Kapan batas waktu lapor SPT Tahunan 2026? Pertanyaan ini kerap muncul setiap awal tahun, terutama bagi Wajib Pajak yang tidak ingin terkena denda keterlambatan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menetapkan jadwal perpajakan sepanjang tahun 2026 yang mencakup batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, PPh Pasal 25, hingga pelaporan SPT Masa dan Tahunan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), setiap Wajib Pajak wajib memenuhi kewajiban perpajakan sesuai tenggat yang ditentukan.
Nah, isu yang beredar menyebut jadwal pajak 2026 mengalami banyak perubahan drastis tidak sepenuhnya akurat. Faktanya, pola jadwal perpajakan masih mengikuti ketentuan standar dengan penyesuaian pada hari libur nasional.
Artikel desakarangbendo.id ini akan menyajikan kalender pajak 2026 lengkap berdasarkan data resmi DJP agar proses pelaporan dan pembayaran pajak berjalan lancar tanpa kendala.
Mengapa Kalender Pajak 2026 Penting untuk Wajib Pajak
Mengetahui jadwal perpajakan bukan sekadar formalitas administratif. Ada konsekuensi finansial yang cukup signifikan jika tenggat waktu terlewat.
Sesuai Pasal 7 UU KUP, keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dikenakan denda Rp100.000, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan sebesar Rp1.000.000. Untuk SPT Masa PPN, dendanya mencapai Rp500.000 per masa pajak.
Selain denda administratif, keterlambatan setor pajak juga dikenakan sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak terutang. Jadi, memahami kalender pajak 2026 sejak awal merupakan langkah preventif yang bijak untuk menghindari beban tambahan yang tidak perlu.
Jadwal Pajak Januari hingga Maret 2026
Kuartal pertama tahun 2026 menjadi periode krusial karena mencakup pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Berikut rincian jadwal yang perlu dicatat.
Batas Setor PPh 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25
Pembayaran PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 memiliki tenggat tanggal 15 setiap bulannya. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya.
Januari 2026:
- Kamis, 15 Januari 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Desember 2025
- Selasa, 20 Januari 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Desember 2025 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa Desember 2025
Februari 2026:
- Senin, 2 Februari 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Desember 2025
- Rabu, 18 Februari 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Januari 2026
- Jumat, 20 Februari 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Januari 2026 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa Januari 2026
Maret 2026:
- Senin, 2 Maret 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Januari 2026
- Senin, 16 Maret 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Februari 2026
- Jumat, 20 Maret 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Februari 2026
- Rabu, 25 Maret 2026 — Batas lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi masa Februari 2026
- Selasa, 31 Maret 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Februari 2026
Batas Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi
Tanggal yang paling banyak ditunggu Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Ini merupakan batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2025.
Pada tanggal yang sama, Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) juga wajib menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN untuk tahun pajak 2026. Jangan sampai terlewat karena tidak ada perpanjangan waktu untuk kewajiban ini.
Jadwal Pajak April hingga Juni 2026
Memasuki kuartal kedua, fokus utama beralih ke pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Periode ini juga mencakup rutinitas bulanan seperti upload faktur pajak dan setor PPN.
Batas Lapor SPT Tahunan Badan
Kamis, 30 April 2026 menjadi tenggat akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2025. Tanggal ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak Badan termasuk PT, CV, Firma, dan bentuk usaha lainnya.
April 2026:
- Rabu, 15 April 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Maret 2026
- Senin, 20 April 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Maret 2026 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa Maret 2026
- Kamis, 30 April 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Maret 2026 serta batas lapor SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025
Batas Upload Faktur Pajak Keluaran
Upload faktur pajak keluaran melalui sistem Coretax DJP memiliki batas waktu tanggal 20 setiap bulannya. Keterlambatan upload dapat mengakibatkan faktur pajak tidak dapat dikreditkan oleh lawan transaksi.
Mei 2026:
- Senin, 18 Mei 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa April 2026
- Rabu, 20 Mei 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa April 2026 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa April 2026
Juni 2026:
- Selasa, 2 Juni 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa April 2026
- Senin, 15 Juni 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Mei 2026
- Sabtu, 20 Juni 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Mei 2026
- Senin, 22 Juni 2026 — Batas lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi masa Mei 2026
- Selasa, 30 Juni 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Mei 2026
Jadwal Pajak Juli hingga September 2026
Kuartal ketiga ditandai dengan peringatan Hari Pajak Nasional. Berikut jadwal lengkapnya.
Hari Pajak Nasional 14 Juli 2026
Setiap tanggal 14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 184 Tahun 2000. Momentum ini biasanya diisi dengan berbagai kegiatan sosialisasi perpajakan oleh DJP di seluruh Indonesia.
Juli 2026:
- Selasa, 14 Juli 2026 — Hari Pajak Nasional
- Rabu, 15 Juli 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Juni 2026
- Senin, 20 Juli 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Juni 2026 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa Juni 2026
- Jumat, 31 Juli 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Juni 2026
Batas Setor dan Lapor PPN Bulanan
Kewajiban PPN memiliki dua komponen yaitu penyetoran dan pelaporan. Batas setor PPN jatuh pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Agustus 2026:
- Selasa, 18 Agustus 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Juli 2026
- Kamis, 20 Agustus 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Juli 2026 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa Juli 2026
- Senin, 31 Agustus 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Juli 2026
September 2026:
- Selasa, 15 September 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Agustus 2026
- Minggu, 20 September 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Agustus 2026
- Senin, 21 September 2026 — Batas lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi masa Agustus 2026
- Rabu, 30 September 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Agustus 2026
Jadwal Pajak Oktober hingga Desember 2026
Kuartal terakhir tahun 2026 memiliki tenggat penting terkait pelaporan Country-by-Country Report bagi Wajib Pajak tertentu.
Oktober 2026:
- Kamis, 15 Oktober 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa September 2026
- Selasa, 20 Oktober 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa September 2026 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa September 2026
November 2026:
- Senin, 2 November 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa September 2026
- Senin, 16 November 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa Oktober 2026
- Jumat, 20 November 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa Oktober 2026 dan batas lapor SPT Masa PPh 21 serta PPh Unifikasi masa Oktober 2026
- Senin, 30 November 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa Oktober 2026
Batas Lapor Country-by-Country Report
Kamis, 31 Desember 2026 merupakan batas penyampaian notifikasi atau laporan Country-by-Country Report (CbCR) tahun pajak 2025. Kewajiban ini berlaku bagi Wajib Pajak yang merupakan bagian dari grup usaha multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal €750 juta atau setara.
Desember 2026:
- Selasa, 15 Desember 2026 — Batas setor PPh Pasal 21, PPh Unifikasi, dan PPh Pasal 25 masa November 2026
- Minggu, 20 Desember 2026 — Batas upload faktur pajak keluaran masa November 2026
- Senin, 21 Desember 2026 — Batas lapor SPT Masa PPh 21 dan PPh Unifikasi masa November 2026
- Kamis, 31 Desember 2026 — Batas setor dan lapor SPT Masa PPN masa November 2026 serta batas penyampaian notifikasi CbCR tahun pajak 2025
Tabel Ringkasan Kalender Pajak 2026
Berikut tabel ringkasan tanggal-tanggal krusial yang wajib dicatat sepanjang tahun 2026. Data ini disusun berdasarkan ketentuan DJP dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
| Jenis Kewajiban | Batas Waktu | Keterangan |
|---|---|---|
| SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | 31 Maret 2026 | Tahun pajak 2025 |
| SPT Tahunan PPh Badan | 30 April 2026 | Tahun pajak 2025 |
| Setor PPh 21, Unifikasi, Pasal 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya | Setiap masa pajak |
| Lapor SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi | Tanggal 20 bulan berikutnya | Setiap masa pajak |
| Upload Faktur Pajak Keluaran | Tanggal 20 bulan berikutnya | Via Coretax DJP |
| Setor dan Lapor SPT Masa PPN | Akhir bulan berikutnya | Setiap masa pajak |
| Hari Pajak Nasional | 14 Juli 2026 | Keppres 184/2000 |
| Pemberitahuan NPPN | 31 Maret 2026 | Tahun pajak 2026 |
| Country-by-Country Report | 31 Desember 2026 | Tahun pajak 2025 |
Tabel di atas merangkum jadwal utama perpajakan 2026. Untuk tanggal spesifik per bulan, silakan merujuk pada rincian di setiap bagian artikel ini.
Tips Agar Tidak Terlambat Bayar dan Lapor Pajak
Menghindari keterlambatan pajak sebenarnya tidak sulit jika dilakukan dengan persiapan yang tepat. Berikut beberapa langkah praktis yang bisa diterapkan.
Persiapan Dokumen:
- Kumpulkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja
- Siapkan laporan keuangan untuk Wajib Pajak Badan
- Pastikan NPWP dan NIK sudah tervalidasi di sistem DJP
- Simpan bukti setor pajak (NTPN) dengan rapi
Manajemen Waktu:
- Buat reminder di kalender untuk setiap tenggat penting
- Laporkan SPT jauh sebelum batas akhir untuk menghindari kepadatan server
- Manfaatkan fitur e-Filing di Coretax yang tersedia 24 jam
- Selesaikan kewajiban pajak di awal bulan, bukan mendekati deadline
Antisipasi Kendala Teknis:
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses Coretax
- Siapkan alternatif perangkat jika terjadi error
- Hubungi Kring Pajak 1500200 jika mengalami kendala sistem
Cara Aktivasi Coretax untuk Kemudahan Pelaporan
Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform. Aktivasi Coretax menjadi langkah penting sebelum melakukan pelaporan pajak 2026.
Langkah Aktivasi Coretax:
- Kunjungi situs resmi coretaxdjp.pajak.go.id
- Pilih menu “Daftar” untuk pengguna baru atau “Masuk” jika sudah memiliki akun DJP Online
- Lakukan verifikasi identitas menggunakan NIK dan NPWP
- Buat password baru sesuai ketentuan keamanan sistem
- Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar
- Login dan lengkapi profil Wajib Pajak
Melalui Coretax, seluruh aktivitas perpajakan mulai dari pendaftaran NPWP, pelaporan SPT, hingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara elektronik. Sistem ini juga terintegrasi dengan perbankan untuk memudahkan proses penyetoran.
Sanksi Keterlambatan Setor dan Lapor Pajak
Keterlambatan memenuhi kewajiban perpajakan memiliki konsekuensi yang cukup memberatkan. Berdasarkan UU KUP dan perubahannya, berikut rincian sanksi yang berlaku.
| Jenis Keterlambatan | Sanksi |
|---|---|
| Telat lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi | Rp100.000 |
| Telat lapor SPT Tahunan PPh Badan | Rp1.000.000 |
| Telat lapor SPT Masa PPN | Rp500.000 |
| Telat lapor SPT Masa PPh | Rp100.000 |
| Telat setor pajak | Bunga 2% per bulan |
Sanksi tersebut bersifat kumulatif. Artinya, jika terlambat setor sekaligus terlambat lapor, kedua sanksi akan dikenakan bersamaan. Jadi, sebaiknya selesaikan kewajiban perpajakan tepat waktu untuk menghindari beban tambahan ini.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP
Modus penipuan mengatasnamakan DJP kerap muncul, terutama menjelang periode pelaporan SPT. Beberapa ciri penipuan yang perlu diwaspadai antara lain permintaan transfer ke rekening pribadi, tautan mencurigakan via SMS atau WhatsApp, dan ancaman pemblokiran NPWP.
DJP menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak hanya dilakukan melalui kanal resmi seperti bank persepsi, kantor pos, atau billing system. Tidak ada petugas DJP yang meminta pembayaran ke rekening pribadi.
Kontak Resmi DJP:
- Kring Pajak: 1500200
- Email: [email protected]
- Website: pajak.go.id
- Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id
- Live Chat: Tersedia di pajak.go.id
- Twitter/X: @kaborloJakarta
- Alamat Kantor Pusat: Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan 12190
Jika menemukan indikasi penipuan atau memerlukan klarifikasi informasi perpajakan, segera hubungi Kring Pajak 1500200 yang beroperasi pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Penutup
Singkatnya, kalender pajak 2026 telah tersusun dengan jadwal yang jelas mulai dari Januari hingga Desember. Tanggal-tanggal krusial seperti 31 Maret untuk SPT Tahunan Orang Pribadi dan 30 April untuk SPT Tahunan Badan menjadi tenggat yang tidak boleh terlewat.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan DJP dan peraturan perpajakan yang berlaku. Namun, jadwal dapat berubah menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah dan libur nasional yang ditetapkan kemudian. Untuk informasi terkini, selalu pantau kanal resmi DJP di pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak 1500200.
Semoga kalender pajak 2026 ini membantu mempersiapkan kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Terima kasih sudah membaca dan semoga aktivitas perpajakan sepanjang tahun 2026 berjalan lancar tanpa kendala.
FAQ
Batas lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April 2026. Keduanya untuk tahun pajak 2025.
Denda keterlambatan lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebesar Rp100.000, sedangkan PPh Badan sebesar Rp1.000.000. Sanksi ini diatur dalam Pasal 7 UU KUP.
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru dari DJP yang mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan. Aktivasi dapat dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dengan verifikasi NIK dan NPWP.
Batas upload faktur pajak keluaran jatuh pada tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Jika tanggal tersebut jatuh pada hari libur, batas waktu bergeser ke hari kerja berikutnya.
Hubungi Kring Pajak 1500200 pada hari kerja pukul 08.00-16.00 WIB, atau kunjungi pajak.go.id untuk layanan live chat dan informasi lainnya.
Country-by-Country Report (CbCR) adalah laporan yang wajib disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan bagian dari grup usaha multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal €750 juta. Batas pelaporannya 31 Desember 2026 untuk tahun pajak 2025.
Hari Pajak Nasional diperingati setiap 14 Juli, termasuk tahun 2026. Penetapan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 184 Tahun 2000.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.




