Beranda » Ekonomi Bisnis » Cara Potong PPh Final UMKM via Coretax, Panduan Lengkap untuk Pemotong Pajak 2026!

Cara Potong PPh Final UMKM via Coretax, Panduan Lengkap untuk Pemotong Pajak 2026!

Bagaimana cara memotong PPh Final UMKM melalui Coretax dengan benar tanpa khawatir salah input data?

Pertanyaan ini kerap muncul di kalangan bendahara pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan usaha yang wajib melakukan pemotongan pajak. Sejak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax, proses administrasi perpajakan memang berubah signifikan. Banyak pemotong pajak yang masih bingung dengan alur pemotongan PPh Final untuk transaksi dengan .

Nah, kabar baiknya, proses pemotongan PPh Final UMKM via Coretax sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Berdasarkan PP 55 Tahun 2022 dan PMK 164/2023, mekanisme pemotongan sudah diatur dengan jelas. Artikel dari desakarangbendo.id ini akan membahas secara lengkap mulai dari dasar hukum, langkah teknis di Coretax, hingga tips agar proses berjalan lancar. Semua informasi disajikan berdasarkan regulasi resmi dari DJP dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.

Apa Itu PPh Final UMKM dan Mengapa Penting Dipahami

Sebelum masuk ke teknis pemotongan di Coretax, pemahaman tentang PPh Final UMKM menjadi fondasi penting. Pemotong pajak perlu mengetahui definisi, dasar hukum, dan kriteria wajib pajak yang dikenakan tarif ini.

Definisi PPh Final UMKM Berdasarkan PP 55 Tahun 2022

PPh Final UMKM merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto tertentu. Pajak ini bersifat final, artinya setelah dipotong atau dibayar, kewajiban pajak atas penghasilan tersebut dianggap selesai.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, berikut karakteristik utama PPh Final UMKM:

  • Dikenakan atas penghasilan dari usaha (bukan penghasilan lain seperti bunga atau sewa)
  • Bersifat final sehingga tidak perlu dihitung ulang di SPT Tahunan
  • Menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP 23 Tahun 2018
  • Berlaku untuk Wajib Pajak dengan maksimal Rp4,8 miliar per tahun

Jadi, PPh Final ini berbeda dengan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23 yang bersifat tidak final dan harus diperhitungkan kembali.

Siapa Saja yang Wajib Bayar PPh Final UMKM

Tidak semua pelaku usaha termasuk dalam kategori ini. Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, kriteria Wajib Pajak yang dikenakan PPh Final UMKM meliputi:

Kriteria Umum:

  • Wajib Pajak orang pribadi atau badan dalam negeri
  • Memiliki peredaran bruto (omzet) tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu Tahun Pajak
  • Bukan termasuk dalam kategori pengecualian yang diatur undang-undang

Jangka Waktu Penggunaan Tarif PPh Final 0,5%:

Jenis Wajib Pajak Jangka Waktu
WP Orang Pribadi 7 Tahun
WP Badan (Koperasi, CV, Firma) 4 Tahun
WP Badan (Perseroan Terbatas/PT) Tahun

Jangka waktu tersebut terhitung sejak Tahun Pajak WP terdaftar (bagi yang terdaftar sejak berlakunya PP 23/2018) atau sejak Tahun Pajak berlakunya PP 23/2018 (bagi yang terdaftar sebelumnya).

Setelah masa penggunaan tarif PPh Final habis, WP akan dikenakan tarif normal Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atau menggunakan metode perhitungan NPPN (Norma Penghitungan Penghasilan Neto).

Mengenal Tarif dan Batas Omzet PPh Final UMKM Terbaru

Pemahaman tentang tarif dan batas omzet sangat krusial bagi pemotong pajak. Kesalahan dalam menentukan tarif bisa berakibat pada kurang bayar atau lebih potong.

Tarif 0,5% dari Peredaran Bruto

Tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dihitung dari peredaran bruto setiap bulan. Perhitungan ini relatif sederhana dibandingkan PPh dengan tarif progresif.

Contoh Perhitungan:

Keterangan Nominal
Nilai Transaksi dengan UMKM Rp50.000.000
Tarif PPh Final UMKM 0,5%
PPh Final yang Dipotong Rp250.000

Singkatnya, pemotong pajak cukup mengalikan nilai transaksi dengan 0,5% untuk mendapatkan nominal PPh Final yang harus dipotong.

Fasilitas Bebas Pajak untuk Omzet di Bawah Rp500 Juta

Ini poin penting yang sering terlewat. Berdasarkan PP 55 Tahun 2022, Wajib Pajak orang pribadi dengan peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 dalam satu Tahun Pajak diberikan fasilitas tidak dikenai PPh Final.

Implikasi bagi Pemotong Pajak:

  • Jika UMKM orang pribadi memiliki omzet tahunan di bawah Rp500 juta, maka tarif PPh Final yang dipotong adalah 0%
  • Pemotong tetap wajib membuat bukti potong meskipun tarifnya 0%
  • UMKM harus memberikan surat keterangan atau informasi terkait status omzetnya
  • Kode objek pajak yang digunakan berbeda (28-403-03 untuk omzet di bawah Rp500 juta)

Fasilitas ini merupakan bentuk agar UMKM kecil bisa tumbuh tanpa beban pajak di awal.

Apa Itu Coretax dan Fungsinya dalam Administrasi Perpajakan

Coretax menjadi sistem yang wajib dipahami oleh setiap pemotong pajak. Transisi dari sistem lama ke Coretax membawa perubahan signifikan dalam alur kerja.

Fitur Utama Coretax untuk Pemotong Pajak

Coretax (Core Tax System) adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan DJP. Sistem ini menggantikan berbagai aplikasi terpisah menjadi satu platform terpadu.

Fitur yang Relevan untuk Pemotongan PPh Final UMKM:

  • e-Bupot Unifikasi: Modul untuk membuat bukti potong berbagai jenis pajak dalam satu aplikasi
  • Taxpayer Account: Dashboard terintegrasi untuk melihat seluruh kewajiban perpajakan
  • Kode Billing Otomatis: Pembuatan kode billing langsung dari sistem setelah bukti potong dibuat
  • Validasi Data Real-time: Sistem otomatis memvalidasi NPWP dan data lawan transaksi
  • Pelaporan Terintegrasi: SPT Masa Unifikasi dapat disubmit langsung dari Coretax

Dengan fitur-fitur tersebut, proses pemotongan PPh Final menjadi lebih streamlined dan minim kesalahan manual.

Manfaat Coretax Dibanding Sistem Lama

Perpindahan ke Coretax membawa beberapa keuntungan nyata bagi pemotong pajak.

Baca Juga:  Kompol Dedy Kurniawan Resmi Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Vape Narkoba 2026
Aspek Sistem Lama Coretax
Aplikasi Terpisah-pisah Terintegrasi
Validasi Data Manual Otomatis Real-time
Kode Billing Buat Terpisah Generate dari Sistem
Histori Transaksi Sulit Dilacak Transparan
Pelaporan SPT Upload Manual Submit Langsung

Nah, dengan Coretax, pemotong pajak tidak perlu lagi berpindah-pindah aplikasi untuk menyelesaikan satu rangkaian kewajiban perpajakan.

Siapa yang Berhak Memotong PPh Final UMKM

Tidak semua pihak berwenang melakukan pemotongan PPh Final UMKM. Regulasi mengatur secara spesifik siapa saja yang wajib menjadi pemotong.

Kriteria Pemotong Pajak Sesuai PMK 164/2023

Berdasarkan PMK Nomor 164/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 4 ayat (2) atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima WP dengan Peredaran Bruto Tertentu, pihak yang wajib melakukan pemotongan meliputi:

Pemotong Pajak yang Ditunjuk:

  • Bendahara Pemerintah Pusat
  • Bendahara Pemerintah Daerah
  • Kuasa Anggaran (KPA)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  • BUMN dan BUMD
  • Badan usaha tertentu yang ditunjuk pemerintah

Pembeli atau Pengguna Jasa:

Dalam kondisi tertentu, pembeli barang atau pengguna jasa dari UMKM juga dapat menjadi pemotong pajak jika memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan.

Mekanisme Pemotongan oleh Bendahara dan Badan Usaha

Proses pemotongan PPh Final UMKM oleh bendahara atau badan usaha mengikuti alur tertentu.

  1. Verifikasi Status UMKM
    • Pastikan rekanan/vendor memiliki status sebagai WP PPh Final UMKM
    • Minta Surat Keterangan PP 55/2022 dari UMKM jika diperlukan
    • Cek validitas NPWP melalui sistem Coretax
  2. Pemotongan Saat Pembayaran
    • Potong PPh Final 0,5% dari nilai transaksi (atau 0% jika omzet UMKM di bawah Rp500 juta)
    • Bayarkan nilai bersih setelah dipotong pajak kepada UMKM
  3. Pembuatan Bukti Potong
    • Buat bukti potong melalui e-Bupot di Coretax
    • Serahkan bukti potong kepada UMKM sebagai dokumen validasi
  4. Penyetoran dan Pelaporan
    • Setorkan pajak yang dipotong ke kas negara
    • Laporkan melalui SPT Masa Unifikasi

Mekanisme ini memastikan PPh Final UMKM sudah dipotong dan disetorkan dengan benar sesuai ketentuan.

Langkah Lengkap Potong PPh Final UMKM via Coretax

Bagian ini menjadi inti dari panduan. Setiap langkah akan dijelaskan secara detail agar pemotong pajak tidak kebingungan saat praktik.

1.Login dan Akses Menu e-Bupot

Langkah pertama adalah masuk ke sistem Coretax dan mengakses modul yang tepat.

  1. Buka browser dan akses portal resmi DJP di coretax.pajak.go.id
  2. Masukkan NPWP pemotong pajak pada kolom yang tersedia
  3. Input kata sandi (password) yang sudah terdaftar
  4. Klik tombol Login untuk masuk ke dashboard
  5. Setelah berhasil login, pilih menu e-Bupot di sidebar
  6. Klik submenu BPPU (Bukti Potong/Pemungut Unifikasi)
  7. Pilih opsi Create e-Bupot BPU untuk membuat bukti potong baru

Pastikan akun Coretax sudah aktif dan terdaftar sebagai Pemotong/Pemungut Pajak sebelum melakukan langkah ini.

2.Input Data Transaksi dan Identitas UMKM

Setelah masuk ke form pembuatan bukti potong, tahap selanjutnya adalah mengisi data transaksi.

Data Masa Pajak:

  • Pilih masa pajak saat terutang pemotongan
  • Tentukan mana yang terjadi lebih dahulu antara pembayaran/uang disediakan dibayar atau jatuh tempo pembayaran

Identitas UMKM (Pihak yang Dipotong):

  • Masukkan NPWP UMKM yang akan dipotong pajaknya
  • Sistem akan otomatis memvalidasi dan menampilkan nama WP
  • Pilih NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) sesuai alamat penjual atau penyedia jasa
  • Verifikasi data yang muncul sudah sesuai

Data Transaksi:

  • Input nilai bruto transaksi (sebelum dipotong pajak)
  • Isi keterangan atau deskripsi transaksi jika diperlukan

Pemilihan Kode Objek Pajak yang Tepat

Pemilihan kode objek pajak menjadi langkah krusial yang sering menjadi sumber kesalahan.

Kondisi UMKM Kode Objek Pajak Tarif
UMKM Orang Pribadi dengan omzet ≤ Rp500 juta/tahun 28-403-03 0%
UMKM dengan omzet > Rp500 juta/tahun (masih di bawah Rp4,8 miliar) 28-403-01 0,5%

Langkah Pemilihan:

  • Pilih fasilitas PPh Final pada form
  • Tentukan nama objek pajak sesuai jenis transaksi
  • Pilih kode objek pajak yang sesuai dengan kondisi UMKM
  • Untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta, tarif harus diinput manual menjadi 0%

Kesalahan pemilihan kode objek pajak bisa menyebabkan bukti potong tidak valid atau nominal pajak tidak sesuai.

Pembuatan Bukti Potong dan Verifikasi

Tahap akhir adalah memverifikasi semua data dan men-generate bukti potong.

  1. Lengkapi Dokumen Referensi
    • Upload atau cantumkan dokumen pendukung transaksi (invoice, kontrak, SPK)
    • Masukkan NITKU pemotong pajak selaku pembeli atau pengguna jasa
  2. Verifikasi Data
    • Periksa kembali seluruh data yang diinput
    • Pastikan tarif sudah sesuai (0% atau 0,5%)
    • Cek nominal PPh yang akan dipotong
  3. Submit dan Cetak
    • Klik tombol Submit untuk memproses bukti potong
    • Sistem akan men-generate nomor bukti potong
    • Cetak atau download bukti potong dalam format PDF
    • Serahkan salinan bukti potong kepada UMKM

Bukti potong ini menjadi dokumen penting bagi UMKM sebagai validasi bahwa pajaknya sudah dipotong dan akan disetorkan.

Cara Setor dan Lapor PPh Final UMKM Setelah Pemotongan

Setelah bukti potong dibuat, kewajiban pemotong pajak belum selesai. Proses penyetoran dan pelaporan harus dilakukan sesuai tenggat waktu.

Membuat Kode Billing via Coretax

Coretax mempermudah pembuatan kode billing karena terintegrasi langsung dengan pajak.

Langkah Pembuatan Kode Billing:

  1. Akses menu Pembayaran atau Billing di dashboard Coretax
  2. Sistem akan menampilkan daftar pajak yang harus disetorkan berdasarkan bukti potong yang sudah dibuat
  3. Pilih jenis pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2)
  4. Verifikasi nominal yang harus dibayarkan
  5. Klik Generate Kode Billing
  6. Catat atau simpan kode billing yang muncul (terdiri dari 15 digit angka)

Metode Pembayaran:

  • Transfer melalui ATM bank persepsi (BRI, BNI, Mandiri, BCA, dll)
  • Internet banking atau mobile banking
  • Kantor pos terdekat
  • Teller bank yang bekerja sama dengan DJP

Pastikan pembayaran menggunakan kode billing yang benar agar tercatat di sistem DJP.

Batas Waktu Setor dan Lapor SPT Masa Unifikasi

Pemotong pajak wajib memperhatikan tenggat waktu agar terhindar dari sanksi.

Kewajiban Batas Waktu Sanksi Keterlambatan
Penyetoran PPh Final Tanggal 10 bulan berikutnya Bunga 2% per bulan
Pelaporan SPT Masa Unifikasi Tanggal 20 bulan berikutnya Denda Rp100.000

Proses Pelaporan SPT Masa Unifikasi:

  1. Akses menu Pelaporan di Coretax
  2. Data pemotongan sudah otomatis terekam dari bukti potong yang dibuat
  3. Verifikasi seluruh data pemotongan dalam masa pajak tersebut
  4. Pastikan sudah ada Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dari pembayaran
  5. Submit SPT Masa Unifikasi
  6. Simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai arsip

Coretax mempermudah pelaporan karena data sudah pre-populated dari bukti potong yang dibuat sebelumnya.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Pengajuan KUR BRI 2026 Dana Pinjaman 100 Juta Beserta Syarat Cicilan

Tips Agar Proses Pemotongan PPh Final Berjalan Lancar

Beberapa tips praktis berikut bisa membantu pemotong pajak menghindari kendala.

Persiapan Sebelum Transaksi:

  • Verifikasi status UMKM rekanan sebelum melakukan pembayaran
  • Minta Surat Keterangan PP 55/2022 dari UMKM jika diperlukan
  • Konfirmasi besaran omzet tahunan UMKM untuk menentukan tarif yang tepat

Saat Proses Pemotongan:

  • Siapkan dana yang cukup untuk pemotongan dan penyetoran
  • Input data dengan teliti, terutama NPWP dan NITKU
  • Double-check kode objek pajak sebelum submit

Dokumentasi dan Arsip:

  • Simpan bukti potong secara digital dan fisik
  • Arsipkan dokumen pendukung transaksi dengan rapi
  • Catat histori pembayaran dan pelaporan per masa pajak

Update Informasi:

  • Ikuti sosialisasi atau webinar DJP terkait implementasi Coretax
  • Pantau perubahan regulasi melalui website resmi pajak.go.id
  • Bergabung dengan komunitas atau forum perpajakan untuk sharing informasi

Dengan persiapan yang matang, proses pemotongan PPh Final UMKM via Coretax akan berjalan lebih efisien.

Manfaat Kepatuhan Pajak bagi UMKM dan Pemotong Pajak

Kepatuhan pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan membawa manfaat nyata bagi semua pihak.

Bagi UMKM:

  • Reputasi bisnis meningkat di mata pemerintah dan mitra usaha
  • Akses pembiayaan lebih mudah karena rekam jejak pajak yang baik
  • Terhindar dari sanksi perpajakan yang merugikan
  • Berkontribusi dalam pembangunan nasional

Bagi Pemotong Pajak (Bendahara/Badan Usaha):

  • Administrasi keuangan tercatat dengan rapi
  • Terhindar dari temuan audit atau pemeriksaan pajak
  • Memenuhi kewajiban sebagai pemotong pajak sesuai undang-undang
  • Mendukung kepatuhan UMKM rekanan

Bagi Negara:

  • Penerimaan pajak meningkat untuk pembangunan , pendidikan, dan
  • Data transaksi UMKM tercatat dengan baik
  • Ekosistem perpajakan yang sehat dan transparan

Singkatnya, kepatuhan pajak menciptakan ekosistem bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi DJP

Modus penipuan mengatasnamakan DJP atau Coretax semakin marak. Berikut informasi penting untuk menghindari penipuan dan kontak layanan resmi jika membutuhkan bantuan.

Ciri-ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai:

  • Meminta transfer uang ke rekening pribadi
  • Mengaku petugas pajak dan meminta data login Coretax
  • Mengirim link mencurigakan via WhatsApp atau email
  • Menawarkan jasa “percepatan” proses perpajakan dengan biaya tertentu

Kontak Layanan Resmi DJP:

Layanan Kontak
Kring Pajak 1500200
Website Resmi pajak.go.id
Portal Coretax coretax.pajak.go.id
Email [email protected]
Twitter/X @kaboraborpajak
Kantor Pajak Sesuai domisili WP (cek di pajak.go.id)

Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan melalui kanal resmi DJP.

Penutup

Proses pemotongan PPh Final UMKM via Coretax memang memerlukan pemahaman yang baik tentang regulasi dan alur teknis. Namun dengan panduan lengkap di atas, bendahara pemerintah, BUMN, BUMD, hingga badan usaha lainnya bisa melakukan pemotongan dengan lebih percaya diri.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan PP 55 Tahun 2022, PMK 164/2023, dan panduan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak. Data dan prosedur dapat berubah sesuai kebijakan terbaru, sehingga pemotong pajak disarankan untuk selalu memantau informasi dari sumber resmi DJP.

Terima kasih sudah membaca panduan ini sampai selesai. Semoga proses pemotongan PPh Final UMKM via Coretax berjalan lancar dan bisnis UMKM Indonesia semakin berkembang. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu menghubungi Kring Pajak 1500200 atau mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak terdekat.

FAQ

 
 

PPh Final UMKM adalah Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan usaha Wajib Pajak dengan peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun. Pajak ini berlaku untuk WP orang pribadi maupun badan (Koperasi, CV, Firma, PT) sesuai ketentuan PP 55 Tahun 2022. Tarifnya 0,5% dari omzet bulanan dan bersifat final.

 

Berdasarkan PMK 164/2023, pihak yang wajib memotong PPh Final UMKM meliputi Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BUMN, BUMD, serta badan usaha tertentu yang ditunjuk pemerintah sebagai pemotong pajak.

 

Login ke coretax.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password, lalu pilih menu e-Bupot di sidebar. Klik submenu BPPU (Bukti Potong/Pemungut Unifikasi) dan pilih Create e-Bupot BPU untuk membuat bukti potong baru. Pastikan akun sudah terdaftar sebagai Pemotong/Pemungut Pajak.

 

Kode 28-403-03 digunakan untuk UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun (tarif 0%), sedangkan kode 28-403-01 untuk UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar (tarif 0,5%). Pemilihan kode yang tepat sangat penting agar bukti potong valid.

 

Penyetoran PPh Final harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Sementara pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Keterlambatan setor dikenakan bunga 2% per bulan, sedangkan keterlambatan lapor dikenakan denda Rp100.000.

 

UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun mendapat fasilitas bebas PPh Final berdasarkan PP 55 Tahun 2022. Pemotong pajak tetap wajib membuat bukti potong, namun dengan tarif 0% dan menggunakan kode objek pajak 28-403-03.

 

Akses menu Pembayaran atau Billing di dashboard Coretax. Sistem akan menampilkan daftar pajak yang harus disetorkan berdasarkan bukti potong yang sudah dibuat. Pilih jenis pajak PPh Final Pasal 4 ayat (2), verifikasi nominal, lalu klik Generate Kode Billing. Pembayaran bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau kantor pos.

 

Jangka waktu penggunaan tarif 0,5% berbeda untuk setiap jenis WP. WP orang pribadi mendapat jangka waktu 7 tahun, WP badan berbentuk Koperasi/CV/Firma 4 tahun, dan WP badan berbentuk PT 3 tahun. Setelah masa tersebut habis, akan dikenakan tarif normal Pasal 17 UU PPh atau metode NPPN.

 
 

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.