Pernah mendengar istilah Harta PPS tapi masih bingung apa sebenarnya maksudnya?
Banyak Wajib Pajak di Indonesia yang belum sepenuhnya memahami apa itu Harta PPS dan bagaimana dampaknya terhadap kewajiban perpajakan mereka.
Padahal, pemahaman yang kurang bisa berujung pada sanksi administratif hingga sanksi pidana yang cukup berat.
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS merupakan kebijakan pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan secara sukarela.
Nah, agar tidak salah langkah dan terkena sanksi yang memberatkan, simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Artikel ini akan mengupas tuntas mulai dari pengertian, dasar hukum, jenis harta, hingga konsekuensi jika tidak melaporkan. Sebagai apresiasi sudah membaca hingga akhir, ada link dana kaget yang bisa dimanfaatkan di bagian penutup artikel.
Pengertian Harta PPS Menurut Direktorat Jenderal Pajak
Harta PPS adalah aset atau kekayaan yang diungkapkan oleh Wajib Pajak melalui Program Pengungkapan Sukarela (PPS) kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Berdasarkan penjelasan resmi dari laman pajak.go.id, PPS merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final berdasarkan pengungkapan harta. Jadi, harta yang diungkapkan ini akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan PPh bersifat final dengan tarif tertentu.
Program ini bukan sekadar “pengampunan pajak biasa.” Menurut Neilmaldrin Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Wajib Pajak yang mengikuti PPS akan terbebas dari sanksi administratif dan mendapat perlindungan data. Data harta yang diungkapkan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan pidana.
Dasar Hukum Program Pengungkapan Sukarela di Indonesia
Sebelum membahas lebih jauh tentang jenis harta, penting untuk memahami landasan hukum yang mengatur PPS agar tidak ada keraguan dalam pelaksanaannya.
Program Pengungkapan Sukarela diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada BAB V. Aturan teknis pelaksanaannya kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
PPS dilaksanakan selama 6 bulan, yaitu dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Meski periode ini sudah berakhir, pemahaman tentang PPS tetap relevan karena masih ada kewajiban pelaporan realisasi investasi bagi peserta PPS, serta potensi sanksi bagi mereka yang hartanya ditemukan DJP di kemudian hari.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga berakhirnya periode PPS tercatat 247.918 Wajib Pajak yang mengikuti program ini dengan total PPh Final yang disetorkan mencapai Rp61,01 triliun dari nilai harta bersih yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun.
Jenis Harta yang Termasuk dalam PPS
PPS mencakup berbagai jenis harta yang cukup luas cakupannya. Secara umum, harta dalam PPS dapat dikategorikan menjadi tiga kelompok besar berdasarkan sifat dan bentuknya.
Harta Berwujud
Harta berwujud merupakan aset fisik yang dapat dilihat dan disentuh secara langsung.
Kategori ini mencakup:
- Tanah dan bangunan (rumah, apartemen, ruko, gudang)
- Kendaraan bermotor (mobil, motor, kapal, pesawat)
- Logam mulia (emas batangan, perhiasan)
- Mesin dan peralatan usaha
- Barang koleksi bernilai (lukisan, barang antik)
Penilaian untuk tanah dan bangunan menggunakan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sedangkan kendaraan bermotor menggunakan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Untuk emas dan perak, nilai yang digunakan adalah harga yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Harta Tidak Berwujud
Harta tidak berwujud adalah aset yang tidak memiliki bentuk fisik namun memiliki nilai ekonomis.
Jenis harta ini meliputi:
- Hak paten dan hak cipta
- Merek dagang
- Goodwill perusahaan
- Lisensi usaha
- Franchise atau waralaba
Penilaian harta tidak berwujud umumnya menggunakan hasil penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) jika tidak ada pedoman nilai yang jelas.
Harta Finansial
Harta finansial mencakup instrumen keuangan dan investasi yang dimiliki Wajib Pajak.
Kategori ini terdiri dari:
- Kas dan setara kas (uang tunai, tabungan, deposito)
- Saham dan waran yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
- Surat Berharga Negara (SBN) dan obligasi
- Reksa dana dan unit penyertaan
- Piutang dan pinjaman yang diberikan
- Cryptocurrency atau aset kripto
Untuk kas dan setara kas, penilaian menggunakan nilai nominal. Saham dan waran dinilai berdasarkan harga yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Sedangkan SBN dan obligasi perusahaan menggunakan nilai dari PT Penilai Harga Efek Indonesia.
Perbedaan Harta PPS dengan Tax Amnesty Jilid 1
Banyak yang mengira PPS sama persis dengan Tax Amnesty 2016-2017, padahal ada perbedaan mendasar yang perlu dipahami.
Berikut perbandingan lengkap keduanya:
| Aspek | Tax Amnesty 2016 | PPS 2022 |
|---|---|---|
| Dasar Hukum | UU No. 11 Tahun 2016 | UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) |
| Durasi | 9 bulan (Juli 2016 – Maret 2017) | 6 bulan (Januari – Juni 2022) |
| Peserta | ||
| Periode Harta | Sampai 31 Desember 2015 | |
| Tarif Terendah | 2% | |
| Tujuan Utama | Pemulihan ekonomi pasca pandemi |
Perbedaan paling signifikan terletak pada peserta yang bisa mengikuti program. Tax Amnesty 2016 terbuka untuk semua Wajib Pajak tanpa terkecuali, sedangkan PPS memiliki kriteria khusus untuk masing-masing kebijakan.
Siapa Saja yang Wajib Mengikuti PPS
PPS dijalankan melalui dua skema kebijakan dengan kriteria peserta yang berbeda.
Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang pernah mengikuti Tax Amnesty 2016-2017. Objek yang diungkapkan adalah harta perolehan periode 1 Januari 1985 sampai 31 Desember 2015 yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan Harta saat mengikuti Tax Amnesty.
Kebijakan II ditujukan khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta perolehan 1 Januari 2016 sampai 31 Desember 2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. Untuk mengikuti Kebijakan II, Wajib Pajak harus memenuhi syarat:
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020
- Tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016-2020
- Tidak sedang dalam proses penyidikan atau menjalani hukuman pidana di bidang perpajakan
- Bersedia mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum yang sedang berjalan
Perlu dicatat bahwa informasi ini berdasarkan ketentuan UU HPP dan PMK 196/2021 yang dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Konsekuensi Tidak Melaporkan Harta PPS
Bagaimana jika harta yang seharusnya dilaporkan ternyata tidak diungkapkan? Konsekuensinya cukup berat dan berbeda untuk setiap kebijakan.
Untuk Peserta Kebijakan I yang tidak mengungkapkan harta:
Jika DJP menemukan harta yang belum diungkapkan setelah PPS berakhir, Wajib Pajak akan dikenai PPh Final dari Harta Bersih Tambahan dengan tarif 25% untuk WP Badan, 30% untuk WP Orang Pribadi, dan 12,5% untuk WP Tertentu. Ditambah lagi, aset yang kurang diungkap akan dikenai sanksi 200% berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak.
Untuk Peserta Kebijakan II yang tidak mengungkapkan harta:
Wajib Pajak akan dikenai PPh Final atas harta bersih tambahan dengan tarif 30% sesuai Pasal 11 ayat (2) UU HPP, ditambah sanksi administratif berdasarkan Pasal 13 ayat (2) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Untuk Peserta yang Gagal Repatriasi atau Investasi:
Apabila peserta PPS tidak menginvestasikan harta sesuai komitmen, akan dikenakan tambahan PPh Final sebesar 3% dari nilai harta bersih yang gagal diinvestasikan. Ketentuan ini berlaku sama untuk Kebijakan I maupun Kebijakan II.
Singkatnya, pilihan untuk tidak mengungkapkan harta justru akan berujung pada beban pajak dan sanksi yang jauh lebih besar dibandingkan mengikuti PPS dengan tarif yang lebih ringan.
Cara Melaporkan Harta dalam Program PPS
Proses pelaporan harta PPS dilakukan secara elektronik melalui sistem DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman djponline.pajak.go.id menggunakan NPWP dan password
- Aktivasi fitur layanan PPS di menu profil akun
- Unduh dan isi formulir Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH)
- Siapkan dokumen pendukung yang diperlukan
- Hitung nilai harta bersih (total harta dikurangi utang)
- Buat kode billing untuk pembayaran PPh Final
- Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau kanal pembayaran yang tersedia
- Upload bukti pembayaran dan kirim SPPH secara elektronik
- Tunggu Surat Keterangan (SKET) yang diterbitkan maksimal 1 hari setelah pengiriman
Dokumen yang perlu dilampirkan dalam SPPH meliputi:
- SPPH induk
- Daftar rincian harta bersih
- Daftar utang
- Bukti pembayaran PPh Final
- Pernyataan repatriasi dan/atau investasi (jika ada komitmen)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya untuk melakukan pembetulan jika ada perubahan harta bersih atau kesalahan tulis dan hitung. Pembayaran PPh Final PPS menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dengan Kode Jenis Setoran (KJS) 427 untuk Kebijakan I dan 428 untuk Kebijakan II.
Tarif PPh Final untuk Harta PPS
Besaran tarif PPh Final dalam PPS bervariasi tergantung kebijakan yang diikuti dan komitmen yang dipilih Wajib Pajak.
Tarif PPh Final Kebijakan I:
| Jenis Pengungkapan | Tarif |
|---|---|
| Deklarasi harta luar negeri (tidak direpatriasi) | 11% |
| Deklarasi dalam negeri atau repatriasi harta luar negeri | 8% |
| Deklarasi DN/repatriasi + investasi SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan | 6% |
Tarif PPh Final Kebijakan II:
| Jenis Pengungkapan | Tarif |
|---|---|
| Deklarasi harta luar negeri (tidak direpatriasi) | 18% |
| Deklarasi dalam negeri atau repatriasi harta luar negeri | 14% |
| Deklarasi DN/repatriasi + investasi SBN/hilirisasi SDA/energi terbarukan | 12% |
Tarif terendah diberikan kepada Wajib Pajak yang bersedia menginvestasikan hartanya di sektor hilirisasi Sumber Daya Alam (SDA), energi terbarukan, atau Surat Berharga Negara (SBN). Investasi ini harus dipertahankan minimal selama 5 tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan (holding period).
Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP
Seiring dengan berbagai program perpajakan yang dijalankan pemerintah, modus penipuan yang mengatasnamakan DJP juga semakin marak. Penting untuk mengenali ciri-ciri penipuan dan mengetahui saluran resmi DJP.
Ciri-ciri penipuan yang perlu diwaspadai:
- Permintaan transfer uang ke rekening pribadi
- Link atau tautan mencurigakan yang bukan dari domain pajak.go.id
- Ancaman atau intimidasi untuk membayar “tunggakan pajak”
- Permintaan data sensitif seperti password atau PIN melalui telepon/chat
- Pesan WhatsApp dari nomor yang tidak terverifikasi
Saluran Resmi DJP untuk Konfirmasi dan Pengaduan:
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Kring Pajak | 1500200 (Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB) |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Email Informasi | [email protected] |
| Faksimile | (021) 5251245 |
| Website Pengaduan | pengaduan.pajak.go.id |
| Live Chat | www.pajak.go.id |
| Twitter/X | @kring_pajak |
| WhatsApp Resmi | linktr.ee/kringpajak_whatsapp |
Alamat Kantor Pusat DJP: Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Gedung Utama, Lantai 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190
Jika menerima pesan atau informasi yang mencurigakan, jangan langsung merespons. Lakukan konfirmasi terlebih dahulu melalui saluran resmi di atas atau kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Penutup
Memahami Harta PPS bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga bagian dari kesadaran untuk menjadi Wajib Pajak yang patuh dan berkontribusi pada pembangunan negara.
Meski periode PPS sudah berakhir pada 30 Juni 2022, DJP tetap memiliki data yang luas dari pertukaran informasi otomatis (AEoI) dan data ILAP. Artinya, harta yang belum dilaporkan tetap berpotensi ditemukan dan akan dikenai sanksi yang lebih berat. Bagi peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan investasi, jangan lupa untuk menyampaikan laporan realisasi setiap tahun melalui laman DJP paling lambat saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 dan PMK 196/PMK.03/2021. Ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru melalui situs resmi pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu dalam memahami kewajiban perpajakan dengan lebih baik. Jika link dana kaget sudah tidak aktif atau habis, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel setiap hari ada link dana kaget terbaru.
https://link.dana.id/danakaget?c=sk78ycd4j&r=hHrDkq&orderId=20260202101214189715010300166003761761866
FAQ Seputar Harta PPS
PPS dan Tax Amnesty memiliki konsep yang mirip namun berbeda. PPS diatur dalam UU HPP Nomor 7 Tahun 2021 dengan durasi lebih singkat (6 bulan) dan peserta yang lebih terbatas dibanding Tax Amnesty 2016 yang diatur dalam UU tersendiri. Tarif PPh Final PPS juga berbeda dengan uang tebusan Tax Amnesty.
Tarif terendah PPh Final PPS adalah 6% untuk Kebijakan I dan 12% untuk Kebijakan II. Tarif ini berlaku bagi Wajib Pajak yang bersedia menginvestasikan hartanya pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan dengan holding period minimal 5 tahun.
Jika DJP menemukan harta yang tidak dilaporkan, Wajib Pajak akan dikenai PPh Final dengan tarif lebih tinggi (25%-30%) ditambah sanksi 200% untuk peserta Tax Amnesty. Untuk Kebijakan II, dikenai tarif 30% ditambah sanksi sesuai UU KUP. Sanksi ini jauh lebih berat dibanding tarif PPS.
Ya, data harta yang diungkapkan melalui SPPH mendapat perlindungan hukum. Berdasarkan UU HPP, data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak. Kerahasiaan data dijamin oleh Kementerian Keuangan.
Peserta PPS yang memiliki komitmen repatriasi dan investasi wajib menyampaikan laporan realisasi setiap tahun. Batas waktunya adalah saat berakhirnya batas penyampaian SPT Tahunan PPh, yaitu 31 Maret untuk WP Orang Pribadi. Pelaporan dilakukan sampai berakhirnya masa holding period 5 tahun.
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.




