Beranda » Ekonomi Bisnis » Tok! DPR Komisi XI Resmi Sahkan Friderica Cs Jadi Pimpinan Baru OJK 2026–2031

Tok! DPR Komisi XI Resmi Sahkan Friderica Cs Jadi Pimpinan Baru OJK 2026–2031

Tok! Komisi XI DPR akhirnya menyetujui lima nama calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026–2031. Penetapan ini terjadi seusai proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap sepuluh calon yang sebelumnya diusulkan pemerintah. Rapat internal digelar pada Rabu (11/3/2026), dan hasilnya lima nama resmi disepakati untuk mengisi posisi strategis di lembaga pengawas sektor jasa keuangan itu.

Dewi menjadi sorotan karena ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK. Ini merupakan pencapaian penting, mengingat ia adalah wanita pertama yang menduduki posisi tersebut. Nama-nama lain yang lolos seleksi antara lain Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto.

Siapa Saja yang Lolos Seleksi DK OJK?

Penunjukan kelima nama ini bukan keputusan sembarangan. Proses seleksi melibatkan uji kelayakan yang ketat, termasuk evaluasi jejak, integritas, serta kapabilitas calon anggota DK OJK. Komisi XI DPR RI menilai bahwa kelima individu ini memiliki kualifikasi yang memadai untuk menjalankan tugas pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan nasional.

1. Friderica Widyasari Dewi – Ketua DK OJK

Friderica Widyasari Dewi dikenal memiliki latar belakang pendidikan dan dari universitas ternama. Ia juga aktif dalam berbagai forum kebijakan keuangan nasional dan internasional. Pengalamannya di sektor publik dan swasta memberikan nilai tambah dalam pengambilan keputusan strategis di OJK.

2. Hernawan Bekti Sasongko – Wakil Ketua DK OJK

Hernawan merupakan tokoh senior di dunia perbankan Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai di beberapa besar dan memiliki pemahaman mendalam tentang regulasi serta risiko sektor keuangan. Pengalaman ini diharapkan bisa memperkuat pengawasan OJK.

Baca Juga:  Mengapa Darmansyah, Pejabat Internal OJK, Putuskan Ikut Seleksi Pimpinan Lembaga Keuangan Ini?

3. Hasan Fawzi – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon

Hasan Fawzi dikenal sebagai akademisi sekaligus praktisi yang ahli dalam pasar modal dan instrumen keuangan kompleks. Ia juga pernah terlibat dalam penyusunan regulasi pasar modal nasional.

4. Dicky Kartikoyono – Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen

Dicky memiliki rekam jejak di bidang perlindungan konsumen dan edukasi keuangan. Ia dikenal sebagai sosok yang proaktif dalam mengedepankan transparansi dan keadilan bagi nasabah.

5. Adi Budiarso – Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto

Adi Budiarso membawa segar dalam pengawasan sektor teknologi keuangan. Ia memiliki pengalaman di bidang digitalisasi dan riset kebijakan terkait aset kripto, yang kini menjadi fokus pengembangan sektor keuangan.

Mengapa Penunjukan Ini Penting?

Penunjukan DK OJK baru bukan hanya soal pergantian jabatan. Ini adalah bagian dari siklus kepemimpinan penting yang akan menentukan arah kebijakan pengawasan dan pengembangan sektor jasa keuangan di lima tahun ke depan. Terutama di tengah tantangan globalisasi, digitalisasi, dan ketidakpastian ekonomi, kehadiran figur yang kompeten sangat dibutuhkan.

Lembaga jasa keuangan saat ini tidak hanya berurusan dengan bank dan asuransi, tapi juga dengan platform fintech, aset digital, dan pasar modal yang semakin kompleks. DK OJK yang baru diharapkan mampu menjaga stabilitas sekaligus mendorong inovasi yang bertanggung jawab.

Profil Singkat Kelima Anggota DK OJK Terpilih

Berikut ringkasan latar belakang dan pengalaman dari kelima anggota DK OJK yang disetujui:

Baca Juga:  Integrasi Strategis 15 Cabang Gadai Mas Sumut ke Ekosistem Gadai Mas Nusantara di 2026
Nama Posisi Latar Belakang Singkat
Friderica Widyasari Dewi Ketua DK OJK Ahli hukum dan ekonomi, aktif di forum kebijakan keuangan nasional dan internasional
Hernawan Bekti Sasongko Wakil Ketua DK OJK Mantan komisaris bank besar, ahli regulasi dan risiko sektor keuangan
Hasan Fawzi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Akademisi dan praktisi pasar modal, terlibat penyusunan regulasi keuangan
Dicky Kartikoyono Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Spesialis perlindungan konsumen dan edukasi keuangan
Adi Budiarso Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Ahli digitalisasi dan kebijakan aset kripto

Apa Selanjutnya?

Penetapan kelima nama ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada Kamis (12/3/2026) untuk disahkan secara resmi. Jika tidak ada kendala, mereka akan langsung memulai tugasnya dalam mendukung visi OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dan mendorong yang berkelanjutan.

Perubahan pimpinan DK OJK juga menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali kebijakan-kebijakan yang sedang berjalan, terutama yang berkaitan dengan digitalisasi, perlindungan konsumen, dan pengawasan pasar modal. Harapannya, dengan kehadiran pimpinan baru yang segar, OJK bisa lebih responsif terhadap dinamika sektor keuangan yang terus berkembang.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersumber dari hasil rapat internal Komisi XI DPR RI dan siaran resmi terkait. Nama-nama dan posisi yang disebutkan dapat berubah tergantung pada hasil rapat paripurna DPR RI yang akan datang. Data dan informasi terkait profil individu dapat berbeda tergantung pada sumber yang digunakan.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Karangbendo

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.