THR dan BHR untuk pengemudi ojek online (ojol) pada tahun 2026 masih dalam tahap penyempurnaan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kebijakan ini belum final dan masih membutuhkan arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Penundaan pengumuman ini menunjukkan bahwa pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja ojol.
Sejauh ini, Kementerian Ketenagakerjaan telah menjalin komunikasi dengan sejumlah perusahaan aplikator. Tujuannya adalah menyelaraskan pemahaman mengenai skema pemberian THR dan BHR agar lebih adil dan berkelanjutan. Respons dari pihak aplikator dikabarkan cukup positif, yang menandakan adanya komitmen bersama dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.
Kondisi THR dan BHR Ojol Tahun 2026
Pemerintah belum memutuskan secara resmi apakah THR dan BHR ojol tahun 2026 akan cair atau tidak. Namun, komunikasi intensif terus berlangsung untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif. Salah satu langkah yang diambil adalah konsultasi dengan Presiden sebagai pucuk pimpinan tertinggi eksekutif nasional.
1. Konsultasi dengan Presiden Prabowo Subianto
Langkah pertama dalam proses ini adalah konsultasi antara Menaker dan Presiden. Pertemuan ini dijadwalkan akan dilakukan sekitar Selasa, 28 Februari 2026. Dalam pertemuan ini, akan dibahas berbagai aspek terkait pemberian THR dan BHR, termasuk dampaknya terhadap kesejahteraan pengemudi dan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator.
2. Penyelarasan Pandangan dengan Perusahaan Aplikator
Langkah kedua adalah dialog yang digelar Kemnaker dengan berbagai perusahaan aplikator. Tujuan utama dari dialog ini adalah menyamakan persepsi mengenai skema pemberian THR dan BHR. Dengan penyelarasan ini, diharapkan kebijakan yang dihasilkan tidak hanya adil, tetapi juga berkelanjutan bagi semua pihak, terutama para mitra pengemudi.
3. Evaluasi Kebijakan Tahun Sebelumnya
Langkah ketiga adalah evaluasi terhadap kebijakan THR dan BHR tahun-tahun sebelumnya. Evaluasi ini penting untuk mengetahui kekurangan dan kelebihan dari kebijakan sebelumnya, sehingga kebijakan tahun 2026 bisa lebih baik dan lebih efektif dalam memberikan manfaat.
Apa Itu THR dan BHR untuk Ojol?
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah tunjangan yang diberikan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. THR ini biasanya diberikan kepada pekerja yang sudah bekerja selama minimal satu tahun. Sementara itu, BHR atau Bantuan Hari Raya adalah bentuk dukungan serupa yang diberikan kepada pekerja yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan THR.
THR
THR wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang memenuhi syarat. Pada tahun 2026, pemerintah kembali menegaskan bahwa THR harus cair paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
BHR
BHR diberikan kepada pekerja yang belum memenuhi masa kerja satu tahun penuh. Meskipun tidak wajib secara hukum, pemberian BHR dianggap sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor informal seperti ojol.
Syarat Penerimaan THR dan BHR bagi Driver Ojol
Penerimaan THR dan BHR bagi driver ojol memiliki syarat dan ketentuan tertentu. Berikut adalah beberapa kriteria yang umumnya digunakan dalam menentukan penerima THR dan BHR:
1. Masa Kerja Minimal
Syarat pertama adalah masa kerja minimal. Untuk THR, umumnya pekerja harus sudah bekerja selama minimal satu tahun penuh. Sementara itu, BHR bisa diberikan kepada mereka yang belum memenuhi masa kerja tersebut.
2. Status Keaktifan sebagai Mitra
Syarat kedua adalah status keaktifan sebagai mitra. Driver yang masih aktif dan tercatat dalam sistem perusahaan aplikator berhak untuk mendapatkan THR atau BHR. Driver yang tidak aktif dalam periode tertentu biasanya tidak memenuhi syarat.
3. Kepatuhan terhadap Ketentuan Perusahaan
Syarat ketiga adalah kepatuhan terhadap ketentuan perusahaan. Driver yang melanggar aturan atau ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikator bisa kehilangan haknya untuk menerima THR atau BHR.
Perbandingan THR dan BHR Ojol Tahun 2025 dan 2026
Berikut adalah perbandingan THR dan BHR untuk driver ojol pada tahun 2025 dan prediksi untuk tahun 2026:
| Tahun | Jenis Bantuan | Status | Catatan |
|---|---|---|---|
| 2025 | THR | Wajib cair H-7 Idulfitri | Sanksi tegas bagi pelanggar |
| 2025 | BHR | Diberikan oleh perusahaan aplikator | Tidak wajib secara hukum |
| 2026 | THR | Masih dalam pembahasan | Menunggu arahan Presiden |
| 2026 | BHR | Dipastikan akan cair | Koordinasi intensif dengan aplikator |
Dampak THR dan BHR terhadap Kesejahteraan Driver Ojol
THR dan BHR memiliki dampak signifikan terhadap kesejahteraan driver ojol. Banyak dari mereka yang mengandalkan tambahan pendapatan ini sebagai penopang kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Tanpa THR atau BHR, banyak driver bisa mengalami kesulitan finansial di masa-masa puncak konsumsi menjelang lebaran.
Namun, pemberian THR dan BHR juga harus seimbang dengan keberlanjutan bisnis perusahaan aplikator. Oleh karena itu, pemerintah dan perusahaan terus berupaya mencari titik temu agar kebijakan ini bisa saling menguntungkan.
Peran Pemerintah dalam Menjamin THR dan BHR
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memiliki peran penting dalam menjamin THR dan BHR bagi driver ojol. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan membentuk posko pengaduan THR Idulfitri 2026. Pekerja diminta aktif melapor jika tidak menerima THR sesuai ketentuan.
Selain itu, pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan perusahaan aplikator untuk memastikan THR dan BHR cair tepat waktu. Ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pekerja sektor informal.
Kesimpulan
THR dan BHR untuk driver ojol tahun 2026 masih dalam proses penyempurnaan. Meskipun belum ada keputusan final, pemerintah dan perusahaan aplikator telah menunjukkan komitmen untuk memberikan bantuan hari raya kepada para mitra pengemudi. Dengan koordinasi yang intensif dan penyelarasan pandangan, diharapkan THR dan BHR tahun 2026 bisa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan driver ojol.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terkini per Februari 2026. Kebijakan THR dan BHR dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada hasil konsultasi antara pemerintah dan perusahaan aplikator. Data dan kebijakan yang disebutkan di sini merupakan hasil koordinasi terakhir sebelum publikasi.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.





