Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta penjelasan terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector. Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sebagai bagian dari proses investigasi awal yang tengah dilakukan regulator keuangan tersebut.
Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat mengenai praktik penagihan yang diduga melibatkan kekerasan fisik maupun psikis. OJK menegaskan bahwa tindakan apapun yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan penagihan utang tidak akan ditolerir, terutama jika menyangkut keselamatan konsumen.
Kronologi Pemanggilan dan Respons MTF
-
Permintaan klarifikasi awal
OJK mengirimkan surat resmi kepada manajemen MTF untuk meminta penjelasan mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Surat ini meminta informasi detail terkait kronologis kejadian, identitas pihak yang terlibat, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh perusahaan. -
Peninjauan dokumen internal
Dalam proses klarifikasi, OJK memeriksa dokumen internal MTF, termasuk kontrak dengan agen penagihan, SOP penagihan, serta riwayat keluhan konsumen. Tujuannya adalah untuk menilai apakah perusahaan telah memenuhi standar pengawasan terhadap mitra kerjanya. -
Respons dari manajemen MTF
MTF menyatakan siap bekerja sama dan memberikan penjelasan secara transparan. Perusahaan juga menyatakan bahwa sedang melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penagihan yang ada.
Aturan Penagihan yang Harus Dipatuhi Debt Collector
-
Kode etik penagihan sesuai POJK
Debt collector wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 19/POJK.05/2018 tentang perlindungan konsumen. Di dalamnya disebutkan bahwa penagihan harus dilakukan secara profesional, tidak mengganggu, dan tidak menimbulkan rasa takut atau tekanan berlebihan. -
Larangan tindakan intimidasi
Setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan—baik fisik maupun verbal—dilarang keras. Debt collector tidak boleh menghubungi pihak ketiga selain kerabat dekat atau penjamin, dan harus menjaga privasi konsumen. -
Waktu dan tempat penagihan
Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja atau jam wajar, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Selain itu, tidak diperbolehkan menagih di tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat umum yang tidak relevan.
Dampak Terhadap Reputasi dan Regulasi
Insiden ini menjadi perhatian serius karena berpotensi merusak citra industri pembiayaan kendaraan yang selama ini dianggap sebagai salah satu pilar pendukung mobilitas masyarakat. OJK menilai bahwa kasus seperti ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan, terutama yang menggunakan pihak ketiga dalam aktivitas penagihannya.
Selain itu, jika ditemukan pelanggaran, OJK berjanji akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.
Rekomendasi untuk Konsumen
-
Simpan bukti komunikasi
Konsumen yang merasa menjadi korban praktik penagihan tidak wajar disarankan untuk menyimpan semua bentuk komunikasi—baik SMS, panggilan telepon, maupun kunjungan—yang dilakukan oleh debt collector. -
Laporkan ke OJK
Laporan bisa disampaikan langsung melalui layanan aduan konsumen OJK secara online. OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan verifikasi sesuai prosedur. -
Ajukan mediasi
Selain pelaporan formal, konsumen juga bisa meminta bantuan mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang bekerja sama dengan OJK.
Perbandingan Regulasi Penagihan di Negara ASEAN
| Negara | Aturan Utama | Sanksi Pelanggaran |
|---|---|---|
| Indonesia | POJK 19/2018 | Denda hingga pencabutan izin |
| Malaysia | Consumer Protection Act | Denda dan hukuman penjara |
| Thailand | Debt Collection Business Act | Lisensi dicabut, denda besar |
| Filipina | Fair Debt Collection Act | Ganti rugi dan hukuman pidana |
| Singapura | Payment Services Act | Denda hingga S$50.000 |
Pengawasan OJK ke Lembaga Pembiayaan
OJK memiliki mekanisme pengawasan berlapis untuk memastikan lembaga jasa keuangan menjalankan usahanya sesuai aturan. Pengawasan ini mencakup aspek kepatuhan, perlindungan konsumen, hingga manajemen risiko operasional.
Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:
- Audit rutin terhadap mitra penagihan
- Evaluasi sistem komplain konsumen
- Penilaian kinerja etika bisnis secara berkala
Penutup
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik penagihan yang tidak manusiawi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan reputasi perusahaan serta stabilitas industri secara keseluruhan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menegakkan regulasi demi menjaga kepercayaan publik.
Meskipun belum ada keputusan akhir dari OJK terkait temuan investigasi terhadap MTF, langkah awal ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam sistem keuangan yang sedang dibangun.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana laporan yang tersedia hingga tanggal publikasi. Perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait bisa saja terjadi dan akan dicantumkan dalam berita lanjutan.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.



