Industri fintech peer to peer (P2P) lending di Tanah Air terus menunjukkan performa positif. Per Januari 2026, total outstanding pembiayaan mencapai Rp 98,54 triliun. Angka ini naik 25,52% secara year-on-year (YoY), menandakan pertumbuhan yang cukup dinamis dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.
Peningkatan ini juga terlihat dari pencapaian Desember 2025 yang sebesar Rp 96,62 triliun, dengan pertumbuhan 25,44% YoY. Artinya, laju pertumbuhan justru semakin meningkat meski tipis. Ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap layanan pinjaman daring masih tinggi, seiring dengan semakin banyaknya platform fintech yang beroperasi secara legal dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pertumbuhan Pembiayaan Fintech Lending yang Konsisten
Pertumbuhan industri fintech lending memang tidak terjadi begitu saja. Ada beberapa faktor yang mendukung, mulai dari regulasi yang semakin ketat hingga peningkatan literasi keuangan masyarakat. OJK juga terus melakukan pengawasan agar industri ini tetap sehat dan terhindar dari praktik rentenir atau pinjol ilegal.
1. Regulasi Ketat dari OJK
OJK telah menerapkan berbagai aturan ketat untuk menjaga stabilitas industri fintech. Salah satunya adalah kewajiban modal inti minimum sebesar Rp 2,5 miliar untuk platform P2P lending. Aturan ini membuat hanya platform yang benar-benar serius dan memiliki struktur keuangan sehat yang bisa bertahan.
2. Peningkatan Literasi Keuangan
Masyarakat kini lebih sadar akan pentingnya mengelola keuangan secara bertanggung jawab. Banyak yang mulai memanfaatkan fintech lending sebagai solusi alternatif untuk kebutuhan dana cepat, terutama untuk usaha kecil dan menengah (UKM).
3. Inovasi Teknologi yang Mendukung
Platform fintech terus mengembangkan teknologi untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman. Mulai dari verifikasi data secara otomatis hingga sistem penilaian risiko berbasis AI. Ini membuat proses lebih cepat, transparan, dan aman.
Risiko Kredit Masih Terjaga, tapi Perlu Waspada
Meski pertumbuhan positif, OJK juga mencatat adanya peningkatan risiko kredit macet. TWP90 (Tunggakan Wilayah Pembiayaan 90 hari) per Januari 2026 mencapai 4,38%. Angka ini memang masih dalam batas aman menurut ketentuan OJK, yaitu maksimal 5%. Namun, jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, angka ini sedikit meningkat.
TWP90 pada Januari 2025 tercatat sebesar 2,52%, sedangkan pada Desember 2025 adalah 4,32%. Artinya, risiko macet mulai naik secara bertahap. Ini bisa menjadi sinyal awal bagi regulator dan pelaku industri untuk lebih waspada dalam pengelolaan risiko.
Perbandingan Pertumbuhan Fintech Lending Tahun ke Tahun
Untuk melihat lebih jelas bagaimana perkembangan industri ini, berikut adalah tabel pertumbuhan outstanding pembiayaan fintech lending dalam beberapa tahun terakhir:
| Tahun | Outstanding Pembiayaan | Pertumbuhan YoY |
|---|---|---|
| Desember 2023 | Rp 72,10 triliun | 18,25% |
| Desember 2024 | Rp 81,25 triliun | 21,37% |
| Desember 2025 | Rp 96,62 triliun | 25,44% |
| Januari 2026 | Rp 98,54 triliun | 25,52% |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa pertumbuhan pembiayaan fintech lending semakin meningkat dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa industri ini semakin dipercaya oleh masyarakat sebagai alternatif sumber pendanaan.
Strategi Menghadapi Risiko Kredit yang Naik
Meskipun angka TWP90 masih dalam batas wajar, penting bagi platform fintech untuk terus meningkatkan sistem manajemen risiko. Ada beberapa langkah yang bisa diambil agar risiko macet tidak melonjak:
1. Peningkatan Sistem Penilaian Kredit
Platform perlu terus memperbaiki algoritma penilaian kredit agar lebih akurat. Ini bisa dilakukan dengan mengintegrasikan lebih banyak data, termasuk perilaku konsumen dan riwayat transaksi digital.
2. Edukasi Nasabah
Edukasi keuangan sangat penting untuk mencegah nasabah terlambat bayar. Platform bisa memberikan informasi tentang pentingnya pembayaran tepat waktu dan konsekuensi dari tunggakan.
3. Kolaborasi dengan Lembaga Penagihan
Bekerja sama dengan lembaga penagihan profesional bisa membantu menekan jumlah tunggakan. Namun, kolaborasi ini harus dilakukan dengan tetap menjaga etika dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen.
Potensi Industri Fintech ke Depan
Dengan pertumbuhan yang stabil dan regulasi yang semakin baik, industri fintech lending memiliki potensi besar untuk terus berkembang. Apalagi, kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan digital terus meningkat, terutama di kalangan generasi muda dan pelaku UKM.
Namun, tantangan tetap ada. Selain risiko kredit, platform juga harus menghadapi persaingan yang semakin ketat. Inovasi dan pelayanan yang unggul menjadi kunci agar bisa tetap bertahan dan berkembang di tengah persaingan yang sengit.
Disclaimer
Data dan angka yang disajikan dalam artikel ini bersumber dari informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2026. Angka-angka ini dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan perkembangan industri dan kebijakan regulator. Pembaca disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi untuk informasi terkini.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




