Sudah cek status penerimaan insentif atau BSU di Info GTK belum? Banyak guru non ASN yang ternyata belum tahu kalau namanya sudah terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kemendikdasmen.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) resmi membuka pengecekan penerima Bantuan Insentif dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026. Pengecekan bisa dilakukan secara online lewat portal Info GTK di alamat infogtk.dikdasmen.go.id.
Nah, yang perlu diperhatikan, hingga akhir Januari 2026 masih ada puluhan ribu guru yang belum melakukan aktivasi rekening. Artinya, dana bantuan tersebut belum bisa dicairkan. Batas waktu aktivasi sendiri sudah diperpanjang hingga 30 Juni 2026, jadi masih ada kesempatan.
Supaya tidak ketinggalan informasi penting soal cara cek, syarat, besaran dana, hingga proses aktivasi rekening, simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, ada link dana kaget yang bisa diakses di bagian penutup artikel.
Apa Itu Insentif dan BSU untuk Guru Non ASN
Sebelum masuk ke cara cek penerima, penting untuk memahami perbedaan antara dua jenis bantuan ini. Keduanya sama-sama ditujukan untuk guru non ASN, tapi sasaran dan besarannya berbeda.
Bantuan Insentif adalah bantuan yang diberikan Kemendikdasmen kepada guru formal non ASN yang belum memiliki sertifikat pendidik. Guru formal di sini mencakup guru TK, SD, SMP, SMA, dan SMK yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memenuhi kualifikasi tertentu.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan bantuan yang disalurkan khusus untuk pendidik PAUD non formal di bawah naungan Kemendikdasmen. Sasarannya meliputi pendidik di Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis.
Jadi, meskipun sama-sama untuk guru non ASN, dua bantuan ini punya target penerima yang berbeda. Berikut ringkasan perbedaannya.
| Aspek | Bantuan Insentif | BSU |
|---|---|---|
| Sasaran | Guru formal non ASN (TK, SD, SMP, SMA, SMK) | Pendidik PAUD non formal (KB, TPA, SPS) |
| Besaran | Rp 2.100.000 (sekaligus) | Rp 600.000 (sekaligus) |
| Pemberi | Kemendikdasmen via Puslapdik | Kemendikdasmen via Puslapdik |
| Cek Penerima | infogtk.dikdasmen.go.id | infogtk.dikdasmen.go.id |
| Batas Aktivasi Rekening | 30 Juni 2026 | 30 Juni 2026 |
Tabel di atas menunjukkan perbedaan mendasar antara kedua program bantuan. Data besaran nominal berdasarkan informasi dari Puslapdik Kemendikdasmen dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Cara Cek Penerima Insentif dan BSU di Info GTK
Portal Info GTK menjadi satu-satunya kanal resmi yang disediakan Kemendikdasmen untuk mengecek status penerima bantuan ini. Dikutip dari laman resmi Puslapdik, pengecekan bisa dilakukan langsung melalui situs infogtk.dikdasmen.go.id.
Langkah-Langkah Cek di infogtk.dikdasmen.go.id
Proses pengecekannya cukup sederhana dan bisa dilakukan lewat smartphone maupun laptop. Berikut langkah-langkahnya.
- Buka browser, lalu akses situs infogtk.dikdasmen.go.id
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Masuk ke halaman profil atau dashboard utama
- Cek notifikasi status penerima Bantuan Insentif atau BSU
- Jika terdaftar sebagai penerima, akan muncul notifikasi beserta informasi Nomor SK dan nomor rekening penyalur
Pastikan data yang digunakan untuk login sudah sesuai dengan data di Dapodik. Jika ada kendala saat login, bisa menghubungi operator Dapodik di sekolah masing-masing.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Terdaftar Sebagai Penerima
Setelah mendapat notifikasi sebagai penerima, jangan berhenti di situ saja. Ada beberapa langkah lanjutan yang perlu segera dilakukan agar dana bantuan bisa dicairkan.
- Unduh dan isi SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) sesuai panduan yang tersedia di portal Info GTK
- Periksa Nomor SK dan nomor rekening yang tercantum di notifikasi
- Hubungi dinas pendidikan setempat untuk meminta cetak fisik (hardcopy) SK
- Lakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk dengan membawa seluruh persyaratan dokumen
Langkah-langkah ini wajib dilakukan secara berurutan. Tanpa aktivasi rekening di bank penyalur, dana bantuan tidak akan bisa dicairkan meskipun sudah terdaftar sebagai penerima.
Besaran Dana Insentif dan BSU Guru Non ASN 2026
Nominal bantuan yang diterima guru non ASN bergantung pada jenis program yang ditetapkan. Berikut rinciannya.
Untuk Bantuan Insentif, besarannya adalah Rp 2.100.000 yang dibayarkan sekaligus. Bantuan ini ditujukan kepada guru formal non ASN di jenjang TK hingga SMK yang belum memiliki sertifikat pendidik.
Sementara untuk BSU, besarannya adalah Rp 600.000 yang juga dibayarkan sekaligus. Program ini khusus menyasar pendidik PAUD non formal seperti di Kelompok Bermain, TPA, dan Satuan PAUD Sejenis.
Perlu dicatat, nominal tersebut berdasarkan data dari Puslapdik Kemendikdasmen per Februari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Syarat Penerima Insentif Guru Formal Non ASN
Tidak semua guru non ASN otomatis menerima bantuan insentif. Ada sejumlah kriteria spesifik yang harus dipenuhi agar terdata sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kriteria yang harus dipenuhi:
- Berstatus sebagai guru TK, SD, SMP, SMA, atau SMK
- Belum memiliki sertifikat pendidik
- Memenuhi kualifikasi minimal D4 atau S1
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Memenuhi beban kerja sesuai aturan yang berlaku
- Terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- Tidak berstatus sebagai ASN
Kriteria pengecualian (tidak boleh):
- Tidak terdata sebagai penerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos)
- Tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Kerjasama (SPK)
- Tidak bertugas di Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri
Seluruh data penerima diverifikasi silang melalui Dapodik, sehingga penting untuk memastikan data pribadi dan kepegawaian sudah terupdate di sistem.
Syarat Penerima BSU Guru PAUD Non Formal
Untuk program BSU, sasarannya lebih spesifik. Bantuan ini hanya diberikan kepada pendidik PAUD non formal yang bertugas di satuan pendidikan di bawah naungan Kemendikdasmen.
Jenis satuan pendidikan yang tercakup:
- Kelompok Bermain (KB)
- Tempat Penitipan Anak (TPA)
- Satuan PAUD Sejenis (SPS)
Pendidik yang bertugas di jenjang ini juga harus terdata di Dapodik dan berstatus non ASN. Sama seperti insentif, data penerima BSU diverifikasi oleh Puslapdik sebelum dana disalurkan melalui bank penyalur.
Cara Aktivasi Rekening Bank Penyalur
Aktivasi rekening merupakan tahap krusial yang menentukan apakah dana bantuan bisa dicairkan atau tidak. Tanpa melakukan aktivasi di bank penyalur yang ditunjuk, dana akan tertahan.
Persyaratan Dokumen Aktivasi Rekening
Sebelum datang ke bank penyalur, pastikan semua dokumen berikut sudah disiapkan. Dokumen ini wajib dibawa dalam bentuk asli.
- KTP asli
- NPWP asli
- Print out SK fisik (hardcopy dari dinas pendidikan)
- Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah
- Bagi kepala sekolah, membawa surat keterangan dari Ketua Yayasan
- SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak) yang sudah diisi
Semua dokumen tersebut harus sesuai dengan data yang tercantum di Info GTK. Jika ada perbedaan data (misalnya nama di KTP berbeda dengan data di Dapodik), sebaiknya perbaiki terlebih dahulu melalui operator Dapodik di sekolah.
Batas Waktu Aktivasi Diperpanjang Hingga 30 Juni 2026
Nah, ini kabar baiknya. Kemendikdasmen melalui Puslapdik resmi memperpanjang batas waktu aktivasi rekening insentif dan BSU di bank penyalur hingga 30 Juni 2026.
Perpanjangan ini dilakukan karena berdasarkan laporan bank penyalur hingga akhir Januari 2026, masih cukup banyak guru yang belum melakukan aktivasi rekening. Berikut datanya.
| Program | Total Penerima | Belum Aktivasi | Status |
|---|---|---|---|
| Bantuan Insentif | 341.375 guru | 25.757 guru | Belum aktivasi |
| BSU | 253.387 guru | 45.050 guru | Belum aktivasi |
Data tersebut berdasarkan laporan bank penyalur per akhir Januari 2026 yang disampaikan Puslapdik. Angka ini bisa berubah seiring bertambahnya guru yang melakukan aktivasi.
Jadi, bagi yang belum aktivasi, segera kunjungi bank penyalur yang tercantum dalam SK sebelum batas waktu 30 Juni 2026 berakhir.
Klarifikasi Isu Seputar Insentif dan BSU Guru Non ASN
Beberapa isu beredar di kalangan guru non ASN terkait program bantuan ini. Penting untuk meluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Isu yang menyebutkan bahwa insentif dan BSU sudah dihapus pada tahun 2026 tidak akurat. Berdasarkan informasi resmi dari Puslapdik Kemendikdasmen, kedua program bantuan ini masih berjalan dan bahkan batas aktivasi rekening diperpanjang hingga Juni 2026. Hal ini membuktikan bahwa pemerintah masih berkomitmen menyalurkan bantuan tersebut.
Selain itu, ada juga isu bahwa guru yang tidak melakukan aktivasi rekening dalam waktu tertentu akan kehilangan haknya secara permanen. Faktanya, selama nama masih tercantum dalam SK penerima dan batas waktu aktivasi belum berakhir, guru tetap bisa melakukan aktivasi di bank penyalur. Namun tentu saja, semakin cepat aktivasi dilakukan, semakin baik.
Isu lain menyebutkan bahwa dana insentif dan BSU bisa dicairkan tanpa aktivasi rekening di bank penyalur. Ini juga tidak benar. Aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk adalah syarat mutlak sebelum dana bisa dicairkan. Tidak ada jalur alternatif untuk pencairan tanpa melalui proses ini.
Waspada Penipuan dan Informasi Kontak Resmi
Maraknya informasi yang beredar di media sosial membuat potensi penipuan semakin tinggi. Ada oknum yang mengatasnamakan Kemendikdasmen atau Puslapdik untuk meminta sejumlah uang sebagai “biaya pencairan” bantuan.
Perlu ditegaskan, proses pengecekan dan pencairan insentif maupun BSU tidak dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta transfer uang dengan dalih mempercepat pencairan, itu sudah pasti penipuan.
Berikut kontak resmi yang bisa dihubungi untuk pengaduan atau informasi lebih lanjut.
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Portal Info GTK | infogtk.dikdasmen.go.id |
| Website Puslapdik | puslapdik.kemdikbud.go.id |
| Call Center Kemendikdasmen | 1500-005 |
| Dinas Pendidikan Daerah | Hubungi sesuai domisili masing-masing |
| Pengaduan Penipuan | Laporkan ke Kepolisian atau aduan Kominfo di aduankonten.id |
Selalu pastikan informasi hanya diperoleh dari sumber resmi yang sudah disebutkan di atas. Jangan mudah percaya link atau pesan dari sumber yang tidak jelas.
Penutup
Program Bantuan Insentif dan BSU merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru non ASN di Indonesia. Dengan adanya perpanjangan batas waktu aktivasi hingga 30 Juni 2026, diharapkan seluruh guru penerima bisa segera menyelesaikan prosesnya.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan data dari Puslapdik Kemendikdasmen per Februari 2026, dilansir dari Kompas.com. Data dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling update, selalu cek langsung di portal resmi infogtk.dikdasmen.go.id.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu proses pengecekan serta pencairan dana bantuan. Semoga dimudahkan dan dilancarkan segala urusannya.
Tidak. Seluruh proses pengecekan melalui portal Info GTK di infogtk.dikdasmen.go.id sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta biaya, itu terindikasi penipuan.
Batas waktu aktivasi rekening telah diperpanjang oleh Puslapdik Kemendikdasmen hingga 30 Juni 2026. Guru penerima disarankan segera melakukan aktivasi sebelum tenggat waktu tersebut.
Bantuan Insentif diberikan sebesar Rp 2.100.000 sekaligus untuk guru formal non ASN. Sementara BSU diberikan sebesar Rp 600.000 sekaligus untuk pendidik PAUD non formal.
Jika tidak melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sebelum 30 Juni 2026, dana bantuan tidak bisa dicairkan. Sebaiknya segera lakukan aktivasi selagi batas waktu masih tersedia.
Dokumen yang diperlukan antara lain KTP asli, NPWP asli, print out SK fisik, surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah (atau surat keterangan dari Ketua Yayasan bagi kepala sekolah), serta SPTJM yang sudah diisi lengkap.
Hardcopy atau cetak fisik SK penerima bisa diperoleh dengan menghubungi dinas pendidikan daerah setempat sesuai domisili. Pastikan membawa identitas yang valid saat pengambilan.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.





