Beranda » Ekonomi Bisnis » Pajak Sektor Baja Diduga Bocor Rp 4 Triliun Per Tahun, DJP Bidik 40 Perusahaan

Pajak Sektor Baja Diduga Bocor Rp 4 Triliun Per Tahun, DJP Bidik 40 Perusahaan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap dugaan kebocoran pajak di sektor industri baja yang mencapai Rp 4 triliun per tahun. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

“Kalau kita hari ini kan baja, baja itu potensi kehilangannya setiap tahun sekitar Rp 4 triliun kalau enggak salah,” kata Bimo.

Angka tersebut bukan sekadar estimasi. Temuan awal di lapangan sudah menunjukkan pola pengemplangan pajak yang sistematis dari sejumlah perusahaan baja, termasuk yang berafiliasi dengan investor asing.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai kronologi temuan, modus yang digunakan, hingga langkah yang sedang berjalan.

Tiga Perusahaan Baja Asal China di Cikupa Jadi Pemicu Investigasi

Titik awal pengungkapan kasus ini bermula dari sidak Kemenkeu di kawasan industri Cikupa, Tangerang, Banten.

Di lokasi tersebut, tiga perusahaan baja asal yang tergabung dalam satu grup diduga menyembunyikan penjualan untuk memperkecil kewajiban pajak.

Ketiga perusahaan itu adalah PT Power Steel , PT Power Steel Indonesia, dan PT VPM.

“Dua perusahaan itu rata-rata sekitar Rp 250 sampai Rp 260 miliar kerugiannya. Kemudian satu perusahaan sekitar Rp 40 sampai 50 miliar. Jadi in total sih ya sekitar hampir Rp 560 miliar, baru dari tiga perusahaan yang satu grup,” tutur Bimo.

Berikut rincian estimasi kerugian negara dari tiga perusahaan tersebut berdasarkan keterangan Dirjen Pajak.

Nama Perusahaan Estimasi Kerugian Negara Status
PT Power Steel Mandiri Rp 250 – 260 miliar Dalam penyidikan
PT Power Steel Indonesia Rp 250 – 260 miliar Dalam penyidikan
PT VPM Rp 40 – 50 miliar Dalam penyidikan
Total (3 perusahaan) ± Rp 560 miliar Penyidikan berlangsung

Angka Rp 560 miliar tersebut baru berasal dari tiga perusahaan dalam satu grup, sehingga potensi kerugian total bisa jauh lebih besar.

Modus Operandi, Rekening Karyawan dan Manipulasi Dokumen PPN

Menurut temuan , modus yang digunakan ketiga perusahaan tersebut cukup terstruktur.

Pelaku diduga menggunakan rekening pribadi milik karyawan, pengurus, atau untuk menampung hasil penjualan. Dengan cara ini, omzet perusahaan yang tercatat secara resmi menjadi jauh lebih kecil dari nilai transaksi sebenarnya.

Selain itu, manipulasi juga dilakukan terhadap dokumen penawaran barang. Perusahaan diduga menerbitkan dua versi penawaran, yaitu dengan dan tanpa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Bimo menyebut modus ini bukan hal baru di industri baja. Pola serupa ditemukan di sejumlah perusahaan lain yang kini tengah dalam pendalaman.

40 Perusahaan Lain Dalam Radar Pendalaman PPNS DJP

Sementara itu, berdasarkan temuan Kemenkeu, terdapat sekitar 40 perusahaan lain yang diduga melakukan modus serupa dengan tiga perusahaan di Cikupa.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak saat ini sedang mendalami puluhan perusahaan tersebut.

Pihak mengklaim telah mengantongi bukti permulaan dari beberapa perusahaan baja yang masuk dalam daftar pendalaman.

“Itu yang sudah ada indikasi pidananya ,” ujar Bimo.

Lebih lanjut, beberapa temuan dugaan manipulasi pajak juga tengah diaudit dan telah bergulir ke tahap penyidikan.

Tahap Penyidikan dan Bukti Permulaan

Proses hukum terhadap perusahaan baja yang diduga mengemplang pajak saat ini berada di beberapa tahap berbeda.

Untuk tiga perusahaan di Cikupa, penyidikan sudah berjalan dengan bukti yang dinilai kuat. Sementara untuk puluhan perusahaan lainnya, sebagian masih dalam tahap audit dan pengumpulan bukti permulaan.

Berdasarkan keterangan Bimo, DJP tidak hanya mengejar pengembalian kerugian negara, tetapi juga menyiapkan jalur pidana bagi pelaku yang terbukti melanggar.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Kemenkeu untuk menekan angka kebocoran pajak di sektor baja hingga nol.

Dampak Bagi Industri Baja Nasional dan Level Playing Field

Ditjen Pajak menegaskan bahwa penindakan terhadap dugaan pengemplangan pajak ini bukan semata soal penerimaan negara.

Kebocoran pajak yang masif di sektor baja turut menciptakan persaingan yang tidak sehat. Perusahaan yang patuh membayar pajak harus bersaing dengan pelaku yang menekan harga jual karena tidak menanggung beban pajak secara penuh.

“Jadi mudah-mudahan itu bisa membantu supaya level of playing field industri baja nasional jadi lebih kompetitif secara sehat,” kata Bimo.

Dengan penegakan hukum yang konsisten, ekosistem industri baja nasional diharapkan bisa tumbuh lebih sehat dan kompetitif ke depannya.

DJP akan terus memantau dan mendalami perusahaan baja yang terindikasi melakukan pelanggaran serupa, berdasarkan Kemenkeu per Februari 2026 dan dapat berkembang seiring proses investigasi berjalan.

Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/02/11/214611126/pajak-sektor-baja-diduga-bocor-rp-4-t-per-tahun

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.