Pencabutan izin usaha terhadap PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi sorotan baru dalam dunia perbankan mikro nasional. Langkah tegas ini diambil menyusul sejumlah pelanggaran dan ketidaksehatan finansial yang dialami bank tersebut dalam beberapa tahun terakhir.
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026. Alamat kantor cabang BPR Koperindo Jaya berada di Wisma Techking 2, Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Status Kesehatan BPR Koperindo Jaya Sebelum Pencabutan Izin
Langkah OJK tidak datang begitu saja. Sebelum mencabut izin usaha, BPR Koperindo Jaya sudah beberapa kali mendapat perhatian khusus dari regulator karena kondisi keuangan yang tidak stabil.
1. Penetapan Status BDP pada Januari 2025
Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan status BPR Koperindo Jaya sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) yang berada jauh di bawah ambang batas, bahkan mencatat nilai negatif sebesar 35,49%.
2. Peningkatan Status ke BDR pada Januari 2026
Setahun kemudian, tepatnya pada 21 Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan bank ini menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Hal ini disebabkan pengurus dan pemilik saham dinilai gagal melakukan upaya penyehatan meski sudah diberi kesempatan lebih dari cukup.
3. Dasar Regulasi yang Digunakan
Penetapan status dan tindakan selanjutnya mengacu pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS. Aturan ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi OJK dalam mengambil langkah tegas terhadap bank-bank yang tidak memenuhi standar kesehatan.
Proses Likuidasi dan Peran LPS
Setelah izin usaha dicabut, selanjutnya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil alih penanganan kasus BPR Koperindo Jaya.
1. Keputusan LPS untuk Lakukan Likuidasi
Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 tanggal 3 Maret 2026, LPS memutuskan bahwa penyelesaian kasus BPR Koperindo Jaya dilakukan melalui mekanisme likuidasi.
2. Penjaminan Simpanan Nasabah
Salah satu fokus utama LPS saat ini adalah memastikan bahwa simpanan nasabah tetap terjamin sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ini menjadi bentuk perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan layanan perbankan mikro.
3. Landasan Hukum
Dasar hukum pelaksanaan likuidasi ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang telah direvisi melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.
Dampak dan Respons Regulator
Langkah OJK dan LPS ini bukan hanya soal penegakan aturan, tapi juga bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.
Edwin Nurhadi, Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menyampaikan bahwa pencabutan izin ini merupakan bagian dari tugas pengawasan yang dilakukan secara rutin. Tujuannya jelas: menjaga kepercayaan publik terhadap industri perbankan, khususnya BPR.
Respons masyarakat pun mulai mengalir. Meski belum ada laporan resmi kerusuhan atau protes besar, banyak nasabah mulai mencairkan dana mereka sebelum keputusan resmi dikeluarkan.
Data Singkat BPR Koperindo Jaya
Berikut adalah ringkasan informasi penting terkait BPR Koperindo Jaya sebelum pencabutan izin:
| Informasi | Detail |
|---|---|
| Nama Bank | PT Bank Perekonomian Rakyat Koperindo Jaya |
| Alamat Kantor | Wisma Techking 2, Lt. G, Jl. AM Sangaji No. 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat |
| Status Awal (2025) | BPR Dalam Penyehatan (BDP) |
| Status Akhir (2026) | BPR Dalam Resolusi (BDR) |
| Rasio KPMM | -35,49% |
| Tanggal Pencabutan Izin | 9 Maret 2026 |
| Dasar Hukum OJK | Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-22/D.03/2026 |
| Dasar Hukum LPS | Keputusan ADK3 No. 20/ADK3/2026 |
Penyebab Utama Pencabutan Izin
Beberapa faktor menjadi alasan kuat di balik keputusan OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya.
1. Rasio Modal Negatif
Salah satu indikator utama adalah rasio KPMM yang terus turun hingga mencatat angka minus. Artinya, bank ini tidak hanya tidak memiliki modal yang cukup, tapi juga mengalami defisit kapital yang cukup signifikan.
2. Kepemilikan dan Manajemen yang Tidak Kooperatif
Tim manajemen dan para pemilik saham dinilai tidak responsif terhadap arahan OJK. Upaya penyehatan yang dilakukan tidak memberikan hasil meski sudah diberi tenggang waktu yang cukup panjang.
3. Risiko Sistemik yang Tinggi
Meskipun skala operasional BPR Koperindo Jaya tidak sebesar bank umum, potensi risiko terhadap sistem keuangan secara makro tetap dipertimbangkan. Apalagi jika masalah ini tidak segera diselesaikan.
Rekomendasi untuk Nasabah
Bagi nasabah yang masih memiliki rekening aktif di BPR Koperindo Jaya, beberapa hal perlu diperhatikan agar hak-hak mereka tetap terjaga.
- Simpanan nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan.
- Hindari transaksi besar jelang proses likuidasi.
- Pantau informasi resmi dari LPS dan OJK terkait tahapan penyelesaian kasus ini.
- Siapkan opsi alternatif untuk menyalurkan dana ke lembaga keuangan lain yang lebih stabil.
Kesimpulan
Pencabutan izin usaha terhadap BPR Koperindo Jaya adalah langkah antisipatif yang diambil OJK dan LPS untuk menjaga integritas sistem perbankan nasional. Meski berdampak pada nasabah individu, langkah ini dianggap perlu demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah risiko yang lebih besar di masa depan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari data resmi OJK dan LPS per Maret 2026. Ketentuan dan situasi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung perkembangan regulasi dan implementasi di lapangan.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.




