Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan, resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur alokasi Dana Desa untuk mendukung program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini berlaku sejak diundangkan pada 12 Februari 2026.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mewajibkan 58,03 persen anggaran Dana Desa dialokasikan untuk pembangunan KDMP.
Nominal alokasi mencapai Rp34,57 triliun dari total pagu Dana Desa tahun anggaran 2026.
“Penyesuaian alokasi sebagai akibat dari kebijakan Pemerintah dalam rangka mendukung implementasi KDMP dihitung sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau sebesar Rp34,57 triliun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PMK 7/2026, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).
Simak penjelasan lengkap dari Jejaksatisfi.com mengenai rincian alokasi dan mekanisme penyaluran Dana Desa untuk program KDMP berikut ini.
Penggunaan Dana Desa untuk Infrastruktur KDMP
Pasal 20 ayat (3) PMK 7/2026 mengatur secara rinci penggunaan Dana Desa untuk mendukung implementasi KDMP.
Dana tersebut digunakan untuk pembayaran angsuran pembangunan fisik gerai KDMP.
Selain itu, anggaran juga dialokasikan untuk pembangunan pergudangan dan kelengkapan operasional KDMP di setiap desa.
Lebih lanjut, pencairan Dana Desa untuk mendukung program ini disalurkan langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening penampung penyaluran dana.
Mekanisme ini berbeda dengan skema penyaluran Dana Desa reguler yang melalui pemotongan Dana Desa kabupaten/kota.
Total Alokasi Dana Desa 2026 dan Pembagian Pagu
Pemerintah menetapkan total alokasi Dana Desa untuk tahun anggaran 2026 sebesar Rp60,57 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk mendukung program KDMP senilai Rp34,57 triliun.
Sementara itu, sisa pagu Dana Desa di luar dukungan KDMP dialokasikan menjadi pagu reguler.
Nilai pagu reguler tersebut sebesar Rp25 triliun yang dapat digunakan untuk berbagai program prioritas desa lainnya.
Berikut rincian pembagian alokasi Dana Desa 2026:
| Jenis Alokasi | Nominal | Persentase |
|---|---|---|
| Dana Desa untuk KDMP | Rp34,57 triliun | 58,03% |
| Pagu Reguler | Rp25 triliun | 41,97% |
| Total Dana Desa 2026 | Rp60,57 triliun | 100% |
Tabel di atas menunjukkan bahwa lebih dari separuh anggaran Dana Desa 2026 diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur KDMP.
Skema Penyaluran dan Program Prioritas Desa
Untuk Dana Desa reguler, skema penyaluran dilakukan melalui dua tahap.
Pertama, pemotongan Dana Desa setiap kabupaten/kota sesuai alokasi yang ditetapkan.
Kedua, penyaluran dana hasil pemotongan ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing desa.
Di sisi lain, Pasal 20 ayat (1) PMK 7/2026 merinci penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Program prioritas tersebut meliputi:
- Penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT)
- Penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana
- Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa
- Program ketahanan pangan atau lumbung pangan
- Pengembangan energi dan lembaga ekonomi desa lainnya
- Pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa
- Pembangunan infrastruktur digital dan teknologi
- Program sektor prioritas lainnya sesuai kebutuhan desa
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan ekonomi di tingkat desa melalui penguatan koperasi.
Implementasi KDMP diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara merata di seluruh Indonesia.
Sumber: https://www.metrotvnews.com/read/b2lC6O68-purbaya-wajibkan-58-persen-dana-desa-untuk-pembangunan-kopdes-merah-putih
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.


