Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menjadi sorotan setelah terjadi aksi dari sejumlah pegawai PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) Mojokerto di kantor perwakilan LPS Surabaya. Meski begitu, LPS menegaskan bahwa proses likuidasi dan pembayaran klaim nasabah tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Aksi tersebut dipicu oleh ketidakpuasan terkait gaji, pesangon, hingga THR yang belum cair. Namun, LPS melalui Sekretarisnya, Jimmy Ardianto, menyampaikan bahwa persoalan tersebut bukan kewenangan lembaganya. Ia mengimbau agar masalah internal perusahaan diselesaikan secara internal antara manajemen, pemegang saham, dan pekerja.
Penjelasan LPS Soal Aksi Pegawai Pakerin
Perlu diketahui, aksi pegawai Pakerin terjadi dalam konteks pencabutan izin BPR Prima Master Bank oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026. Langkah tersebut diambil setelah upaya penyehatan dan penyelamatan tidak membuahkan hasil. LPS saat ini sedang menjalankan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan.
Pembayaran klaim dilakukan menggunakan dana dari LPS, bukan dari simpanan nasabah BPR Prima Master Bank. Hal ini menunjukkan bahwa LPS tetap menjaga komitmen terhadap nasabah meskipun bank tersebut sudah tidak lagi beroperasi.
1. Mekanisme Pembayaran Klaim Nasabah
LPS telah mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama dan saat ini sedang melakukan verifikasi data untuk tahap berikutnya. Batas maksimal penjaminan simpanan adalah Rp 2 miliar per nasabah per bank. Proses ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan Undang-Undang LPS.
2. Proses Likuidasi yang Berjalan
Selain pembayaran klaim, LPS juga menjalankan proses likuidasi terhadap aset bank yang telah dicabut izin usahanya. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan hasil likuidasi guna memenuhi kewajiban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Penegasan Soal Kewenangan LPS
Jimmy Ardianto menegaskan bahwa LPS tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah internal perusahaan seperti gaji dan pesangon. Ia meminta agar pihak terkait tidak mengganggu proses kerja LPS yang sedang berjalan.
4. Imbauan untuk Menghentikan Aksi
LPS mengimbau pegawai Pakerin untuk menghentikan aksi di kantor perwakilannya. Mereka juga diminta untuk mengikuti proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk informasi resmi, masyarakat bisa menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS melalui telepon 154, WhatsApp +62-811-1154-154, atau email [email protected].
Perbandingan Penjaminan Simpanan di LPS
Berikut adalah rincian batas maksimal penjaminan simpanan yang ditetapkan oleh LPS:
| Jenis Simpanan | Batas Maksimal Penjaminan |
|---|---|
| Simpanan di Bank Umum | Rp 2 miliar per nasabah per bank |
| Simpanan di BPR/BPRS | Rp 2 miliar per nasabah per bank |
| Simpanan di Koperasi Simpan Pinjam | Rp 2 miliar per nasabah per lembaga |
Catatan: Data di atas berlaku sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
Tahapan Pembayaran Klaim Nasabah
Setelah izin suatu bank dicabut, LPS akan menjalankan serangkaian tahapan untuk memastikan nasabah tetap dilindungi. Berikut adalah tahapan yang dilakukan:
1. Pengumuman Pencabutan Izin
LPS bersama OJK akan mengumumkan secara resmi bahwa izin bank telah dicabut. Pengumuman ini biasanya disiarkan melalui media massa dan situs resmi LPS.
2. Verifikasi Data Nasabah
Seluruh data nasabah akan diverifikasi untuk memastikan jumlah simpanan yang berhak mendapat klaim. Proses ini melibatkan audit internal dan eksternal untuk memastikan akurasi data.
3. Pembayaran Klaim Tahap Pertama
LPS akan membayar klaim tahap pertama berdasarkan data yang telah diverifikasi. Pembayaran ini biasanya dilakukan dalam waktu 14 hari kerja setelah pengumuman pencabutan izin.
4. Pembayaran Klaim Tahap Lanjutan
Jika masih ada klaim yang belum terproses, LPS akan melakukan pembayaran tahap lanjutan setelah verifikasi tambahan selesai.
5. Proses Likuidasi Aset
Selama pembayaran klaim berlangsung, LPS juga menjalankan proses likuidasi aset bank yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban hukum secara maksimal.
Fokus LPS pada Situasi Kondusif
LPS sangat mengedepankan situasi yang kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim bisa berjalan lancar. Gangguan dari pihak manapun, termasuk aksi yang tidak sesuai prosedur, bisa menghambat proses ini.
Lembaga ini juga terus berupaya membangun komunikasi yang baik dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, OJK, dan masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan dan proses penanganan bank bermasalah.
Kesimpulan
Aksi pegawai Pakerin Mojokerto di kantor LPS Surabaya memang menjadi perhatian publik. Namun, penting untuk dipahami bahwa persoalan internal perusahaan tidak menjadi tanggung jawab LPS. Lembaga ini tetap fokus pada tugas utamanya: melindungi simpanan nasabah dan menjalankan proses likuidasi sesuai aturan.
Masyarakat diimbau untuk tidak terpancing dengan aksi yang tidak sesuai prosedur. Informasi resmi terkait klaim simpanan bisa diperoleh langsung dari LPS melalui saluran resmi yang telah disediakan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan situasi di lapangan. Data yang disajikan bersifat referensi dan dapat berbeda dengan kondisi aktual.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.




