Indonesia Anti Scam Center (IASC) mencatat jumlah laporan kasus penipuan mencapai 477.600 sejak beroperasi pada November 2024 hingga 26 Februari 2026. Data ini diungkapkan langsung oleh Pejabat Sementara Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi. Angka tersebut menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat untuk melaporkan tindak penipuan yang mereka alami.
Sebagian besar laporan diterima melalui dua jalur utama. Pertama, dari pelaku usaha sektor keuangan seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian memasukkan laporan ke sistem IASC. Kedua, langsung dari korban melalui platform IASC. Dari total laporan, sekitar 243.323 berasal dari bank dan sistem pembayaran, sedangkan 234.277 laporan masuk langsung dari masyarakat.
Rekening dan Dana Korban yang Diblokir
-
Jumlah Rekening Terkait Penipuan
Sebanyak 809.355 rekening dilaporkan terlibat dalam kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, 436.727 rekening berhasil diblokir untuk mencegah peredaran dana ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya cepat IASC dalam menghentikan transaksi mencurigakan.
-
Total Dana yang Diblokir dan Dikembalikan
Total dana korban yang berhasil diblokir mencapai Rp 566,1 miliar. Dari jumlah itu, Rp 167 miliar telah dikembalikan kepada 1.072 korban. Pengembalian dana dilakukan melalui kolaborasi dengan 15 bank yang terlibat dalam kasus penipuan tersebut.
Peran IASC dalam Penegakan Hukum
-
Kolaborasi dengan Satgas PASTI
OJK tidak bekerja sendirian dalam menangani kasus ini. IASC bekerja sama erat dengan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI). Kolaborasi ini bertujuan untuk mempercepat proses penegakan hukum terhadap pelaku penipuan keuangan.
-
Langkah Penindakan Hukum
Selain pemblokiran dana, IASC juga membantu proses identifikasi pelaku penipuan. Data dan bukti yang dikumpulkan kemudian diserahkan kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa depan.
Target dan Fungsi Utama IASC
-
Penundaan Transaksi dan Penyelamatan Dana
Salah satu tujuan utama IASC adalah menunda atau memblokir transaksi mencurigakan secepat mungkin. Dengan begitu, dana korban dapat diselamatkan sebelum digunakan oleh pelaku penipuan.
-
Identifikasi dan Penindakan Pelaku
Selain menyelamatkan dana, IASC juga bertugas mengidentifikasi pelaku penipuan. Data yang dikumpulkan digunakan untuk mendukung proses penyelidikan dan penindakan hukum oleh pihak berwenang.
Statistik Laporan Penipuan
Berikut adalah rincian data laporan penipuan yang diterima IASC:
| Kategori | Jumlah |
|---|---|
| Total Laporan Penipuan | 477.600 |
| Laporan dari Bank dan Sistem Pembayaran | 243.323 |
| Laporan Langsung dari Korban | 234.277 |
| Rekening Terkait Penipuan | 809.355 |
| Rekening yang Diblokir | 436.727 |
| Dana yang Diblokir | Rp 566,1 miliar |
| Dana yang Dikembalikan | Rp 167 miliar |
| Jumlah Korban yang Dapat Dana Kembali | 1.072 orang |
| Jumlah Bank Terlibat | 15 bank |
Tantangan dan Upaya Pengembangan IASC
-
Peningkatan Kapasitas Sistem
Friderica menyebut bahwa IASC terus meningkatkan kapasitasnya untuk menangani volume laporan yang terus bertambah. Dengan sistem yang lebih canggih, diharapkan penanganan kasus bisa lebih cepat dan efektif.
-
Edukasi Masyarakat
Selain penindakan langsung, IASC juga berfokus pada edukasi masyarakat. Tujuannya agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan terbaru, terutama yang menargetkan sektor keuangan digital.
Pentingnya Pelaporan oleh Korban
-
Peran Masyarakat dalam Pencegahan
Laporan langsung dari korban menjadi salah satu sumber data penting bagi IASC. Semakin cepat korban melaporkan, semakin besar peluang dana mereka bisa diselamatkan.
-
Kemudahan Akses Laporan
IASC dirancang agar mudah diakses oleh siapa saja. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan penipuan secara mandiri, tanpa harus melalui pihak ketiga.
Perbandingan Efektivitas Penanganan
Sebelum kehadiran IASC, penanganan kasus penipuan sering terhambat karena kurangnya koordinasi antar lembaga. Dengan adanya pusat pelaporan terpadu, waktu respon terhadap laporan menjadi lebih cepat. Berikut perbandingan sebelum dan sesudah IASC:
| Aspek | Sebelum IASC | Sesudah IASC |
|---|---|---|
| Waktu Respon | Lama dan terpapah | Cepat dan terintegrasi |
| Koordinasi Lembaga | Terbatas | Terpadu |
| Pengembalian Dana | Sulit | Membaik |
| Edukasi Masyarakat | Minim | Terjadwal dan aktif |
Kesimpulan
Angka 477.600 laporan penipuan yang diterima IASC menunjukkan betapa maraknya kejahatan di sektor keuangan digital. Namun, dengan sistem yang terus berkembang dan kolaborasi lintas lembaga, upaya pencegahan dan penindakan semakin efektif. IASC tidak hanya berfungsi sebagai alat pelaporan, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari ancaman penipuan keuangan.
Disclaimer: Data dalam artikel ini bersumber dari keterangan resmi OJK per 26 Februari 2026. Angka dan informasi dapat berubah sewaktu-waktu seiring dengan perkembangan investigasi dan pelaporan masyarakat.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.




