Perkembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menarik perhatian publik. Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan ekonomi. Nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 300 miliar, menandai langkah tegas dalam upaya pemulihan kerugian korban.
Penyitaan ini dilakukan terhadap tiga tersangka utama dalam kasus DSI, yaitu Taufiq Aljufri (Direktur Utama dan Pemegang Saham), ARL (Komisaris dan Pemegang Saham), serta Mery Yuniarni (Eks Direktur dan Pemegang Saham). Aset yang disita mencakup berbagai jenis, mulai dari kendaraan, tanah dan bangunan, hingga rekening dan uang tunai.
Aset yang Disita dalam Kasus DSI
Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan kekayaan hasil tindak pidana (asset recovery). Berikut adalah rincian aset yang telah disita atau sedang dalam proses penyitaan:
1. Aset Bergerak
- 1 unit kendaraan roda empat milik PT DSI
- 2 unit kendaraan roda dua milik PT DSI
2. Aset Tidak Bergerak
- 3 unit kantor PT DSI di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, SCBD, Jakarta Selatan
- 1 unit ruko di Buncit, Jakarta Selatan
- Tanah dan bangunan seluas 11.576 m² di Kabupaten Bekasi
- Tanah kosong seluas 401 m² di Jakarta Selatan
- Lahan seluas 5,3 hektare di Bandung (status quo dalam proses penyitaan)
- Tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 m² di Kabupaten Deli Serdang (status quo dalam proses penyitaan)
3. Aset Piutang dan Uang Tunai
- 683 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Pemblokiran 31 rekening senilai Rp 4 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 2,16 miliar
- Pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar
Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp 300 miliar. Angka ini mencerminkan komitmen Bareskrim Polri dalam mengembangkan penyidikan dan mengembalikan kerugian korban.
Modus Operandi dan Dasar Hukum Kasus DSI
Modus yang digunakan oleh PT DSI diduga melibatkan proyek fiktif dari data borrower yang sudah ada. Hal ini memungkinkan dana dari masyarakat disalurkan tanpa dasar yang sah, dan akhirnya mengakibatkan kerugian besar.
Kasus ini dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 488, 486, dan 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
- Pasal 299 UU Sektor Keuangan
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP
Periode kejahatan berlangsung sejak 2018 hingga 2025. Penyidik telah mengumpulkan minimal tiga alat bukti yang sah, dan gelar perkara pun telah dilakukan.
Tahapan Penyidikan dan Pengiriman Berkas ke Kejaksaan
Penyidikan kasus DSI dimulai sejak 14 Januari 2026. Setelah melalui proses yang cukup panjang, penyidik telah mengirimkan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2026 pukul 12.00 WIB. Berkas tersebut berisi data terkait tiga tersangka utama.
1. Penyerahan Berkas Tahap I
- Tersangka: Taufiq Aljufri, ARL, dan Mery Yuniarni
- Dikirim ke JPU Kejaksaan Agung
- Waktu penyerahan: 11 Maret 2026
- Jangka waktu penelitian oleh JPU: 7 hari
2. Penyidikan Terhadap Tersangka Baru
Tim penyidik juga tengah mengembangkan penyidikan untuk menetapkan tersangka baru. Berkas untuk tersangka tambahan akan dibuat secara terpisah.
3. Penyidikan terhadap Subjek Hukum Korporasi
Penyidikan tidak hanya berhenti pada individu. PT DSI sebagai korporasi juga akan disidik secara terpisah untuk mempertanggungjawabkan perannya dalam tindak pidana.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Penanganan kasus DSI tidak dilakukan sendirian oleh Bareskrim Polri. Ada sejumlah lembaga yang terlibat aktif, termasuk:
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
LPSK telah membuka kanal pengaduan bagi korban DSI untuk memfasilitasi proses restitusi. Koordinasi ini penting untuk memastikan data korban akurat dan kerugian dapat dipetakan secara jelas.
Transparansi dan Profesionalitas Penyidikan
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Prinsip due process of law tetap dijunjung tinggi dalam setiap tahapan penyidikan.
Penyitaan aset senilai Rp 300 miliar menjadi salah satu bukti bahwa aparat hukum tidak main-main dalam menangani kasus kejahatan finansial. Langkah ini juga diharapkan bisa memberikan keadilan bagi ratusan bahkan ribuan korban yang terdampak.
Namun, perlu diingat bahwa angka dan informasi dalam perkara ini masih bisa berubah seiring berjalannya penyidikan. Data yang ada saat ini merupakan hasil sementara dan akan terus diperbarui.
Penyelesaian kasus DSI bukan hanya soal hukuman, tapi juga soal pemulihan kerugian korban. Oleh karena itu, upaya pengamanan aset akan terus dilakukan secara maksimal.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa investasi dan fintech harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan kepatuhan hukum. Jangan mudah tergiur imbal hasil tinggi tanpa memverifikasi legalitas dan kejelasan platform tersebut.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah seiring berjalannya penyidikan. Nilai aset dan jumlah korban dapat bertambah atau berkurang tergantung hasil verifikasi lebih lanjut.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




