Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan kelonggaran bagi industri asuransi terkait kewajiban pelaporan keuangan. Kebijakan ini tertuang dalam perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan keuangan tahun buku 2025 yang kini harus mengadopsi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Perubahan jadwal ini memberikan ruang napas lebih luas bagi pelaku industri untuk melakukan penyesuaian teknis yang krusial. Semula, laporan tersebut dijadwalkan rampung pada 30 April 2026, namun kini batas akhirnya diundur menjadi 30 Juni 2026.
Adaptasi Industri Terhadap Standar Baru
Penerapan PSAK 117 bukan sekadar perubahan administratif biasa bagi perusahaan asuransi. Standar ini membawa pergeseran fundamental yang menyentuh aspek inti, mulai dari metode pencatatan akuntansi hingga transformasi menyeluruh pada proses bisnis dan pelaporan keuangan.
Kompleksitas ini menuntut ketelitian ekstra dari pihak auditor dalam melakukan pengujian ulang saldo awal maupun akhir. Selain itu, proses penyajian kembali atau restatement laporan keuangan tahun sebelumnya yang masih menggunakan standar lama menjadi tantangan tersendiri yang memakan waktu cukup panjang.
Langkah OJK dalam memberikan tambahan waktu dinilai sebagai bentuk respons yang sangat adaptif. Kebijakan ini dianggap proporsional untuk menjaga kualitas, konsistensi, serta keandalan data keuangan yang nantinya akan diakses oleh pemegang polis, investor, dan publik.
Respons Positif dari Pelaku Industri
PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menjadi salah satu entitas yang menyambut baik kebijakan perpanjangan ini. Meski perusahaan telah melakukan persiapan matang, fleksibilitas dari regulator tetap dipandang sebagai langkah bijak untuk mendukung stabilitas industri secara keseluruhan.
Kesiapan YOII sendiri tidak datang secara instan, melainkan hasil dari persiapan bertahap yang dilakukan selama beberapa tahun terakhir. Perusahaan telah mengintegrasikan berbagai aspek operasional untuk memastikan transisi berjalan mulus tanpa mengganggu layanan kepada nasabah.
Berikut adalah beberapa tahapan persiapan yang telah dilakukan oleh perusahaan asuransi dalam menghadapi implementasi PSAK 117:
- Penyesuaian sistem core insurance dan modul akuntansi agar selaras dengan standar baru.
- Pengembangan model aktuaria yang lebih presisi untuk pengukuran kontrak asuransi.
- Penyediaan data historis yang lebih granular guna mendukung akurasi pelaporan.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan teknis mendalam.
- Koordinasi intensif dengan auditor eksternal untuk memastikan kepatuhan sejak masa transisi.
Penyesuaian Kebijakan Pelaporan OJK
OJK menyadari bahwa tingkat kesiapan setiap perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan sangat bervariasi, terutama bagi entitas yang memiliki portofolio kontrak jangka panjang dengan tingkat kompleksitas tinggi. Oleh karena itu, regulator tidak hanya menggeser tenggat waktu utama, tetapi juga menyesuaikan beberapa kewajiban pelaporan pendukung lainnya.
Penyesuaian ini dirancang untuk memberikan waktu yang cukup bagi industri dalam memastikan implementasi PSAK 117 berjalan secara menyeluruh dan akurat. Berikut adalah rincian perubahan batas waktu pelaporan yang ditetapkan oleh OJK:
| Jenis Laporan | Batas Waktu Semula | Batas Waktu Baru |
|---|---|---|
| Laporan Keuangan Tahunan | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
| Ringkasan Laporan Keuangan | 30 April 2026 | 31 Juli 2026 |
| Laporan Keberlanjutan | 30 April 2026 | 30 Juni 2026 |
Selain penyesuaian jadwal di atas, OJK juga memutuskan untuk menunda pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO). Penundaan ini akan berlaku hingga laporan keuangan audited diterima oleh pihak otoritas, sehingga proses administrasi tidak terhambat oleh perbedaan standar pelaporan.
Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kualitas pelaporan keuangan di sektor jasa keuangan. Dengan adanya waktu tambahan, diharapkan seluruh perusahaan dapat melakukan mitigasi risiko dan pemenuhan ketentuan dengan lebih optimal.
OJK akan terus melakukan pemantauan ketat terhadap pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Fokus utama tetap pada memastikan bahwa setiap perusahaan mampu memenuhi kewajiban pelaporan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas data yang disajikan kepada masyarakat luas.
Disclaimer: Informasi mengenai batas waktu dan kebijakan pelaporan di atas didasarkan pada data per Mei 2026. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pastikan untuk selalu memantau kanal resmi regulator untuk mendapatkan informasi terkini terkait kepatuhan industri asuransi.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.




