yang telah ditunjuk oleh OJK:
- Agus Nurudin sebagai Ketua Tim.
- Teguh Pantjatmono sebagai Anggota.
- Eko Yulianto sebagai Anggota.
- Ni Made Anita Susan sebagai Anggota.
- Rianca Amalia sebagai Anggota.
Seluruh kegiatan operasional tim likuidasi dipusatkan di alamat Jalan Cempaka Putih Tengah VI Nomor 12, Jakarta Pusat. Lokasi ini menjadi titik koordinasi utama bagi pihak-pihak yang berkepentingan terkait proses likuidasi Dapersi.
Tahapan Proses Likuidasi
Proses likuidasi dana pensiun merupakan rangkaian prosedur yang diatur secara ketat oleh OJK. Tujuannya adalah melindungi hak-hak peserta agar tetap terjaga meski operasional lembaga telah dihentikan.
Berikut adalah tahapan umum yang dijalankan dalam proses likuidasi:
- Pengumuman resmi pembubaran dana pensiun kepada publik dan peserta.
- Inventarisasi seluruh aset dan kewajiban yang dimiliki oleh dana pensiun.
- Penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga atau kreditur jika ada.
- Perhitungan hak manfaat bagi setiap peserta dana pensiun.
- Pembayaran hak manfaat kepada peserta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penyusunan laporan akhir likuidasi untuk diserahkan kepada OJK.
Proses ini memerlukan ketelitian tinggi untuk memastikan tidak ada hak peserta yang terabaikan. Tim likuidasi bekerja di bawah pengawasan ketat OJK guna menjamin transparansi selama masa transisi berlangsung.
Rincian Informasi Likuidasi
Untuk memberikan gambaran mengenai status dan lokasi operasional tim likuidasi, berikut adalah ringkasan data yang perlu diketahui:
| Keterangan | Detail Informasi |
|---|---|
| Nama Lembaga | Dana Pensiun Syariah Dapersi |
| Dasar Hukum | KEP-23/D.05/2026 |
| Tanggal Efektif | 30 November 2025 |
| Lokasi Kantor | Jalan Cempaka Putih Tengah VI No. 12, Jakarta Pusat |
| Status Pengawasan | Dalam Proses Likuidasi oleh Tim OJK |
Data di atas merupakan informasi resmi yang dirilis oleh otoritas terkait per April 2026. Perlu diingat bahwa status dan rincian teknis pelaksanaan likuidasi dapat mengalami perubahan atau pembaruan sesuai dengan perkembangan di lapangan.
Dampak bagi Peserta dan Pengawasan OJK
Pembubaran dana pensiun sering kali menimbulkan kekhawatiran bagi para pesertanya. Namun, keterlibatan tim likuidasi yang ditunjuk langsung oleh OJK memberikan jaminan bahwa proses pengakhiran ini dilakukan dengan koridor hukum yang jelas.
OJK terus memperketat pengawasan terhadap industri dana pensiun di Indonesia untuk memastikan kesehatan finansial lembaga tetap terjaga. Pembubaran Dapersi menjadi bagian dari langkah strategis otoritas dalam menata ulang industri agar lebih efisien dan akuntabel di masa depan.
Bagi pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan Dapersi, disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari tim likuidasi secara berkala. Komunikasi yang intensif dengan pihak likuidator akan membantu dalam memahami hak serta prosedur klaim yang harus dipenuhi.
Disclaimer: Artikel ini disusun berdasarkan data publikasi resmi OJK per April 2026. Informasi mengenai status likuidasi, jadwal pembayaran, dan prosedur administratif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan tim likuidasi dan peraturan OJK yang berlaku. Pastikan untuk selalu merujuk pada kanal komunikasi resmi OJK atau tim likuidasi terkait untuk mendapatkan informasi terbaru yang akurat.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.






