Pembiayaan syariah dari perusahaan multifinance terus menunjukkan tren positif di awal tahun 2026. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, total piutang pembiayaan multifinance syariah per Januari 2026 mencapai Rp 31,05 triliun. Angka ini naik 10,96% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap skema pembiayaan berbasis syariah semakin meningkat.
Meski begitu, pertumbuhan tersebut sedikit lebih melambat dibandingkan dengan kenaikan pada Desember 2025 yang mencatatkan 12,43% secara year-on-year. Meski demikian, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, tetap optimistis. Menurutnya, potensi perkembangan multifinance syariah masih sangat besar, terutama dengan dukungan regulasi yang memungkinkan inovasi produk berbasis akad syariah.
Porsi Terbesar dari Pembiayaan Jual Beli
Salah satu faktor pendorong pertumbuhan ini adalah tingginya permintaan pembiayaan berbasis jual beli. Mayoritas pembiayaan, yaitu sebesar 62,48%, berasal dari akad Murabahah. Nilai pembiayaan Murabahah tercatat sebesar Rp 19,29 triliun. Skema ini menjadi favorit karena transparan dan sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.
Murabahah memungkinkan konsumen membeli barang dengan harga yang telah disepakati, termasuk margin keuntungan yang jelas. Hal ini memberikan kepastian hukum dan transparansi yang tinggi, menjadikannya pilihan utama di kalangan nasabah multifinance syariah.
Aset Multifinance Syariah Tembus Rp 36,65 Triliun
Selain piutang pembiayaan, aset perusahaan multifinance syariah juga mengalami peningkatan. Per Januari 2026, total aset tercatat sebesar Rp 36,65 triliun. Angka ini naik 8,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu, yang mencatatkan Rp 33,84 triliun. Peningkatan aset menunjukkan bahwa sektor ini semakin berkembang dan memiliki kapasitas untuk menyalurkan lebih banyak pembiayaan.
Namun, meski aset dan pembiayaan terus bertambah, rasio gearing (perbandingan antara aset dan modal) perusahaan multifinance syariah masih berada di level yang aman. Per Januari 2026, gearing ratio tercatat sebesar 0,94 kali, jauh di bawah batas maksimum yang ditetapkan sebesar 10 kali. Ini menunjukkan bahwa perusahaan masih memiliki ruang untuk berkembang tanpa mengambil risiko berlebihan.
1. Penyaluran Pembiayaan Berdasarkan Akad
-
Akad Murabahah
Seperti disebutkan sebelumnya, Murabahah menjadi skema paling dominan dengan porsi 62,48% atau Rp 19,29 triliun. Ini menunjukkan bahwa pembiayaan berbasis jual beli masih menjadi pilihan utama konsumen. -
Akad Ijarah
Skema sewa-menyewa ini digunakan untuk pembiayaan kendaraan dan aset produktif lainnya. Meski bukan yang terbesar, Ijarah tetap memiliki peran penting dalam portofolio pembiayaan syariah. -
Akad Mudharabah dan Musyarakah
Kedua akad ini digunakan untuk pembiayaan modal usaha. Meskipun porsinya lebih kecil, skema ini mendukung pengembangan UMKM dan ekonomi produktif.
2. Faktor Pendorong Pertumbuhan Multifinance Syariah
-
Regulasi yang Mendukung
OJK terus mengeluarkan aturan yang memungkinkan pengembangan produk syariah. Ini memberikan kepastian hukum dan mendorong inovasi di sektor pembiayaan. -
Meningkatnya Literasi Keuangan Syariah
Semakin banyak masyarakat yang memahami prinsip syariah, terutama di kalangan generasi muda. Ini membuka peluang besar bagi multifinance syariah untuk terus berkembang. -
Permintaan Konsumen akan Produk Transparan
Skema syariah menawarkan transparansi dan keadilan, yang menjadi daya tarik utama bagi konsumen yang ingin menghindari riba.
3. Tantangan yang Masih Dihadapi
-
Persaingan dengan Multifinance Konvensional
Meski tumbuh pesat, multifinance syariah masih harus bersaing dengan pemain konvensional yang memiliki basis nasabah lebih besar. -
Kurangnya SDM yang Ahli dalam Syariah
Kekurangan tenaga ahli yang memahami akad syariah bisa memperlambat pengembangan produk dan layanan. -
Keterbatasan Produk
Sebagian besar produk masih berfokus pada pembiayaan konsumtif. Pengembangan produk investasi dan produktif masih perlu ditingkatkan.
Perbandingan Pertumbuhan Multifinance Syariah (YoY)
| Tahun | Piutang Pembiayaan | Pertumbuhan YoY |
|---|---|---|
| 2024 | Rp 26,50 triliun | 8,20% |
| 2025 | Rp 28 triliun | 9,43% |
| 2026 | Rp 31,05 triliun | 10,96% |
Dari tabel di atas terlihat bahwa pertumbuhan pembiayaan multifinance syariah terus meningkat dari tahun ke tahun. Ini menunjukkan bahwa sektor ini memiliki momentum positif yang perlu terus dijaga dan dikembangkan.
Prospek ke Depan
Melihat tren pertumbuhan dan dukungan regulasi, multifinance syariah memiliki prospek yang cerah di tahun-tahun mendatang. Apalagi dengan semakin banyaknya masyarakat yang mencari alternatif keuangan yang sesuai dengan nilai-nilai syariah. Potensi pengembangan produk baru, terutama di sektor UMKM dan ekonomi digital, juga menjadi peluang besar.
Namun, untuk mencapai potensi penuh, perlu adanya sinergi antara regulator, pelaku usaha, dan masyarakat. Edukasi dan inovasi produk harus terus digalakkan agar multifinance syariah bisa menjadi pilihan utama di tengah masyarakat Indonesia.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersumber dari laporan resmi OJK per Januari 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dan kondisi pasar.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




