PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) baru saja mengumumkan keputusan penting dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025. Salah satu keputusan yang menarik perhatian adalah pembagian dividen tunai sebesar Rp 13,03 triliun. Angka itu setara dengan 65% dari laba bersih konsolidasian BNI yang mencapai Rp 20,04 triliun.
Selain itu, BNI juga mendapat lampu hijau untuk melakukan buyback saham senilai maksimal Rp 905,48 miliar. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga stabilitas harga saham dan memberikan fleksibilitas pengelolaan modal.
Rincian Keputusan Penting BNI dalam RUPST 2025
1. Pembagian Dividen Tunai Sebesar Rp 13,03 Triliun
Dividen yang dibagikan BNI kepada pemegang saham mencapai Rp 13,03 triliun. Jumlah tersebut berasal dari 65% laba bersih konsolidasian BNI tahun buku 2025. Sisanya, sekitar 35% atau setara Rp 7,01 triliun, dialokasikan sebagai laba ditahan.
Laba ditahan ini akan digunakan untuk mendukung ekspansi bisnis dan memperkuat struktur permodalan BNI ke depan. Dengan begitu, bank tetap bisa menjaga daya saing di tengah dinamika industri perbankan yang semakin ketat.
2. Buyback Saham Senilai Maksimal Rp 905,48 Miliar
Selain pembagian dividen, RUPST juga menyetujui rencana buyback saham. Nilai transaksi maksimal yang disetujui adalah Rp 905,48 miliar, termasuk biaya transaksi. Buyback ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku di pasar modal.
Saham hasil buyback akan disimpan sebagai saham tresuri. Saham ini bisa digunakan kembali untuk penjualan di Bursa Efek Indonesia atau di luar bursa. Selain itu, saham tresuri juga bisa dialokasikan untuk Program Kepemilikan Saham bagi Pegawai dan/atau Pengurus Perseroan.
Langkah buyback ini menunjukkan keyakinan manajemen terhadap prospek jangka panjang BNI. Ini juga menjadi cara untuk menjaga kepercayaan investor dan memberikan nilai tambah kepada pemegang saham.
Perubahan Anggaran Dasar dan Penyesuaian Saham Seri B
3. Reklasifikasi Saham Seri B Milik BP BUMN
Dalam RUPST yang sama, pemegang saham juga menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan. Salah satu perubahan penting adalah reklasifikasi saham Seri B milik BP BUMN menjadi saham Seri A Dwiwarna.
Reklasifikasi ini dilakukan terhadap 223.783.877 lembar saham. Langkah ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Perubahan ini menunjukkan komitmen BNI dalam menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan sesuai dengan regulasi terbaru. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya untuk memperkuat posisi BNI sebagai BUMN yang transparan dan profesional.
Agenda Lain yang Disetujui dalam RUPST 2025
4. Pengesahan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Konsolidasian 2025
Salah satu agenda penting dalam RUPST adalah pengesahan laporan tahunan dan laporan keuangan konsolidasian tahun buku 2025. Laporan ini menjadi dasar bagi pengambilan keputusan strategis BNI ke depan.
5. Penetapan Remunerasi Direksi dan Dewan Komisaris Tahun Buku 2026
RUPST juga menyetujui penetapan remunerasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris tahun buku 2026. Penetapan ini dilakukan untuk memastikan kinerja pimpinan BNI tetap optimal dalam menjalankan tugasnya.
6. Penunjukan Akuntan Publik untuk Tahun Buku 2026
Penunjukan akuntan publik untuk tahun buku 2026 juga menjadi agenda penting. Akuntan publik ini akan membantu dalam proses audit dan pelaporan keuangan BNI secara independen dan profesional.
7. Pendelegasian Kewenangan Persetujuan RJPP 2026–2030 dan RKAP 2027
RUPST menyetujui pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja Jangka Panjang (RJPP) 2026–2030 dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2027 kepada Dewan Komisaris. Langkah ini diambil untuk mempercepat proses pengambilan keputusan strategis.
8. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025
Rapat juga menerima laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran umum Sustainability Bond Tahap I Tahun 2025. Dana ini digunakan untuk mendukung proyek-proyek berkelanjutan yang sesuai dengan prinsip syariah dan ramah lingkungan.
9. Pelimpahan Wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris
Terakhir, RUPST menyetujui pelimpahan wewenang RUPS kepada Dewan Komisaris terkait perubahan peraturan Dana Pensiun Perseroan. Ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana pensiun BNI.
Tabel Rincian Keputusan Penting BNI dalam RUPST 2025
| No | Keputusan | Nilai/Rincian |
|---|---|---|
| 1 | Dividen Tunai | Rp 13,03 triliun (65% dari laba bersih) |
| 2 | Laba Ditahan | Rp 7,01 triliun (35% dari laba bersih) |
| 3 | Buyback Saham | Maksimal Rp 905,48 miliar |
| 4 | Reklasifikasi Saham Seri B | 223.783.877 lembar saham |
| 5 | Remunerasi Direksi & Dewan Komisaris | Disetujui untuk tahun buku 2026 |
| 6 | Penunjukan Akuntan Publik | Untuk tahun buku 2026 |
| 7 | Pendelegasian RJPP & RKAP | 2026–2030 dan 2027 |
| 8 | Laporan Sustainability Bond | Tahap I Tahun 2025 |
| 9 | Pelimpahan Wewenang RUPS | Terkait Dana Pensiun Perseroan |
Strategi BNI untuk Masa Depan yang Lebih Kuat
Keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPST 2025 menunjukkan bahwa BNI tetap fokus pada penguatan fundamental bisnis. Dengan strategi permodalan yang kuat, tata kelola yang adaptif, dan kebijakan korporasi yang berorientasi keberlanjutan, BNI optimistis bisa terus menciptakan nilai tambah bagi pemegang saham.
Langkah-langkah ini juga diharapkan bisa mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. BNI berkomitmen untuk terus menjadi salah satu pilar penting dalam sistem perbankan Indonesia.
Disclaimer
Data dan informasi dalam artikel ini bersumber dari pengumuman resmi BNI terkait RUPST 2025. Nilai-nilai yang disebutkan dapat berubah sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan perusahaan. Pembaca disarankan untuk merujuk pada sumber resmi untuk informasi terbaru.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.




