Beranda » Pinjaman Online » Viral Jasa Hapus BI Checking, OJK Tegaskan Itu Penipuan!

Viral Jasa Hapus BI Checking, OJK Tegaskan Itu Penipuan!

hapus atau riwayat kredit macet kini marak ditawarkan di media sosial dan dengan tarif mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Modus ini menargetkan masyarakat yang terdesak kebutuhan pinjaman namun terkendala skor kolektibilitas buruk di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Otoritas (OJK) secara tegas menyatakan bahwa tidak ada pihak mana pun di luar lembaga keuangan pelapor yang berwenang mengubah atau menghapus data riwayat kredit dalam SLIK.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini agar tidak menjadi korban penipuan berkedok jasa pembersihan riwayat kredit.

Pelaku umumnya menawarkan jasa melalui platform seperti Facebook, Instagram, TikTok, hingga Shopee dan Tokopedia dengan klaim bisa “membersihkan” skor kredit dalam hitungan hari.

Calon korban diminta membayar muka terlebih dahulu, lalu menyerahkan data pribadi seperti KTP, , dan informasi rekening.

Setelah pembayaran diterima, pelaku biasanya memberikan tangkapan layar hasil SLIK yang sudah diedit menggunakan aplikasi pengolah gambar. Beberapa modus lain bahkan langsung memutus komunikasi setelah uang diterima.

Yang lebih berbahaya, data pribadi korban berpotensi disalahgunakan untuk pembukaan rekening fiktif atau pengajuan pinjaman atas nama korban.

OJK telah berulang kali mengklarifikasi bahwa data dalam SLIK bersifat historis dan tercatat secara otomatis dari laporan lembaga jasa keuangan.

“Tidak ada pihak ketiga yang dapat mengubah, menghapus, atau memanipulasi data di SLIK OJK. Data tersebut murni berasal dari pelaporan lembaga keuangan yang menjadi anggota pelapor SLIK,” ujar Juru Bicara OJK dalam keterangan resminya.

Baca Juga:  PT Jamkrida Riau Resmi Ganti Nama, OJK Terbitkan Izin Baru 2026

Artinya, siapa pun yang mengklaim bisa menghapus riwayat kredit macet dipastikan melakukan penipuan.

Sejak 1 Januari 2018, sistem informasi kredit di Indonesia resmi beralih dari Sistem Informasi Debitur (SID) yang dikelola Bank Indonesia menjadi SLIK yang dikelola OJK, berdasarkan POJK Nomor 18/POJK.03/2017.

Berikut perbandingan sistem lama dan baru.

Aspek SID (Sistem Lama) SLIK OJK (Sistem Baru)
Pengelola Bank Indonesia Otoritas Jasa Keuangan
Berlaku Sebelum 2018 1 Januari 2018 hingga sekarang
Cakupan pelapor Bank umum dan BPR Bank, , multifinance, koperasi
Akses publik Terbatas Melalui layanan iDeb OJK
Penyimpanan data Selama kredit aktif Hingga 24 bulan setelah pelunasan

Data dalam tabel di atas menunjukkan bahwa cakupan SLIK jauh lebih luas dibanding sistem sebelumnya.

Hanya lembaga keuangan yang menjadi anggota pelapor SLIK yang berhak memperbarui status kolektibilitas debitur. Perubahan data hanya terjadi jika debitur telah menyelesaikan kewajiban dan lembaga terkait melaporkan pembaruan status tersebut ke OJK.

Menawarkan jasa hapus riwayat kredit dapat dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terkait penyebaran berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen.

Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara dan/atau maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, penyalahgunaan data pribadi korban juga berpotensi dijerat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Pengguna jasa pun tidak luput dari , karena menyerahkan data pribadi kepada pihak tidak resmi membuka peluang penyalahgunaan identitas.

Baca Juga:  Berbagai Hambatan Ekonomi yang Berpotensi Mengganggu Kinerja Dana Pensiun di 2026

Bagi yang memiliki catatan kolektibilitas kurang baik, berikut langkah resmi yang dapat ditempuh:

  1. Lunasi seluruh tunggakan atau lakukan restrukturisasi kredit dengan lembaga keuangan terkait.
  2. Minta lembaga keuangan tersebut untuk memperbarui status kolektibilitas ke OJK.
  3. Tunggu proses pembaruan data di SLIK, yang biasanya memakan waktu 1 hingga 2 bulan setelah pelaporan.
  4. Pantau status melalui layanan Informasi Debitur (iDeb) di situs resmi OJK melalui ideb.ojk.go.id.

Riwayat kredit akan tercatat di SLIK selama 24 bulan setelah tanggal pelunasan, berdasarkan ketentuan yang berlaku. Setelah periode tersebut, data tidak lagi ditampilkan dalam hasil pengecekan SLIK.

Jika ditemukan kesalahan data, debitur berhak mengajukan koreksi langsung ke lembaga keuangan pelapor, bukan melalui pihak ketiga.

Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban penipuan jasa hapus riwayat kredit dapat melapor ke OJK melalui Kontak OJK 157 atau email [email protected].

Pelaporan juga bisa dilakukan melalui portal Patrolisiber.id milik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk kasus penipuan daring.

OJK mengimbau agar masyarakat selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum menggunakan jasa yang mengklaim bisa mengubah data SLIK.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.