Beranda » Ekonomi Bisnis » Begini Cara Mengisi Daftar Bukti Pemotongan PPh di Lampiran 1E SPT Tahunan WPOP!

Begini Cara Mengisi Daftar Bukti Pemotongan PPh di Lampiran 1E SPT Tahunan WPOP!

Pernah bingung saat mengisi SPT Tahunan dan tiba-tiba menemukan bagian Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh yang tampilannya cukup membingungkan? Bukan hal aneh, karena bagian ini memang sering terlewat atau salah diisi oleh banyak wajib pajak orang pribadi.

Lampiran 1 Bagian E (L-1E) dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) adalah bagian yang memuat seluruh data bukti pemotongan dan pemungutan PPh oleh pihak lain selama satu tahun pajak. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), bagian ini wajib diisi jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan induk Bagian D nomor 10a.

Nah, kabar baiknya, sebagian besar data di bagian ini sudah terprepopulasi otomatis dari sistem DJP. Jadi, tidak perlu panik dulu.

Untuk memahami cara pengisian Lampiran 1E secara benar dan menghindari kesalahan yang bisa berujung pembetulan SPT, simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini. Sebagai apresiasi sudah membaca sampai akhir, ada link dana kaget di bagian penutup artikel.

Apa Itu Lampiran 1 Bagian E dalam SPT Tahunan WPOP

Lampiran 1 SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tidak hanya berisi daftar harta, utang, atau anggota keluarga tanggungan. Lebih dari itu, ada satu bagian yang sering kurang mendapat perhatian, yaitu Lampiran 1 Bagian E atau yang biasa disingkat L-1E.

Bagian ini secara spesifik memuat daftar bukti pemotongan dan pemungutan PPh yang telah dilakukan oleh pihak lain terhadap penghasilan wajib pajak selama tahun pajak berjalan. Singkatnya, L-1E adalah tempat melaporkan seluruh kredit pajak (pelunasan pajak dalam tahun berjalan) yang berasal dari pemotongan atau pemungutan oleh pemberi kerja, bendahara, maupun pihak ketiga lainnya.

Posisi bagian ini terletak di bawah daftar harta dan utang pada tab Lampiran 1 di aplikasi pelaporan DJP Online maupun .

Mengapa Bagian Ini Wajib Diisi

Sebenarnya sederhana. Lampiran 1E berfungsi sebagai bukti bahwa pajak penghasilan sudah dipotong atau dipungut oleh pihak lain sepanjang tahun pajak.

Data kredit pajak yang tercantum di bagian ini akan menjadi pengurang terhadap total PPh terutang di akhir perhitungan SPT Tahunan. Jika bagian ini tidak diisi dengan benar, ada risiko wajib pajak membayar pajak lebih besar dari yang seharusnya, atau justru mendapat surat himbauan dari Kantor Pelayanan Pajak () karena data tidak sinkron.

Jadi, mengisi L-1E bukan sekadar formalitas. Ini soal hak kredit pajak yang sah dan harus diklaim dengan benar.

Jenis PPh yang Dilaporkan di Lampiran 1E

Sebelum masuk ke langkah teknis pengisian, penting untuk memahami jenis PPh mana saja yang masuk ke Lampiran 1E dan mana yang tidak. Kesalahan paling umum terjadi di titik ini.

Kredit Pajak Non-Final

Kredit pajak yang dilaporkan di Lampiran 1 Bagian E adalah PPh yang bersifat tidak final, meliputi:

  • PPh Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan
  • PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan impor atau pembelian barang tertentu
  • PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa royalti, bunga, , atau jasa tertentu
  • PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri (kredit pajak luar negeri)
  • PPh Pasal 26 atas penghasilan tertentu yang dipotong bagi subjek pajak luar negeri
  • PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) yang bersifat tidak final

Seluruh jenis PPh di atas akan menjadi pengurang PPh terutang dalam perhitungan akhir SPT Tahunan.

PPh Final yang Tidak Masuk Lampiran 1E

Nah, ini bagian yang sering keliru. Ada beberapa jenis PPh yang bersifat final dan tidak boleh dilaporkan di Lampiran 1E, melainkan dilaporkan di Lampiran 2 Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final).

Berikut daftar PPh Final yang tidak masuk Lampiran 1E:

  • PPh Pasal 21 atas penghasilan istri dari satu pemberi kerja yang bergabung NPWP dengan suami (status perpajakan Kepala Keluarga/KK)
  • PPh Pasal 21 final atas honorarium pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI, dan yang dibebankan ke atau APBD
  • PPh Pasal 21 DTP bersifat final atas penghasilan pegawai tertentu dari pemberi kerja tertentu
  • PPh Pasal 22 final atas penjualan BBM dan oleh produsen atau importir kepada agen/penyalur
  • PPh bersifat final lainnya sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku
Baca Juga:  Menkeu Purbaya Perintahkan Audit Restitusi Pajak Bernilai Besar, Ini Alasannya!

Informasi ini penting agar tidak terjadi salah penempatan data yang bisa menyebabkan SPT perlu dibetulkan.

Langkah-Langkah Mengisi Daftar Bukti Pemotongan PPh di Lampiran 1E

Proses pengisian Lampiran 1E sebenarnya tidak rumit jika memahami alurnya. Berikut panduan langkah demi langkah yang bisa diikuti.

Mengaktifkan Jawaban “Ya” di Induk Bagian D Nomor 10a

Langkah pertama sebelum bisa mengisi Lampiran 1E adalah memastikan bahwa pada bagian induk SPT Tahunan, pertanyaan nomor 10a sudah dijawab dengan benar.

  1. Tekan menu Posting pada aplikasi DJP Online atau Coretax
  2. Lengkapi data pada bagian induk SPT Tahunan PPh WPOP
  3. Cari pertanyaan Bagian D nomor 10a: “Apakah Terdapat PPh yang Telah Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain?”
  4. Pilih jawaban “Ya”

Jika pertanyaan ini dijawab “Tidak”, maka Lampiran 1 Bagian E tidak akan aktif dan tidak bisa diisi.

Mengecek Data Prepopulasi Bupot

Setelah mengaktifkan jawaban “Ya”, langkah selanjutnya adalah berpindah ke tab L-1 dan gulir halaman ke bawah menuju Bagian E.

Kabar baiknya, tabel pada Lampiran 1E akan terisi otomatis berdasarkan data bukti potong (Bupot) yang sudah diterbitkan oleh pihak lain. Data prepopulasi ini bersumber dari:

  • Bupot BPA1 (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap)
  • Bupot BPA2 (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap dan bukan pegawai)
  • Bupot BP21 (Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 lainnya)

Sebagai contoh, jika seseorang bekerja sebagai pegawai tetap di perusahaan X, maka data BPA1 dari perusahaan tersebut idealnya sudah muncul secara otomatis di tabel Lampiran 1E. Selain itu, penghasilan lain seperti honor sebagai pembicara atau affiliate dari platform marketplace juga akan tercantum jika pihak pemberi penghasilan sudah menerbitkan Bupot.

Pastikan untuk mengecek kesesuaian data prepopulasi dengan bukti potong fisik atau yang diterima. Jika ada ketidaksesuaian, segera hubungi pihak pemotong/pemungut pajak atau KPP terdaftar.

Menambahkan Data Manual Jika Diperlukan

Selain data otomatis, wajib pajak juga diberikan opsi untuk menambahkan data kredit pajak secara manual. Fitur ini berguna jika ada pemotongan atau pemungutan PPh yang belum tercantum di tabel prepopulasi.

Berikut langkah menambahkan data manual:

  1. Klik tombol “Tambah” pada bagian tabel Lampiran 1E
  2. Sistem akan menampilkan pop-up berisi sejumlah kolom isian
  3. Lengkapi semua kolom yang bertanda bintang (wajib isi)
  4. Setelah semua kolom terisi dengan benar, klik “Simpan”

Rincian Kolom yang Harus Diisi Saat Input Manual

Saat menambahkan data kredit pajak secara manual, ada beberapa kolom yang wajib dilengkapi. Berikut rinciannya beserta panduan pengisian masing-masing kolom.

No Nama Kolom Cara Pengisian
1 Nama Pemotong/Pemungut PPh Terisi otomatis setelah input NIK/NPWP pemotong
2 NPWP Pemotong/Pemungut PPh Isikan NIK atau NPWP pihak pemotong/pemungut pajak
3 Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Isikan nomor dokumen bukti potong yang diterima
4 Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan Pilih tanggal sesuai yang tercantum di bukti potong
5 Jenis Pajak Pilih jenis PPh (Pasal 21, 22, 23, 26, atau PPh DTP)
6 Penghasilan Bruto Isikan jumlah penghasilan bruto atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
7 PPh yang Dipotong/Dipungut Isikan jumlah PPh yang telah dipotong/dipungut (angka ini menjadi kredit pajak)

Kolom nomor 7 di-highlight kuning karena ini adalah data krusial yang langsung mempengaruhi perhitungan kredit pajak di SPT Tahunan. Kesalahan input pada kolom ini bisa berdampak pada kurang bayar atau lebih bayar pajak.

Kasus Khusus, Data Kredit Pajak Istri di SPT Suami

Satu hal yang perlu mendapat perhatian serius adalah soal data kredit pajak istri yang bergabung NPWP dengan suami (status perpajakan Kepala Keluarga/KK).

Jika istri bekerja pada satu pemberi kerja dan penghasilan tersebut tidak ada hubungannya dengan usaha atau pekerjaan bebas suami, maka PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan istri bersifat final. Artinya, data kredit pajak tersebut tidak boleh masuk di Lampiran 1E.

Nah, masalahnya, dalam beberapa kasus data Bupot istri bisa ikut muncul di tabel prepopulasi Lampiran 1E milik suami. Jika hal ini terjadi, langkah yang harus dilakukan adalah:

  1. Hapus data kredit pajak istri dari tabel Lampiran 1E
  2. Pindahkan data tersebut secara manual ke Lampiran 2 Bagian A (Penghasilan yang Dikenakan PPh Bersifat Final)

Kesalahan pada bagian ini termasuk yang paling sering terjadi dan sering memicu surat himbauan dari KPP. Sesuai ketentuan DJP, penghasilan istri dari satu pemberi kerja dalam status KK dilaporkan terpisah di Lampiran 2A, bukan di Lampiran 1E.

Tips Penting Menghindari Kesalahan Pengisian Lampiran 1E

Beberapa kesalahan umum saat mengisi Lampiran 1E bisa dihindari dengan langkah-langkah praktis berikut:

  • Cocokkan data prepopulasi dengan bukti potong fisik atau digital yang diterima dari pihak pemotong. Jangan langsung percaya data otomatis tanpa verifikasi.
  • Pastikan jenis PPh sudah benar, terutama pembedaan antara PPh non-final (masuk L-1E) dan PPh final (masuk Lampiran 2A).
  • Periksa kembali nominal penghasilan bruto dan PPh dipotong sebelum menyimpan. Angka yang tidak sesuai bisa memicu pembetulan SPT.
  • Simpan seluruh bukti potong (baik fisik maupun digital) sebagai dokumen pendukung jika sewaktu-waktu diminta oleh DJP.
  • Jangan menambahkan data manual yang tidak valid. Pastikan setiap data yang diinput memiliki bukti potong yang sah dari pihak pemotong/pemungut.
Baca Juga:  NPWP Istri Dinonaktifkan Otomatis oleh DJP, Begini Penjelasan Resmi Kantor Pajak Tolitoli

Isu yang beredar tentang Lampiran 1E “tidak perlu diisi karena sudah otomatis” sebenarnya tidak sepenuhnya . Berdasarkan ketentuan DJP, wajib pajak tetap bertanggung jawab atas kebenaran data di SPT Tahunan, termasuk data prepopulasi yang perlu diverifikasi dan dilengkapi jika diperlukan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan DJP

Satu hal lagi yang tidak kalah penting. Belakangan, banyak beredar modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP), atau petugas pajak melalui telepon, SMS, , maupun email.

DJP tidak pernah meminta data pribadi seperti PIN, password, atau kode OTP melalui pesan pribadi. Jika mendapat pesan mencurigakan terkait pajak, abaikan dan laporkan langsung ke kanal resmi.

Berikut kontak resmi layanan dan pengaduan DJP:

Kanal Layanan Detail Kontak
Kring Pajak 1500200
Website Resmi DJP pajak.go.id
DJP Online djponline.pajak.go.id
Email Pengaduan [email protected]
Live Chat pajak.go.id (menu Live Chat)
Twitter/X @kaboraborjak

Jika mengalami kendala teknis saat mengisi SPT Tahunan, langsung hubungi Kring Pajak di 1500200 atau datangi KPP terdekat untuk mendapatkan asistensi.

Penutup

Mengisi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di Lampiran 1E SPT Tahunan WPOP sebenarnya tidak serumit yang dibayangkan. Kunci utamanya ada di verifikasi data prepopulasi, pemahaman perbedaan PPh final dan non-final, serta ketelitian saat input manual.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan peraturan perpajakan yang berlaku. Data, prosedur, serta tampilan sistem dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru dari DJP, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi di pajak.go.id.

Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar tanpa kendala. Sebagai apresiasi, berikut link dana kaget yang bisa dicoba. Jika link sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel setiap hari ada link dana kaget baru. Jangan lupa join channel Telegram desakarangbendo.id untuk mendapatkan informasi berita terbaru dan link dana kaget baru.

https://link.dana.id/danakaget?c=sf67s5kpj&r=hHrDkq&orderId=20260206101214573915010300166003762352707


FAQ

1 Apa itu Lampiran 1 Bagian E di SPT Tahunan WPOP?
Lampiran 1 Bagian E (L-1E) adalah bagian dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang memuat daftar bukti pemotongan dan pemungutan PPh oleh pihak lain. Bagian ini berfungsi untuk melaporkan kredit pajak non-final seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 26, dan PPh DTP.
2 Kapan Lampiran 1E wajib diisi?
Lampiran 1E wajib diisi jika wajib pajak menjawab “Ya” pada pertanyaan induk SPT Bagian D nomor 10a, yaitu “Apakah Terdapat PPh yang Telah Dipotong/Dipungut Oleh Pihak Lain?”. Jika dijawab “Tidak”, bagian ini tidak aktif.
3 Apa bedanya PPh Final dan Non-Final di Lampiran 1E?
PPh Non-Final (seperti PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 26) dilaporkan di Lampiran 1E karena menjadi kredit pajak pengurang PPh terutang. Sedangkan PPh Final dilaporkan di Lampiran 2 Bagian A dan tidak menjadi kredit pajak di perhitungan akhir SPT.
4 Bagaimana jika data Bupot tidak muncul otomatis di Lampiran 1E?
Jika data bukti potong tidak muncul secara prepopulasi, wajib pajak dapat menambahkannya secara manual dengan klik tombol “Tambah” di tabel Lampiran 1E, lalu mengisi kolom NPWP pemotong, nomor dan tanggal bukti potong, jenis pajak, penghasilan bruto, serta PPh yang dipotong.
5 Apa yang harus dilakukan jika data kredit pajak istri muncul di Lampiran 1E suami?
Jika istri bekerja pada satu pemberi kerja dan bergabung NPWP dengan suami (status KK), maka data kredit pajak istri harus dihapus dari Lampiran 1E dan dipindahkan secara manual ke Lampiran 2 Bagian A karena PPh Pasal 21-nya bersifat final.
6 Di mana bisa mendapatkan bantuan jika mengalami kendala saat mengisi Lampiran 1E?
Hubungi Kring Pajak di 1500200, kirim email ke [email protected], gunakan fitur Live Chat di pajak.go.id, atau datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mendapatkan asistensi langsung dari petugas pajak.
Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.