Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan dua strategi utama untuk melawan fenomena gerakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) yang masih marak terjadi. Langkah tersebut mencakup pendekatan jalur hukum serta komunikasi kolaboratif berbasis edukasi kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah usai acara Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan OJK di Jakarta, Kamis (6/2/2026). Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Kuseryansyah menegaskan bahwa AFPI tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum terhadap pelaku galbay. Opsi ini akan diterapkan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus gagal bayar yang terjadi.
Galbay sendiri merupakan fenomena pengguna layanan pinjaman daring (pindar) atau fintech P2P lending yang dengan sengaja tidak membayar cicilannya. Pelaku mengajukan pinjaman sesuai prosedur, namun setelah dana cair, mereka memilih untuk “menghilang”.
Menurut Kuseryansyah, mengajak orang lain melakukan gagal bayar sama saja dengan mengajarkan tindakan yang merugikan. AFPI berkomitmen untuk menindak praktik ini secara tegas melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, AFPI juga mengembangkan pendekatan yang lebih kolaboratif untuk menekan angka galbay.
“Kami ingin juga mengembangkan komunikasi yang lebih kolaboratif. Dalam arti kita coba ingin dekati, komunikasi, supaya mindset mereka tentang gagal bayar itu geser,” jelas Kuseryansyah.
Strategi ini menyasar perubahan pola pikir pelaku galbay melalui edukasi dan literasi keuangan. AFPI menilai bahwa pendekatan persuasif perlu berjalan beriringan dengan penegakan hukum agar hasilnya lebih efektif.
Kuseryansyah berharap kombinasi kedua strategi tersebut mampu menurunkan praktik gagal bayar yang saat ini masih marak di masyarakat.
Meski dibayangi fenomena galbay, industri pindar mencatatkan kinerja positif hingga akhir 2025.
Berikut data kinerja industri pinjaman daring per Desember 2025 berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
| Indikator | Data | Keterangan |
|---|---|---|
| Outstanding Pembiayaan | Rp96,62 triliun | Tumbuh 25,44% (YoY) |
| TWP90 (Kredit Macet) | 4,32% | Masih di bawah batas OJK 5% |
Angka TWP90 sebesar 4,32% menunjukkan tingkat kredit macet industri pindar masih terkendali di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK, yakni maksimal 5%.
Kuseryansyah mengakui bahwa tantangan terbesar industri pindar bukan hanya soal galbay. Ketidakpastian geopolitik global dan rendahnya literasi keuangan konsumen turut menjadi pekerjaan rumah bagi pelaku industri.
“Ini yang memang harus terus lebih masif. Kami di asosiasi akan terus memasifkan edukasi literasi ini. Harapannya dengan literasi tinggi, para pengguna muda itu bisa menggunakan platform ini dengan lebih tepat guna, lebih rasional,” pungkasnya.
Meski demikian, AFPI tetap optimistis terhadap prospek industri pindar di 2026. Segmen utama yang dilayani pindar didominasi oleh kelompok unbanked, yakni masyarakat yang belum memiliki akses ke layanan perbankan formal.
Segmen ini dinilai masih cukup besar di Indonesia, sehingga permintaan terhadap layanan pindar diprediksi tetap tinggi.
Dengan target pertumbuhan yang dicanangkan pemerintah dan OJK, Kuseryansyah meyakini industri pindar akan terus menjadi kontributor pertumbuhan sektor keuangan digital di tahun ini.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.


