Beranda » Ekonomi Bisnis » PNS Wajib Tahu! Aktivasi Coretax dan Lapor SPT Tahunan yang Berlaku di 2026

PNS Wajib Tahu! Aktivasi Coretax dan Lapor SPT Tahunan yang Berlaku di 2026

Sudah siap dengan baru? Mulai tahun 2026, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui Coretax, bukan lagi DJP Online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengumumkan peralihan sistem pelaporan pajak ini sejak Januari 2025. Artinya, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang dilakukan di awal 2026 sudah harus menggunakan platform Coretax DJP.

Banyak PNS yang masih bingung soal cara aktivasi akun hingga alur pelaporan di sistem baru ini. Simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini agar proses lapor SPT berjalan lancar tanpa kendala.

Apa Itu Coretax dan Mengapa PNS Wajib Beralih di 2026

Cara Lapor SPT Tahunan PNS, TNI, dan Polri di Coretax 2026, Deadline 31 Maret!

Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk menggantikan berbagai layanan pajak online sebelumnya. Platform ini mengintegrasikan seluruh proses perpajakan mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dalam satu sistem terpadu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, Coretax resmi diluncurkan pada 1 Januari 2025. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Nah, mengapa PNS wajib beralih? Karena DJP Online tidak lagi melayani pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya. Seluruh proses administrasi pajak dipusatkan di Coretax sebagai single platform perpajakan nasional.

Kebijakan Baru DJP Terkait Pelaporan SPT Tahunan 2026

DJP menetapkan beberapa kebijakan penting terkait pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax. Perubahan ini perlu dipahami agar tidak terjadi kesalahan saat pelaporan.

Berikut poin-poin kebijakan yang perlu dicatat:

  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2025 wajib dilaporkan melalui Coretax
  • Batas waktu pelaporan tetap 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi
  • Wajib pajak harus memiliki akun Coretax yang sudah terverifikasi
  • Penggunaan tanda tangan digital melalui kode otorisasi DJP menjadi wajib
  • Formulir SPT mengikuti format baru yang terintegrasi di sistem Coretax

Menurut Direktur Penyuluhan, , dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, wajib pajak diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax jauh sebelum batas waktu pelaporan. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan traffic di akhir periode pelaporan.

Siapa Saja yang Wajib Lapor SPT Melalui Coretax

Tidak semua orang wajib lapor SPT Tahunan. Berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku, berikut kategori wajib pajak yang harus melaporkan SPT melalui Coretax:

Kategori Wajib Pajak Keterangan Jenis SPT
PNS/ASN Seluruh aparatur sipil negara yang memiliki NPWP aktif SPT 1770S atau 1770SS
Karyawan Swasta Pegawai dengan penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja SPT 1770S atau 1770SS
TNI/Polri Anggota aktif dengan NPWP terdaftar SPT 1770S atau 1770SS
Pensiunan Penerima pensiun yang masih memiliki kewajiban pajak SPT 1770S atau 1770SS
Wajib Pajak Non-Efektif Tidak wajib lapor SPT (sudah dinonaktifkan)

Singkatnya, semua wajib pajak orang pribadi dengan status NPWP aktif dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax.

Perbedaan Coretax dan DJP Online yang Perlu Diketahui

Sebelum mulai menggunakan Coretax, penting untuk memahami perbedaannya dengan DJP Online. Berikut perbandingan kedua sistem tersebut:

Aspek DJP Online (Lama) Coretax (Baru)
Sistem Login NPWP dan password NIK/NPWP dengan passphrase
Tanda Tangan Kode verifikasi via email Kode otorisasi DJP (tanda tangan digital)
Integrasi Terpisah antar layanan Terintegrasi dalam satu platform
Bukti Potong Input manual Prepopulated (otomatis terisi)
Status Aktif Tidak aktif untuk SPT 2025 Aktif dan wajib digunakan

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prepopulated data. Bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja yang sudah dilaporkan akan otomatis muncul di akun wajib pajak, sehingga proses pengisian SPT menjadi lebih cepat dan akurat.

Syarat dan Dokumen untuk Aktivasi Coretax

Sebelum melakukan aktivasi akun Coretax, pastikan semua dokumen pendukung sudah disiapkan. Kelengkapan dokumen akan mempercepat proses registrasi dan verifikasi.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
  • NPWP yang masih aktif dan terdaftar di sistem DJP
  • Alamat email aktif yang bisa diakses
  • Nomor handphone aktif yang terdaftar di sistem perpajakan
  • Bukti potong pajak formulir 1721-A2 (untuk PNS) atau 1721-A1 (untuk karyawan swasta)
  • Data harta dan kewajiban per 31 Desember tahun pajak berjalan
  • Rekapitulasi penghasilan selama satu tahun pajak

Jadi, pastikan nomor handphone dan email yang digunakan sama dengan data yang terdaftar di sistem DJP. Jika berbeda, lakukan pembaruan data terlebih dahulu melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Baca Juga:  Jumat Tanpa Kendaraan Dinas! Bupati Ipuk dan ASN Banyuwangi Beralih ke Transportasi Publik Demi Ekonomi Lokal

Langkah Aktivasi Akun Coretax bagi PNS

Proses aktivasi akun Coretax terdiri dari dua tahap utama, yaitu registrasi akun dan pembuatan passphrase. Berikut panduan lengkapnya.

Proses Registrasi via NIK

Registrasi akun Coretax dilakukan melalui website resmi DJP. Ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses laman https://coretaxdjp.pajak.go.id melalui browser
  2. Klik tombol “Aktivasi Akun Wajib Pajak” pada halaman utama
  3. Centang kotak “Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar”
  4. Masukkan 16 digit NIK, kemudian klik “Cari” untuk memunculkan data
  5. Isi alamat email dan nomor handphone sesuai data terdaftar di sistem pajak
  6. Tunggu kode yang dikirim ke email dan nomor handphone
  7. Masukkan kode OTP untuk validasi data
  8. Lakukan verifikasi identitas melalui foto selfie atau pemindaian wajah
  9. Baca pernyataan yang muncul, centang kotak persetujuan, lalu klik “Simpan”
  10. Periksa email untuk menerima surat penerbitan akun dan kata sandi sementara
  11. Login kembali ke Coretax menggunakan kata sandi sementara
  12. Buat kata sandi baru sesuai ketentuan yang diminta sistem

Perlu diingat, proses verifikasi identitas membutuhkan pencahayaan yang cukup dan koneksi internet stabil. Jika gagal, ulangi proses di tempat dengan pencahayaan lebih baik.

Cara Buat Passphrase untuk Tanda Tangan Digital

Setelah akun aktif, langkah selanjutnya adalah membuat passphrase untuk tanda tangan digital. Passphrase ini diperlukan saat menyampaikan SPT Tahunan.

  1. Login ke akun Coretax yang sudah aktif
  2. Masuk ke menu “Portal Saya” pada halaman utama
  3. Pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”
  4. Pilih jenis sertifikat digital “Kode Otorisasi DJP”
  5. Buat passphrase dengan ketentuan minimal 8 karakter, kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol
  6. Konfirmasi passphrase dengan mengetik ulang
  7. Centang pernyataan wajib pajak
  8. Klik tombol “Simpan” untuk menyelesaikan proses

Simpan passphrase di tempat yang aman karena akan digunakan setiap kali melakukan tanda tangan digital pada dokumen perpajakan. Jika lupa, passphrase harus dibuat ulang melalui proses yang sama.

Cara Lapor SPT Tahunan PNS Melalui Coretax

Setelah akun aktif dan passphrase sudah dibuat, proses pelaporan SPT Tahunan bisa dimulai. Berikut panduan lengkapnya berdasarkan informasi dari laman resmi pajak.go.id.

Pembuatan Konsep SPT PPh Orang Pribadi

Tahap pertama adalah membuat konsep SPT yang berisi data penghasilan, harta, dan kewajiban.

  1. Login ke akun Coretax melalui https://coretaxdjp.pajak.go.id
  2. Klik menu “Surat Pemberitahuan (SPT)” di dashboard utama
  3. Pastikan sudah berada di menu “Konsep SPT”
  4. Klik tombol “Buat Konsep SPT”
  5. Pilih jenis SPT “SPT PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”
  6. Pilih jenis periode “SPT Tahunan”
  7. Pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (2025)
  8. Klik “Lanjut” untuk masuk ke formulir pengisian
  9. Klik ikon “Pensil” untuk mulai mengisi data SPT
  10. Lengkapi bagian data penghasilan dari pekerjaan
  11. Masukkan data bukti potong 1721-A2 yang sudah diterima dari instansi
  12. Isi bagian penghasilan lain jika ada ( deposito, , dll)
  13. Lengkapi data harta per 31 Desember tahun pajak
  14. Isi data kewajiban/utang jika ada
  15. Periksa kembali seluruh data yang sudah dimasukkan
  16. Lanjutkan ke tahap “Pengisian Induk SPT”
  17. Pilih sumber penghasilan “Pekerjaan” untuk PNS
  18. Pilih metode pembukuan “Pencatatan”
  19. Ikuti panduan pengisian yang diarahkan sistem

Data bukti potong untuk PNS biasanya sudah tersedia secara prepopulated jika instansi pemberi kerja sudah melaporkan ke DJP. Periksa kecocokan data sebelum melanjutkan.

Penyampaian SPT dengan Kode Otorisasi

Setelah konsep SPT selesai dibuat, tahap terakhir adalah menyampaikan SPT secara resmi.

  1. Periksa kembali seluruh isian pada induk SPT
  2. Centang pernyataan kebenaran pengisian data di bagian bawah formulir
  3. Klik tombol “Simpan Konsep” untuk menyimpan draft
  4. Klik tombol “Bayar dan Lapor”
  5. Pilih metode tanda tangan “Kode Otorisasi DJP”
  6. Pilih penyedia penandatangan dari yang tersedia
  7. Masukkan ID pengguna dan passphrase yang sudah dibuat sebelumnya
  8. Klik “Simpan” dan tunggu proses verifikasi
  9. Klik “Konfirmasi Tanda Tangan” untuk menyelesaikan
  10. SPT Tahunan berhasil dilaporkan
  11. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti pelaporan

Simpan BPE dengan baik karena dokumen ini menjadi bukti sah bahwa SPT Tahunan sudah dilaporkan. File BPE bisa diunduh dalam format PDF langsung dari sistem Coretax.

Kesalahan Umum Saat Lapor SPT di Coretax dan Cara Mengatasinya

Beberapa kendala sering dialami wajib pajak saat menggunakan Coretax. Berikut daftar masalah umum beserta solusinya:

Masalah Penyebab Solusi
Gagal login Password salah atau akun belum aktif Reset password melalui menu “Lupa Kata Sandi”
NIK tidak ditemukan Data belum sinkron dengan Dukcapil Hubungi KPP terdekat untuk pemadanan NIK-NPWP
OTP tidak masuk Email/nomor HP tidak sesuai data terdaftar data di KPP atau melalui Kring Pajak
Verifikasi wajah gagal Pencahayaan kurang atau kamera tidak jernih Ulangi di tempat terang dengan kamera bersih
Bukti potong tidak muncul Instansi belum melaporkan ke DJP Minta bukti potong manual dari bagian kepegawaian
Error saat submit SPT Server overload atau data tidak lengkap Coba di jam sepi (malam/pagi) atau periksa kelengkapan data
Passphrase tidak valid Salah ketik atau passphrase sudah kadaluarsa Buat passphrase baru melalui menu Kode Otorisasi

Tips tambahan: hindari melaporkan SPT mendekati batas waktu karena server Coretax biasanya mengalami lonjakan traffic. Waktu terbaik untuk akses adalah pagi hari sekitar pukul 06.00-08.00 WIB atau malam hari setelah pukul 21.00 WIB.

Deadline dan Sanksi Keterlambatan Lapor SPT

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025, deadline jatuh pada 31 Maret 2026.

Baca Juga:  Cara Cek Penerima Insentif dan BSU Guru Non ASN 2026 Lewat Info GTK Kemendikdasmen

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), keterlambatan pelaporan SPT dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Jenis Pelanggaran Sanksi
Terlambat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Denda Rp100.000
Terlambat lapor SPT Tahunan PPh Badan Denda Rp1.000.000
Tidak lapor sama sekali (sengaja) Pidana penjara 6 bulan – 6 tahun dan denda 2-4x pajak terutang

Selain denda administratif, PNS yang tidak melaporkan SPT juga bisa mendapat teguran dari atasan karena pelaporan pajak menjadi salah satu indikator kepatuhan aparatur negara. Jadi, sebaiknya laporkan SPT jauh sebelum deadline untuk menghindari risiko sanksi dan kendala teknis.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

Maraknya digitalisasi perpajakan juga dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. DJP menghimbau wajib pajak untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak.

Berikut ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai:

  • Meminta transfer uang ke rekening pribadi
  • Mengirim link mencurigakan yang bukan domain pajak.go.id
  • Meminta data pribadi seperti PIN, password, atau kode OTP
  • Mengaku sebagai petugas pajak melalui WhatsApp atau telepon
  • Menawarkan jasa percepatan pengembalian pajak dengan imbalan

DJP menegaskan bahwa petugas pajak tidak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Semua pembayaran pajak dilakukan melalui kanal resmi seperti bank persepsi, kantor pos, atau e-billing.

Kontak Resmi Layanan Pajak

Jika mengalami kendala atau membutuhkan bantuan, hubungi kanal resmi DJP berikut:

Untuk pengaduan terkait dugaan penipuan, laporkan ke:

Pastikan hanya mengakses website dengan domain pajak.go.id dan selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mengambil tindakan apapun.

Penutup

Peralihan sistem pelaporan SPT Tahunan ke Coretax memang membutuhkan adaptasi. Namun dengan persiapan yang matang dan mengikuti panduan di atas, proses aktivasi hingga pelaporan SPT bisa berjalan lancar.

Segera lakukan aktivasi akun Coretax dan siapkan dokumen pendukung dari sekarang. Jangan menunggu mendekati deadline karena server biasanya sibuk dan berisiko mengalami gangguan teknis.

Informasi dalam artikel desakarangbendo.id disusun berdasarkan ketentuan resmi dari DJP dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek update informasi melalui website resmi pajak.go.id.

Terima kasih sudah membaca panduan ini. Semoga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan sukses dan lancar tanpa kendala.


FAQ

Tidak. Mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 wajib dilakukan melalui Coretax. DJP Online tidak lagi melayani pelaporan SPT Tahunan dan hanya bisa digunakan untuk mengakses riwayat pelaporan sebelumnya.

Jika NIK tidak ditemukan, kemungkinan data belum tersinkronisasi dengan Dukcapil. Segera kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk melakukan pemadanan NIK-NPWP. Bawa KTP asli dan NPWP untuk proses verifikasi.

Password digunakan untuk login ke akun Coretax, sedangkan passphrase digunakan untuk tanda tangan digital saat menyampaikan SPT atau dokumen perpajakan lainnya. Keduanya harus dibuat berbeda dan disimpan dengan aman.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi termasuk PNS adalah tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Untuk SPT Tahunan tahun pajak 2025, deadline jatuh pada 31 Maret 2026. Keterlambatan dikenakan denda Rp100.000.

Bukti potong 1721-A2 bisa didapatkan dari bagian kepegawaian atau bendahara gaji di instansi tempat bekerja. Biasanya dokumen ini sudah tersedia di awal tahun setelah tahun pajak berakhir. Di Coretax, bukti potong juga bisa muncul otomatis jika instansi sudah melaporkan ke DJP.

PNS dengan penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan berstatus NPWP Non-Efektif tidak wajib lapor SPT. Namun jika NPWP masih aktif, tetap diwajibkan melaporkan SPT meskipun nihil. Pengajuan status Non-Efektif bisa dilakukan melalui KPP.

Jika lupa passphrase, buat passphrase baru melalui menu “Portal Saya” > “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital” > pilih “Kode Otorisasi DJP” > buat passphrase baru. Passphrase lama akan otomatis tidak berlaku setelah passphrase baru berhasil dibuat.

Bisa. Website Coretax sudah responsive dan bisa diakses melalui browser di . Namun untuk pengalaman yang lebih nyaman, disarankan menggunakan laptop atau komputer karena ada banyak formulir yang harus diisi.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Karangbendo

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.