Beranda » Ekonomi Bisnis » OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Oleh Debt Collector

OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Oleh Debt Collector

Otoritas (OJK) kembali memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF) untuk meminta penjelasan terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tenaga penagih atau debt collector. Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu (25/2/2026) sebagai bagian dari proses investigasi awal yang tengah dilakukan regulator keuangan tersebut.

Langkah ini diambil setelah muncul laporan dari masyarakat mengenai praktik penagihan yang diduga melibatkan kekerasan fisik maupun psikis. OJK menegaskan bahwa tindakan apapun yang melanggar ketentuan dalam pelaksanaan penagihan utang tidak akan ditolerir, terutama jika menyangkut keselamatan konsumen.

Kronologi Pemanggilan dan Respons MTF

  1. Permintaan klarifikasi awal
    OJK mengirimkan surat kepada manajemen MTF untuk meminta penjelasan mengenai dugaan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector. Surat ini meminta informasi detail terkait kronologis kejadian, identitas pihak yang terlibat, serta langkah-langkah yang telah diambil oleh perusahaan.

  2. Peninjauan dokumen internal
    Dalam proses klarifikasi, OJK memeriksa dokumen internal MTF, termasuk kontrak dengan agen penagihan, SOP penagihan, serta riwayat keluhan konsumen. Tujuannya adalah untuk menilai apakah perusahaan telah memenuhi standar pengawasan terhadap mitra kerjanya.

  3. Respons dari manajemen MTF
    MTF menyatakan siap bekerja sama dan memberikan penjelasan secara transparan. Perusahaan juga menyatakan bahwa sedang melakukan evaluasi internal terhadap prosedur penagihan yang ada.

Aturan Penagihan yang Harus Dipatuhi Debt Collector

  1. Kode etik penagihan sesuai
    Debt collector wajib mengikuti ketentuan dalam Nomor 19/POJK.05/2018 tentang . Di dalamnya disebutkan bahwa penagihan harus dilakukan secara , tidak mengganggu, dan tidak menimbulkan rasa takut atau tekanan berlebihan.

  2. Larangan tindakan intimidasi
    Setiap bentuk intimidasi, ancaman, atau kekerasan—baik fisik maupun verbal—dilarang keras. Debt collector tidak boleh menghubungi pihak ketiga selain kerabat dekat atau penjamin, dan harus menjaga privasi konsumen.

  3. Waktu dan tempat penagihan
    Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja atau jam wajar, yaitu antara pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Selain itu, tidak diperbolehkan menagih di tempat ibadah, , atau tempat umum yang tidak relevan.

Baca Juga:  Perluasan Jaminan Asuransi bagi 5 Sektor Wisata dan UMKM Jawa Barat pada Tahun 2026 Ini

Dampak Terhadap Reputasi dan Regulasi

Insiden ini menjadi serius karena berpotensi merusak citra kendaraan yang selama ini dianggap sebagai salah satu pilar pendukung mobilitas masyarakat. OJK menilai bahwa kasus seperti ini bisa memicu ketidakpercayaan publik terhadap lembaga jasa keuangan, terutama yang menggunakan pihak ketiga dalam aktivitas penagihannya.

Selain itu, jika ditemukan pelanggaran, OJK berjanji akan memberikan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku. Sanksi tersebut bisa berupa denda administratif, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional.

Rekomendasi untuk Konsumen

  1. Simpan bukti komunikasi
    Konsumen yang merasa menjadi korban praktik penagihan tidak wajar disarankan untuk menyimpan semua bentuk komunikasi—baik SMS, panggilan telepon, maupun kunjungan—yang dilakukan oleh debt collector.

  2. Laporkan ke OJK
    Laporan bisa disampaikan langsung melalui layanan aduan konsumen OJK secara online. OJK akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan verifikasi sesuai prosedur.

  3. Ajukan mediasi
    Selain pelaporan formal, konsumen juga bisa meminta mediasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang bekerja sama dengan OJK.

Perbandingan Regulasi Penagihan di Negara ASEAN

Negara Aturan Utama Sanksi Pelanggaran
Indonesia POJK 19/2018 Denda hingga pencabutan izin
Malaysia Consumer Protection Act Denda dan hukuman penjara
Thailand Debt Collection Business Act Lisensi dicabut, denda besar
Filipina Fair Debt Collection Act Ganti rugi dan hukuman pidana
Singapura Payment Services Act Denda hingga S$50.000
Baca Juga:  Kinerja Positif Dana Valas di KB Bank Sepanjang 2026 Berkat Lonjakan Kebutuhan Korporasi

Pengawasan OJK ke Lembaga Pembiayaan

OJK memiliki mekanisme pengawasan berlapis untuk memastikan lembaga jasa keuangan menjalankan usahanya sesuai aturan. Pengawasan ini mencakup aspek kepatuhan, perlindungan konsumen, hingga manajemen risiko operasional.

Beberapa langkah yang dilakukan antara lain:

  • Audit rutin terhadap mitra penagihan
  • Evaluasi sistem komplain konsumen
  • Penilaian kinerja etika bisnis secara berkala

Penutup

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa praktik penagihan yang tidak manusiawi tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga membahayakan reputasi perusahaan serta stabilitas industri secara keseluruhan. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan menegakkan regulasi demi menjaga kepercayaan publik.

Meskipun belum ada keputusan akhir dari OJK terkait temuan investigasi terhadap MTF, langkah awal ini menunjukkan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran dalam sistem keuangan yang sedang dibangun.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana laporan yang tersedia hingga tanggal publikasi. Perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait bisa saja terjadi dan akan dicantumkan dalam berita lanjutan.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Karangbendo

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.