Meski sudah menjadi pembicaraan hangat sejak beberapa bulan lalu, aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal kewajiban free float minimum 15% belum juga diterbitkan secara resmi. Kondisi ini membuat sejumlah bank yang masih di bawah ambang batas itu belum bisa ambil langkah konkret apa pun.
Padahal, kebijakan ini sebenarnya sudah diumumkan sebagai bentuk antisipasi terhadap permintaan transparansi dari MSCI pada awal Februari lalu. Harapannya, dengan meningkatkan porsi saham yang beredar di pasar, likuiditas bisa meningkat dan daya tarik investor global pun ikut naik.
Bank-Bank dengan Free Float Rendah Masih Menanti Arahan Resmi
Sejumlah bank besar masih menahan diri karena belum adanya regulasi teknis yang mengikat. Meskipun begitu, mereka tetap memantau perkembangan kebijakan dan siap menyesuaikan diri begitu aturan itu benar-benar turun.
1. CIMB Niaga: Free Float 7,5% Masih Nyaman di Zona Lama
Presiden Direktur CIMB Niaga, Lani Darmawan, menyampaikan bahwa saat ini bank masih mengacu pada ketentuan lama, yakni minimal free float sebesar 7,5%. Pihak manajemen mengaku belum mendapat arahan resmi dari regulator untuk segera menaikkan proporsinya.
“Saat ini kami tunggu saja petunjuk pelaksanaannya.”
Langkah strategis baru akan dipertimbangkan setelah aturan operasionalnya dirilis oleh OJK. Bank tidak ingin gegabah mengambil keputusan tanpa dasar hukum yang kuat.
2. Allo Bank: Free Float 11,3%, Siap Respons Regulasi
Corporate Secretary Allo Bank, Stacey Suryoputro, menyebut bahwa bank saat ini juga masih menunggu arahan lebih lanjut. Meski sudah mendekati ambang batas, pihak manajemen ingin memastikan langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan yang akan berlaku.
Struktur kepemilikan bank ini cukup unik karena mayoritas sahamnya dimiliki oleh satu entitas. Artinya, penyesuaian bisa dilakukan lebih cepat asalkan ada keputusan dari para pemegang saham.
3. Permata Bank: Free Float 9,97%, Koordinasi dengan Bangkok Bank
Permata Bank tampaknya sedikit lebih proaktif. Direktur Keuangan Rudy Basyir Ahmad mengatakan bahwa bank sudah mulai berkoordinasi erat dengan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali.
Namun, Rudy juga menegaskan bahwa langkah konkret belum bisa diambil karena belum adanya aturan pelaksana yang jelas. Bank hanya bisa terus memantau perkembangan kebijakan dan menyiapkan opsi-opsi alternatif.
Strategi Bank untuk Memenuhi Kewajiban Free Float 15%
Analis RHB Sekuritas, Andrey Wijaya, menjelaskan bahwa ada beberapa cara yang bisa ditempuh bank untuk memenuhi target free float 15%. Tergantung pada posisi saat ini, bank bisa memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi internal dan eksternalnya.
1. Divestasi Saham oleh Pemegang Saham Pengendali
Cara paling langsung adalah melalui mekanisme secondary placement, block trade, atau private placement kepada investor institusi. Ini memungkinkan saham yang sebelumnya terkonsentrasi di tangan tertentu bisa disebar ke publik.
2. Rights Issue untuk Menarik Investor Baru
Alternatif kedua adalah melalui rights issue. Dengan cara ini, bank bisa menawarkan saham baru kepada investor yang sudah ada, termasuk publik. Ini bisa meningkatkan porsi kepemilikan publik secara bertahap tanpa harus melepaskan saham eksisting milik pemilik lama.
3. Strategic Placement kepada Mitra Strategis
Dalam beberapa kasus, bank bisa melakukan strategic placement kepada investor baru yang memiliki sinergi bisnis. Ini bukan hanya soal dana, tapi juga kolaborasi jangka panjang yang bisa membawa nilai tambah.
Menurut Andrey, bank yang free float-nya sudah mendekati 15% tidak akan mengalami penyesuaian besar. Tapi bank dengan kepemilikan terkonsentrasi mungkin perlu melakukan langkah signifikan, baik melalui divestasi besar-besaran atau pencarian investor baru.
Potensi Dampak Positif dan Risiko Jangka Pendek
Kenaikan free float bukan cuma soal memenuhi regulasi. Ini juga membawa dampak yang bisa dirasakan secara luas, terutama dalam hal likuiditas dan daya tarik investor global.
Saham dengan free float tinggi cenderung lebih likuid. Artinya, lebih mudah diperdagangkan dan lebih diminati oleh investor institusi. Ini juga bisa meningkatkan peluang masuk ke indeks global seperti MSCI atau FTSE Russell.
Namun, di sisi lain, peningkatan pasokan saham akibat divestasi bisa menimbulkan tekanan harga jangka pendek. Terutama jika dilakukan dalam jumlah besar, ini bisa menyebabkan volatilitas yang cukup tinggi.
Tantangan bagi Bank Kecil dan Struktur Kepemilikan Terkonsentrasi
Bank kecil atau yang memiliki struktur kepemilikan sangat terpusat akan menghadapi tantangan lebih besar. Mereka harus menyeimbangkan antara kepentingan pemegang saham lama dan kebutuhan untuk memenuhi regulasi.
Proses penyesuaian bisa memakan waktu lebih lama karena butuh persetujuan dari para pemilik saham dan koordinasi dengan regulator. Tapi, ini juga bisa menjadi peluang untuk memperluas basis investor dan meningkatkan visibilitas di pasar modal.
Kesimpulan: Aturan Belum Turun, Bank Tetap Waspadai Perubahan
Belum adanya aturan resmi dari OJK membuat banyak bank masih menahan langkah. Tapi, semua pihak sepakat bahwa kebijakan ini penting untuk meningkatkan kualitas pasar modal nasional.
Yang jelas, bank yang sudah siap akan memiliki keunggulan kompetitif. Sementara yang belum, harus segera menyiapkan strategi agar tidak tertinggal ketika regulasi itu benar-benar diberlakukan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat referensial dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data free float tiap bank bersumber dari informasi terbuka dan dapat berbeda tergantung metode penghitungan.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.



