Beranda » Ekonomi Bisnis » OJK Tindak Tegas Aplikasi Mata Elang, Terindikasi Langgar Privasi Debitur

OJK Tindak Tegas Aplikasi Mata Elang, Terindikasi Langgar Privasi Debitur

Aplikasi bernama Mata Elang kembali jadi sorotan setelah diduga terlibat dalam penyebaran data pribadi para debitur. Isu ini langsung mendapat perhatian serius dari Otoritas Keuangan (). Pihak berwenang mulai mengambil langkah tegas, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menindak tindakan yang dianggap melanggar aturan perlindungan data konsumen.

Dewi, Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua , mengungkapkan bahwa langkah awal yang diambil adalah koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan (Komdigi). Tujuannya jelas, yakni menutup aplikasi yang diduga menyalahgunakan data pribadi tersebut. Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti aspek hukumnya.

Tindakan OJK Terhadap Aplikasi Mata Elang

OJK tidak main-main soal dugaan pelanggaran data pribadi yang dilakukan aplikasi Mata Elang. Friderica menyebut bahwa jika terbukti ada pelanggaran, sanksi yang diberikan bisa sangat berat. Pasal yang dilanggar pun sudah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. OJK juga memastikan bahwa pihak-pihak yang terlibat, termasuk mitra aplikasi, akan ikut diproses sesuai ketentuan.

Yang menarik, OJK sebenarnya sudah beberapa kali memberikan sanksi kepada pelaku jasa keuangan (PUJK) terkait perilaku debt collector yang tidak sesuai aturan. Ketentuan ini diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, PUJK bertanggung jawab penuh atas tindakan pegawai, direksi, komisaris, hingga pihak ketiga yang bekerja sama dengannya.

1. Koordinasi dengan Komdigi untuk Penutupan Aplikasi

Langkah yang diambil OJK adalah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Tujuannya untuk meminta penutupan aplikasi Mata Elang yang diduga menyalahgunakan data debitur. Komdigi memiliki kewenangan untuk menindak aplikasi yang dianggap melanggar regulasi digital dan perlindungan data konsumen.

2. Penyelidikan Bersama Bareskrim Polri

Selain itu, OJK juga melibatkan Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan data dan praktik debt collector yang meresahkan masyarakat. Koordinasi ini penting untuk memastikan bahwa tindakan hukum bisa dijalankan secara maksimal dan tepat sasaran.

Baca Juga:  Lonjakan Penggunaan Layanan Paylater LinkAja Capai 15 Persen Selama Kuartal 1 Tahun 2026

3. Evaluasi terhadap Multifinance Mitra Aplikasi

OJK juga tengah mengevaluasi apakah multifinance yang bekerja sama dengan aplikasi Mata Elang telah melanggar aturan perlindungan data konsumen. Jika terbukti bersalah, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya mengejar aplikasi, tetapi juga pihak-pihak terkait yang turut andil.

Perlindungan Konsumen dan Aturan Debt Collector

OJK menegaskan bahwa konsumen yang dilindungi adalah mereka yang beriktikad baik dan memahami kewajibannya. Namun, OJK juga tegas melarang perilaku penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Termasuk di dalamnya adalah penggunaan data pribadi secara sembarangan.

dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 menjadi dasar utama dalam mengatur perilaku debt collector. Dalam aturan ini, disebutkan bahwa debt collector tidak boleh melakukan tindakan intimidasi, pelecehan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin.

1. Waktu Penagihan yang Ditetapkan

Debt collector hanya boleh menagih utang pada jam-jam tertentu. Misalnya, tidak boleh menelpon atau mendatangi debitur di luar jam 07.00 pagi hingga 21.00 malam. Ini untuk melindungi privasi dan kenyamanan konsumen.

2. Larangan Penggunaan Kekerasan atau Intimidasi

Tindakan kekerasan, baik fisik maupun verbal, dilarang keras. Debt collector juga tidak boleh menggunakan ancaman, pelecehan, atau mempublikasikan data pribadi debitur tanpa izin.

3. Kewajiban Memberikan Bukti Tagihan

Setiap penagihan harus disertai bukti tagihan yang jelas dan transparan. Ini untuk memastikan bahwa debitur memahami jumlah utang yang harus dibayar dan tidak dibebani biaya tambahan yang tidak sah.

Peran Multifinance dalam Skandal Data Debitur

Multifinance yang bekerja sama dengan aplikasi Mata Elang menjadi sorotan karena diduga ikut serta dalam penyalahgunaan data pribadi. OJK menilai bahwa jika terbukti terlibat, maka multifinance tersebut juga harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.

Beberapa multifinance bahkan sudah dipanggil OJK untuk dimintai keterangan. Ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada aplikasi, tetapi juga pada pihak-pihak yang memberikan akses data kepada pihak ketiga.

Baca Juga:  Danamon Hadirkan Promo dan Insentif Menarik Selama Ramadan dan Lebaran 2026

1. Penyediaan Data Debitur

Salah satu dugaan kuat adalah bahwa multifinance memberikan data debitur kepada aplikasi Mata Elang tanpa persetujuan yang jelas. Ini merupakan pelanggaran berat terhadap aturan perlindungan data konsumen.

2. Tanggung Jawab atas Mitra Kerja

PUJK, termasuk multifinance, wajib memastikan bahwa mitra kerja mereka tidak menyalahgunakan data konsumen. Jika terjadi pelanggaran, maka tanggung jawab hukum bisa dikenakan kepada multifinance tersebut.

3. Sanksi yang Bisa Diterima

Sanksi yang diberikan bisa berupa denda, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin. Semua tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Tips untuk Debitur agar Terhindar dari Penyalahgunaan Data

Bagi debitur, penting untuk waspada terhadap modus-modus yang bisa membahayakan data pribadi. Termasuk waspada terhadap aplikasi atau pihak ketiga yang meminta data tanpa izin.

1. Jangan Mudah Memberikan Data Pribadi

Hindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas. Termasuk saat mengajukan pinjaman atau kredit. Pastikan bahwa data hanya digunakan untuk keperluan resmi.

2. Cek Legalitas Aplikasi atau Lembaga Keuangan

Sebelum menggunakan layanan keuangan, pastikan bahwa lembaga tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Ini untuk menghindari kerugian di kemudian hari.

3. Laporkan Jika Ada Pelanggaran

Jika merasa datanya disalahgunakan, segera laporkan ke OJK atau instansi terkait. Ini penting untuk melindungi diri dan mencegah penyalahgunaan data oleh pihak lain.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan investigasi dan regulasi yang berlaku. Data dan pernyataan yang disebutkan merupakan hasil dari sumber terpercaya namun belum tentu menjadi keputusan akhir dari pihak berwenang.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.