Beranda » Ekonomi Bisnis » LPS Alihkan Fokus ke Penanganan BPR Prima Master Bank Usai Izin Dicabut!

LPS Alihkan Fokus ke Penanganan BPR Prima Master Bank Usai Izin Dicabut!

BPR Prima Master dicabut oleh otoritas pada 27 Januari . Sejak saat itu, (LPS) mengambil alih penanganan untuk memastikan nasabah tetap dilindungi. Langkah ini merupakan bagian dari tugas LPS sesuai UU No. 24 Tahun 2024 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.

Fokus utama LPS saat ini adalah dua hal. Pertama, menjalankan proses likuidasi terhadap bank yang izin usahanya dicabut. Kedua, menyalurkan klaim simpanan kepada nasabah yang terdampak. Jimmy Ardianto, Sekretaris Lembaga LPS, menyampaikan bahwa pembayaran klaim tahap pertama telah dilakukan pada 2 Februari 2026 lalu.

Proses Pencairan Klaim Simpanan

1. Pengumuman Pembayaran Tahap Pertama

LPS telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88% dari total 3.587 rekening di BPR Prima Master Bank. Nasabah yang masuk dalam daftar ini bisa melihat informasi lebih lanjut di kantor BPR atau situs resmi LPS.

2. Pencairan Melalui Bank Pembayar

Pencairan klaim dilakukan melalui (BNI) sebagai bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS. Nasabah tinggal datang ke cabang BNI terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan.

3. Dokumen yang Dibutuhkan

Nasabah perorangan harus menyerahkan:

  • Buku tabungan atau bilyet asli
  • Kartu identitas diri (KTP//paspor)

Sementara untuk nasabah lembaga atau , dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Susunan pengurus sesuai legalitas
  • Anggaran dasar perusahaan yang berlaku

4. Nasabah di Luar Tahap Pertama

Bagi nasabah yang belum masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, disarankan menunggu pengumuman selanjutnya dari LPS. Proses verifikasi dan pencairan akan dilanjutkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:  Pemulihan Daya Beli yang Belum Stabil Menahan Laju Pertumbuhan Kredit Konsumsi Perbankan Nasional

Batas Waktu dan Verifikasi Data

1. Jangka Waktu Verifikasi

Berdasarkan UU yang berlaku, LPS diberi waktu hingga 90 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk menyelesaikan proses verifikasi data . Ini mencakup pengumpulan data, validasi, dan penyaluran klaim secara bertahap.

2. Pengawasan dan Keamanan Proses

LPS mengimbau agar nasabah tidak mudah percaya pada pihak yang mengaku bisa mempercepat pencairan dengan imbalan tertentu. Semua proses pencairan dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi.

Penanganan Debitur dan Kewajiban Pinjaman

1. Pembayaran Cicilan oleh Debitur

Debitur atau nasabah yang memiliki pinjaman di BPR Prima Master Bank tetap diwajibkan untuk melunasi kewajiban. Pembayaran cicilan bisa dilakukan melalui Tim Likuidasi LPS yang berada di kantor BPR.

2. Koordinasi dengan Tim Likuidasi

Tim Likuidasi bertugas mengelola seluruh aset dan kewajiban bank yang izin usahanya dicabut. Debitur bisa menghubungi tim ini untuk informasi lebih lanjut terkait tata cara pembayaran.

Rekomendasi untuk Nasabah

1. Tetap Tenang dan Waspada

LPS menyarankan agar seluruh nasabah tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak luar yang menjanjikan pencairan dana instan. Semua klaim akan diproses sesuai urutan dan ketentuan yang berlaku.

2. Ikuti Pengumuman Resmi

Nasabah disarankan untuk terus mengikuti pengumuman resmi dari LPS baik melalui situs web maupun media lainnya. Hal ini penting agar tidak terjadi kesalahan informasi dan memastikan klaim bisa diterima tepat waktu.

Baca Juga:  Infrastruktur Digital Nasional Bergantung pada Ketangguhan Berlapis Data Center

Data dan Informasi Terkait Pencairan

Berikut adalah rincian data pencairan tahap pertama klaim simpanan BPR Prima Master Bank:

Keterangan Detail
Tanggal Pencairan Tahap Pertama 2 Februari 2026
Persentase Rekening yang Dicairkan 88% dari total 3.587 rekening
Bank Pembayar Bank Negara Indonesia (BNI)
Dokumen yang Dibutuhkan Buku tabungan, KTP/SIM/paspor, atau susunan pengurus perusahaan
Jangka Waktu Verifikasi Maksimal 90 hari kerja sejak izin dicabut

Kesimpulan

Penanganan BPR Prima Master Bank oleh LPS menunjukkan komitmen lembaga ini dalam melindungi nasabah. Meski izin usaha dicabut, nasabah tetap berhak atas klaim simpanan hingga batas maksimal yang ditetapkan. Proses ini membutuhkan ketelitian dan waktu, namun transparansi tetap menjadi prioritas utama.

LPS juga terus mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pencairan instan. Semua klaim akan diproses secara bertahap dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan data yang tersedia hingga Februari 2026. Jadwal, jumlah pencairan, dan detail lainnya bisa berubah seiring perkembangan proses likuidasi dan kebijakan LPS.

Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.