Beranda » Pinjaman Online » Dampak SLIK OJK pada Sektor Properti, Tunggakan Pinjol Rp80.000 Saja Bisa Gagalkan KPR!

Dampak SLIK OJK pada Sektor Properti, Tunggakan Pinjol Rp80.000 Saja Bisa Gagalkan KPR!

Tunggakan online (pinjol) senilai Rp80.000 kini bisa menjadi penghalang bagi calon pembeli rumah yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Fakta ini diungkapkan langsung oleh CEO Mahirland Group, Gerian Satria Wibawa, yang menyoroti dampak catatan buruk pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK terhadap sektor properti, Rabu (11/2/2026).

Fenomena ini disebut turut memperparah kelesuan bisnis perumahan di Indonesia akibat rendahnya tingkat kelolosan administrasi perbankan calon pembeli.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai bagaimana tunggakan pinjol kecil bisa berdampak besar pada impian .

Gerian menyebut bahwa kelesuan bisnis perumahan salah satunya dipicu oleh banyaknya pengajuan KPR yang ditolak perbankan.

Persoalan ini bahkan kerap ditemui pada generasi muda yang sudah mendambakan memiliki rumah sendiri.

“Banyak masyarakat yang mengajukan KPR gagal karena BI Checking. Ironisnya, ada yang ditolak perbankan hanya karena memiliki tunggakan pinjol dengan nominal sangat kecil, sekitar Rp80.000,” ujar Gerian.

Sektor properti tengah menghadapi tekanan dari berbagai sisi, salah satunya tingginya angka penolakan KPR akibat bermasalah.

Gerian menilai, kondisi ini membuat banyak pengembang kesulitan menyerap pasar, terutama dari segmen pembeli rumah pertama yang mayoritas bergantung pada fasilitas KPR.

Sementara itu, generasi muda yang menjadi target pasar utama perumahan justru rentan terhadap jebakan pinjol karena kemudahan akses dan minimnya keuangan.

Gerian menjelaskan bahwa setiap aktivitas pada pinjol legal yang terdaftar di OJK akan otomatis tercatat dalam riwayat pembayaran nasabah melalui SLIK OJK.

SLIK OJK, yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking, merupakan yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan untuk merekam seluruh riwayat kredit masyarakat.

Keterlambatan atau gagal bayar pada pinjol legal akan langsung menurunkan kredit dan menciptakan catatan negatif yang bertahan dalam jangka waktu lama.

Artinya, meskipun nominal tunggakan tergolong kecil, dampaknya terhadap profil kredit tetap signifikan di mata perbankan.

“Beberapa dampak fatal dari skor kredit buruk meliputi blokade kredit atau penolakan otomatis saat mengajukan KPR, kredit kendaraan, hingga kartu kredit,” ungkap Gerian.

Lebih lanjut, nasabah dengan catatan kredit bermasalah juga berpotensi masuk daftar hitam perbankan.

Gerian menegaskan bahwa riwayat kredit buruk sangat sulit dibersihkan dalam waktu singkat, meskipun seluruh tunggakan telah dilunasi.

Berikut ringkasan dampak skor kredit buruk berdasarkan keterangan CEO Mahirland Group tersebut.

Dampak Keterangan
Penolakan KPR Pengajuan KPR ditolak otomatis oleh perbankan
Blokade kredit lainnya Kredit kendaraan dan kartu kredit juga berpotensi ditolak
Masuk daftar hitam Nama tercatat sebagai debitur bermasalah di
Sulit dibersihkan Riwayat kredit buruk tidak langsung hilang meskipun tunggakan telah dilunasi

Seluruh dampak di atas berlaku untuk pinjol legal yang tercatat dalam sistem SLIK OJK.

Sebagai langkah solusi, Gerian membagikan panduan bagi masyarakat yang ingin membersihkan catatan kredit di SLIK OJK.

Langkah pertama adalah melunasi seluruh tunggakan, termasuk pokok, bunga, dan denda yang masih tersisa.

Setelah pelunasan, nasabah wajib meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari pihak pemberi pinjaman sebagai bukti bahwa kewajiban telah diselesaikan.

SKL ini menjadi dokumen penting yang dapat digunakan untuk mengajukan perbaikan data di SLIK OJK melalui lembaga keuangan terkait.

Proses pemulihan skor kredit sendiri membutuhkan waktu, sehingga langkah preventif tetap menjadi dibandingkan melakukan pemutihan setelah terlanjur bermasalah.

Di sisi lain, Gerian juga memberikan peringatan keras mengenai bahaya , terutama bagi generasi muda.

Meskipun pinjol ilegal tidak tercatat dalam sistem SLIK OJK, risiko yang ditimbulkan justru lebih berbahaya dari sisi keamanan data pribadi dan metode penagihan yang destruktif.

“Bijaklah sebelum berutang. Satu kesalahan kecil hari ini bisa menghambat masa depan, termasuk impian memiliki hunian sendiri,” pungkas Gerian.

Terkait hal ini, masyarakat dapat memeriksa daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK untuk memastikan platform pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan diawasi.

Gerian juga menekankan pentingnya menghindari praktik gali lubang tutup lubang yang justru memperburuk kondisi keuangan secara keseluruhan.***

Sumber: https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-0110001816/sebut-pinjol-rp80000-bikin-gagal-punya-rumah-pengusaha-properti-bisnis-lesu-dampak-slik-ojk

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.