Beranda » Bantuan Sosial » Tata Cara Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih 2026, Simak Panduan Lengkapnya!

Tata Cara Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih 2026, Simak Panduan Lengkapnya!

Bagaimana cara koperasi desa bisa mendapatkan pinjaman hingga Rp3 miliar dengan bunga hanya 6% per tahun?

Pertanyaan ini menjadi topik hangat di kalangan perangkat desa dan pengurus koperasi sejak Presiden Prabowo Subianto meresmikan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) pada awal 2025. Program ini membuka peluang besar bagi desa untuk membangun kemandirian melalui akses permodalan yang lebih mudah dan terjangkau.

Nah, bagi yang sedang mencari informasi lengkap tentang tata cara pengajuan pinjaman KDMP, artikel dari desakarangbendo.id ini akan membahas secara detail mulai dari dasar hukum, skema pinjaman, syarat pengajuan, hingga mekanisme pencairan dan pengembalian berdasarkan PMK 49 Tahun 2025. Semua informasi disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah agar tidak ada kesimpangsiuran yang beredar.

Apa Itu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Mengapa Penting untuk Ekonomi Desa

Sebelum membahas teknis pinjaman, penting untuk memahami terlebih dahulu apa sebenarnya KDMP dan mengapa program ini digagas oleh pemerintah.

Pengertian KDMP

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan badan usaha berbasis koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Program ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat dari level paling bawah.

Dalam acara Retreat Kepala Daerah di Akmil Magelang akhir Februari 2025, Presiden Prabowo menegaskan bahwa koperasi adalah alat dan sarana untuk membantu rakyat, khususnya saudara-saudara yang masih lemah ekonominya. Pernyataan ini menjadi landasan filosofis lahirnya program KDMP secara masif di seluruh Indonesia.

Tujuan Pembentukan KDMP

Program KDMP untuk menjawab berbagai permasalahan klasik yang dihadapi masyarakat desa. Beberapa tujuan utamanya meliputi:

  • Memutus rantai distribusi yang terlalu panjang sehingga harga lebih efisien
  • Mengurangi ketergantungan petani terhadap tengkulak yang sering menekan harga
  • Memberikan akses permodalan yang lebih mudah bagi warga desa
  • Menyediakan kebutuhan pokok seperti sembako, pupuk, dan logistik dengan harga terjangkau
  • Mengembangkan layanan kesehatan dasar seperti klinik dan apotek di tingkat desa

Capaian Program KDMP

Hingga 21 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan sebanyak 80.081 KDMP di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan komitmen serius pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui koperasi.

Jadi, KDMP bukan sekadar koperasi biasa. Program ini dirancang sebagai ekosistem ekonomi desa yang terintegrasi, dikelola warga desa, dan hasilnya kembali untuk kesejahteraan warga desa itu sendiri.

Dasar Hukum KDMP Berdasarkan Inpres 9/2025 dan PMK 49/2025

Setiap program pemerintah tentu memiliki payung hukum yang jelas. Berikut landasan regulasi yang mendasari program pinjaman KDMP.

Landasan Konstitusional

Dasar paling fundamental dari program KDMP adalah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (1). Pasal ini menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar kekeluargaan.

Koperasi sebagai badan usaha yang berlandaskan asas kekeluargaan merupakan wujud nyata dari semangat pasal tersebut. Filosofi gotong royong inilah yang menjadi fondasi pembangunan KDMP di seluruh Indonesia.

Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

Pendirian KDMP secara masif didasari oleh Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025. Inpres ini mengatur tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Berdasarkan Inpres tersebut, Menteri Keuangan memiliki tugas khusus sebagai berikut:

  • Menyusun kebijakan pendanaan untuk mendukung pembentukan 80.000 KDMP sesuai kemampuan keuangan negara
  • Menyusun kebijakan penyaluran dana dari APBN 2025 sebagai modal awal pembentukan KDMP
  • Memberikan apresiasi kepada desa/kelurahan yang berpartisipasi aktif melalui Alokasi Kinerja atau insentif dalam pengalokasian Dana Desa

PMK 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman KDMP

Regulasi teknis yang mengatur mekanisme pinjaman KDMP tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

PMK ini menjadi payung hukum agar program pinjaman KDMP tidak menambah risiko bagi perbankan. Selain itu, regulasi ini juga mengatur skema kewenangan, kewajiban, dan dukungan penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa untuk pengembalian pinjaman.

Singkatnya, PMK 49/2025 merupakan jaminan legal bahwa program ini berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Data regulasi ini dapat berubah sesuai kebijakan dari Kementerian Keuangan.

Skema Pinjaman KDMP dengan Bunga 6% Per Tahun

Salah satu daya tarik utama program ini adalah skema pinjaman yang sangat kompetitif. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PMK 49/2025.

Rincian Plafon dan Suku Bunga

Komponen Ketentuan
Plafon Pinjaman Maksimal Rp3 miliar per KDMP
Alokasi Belanja Operasional Maksimal Rp500 juta (termasuk dalam plafon)
Suku Bunga/Margin/Bagi Hasil 6% per tahun
Jangka Waktu (Tenor) Maksimal 72 bulan (6 tahun)
Masa Tenggang (Grace Period) 6 bulan atau maksimal 8 bulan
Periode Pembayaran Angsuran Bulanan

Perlu dicatat bahwa selama masa grace period, KDMP tetap wajib membayar angsuran bunga atau margin. Ketentuan ini penting dipahami agar perencanaan keuangan koperasi lebih matang.

Ketentuan Khusus Pinjaman

Beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan dalam skema pinjaman KDMP:

  • Plafon Rp3 miliar berlaku juga untuk KDMP yang dibentuk secara bersama-sama oleh beberapa desa atau kelurahan
  • KDMP dapat mengajukan penambahan pinjaman (top-up) selama total plafon belum melebihi batas maksimal
  • Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan tahapan yang tercantum dalam proposal bisnis

Bank Penyalur Pinjaman KDMP

Pemerintah memberikan dukungan likuiditas kepada empat bank penyalur yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara):

  • Bank BRI
  • Bank BNI
  • Bank Mandiri
  • Bank Syariah Indonesia (BSI)

Melalui dukungan likuiditas ini, keempat bank tersebut dapat memberikan pinjaman dengan suku bunga rendah 6% per tahun. Proses penyaluran tetap dilakukan berdasarkan prinsip “Proper Due Diligence” yang mengacu pada kapasitas masing-masing koperasi.

Syarat dan Kriteria Penerima Pinjaman KDMP

Tidak semua koperasi bisa langsung mengajukan pinjaman. Ada kriteria minimal yang harus dipenuhi sesuai ketentuan PMK 49/2025.

Kriteria Wajib KDMP Penerima Pinjaman

KDMP yang ingin mengajukan pinjaman harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Berbadan hukum koperasi yang sah
  2. Memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK)
  3. Memiliki rekening bank atas nama koperasi
  4. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama koperasi
  5. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. Memiliki proposal bisnis yang lengkap
Baca Juga:  Cara Pengajuan Pinjaman KSM Mandiri, Lengkap dengan Syarat dan Cair Tanpa Agunan

Komponen Proposal Bisnis

Proposal bisnis menjadi dokumen krusial dalam pengajuan pinjaman. Minimal harus memuat:

  • Anggaran biaya atas belanja modal dan/atau belanja operasional
  • Tahapan pencairan pinjaman yang diusulkan
  • Rencana pengembalian pinjaman secara detail

Bank penyalur juga berhak menambahkan kriteria tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, pastikan untuk mengecek persyaratan spesifik ke bank tujuan sebelum mengajukan.

Dokumen Pendukung

Selain kriteria di atas, beberapa dokumen pendukung yang umumnya diperlukan meliputi:

  • Akta pendirian koperasi dan perubahannya
  • pengesahan badan hukum dari Kemenkumham
  • Susunan pengurus dan pengawas koperasi
  • Laporan keuangan koperasi (jika sudah beroperasi)
  • Surat persetujuan dari Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota

Langkah-Langkah Pengajuan Pinjaman KDMP ke Bank BRI, BNI, Mandiri dan BSI

Proses pengajuan pinjaman KDMP melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan. Berikut alur lengkapnya.

Tahap Persiapan

Sebelum mengajukan ke bank, KDMP perlu melakukan persiapan internal:

  1. Adakan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah pembangunan kelurahan untuk membahas rencana pengajuan pinjaman
  2. Susun proposal bisnis yang memuat rencana penggunaan dana, tahapan pencairan, dan proyeksi pengembalian
  3. Lengkapi seluruh dokumen persyaratan administratif
  4. Dapatkan persetujuan dari Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota

Tahap Pengajuan ke Bank

Setelah persiapan selesai, berikut langkah-langkah pengajuan:

  1. KDMP menyampaikan usulan pinjaman ke bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, atau BSI) dengan melampirkan persetujuan dari Bupati/Wali Kota atau Kepala Desa
  2. Sertakan proposal rencana bisnis yang sudah disusun
  3. Bank melakukan penilaian kelayakan pinjaman berdasarkan prinsip due diligence
  4. Jika lolos assessment, perjanjian pinjaman ditandatangani oleh bank dan KDMP
  5. Bupati/Wali Kota atau Kepala Desa turut menandatangani sebagai pihak yang mengetahui perjanjian pinjaman
  6. Bupati/Wali Kota atau Kepala Desa menandatangani surat kuasa penempatan dana
  7. Bank mengirimkan data perjanjian pinjaman kepada Kementerian Keuangan
  8. Surat kuasa penempatan dana dikirimkan melalui OM-SPAN TKD

Tips Agar Pengajuan Disetujui

Beberapa hal yang bisa meningkatkan peluang persetujuan pinjaman:

  • Pastikan proposal bisnis realistis dan terukur
  • Siapkan proyeksi arus kas yang jelas
  • Tunjukkan potensi ekonomi desa yang akan dikembangkan
  • Libatkan pendamping atau konsultan koperasi jika diperlukan
  • Pastikan pengurus koperasi memiliki track record yang baik

Mekanisme Pencairan dan Pengembalian Pinjaman

Setelah pinjaman disetujui, ada mekanisme khusus untuk pencairan dan pengembalian yang perlu dipahami.

Mekanisme Pencairan Pinjaman

Bank mencairkan pinjaman kepada KDMP sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam perjanjian. Proses pencairannya sebagai berikut:

  1. Dana masuk ke Rekening Penerimaan Pinjaman atas nama KDMP
  2. Pencairan untuk belanja modal dilakukan dari Rekening Penerimaan Pinjaman ke rekening penyedia barang dan jasa
  3. Pencairan dilakukan berdasarkan permintaan pengurus KDMP
  4. Setiap pencairan harus disertai bukti tagihan, bukti pemesanan, atau bukti pembelian

Sistem pencairan bertahap ini dirancang untuk memastikan dana benar-benar digunakan sesuai peruntukan. Bukan sekadar cair lalu digunakan tanpa kontrol.

Mekanisme Pengembalian Pinjaman

Pengembalian pinjaman mengikuti jadwal angsuran yang telah disepakati dalam perjanjian:

  1. KDMP membayar angsuran melalui penyetoran dana ke Rekening Pembayaran
  2. Jatuh tempo pembayaran setiap tanggal 12 setiap bulannya
  3. Pembayaran meliputi angsuran pokok dan bunga sesuai jadwal
  4. Sistem pembayaran terintegrasi dengan sistem perbankan yang terkoneksi dengan Kemenkeu (OM-SPAN/SIKD Teman Desa)

Jadwal Penempatan Dana jika Terjadi Kekurangan

Jika KDMP mengalami kesulitan membayar angsuran, ada mekanisme backup sebagai berikut:

Tahapan Batas Waktu
Jatuh tempo pembayaran KDMP Tanggal 12 setiap bulan
Permohonan penempatan dana oleh Bank ke DJPK Maksimal 4 hari kerja setelah jatuh tempo
Rekomendasi DJPK kepada KPPN Maksimal 4 hari kerja setelah permohonan
Penempatan dana oleh KPPN Hari kerja terakhir bulan periode jatuh tempo
Pemberitahuan ke Bank dan Pemda 5 hari kerja setelah SP2D

Mekanisme ini memastikan tidak ada jeda (delay) yang mengakibatkan denda bagi bank maupun KDMP.

Peran Dana Desa dan DAU/DBH dalam Penjaminan Pinjaman

Salah satu keunikan program pinjaman KDMP adalah adanya mekanisme penjaminan dari pemerintah melalui Dana Desa dan transfer daerah.

Dukungan APBN untuk KDMP

Pemerintah mendukung program KDMP melalui beberapa skema pendanaan:

  • Penempatan dana pemerintah melalui skema OIP (Other Investment Placement) di perbankan
  • Pengangaran Dana Desa dan DAU/DBH setiap tahun untuk penjaminan pinjaman KDMP
  • Pemberian insentif bagi desa yang aktif berpartisipasi dalam program

Dukungan ini merupakan bentuk peranan APBN sebagai shock absorber dan countercyclical dalam mendorong roda perekonomian di tingkat desa/kelurahan. Terutama di tengah ketidakpastian lingkungan saat ini.

Mekanisme Intercept Dana

Jika KDMP gagal bayar angsuran, pemerintah memiliki mekanisme intercept sebagai berikut:

  1. Bank menyampaikan surat permohonan penempatan kekurangan angsuran kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  2. Permohonan dilampiri salinan rekening koran, jadwal angsuran, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak
  3. DJPK menyampaikan rekomendasi penempatan DAU/DBH/Dana Desa kepada KPPN
  4. KPPN melakukan penempatan dana ke Rekening Pembayaran Pinjaman
  5. Bank melakukan pendebetan sejumlah kekurangan angsuran

Skema intercept DAU ini telah diakui oleh OJK sebagai mekanisme penjaminan pemerintah daerah yang sah. Seluruh proses dilakukan melalui berbasis elektronik untuk memudahkan monitoring.

Peran Lembaga Terkait

Beberapa lembaga yang berperan dalam mendukung program pinjaman KDMP:

Lembaga Peran
Kementerian Keuangan Menyusun kebijakan pendanaan dan penjaminan
OJK Mengakui skema intercept dan memberikan regulasi perbankan
Bank Indonesia Memberikan relaksasi GWM ( Wajib Minimum)
LPS Memberikan relaksasi iuran perbankan terkait
Bank Himbara Menyalurkan pinjaman dengan bunga 6%
Pemerintah Daerah Memberikan persetujuan dan pengawasan

Risiko dan Mitigasi Pinjaman KDMP

Setiap program pinjaman tentu memiliki risiko. Pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi mitigasi untuk meminimalkan potensi masalah.

Identifikasi Risiko

Beberapa risiko yang perlu diwaspadai dalam program pinjaman KDMP:

  • Aspek regulasi: APBD secara prinsip tidak boleh dijaminkan atas pinjaman pihak lain
  • Aspek kelembagaan: Koperasi merupakan entitas privat sementara Dana Desa, DAU, dan DBH adalah dana publik
  • Risiko gagal bayar: Akibat pengelolaan KDMP yang tidak profesional
  • Risiko tidak kembalinya dana jaminan: Dana Desa atau DAU/DBH yang digunakan untuk menutup gagal bayar mungkin tidak bisa dikembalikan oleh KDMP

Strategi Mitigasi

Pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah mitigasi untuk mengatasi risiko tersebut:

  1. Pinjaman dilakukan dengan persetujuan Bupati/Wali Kota atau Kepala Desa dan pemberian kuasa kepada Kemenkeu untuk melakukan intercept jika gagal bayar
  2. Kewenangan penggunaan DAU/DBH/Dana Desa diatur oleh Mendagri dan Mendes
  3. Bank melakukan assessment secara profesional atas setiap usulan pinjaman
  4. Pencairan pinjaman dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan
  5. Aset hasil pengadaan dari pinjaman menjadi jaminan (collateral) jika KDMP gagal bayar
  6. DAU/DBH/Dana Desa tetap akan melanjutkan pembayaran pinjaman jika KDMP berhenti beroperasi
  7. Monitoring dan intensif oleh Kementerian , Kemenkop, Kemendagri, Kemendes, Pemda, dan BPKP

Peran Kepala Desa dalam Pengawasan

Berdasarkan Inpres 9/2025, Kepala Desa atau Lurah menjadi pengawas KDMP di wilayahnya. Tanggung jawab pengawasan meliputi:

  • Pengembangan usaha koperasi
  • Pelatihan SDM pengurus dan anggota
  • Tata kelola koperasi yang baik dan transparan
Baca Juga:  Cara Pinjam Uang di LinkAja, Panduan Lengkap Mitra Pinjaman dan Paylater Berizin OJK 2026

Dengan pengawasan berlapis dari tingkat desa hingga pusat, diharapkan program KDMP dapat berjalan optimal dan risiko gagal bayar dapat diminimalkan.

Waspada Penipuan dan Informasi Kontak Resmi

Di tengah antusiasme masyarakat terhadap program KDMP, penting untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan program ini.

Ciri-Ciri Penipuan yang Perlu Diwaspadai

Beberapa modus penipuan yang sering terjadi:

  • Pihak yang meminta biaya administrasi atau “uang pelicin” untuk mempercepat pencairan
  • Penawaran pinjaman KDMP melalui pesan singkat atau media sosial tidak resmi
  • Pihak yang mengaku bisa membantu pengajuan dengan imbalan tertentu
  • Link atau aplikasi palsu yang menyerupai sistem resmi pemerintah

Perlu ditegaskan bahwa pengajuan pinjaman KDMP tidak dipungut biaya apapun. Semua proses dilakukan melalui jalur resmi perbankan dan pemerintah.

Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Jika membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melaporkan dugaan penipuan, berikut kontak resmi yang bisa dihubungi:

Instansi Kontak
Kementerian Keuangan kemenkeu.go.id | 134
Kementerian Koperasi dan UKM kemenkopukm.go.id
Kementerian Desa PDTT kemendesa.go.id | 1500040
OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ojk.go.id | 157
Bank BRI bri.co.id | 14017
Bank BNI bni.co.id | 1500046
Bank Mandiri bankmandiri.co.id | 14000
Bank Syariah Indonesia bankbsi.co.id | 14040

Selalu verifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mengambil keputusan terkait pengajuan pinjaman KDMP.

Penutup

Program pinjaman Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) merupakan peluang besar bagi desa untuk membangun kemandirian ekonomi. Dengan plafon hingga Rp3 miliar, bunga hanya 6% per tahun, dan tenor maksimal 72 bulan, program ini memberikan akses permodalan yang sangat kompetitif.

Semua informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi pemerintah, khususnya PMK 49 Tahun 2025 dan Inpres 9/2025. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi Kementerian Keuangan atau bank penyalur.

Terima kasih sudah membaca panduan lengkap ini. Semoga informasi yang disampaikan bermanfaat bagi pengurus KDMP, perangkat desa, dan semua pihak yang ingin memajukan ekonomi desa. Semoga program KDMP dapat benar-benar mewujudkan kemandirian dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat desa di Indonesia.

FAQ

  
 

KDMP adalah badan usaha berbasis koperasi yang dibentuk di tingkat desa atau kelurahan sebagai motor penggerak ekonomi lokal. Program ini diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Inpres 9/2025 untuk memperkuat ekonomi rakyat dan memutus ketergantungan terhadap tengkulak.

 

KDMP dapat mengajukan pinjaman maksimal Rp3 miliar per koperasi sesuai PMK 49/2025. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk belanja operasional maksimal Rp500 juta. Plafon ini juga berlaku untuk KDMP yang dibentuk bersama oleh beberapa desa atau kelurahan.

 

Suku bunga pinjaman KDMP sebesar 6% per tahun. Bunga rendah ini dimungkinkan karena pemerintah memberikan dukungan likuiditas kepada bank penyalur (BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) melalui skema OIP (Other Investment Placement).

 

Pinjaman KDMP disalurkan melalui empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), yaitu Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Keempat bank ini mendapat dukungan likuiditas dari pemerintah sehingga bisa memberikan bunga rendah.

 

KDMP harus memenuhi enam kriteria wajib: berbadan hukum koperasi, memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), memiliki rekening bank atas nama koperasi, memiliki NPWP koperasi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan menyertakan proposal bisnis yang memuat anggaran biaya, tahapan pencairan, serta rencana pengembalian pinjaman.

 

Jangka waktu pinjaman KDMP maksimal 72 bulan atau 6 tahun. Selain itu, ada masa tenggang (grace period) selama 6 bulan atau maksimal 8 bulan. Namun selama grace period, KDMP tetap wajib membayar angsuran bunga atau margin sesuai jadwal.

 

Prosesnya dimulai dengan musyawarah desa, menyusun proposal bisnis, mendapatkan persetujuan Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota, lalu mengajukan ke bank penyalur. Bank akan melakukan penilaian kelayakan, dan jika disetujui, perjanjian pinjaman ditandatangani bersama. Setelah itu, surat kuasa penempatan dana dikirim melalui OM-SPAN TKD.

 

Jatuh tempo pembayaran angsuran pinjaman KDMP adalah tanggal 12 setiap bulannya. KDMP harus menyetorkan dana ke Rekening Pembayaran sebelum tanggal tersebut untuk menghindari keterlambatan yang bisa memicu mekanisme intercept Dana Desa atau DAU/DBH.

 

Pemerintah menyiapkan mekanisme intercept melalui Dana Desa atau DAU/DBH. Jika KDMP gagal bayar, bank mengajukan permohonan ke DJPK maksimal 4 hari kerja setelah jatuh tempo. DJPK kemudian merekomendasikan penempatan dana ke KPPN, dan KPPN akan menempatkan dana untuk menutup kekurangan angsuran.

 

Dasar hukum utama pinjaman KDMP adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan KDMP, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Kepala Desa atau Lurah menjadi pengawas utama KDMP di wilayahnya sesuai Inpres 9/2025. Pengawasan juga dilakukan oleh Kementerian BUMN, Kemenkop, Kemendagri, Kemendes, Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BPKP melalui monitoring dan evaluasi secara intensif.

 

Tidak ada biaya administrasi atau pungutan apapun untuk pengajuan pinjaman KDMP. Semua proses dilakukan melalui jalur resmi perbankan dan pemerintah tanpa dipungut biaya. Waspadai pihak yang meminta uang dengan dalih mempercepat proses pencairan karena itu adalah modus penipuan.

 

Ya, KDMP dapat mengajukan penambahan pinjaman (top-up) selama total plafon belum melebihi batas maksimal Rp3 miliar. Pengajuan top-up tetap harus melalui proses assessment bank dan persetujuan dari Kepala Desa atau Bupati/Wali Kota sesuai prosedur yang berlaku.

 

Pinjaman KDMP dijamin melalui mekanisme intercept Dana Desa atau DAU/DBH yang telah diakui OJK. Selain itu, aset hasil pengadaan dari pinjaman juga menjadi jaminan (collateral) jika KDMP gagal bayar. Skema ini memberikan perlindungan baik bagi bank maupun pemerintah daerah.

 

Jika menemukan dugaan penipuan, segera laporkan ke kanal resmi seperti Kementerian Keuangan (call center 134), OJK (call center 157), Kementerian Desa (call center 1500040), atau langsung ke bank penyalur terkait (BRI 14017, BNI 1500046, Mandiri 14000, BSI 14040). Selalu verifikasi informasi melalui situs resmi pemerintah.

 
Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.