Beranda » Perbankan » Dwi Ary Purnomo Serah Jabatan Komisaris BTN secara Resmi

Dwi Ary Purnomo Serah Jabatan Komisaris BTN secara Resmi

Perubahan di tubuh dewan pengawas BTN akhirnya terjadi. Dwi Ary Purnomo secara resmi melepaskan jabatannya sebagai anggota dewan komisaris Bank Tabungan Negara (BBTN). Keputusan ini muncul menyusul penunjukannya sebagai Direktur Keuangan di PT Jasa Raharja, sebuah langkah karier yang menandai perpindahan dari dunia ke industri asuransi.

Langkah ini bukan tanpa aturan. Regulasi tata kelola cukup ketat soal dualitas jabatan, terutama antara negara satu dengan lainnya. Dengan posisi barunya di Jasa Raharja, Dwi Ary harus melepaskan posisinya di BTN agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini mencerminkan komitmen BTN terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perjalanan Karier Dwi Ary Purnomo

Dwi Ary Purnomo dikenal sebagai salah satu tokoh senior di sektor keuangan Indonesia. Karier panjangnya di BTN dimulai sejak dekade lalu, dan ia telah memainkan berbagai peran strategis, termasuk dalam pengambilan keputusan keuangan dan pengawasan operasional bank BUMN tersebut.

  1. Awal Karier di BTN
    Dwi Ary memulai kariernya di BTN sebagai staf keuangan. Dari situ, ia terus naik perlahan melalui berbagai divisi penting, termasuk divisi perencanaan dan pengendalian keuangan.

  2. Menjabat sebagai Komisaris
    Pada tahun 2020, ia dipercaya menjadi anggota dewan komisaris BTN. Dalam peran ini, ia banyak memberikan kontribusi terhadap pengawasan dan mitigasi risiko keuangan bank.

  3. Pindah ke Jasa Raharja
    Pada , ia resmi ditunjuk sebagai Direktur Keuangan di PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Keputusan ini diambil dalam rapat pemegang saham Jasa Raharja dan langsung berdampak pada posisinya di BTN.

Aturan yang Mengatur Dualitas Jabatan

Transisi jabatan Dwi Ary ini tidak terjadi begitu saja. Ada aturan ketat yang mengaturnya. Regulasi BUMN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sangat membatasi pihak yang bisa merangkap jabatan di lebih dari satu entitas keuangan negara.

  • UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
    Pasal 99 ayat (2) menyebutkan bahwa anggota dewan komisaris tidak boleh merangkap jabatan sebagai direksi atau komisaris di BUMN lain.

  • POJK No. 17/2023
    Aturan ini memperkuat ketentuan sebelumnya dengan menegaskan bahwa dualitas jabatan antara dewan pengawas dan direksi di lembaga keuangan negara harus dihindari demi menjaga independensi dan efektivitas pengawasan.

Baca Juga:  Pertumbuhan Kredit Perbankan Dinilai Masih Lambat, BI Berharap Capai Target Lebih Tinggi pada 2026

Dampak Terhadap BTN

Meski kehilangan salah satu anggota dewan komisaris, manajemen BTN menegaskan bahwa hal ini tidak mengganggu kinerja operasional bank. Transisi ini dianggap sebagai bagian dari siklus organisasi yang wajar dan tidak berdampak pada jangka pendek maupun jangka panjang.

Nixon L.P. Napitupulu, Direktur Utama BTN, menyampaikan bahwa pihaknya tetap fokus menjaga stabilitas operasional dan kinerja keuangan bank. Ia juga menekankan bahwa penggantian anggota dewan komisaris akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Rencana Ke depan: Agenda RUPS Tahunan

Untuk menutup babak ini secara resmi, BTN berencana memasukkan agenda pengakhiran masa jabatan Dwi Ary Purnomo dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan () 2026. Agenda ini akan menjadi bagian dari proses formal untuk mencatat perubahan kepengurusan tersebut.

  1. Penyampaian Resmi di BEI
    Pengumuman resmi telah disampaikan ke (BEI) pada awal Maret 2026. Ini menjadi bagian dari keterbukaan informasi yang wajib dilakukan emiten publik.

  2. Pengesahan di RUPS
    Dalam RUPS Tahunan Tahun Buku 2025, rencananya akan disampaikan secara formal bahwa masa jabatan Dwi Ary sebagai komisaris telah berakhir.

  3. Proses Rekrutmen Pengganti
    BTN juga akan memulai proses seleksi internal maupun eksternal untuk mengisi kekosongan posisi tersebut, sesuai dengan ketentuan dan kualifikasi yang ditetapkan.

Profil Singkat PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja

PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja merupakan perusahaan asuransi yang bergerak di bidang penjaminan risiko kecelakaan lalu lintas. Perusahaan ini berstatus BUMN dan memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Baca Juga:  CIMB Niaga (BNGA) Komitmen Kuat Dukung Pembiayaan Berkelanjutan
Aspek Keterangan
Nama Perusahaan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja
Status BUMN
Bidang Usaha Asuransi kecelakaan lalu lintas
Tahun Berdiri 1955
Kantor Pusat Jakarta
Direktur Keuangan Baru Dwi Ary Purnomo (sejak 2026)

Penutup

Keberangkatan Dwi Ary Purnomo dari dewan komisaris BTN menandai akhir dari satu babak penting dalam sejarah kepemimpinan bank tersebut. Namun, transisi ini juga membuka peluang bagi pembaruan dan penyegaran di tubuh dewan pengawas.

BTN tetap berjalan stabil, dan manajemen optimistis bahwa perubahan ini akan berjalan lancar tanpa mengganggu pelayanan kepada nasabah maupun kinerja operasional bank secara keseluruhan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga Maret 2026. dan keputusan yang disebutkan dapat berubah seiring dengan perkembangan regulasi dan kebijakan internal perusahaan serta entitas terkait.

Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.