Ancaman denda hingga Rp1 triliun dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) tahun 2023 nyatanya belum mampu memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia.
Hal ini disoroti langsung oleh Anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, dalam rapat Panja RUU Perubahan atas UU PPSK bersama sejumlah akademisi dan praktisi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2026).
Puteri mempertanyakan mengapa pinjol ilegal masih leluasa beroperasi dan terus memakan korban meskipun sanksi pidana dan denda sudah diatur sedemikian besar.
Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai desakan DPR untuk memperkuat penegakan hukum terhadap pinjol ilegal dalam revisi UU PPSK.
“Sudah ada hukuman pidananya dan juga dendanya juga sangat besar sampai dengan 1 triliun. Tapi sampai sekarang masih banyak kita temukan pinjol yang beroperasi secara ilegal dan memakan korban. Jadi ini permasalahannya ada di mana?” ujar Puteri dalam rapat tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan kegelisahan legislator terhadap kesenjangan antara regulasi yang sudah ada dan realitas di lapangan.
Meski UU PPSK 2023 telah memuat sanksi berat, faktanya pinjol ilegal masih menjamur dan merugikan masyarakat luas.
Atas kondisi tersebut, Puteri mendesak agar revisi UU PPSK benar-benar memperkuat aspek penegakan hukum atau law enforcement.
Menurutnya, regulasi yang sudah ada perlu ditopang dengan mekanisme penegakan yang lebih tegas agar sanksi denda Rp1 triliun tidak sekadar menjadi pasal di atas kertas.
Perlindungan nyata bagi warga dari jeratan pinjol ilegal harus menjadi prioritas utama dalam pembahasan revisi undang-undang ini.
Di samping penguatan penegakan hukum, Puteri juga mengusulkan adanya penegasan eksplisit mengenai model bisnis pinjaman daring dalam regulasi.
Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi konsumen sekaligus memperjelas batasan operasional bagi penyelenggara layanan pinjaman online.
Tanpa kejelasan regulasi model bisnis, celah hukum bagi pinjol ilegal untuk terus beroperasi akan tetap terbuka lebar.
Lebih lanjut, politikus Partai Golkar ini turut menyoroti pentingnya menjaga independensi fungsi pengawasan DPR terhadap lembaga otoritas keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurut Puteri, DPR harus tetap memiliki ruang untuk memberikan rekomendasi substantif apabila terdapat kebijakan teknis yang berdampak buruk terhadap perekonomian.
Fungsi pengawasan ini menjadi krusial agar setiap kebijakan otoritas keuangan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Jika keputusan teknis ini kemudian berdampak sistemik terhadap keuangan negara, kira-kira siapa yang bisa dianggap bertanggung jawab secara hukum?” tandas Puteri.
Pertanyaan tersebut menegaskan urgensi kejelasan mekanisme akuntabilitas dalam tata kelola sektor keuangan nasional.
Pembahasan Panja RUU Perubahan atas UU PPSK masih berlanjut dengan melibatkan masukan dari berbagai pihak, termasuk akademisi dan praktisi keuangan.
Sumber: https://www.ntvnews.id/news/0188685/dpr-sudah-ada-denda-rp1-t-kenapa-pinjol-ilegal-tetap-marak
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.


