Beranda » Perbankan » OJK Serahkan Tersangka Penipuan di BPR Panca Dana ke Kejaksaan Negeri Depok

OJK Serahkan Tersangka Penipuan di BPR Panca Dana ke Kejaksaan Negeri Depok

Otoritas (OJK) akhirnya menyerahkan tiga orang tersangka kasus dugaan penipuan di BPR Panca ke Kejaksaan Negeri Depok. Penyerahan ini merupakan tahap lanjutan dari penyidikan yang telah rampung dan dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum. Ketiga tersangka yang diserahkan adalah AK (mantan Utama), MM (Customer Service), dan VAS (Kepala Bagian Operasional).

Perkara ini bermula dari temuan OJK dalam pengawasan rutin terhadap BPR Panca Dana yang berlokasi di Ruko Depok Mas, Kota Depok, . Dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, ditemukan indikasi pelanggaran serius yang melibatkan manipulasi dokumen keuangan dan penyalahgunaan dana . Modus yang digunakan cukup rumit dan berlangsung dalam waktu lama.

Modus Penipuan dan Penyalahgunaan Dana

Penyelidikan OJK mengungkap dua skema utama yang digunakan oleh pihak BPR Panca Dana untuk melakukan penipuan. Skema pertama terjadi antara Oktober 2018 hingga Mei 2024. Dalam periode ini, ketiga tersangka diduga sengaja membuat pencatatan palsu dalam dokumen keuangan .

Mereka mencairkan 96 bilyet deposito atas nama 35 deposan tanpa sepengetahuan para pemilik rekening. Total dana yang dicairkan mencapai Rp14,02 miliar. Dana ini kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi, pembayaran bunga deposito yang seharusnya tidak ada, serta penggantian dana sebelumnya yang juga disalahgunakan.

1. Penyalahgunaan Dana Deposito

Modus kedua terjadi sejak Mei 2020 hingga Mei 2024. AK, sebagai direktur utama, diduga memerintahkan pemberian kredit fiktif kepada 646 debitur. Total fasilitas kredit yang diberikan mencapai 660 kali pencairan, dengan baki debet tercatat sebesar Rp32,43 miliar per Agustus 2024.

Tujuan dari pemberian kredit fiktif ini antara lain untuk menjaga rasio Non Performing Loan (NPL) tetap rendah agar tidak mencurigakan. Selain itu, sebagian dana hasil pencairan kredit juga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lain yang terlibat.

Baca Juga:  BCA Raih Penghargaan Gallup Customer Engagement untuk Kelima Kalinya Secara Berturut-Turut

2. Pemberian Kredit Fiktif

Kedua modus ini menunjukkan adanya keterlibatan aktif dari manajemen dan staf operasional bank dalam melakukan manipulasi data keuangan. Hal ini tentu merugikan nasabah dan merusak kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan yang bersangkutan.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU No. 4 Tahun 2023 tentang . Pasal ini merupakan revisi dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang kemudian dihubungkan dengan Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat. Masing-masing tersangka bisa mendekam di penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ini menunjukkan betapa seriusnya tindakan yang dilakukan, terutama karena melibatkan dana masyarakat yang jumlahnya sangat besar.

Barang Bukti yang Disita

Selama penyidikan, OJK juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil kejahatan. Barang-barang tersebut antara lain:

  • Sebidang tanah dan bangunan di wilayah Sawangan, Kota Depok
  • Satu unit kendaraan mobil
  • Perhiasan
  • Barang bukti lainnya berupa dokumen dan uang tunai

Penyitaan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada aset hasil kejahatan yang lolos dari proses hukum. Selain itu, ini juga menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian kepada pihak-pihak yang dirugikan.

Koordinasi dengan Aparat Hukum

OJK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan dan kooperatif dengan pihak kepolisian maupun kejaksaan. Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok dilakukan secara resmi pada Senin, 23 Februari .

Langkah ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan hukum di sektor jasa keuangan. Tidak hanya mengawasi, tetapi juga bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat.

Baca Juga:  Strategi Bank Mandiri Rilis Global Bond Perdana 2026 Saat Kondisi Geopolitik Memanas

Dampak terhadap Operasional Bank

Meskipun kasus ini melibatkan oknum pengurus dan pegawai, OJK memastikan bahwa operasional bank tidak terganggu. Bank tetap berjalan dan nasabah masih bisa mengakses layanan perbankan secara normal. OJK juga menyatakan bahwa bank bersangkutan bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas sistem perbankan mikro dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan kecil seperti BPR.

Pesan untuk Industri Perbankan

Kasus BPR Panca Dana menjadi pengingat keras bagi seluruh pelaku perbankan, terutama yang beroperasi di bawah naungan OJK. Integritas dan transparansi harus menjadi prioritas utama dalam menjalankan usaha perbankan.

OJK terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran di sektor jasa keuangan. Setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Kesimpulan

Penyerahan tersangka penipuan di BPR Panca Dana ke Kejaksaan Negeri Depok menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dimulainya proses persidangan. Kasus ini melibatkan dana miliaran rupiah dan modus yang cukup rumit, yang menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan kecil.

Dengan adanya hukuman yang berat dan penyitaan aset hasil kejahatan, diharapkan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak agar menjalankan usaha perbankan dengan penuh integritas dan tanggung jawab.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan keterangan resmi OJK per tanggal 25 Februari 2026. Data dan kronologi bisa berubah seiring berjalannya proses hukum.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Karangbendo

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.