Pernah ditolak saat mengajukan kredit atau melamar kerja karena belum punya NPWP?
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat subjektif dan objektif perpajakan.
Sejak Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan sistem Coretax, menggantikan layanan eReg lama untuk pendaftaran NPWP online.
Perubahan ini membawa integrasi penuh NIK 16 digit sebagai NPWP, sehingga proses administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan terintegrasi dengan data kependudukan Dukcapil.
Banyak informasi keliru beredar di media sosial bahwa semua pemilik NIK otomatis wajib bayar pajak. Faktanya, berdasarkan regulasi DJP, hanya mereka yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berkewajiban membayar pajak.
Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk memahami seluk-beluk NPWP, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga cara daftar online terbaru via Coretax. Di akhir artikel juga tersedia link dana kaget sebagai apresiasi bagi pembaca setia.
Pengertian NPWP Menurut Undang-Undang Perpajakan

Sebelum membahas cara pembuatannya, penting untuk memahami definisi resmi NPWP berdasarkan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Definisi dan Kepanjangan NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), NPWP didefinisikan sebagai nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nah, sejak implementasi PMK 112/PMK.03/2022, format NPWP mengalami perubahan signifikan menjadi tiga jenis:
- NPWP orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK (16 digit)
- NPWP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah menggunakan format 16 digit
- NPWP cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU)
Dasar Hukum yang Mengatur
Regulasi NPWP di Indonesia didasarkan pada beberapa landasan hukum berikut:
- UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Pasal 2 ayat (1a)
- PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah
- PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK 112/2022
- PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Sistem Coretax
- Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP)
Seluruh regulasi tersebut menjadi dasar integrasi NIK sebagai NPWP yang berlaku penuh sejak 1 Januari 2025 melalui sistem Coretax DJP.
Fungsi NPWP yang Wajib Diketahui
NPWP bukan sekadar nomor identitas pajak. Dokumen ini memiliki fungsi vital dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari.
Kewajiban Perpajakan
Fungsi utama NPWP tentu berkaitan dengan administrasi perpajakan. Berikut peran pentingnya:
- Sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
- Identitas pembayaran pajak penghasilan (PPh)
- Dokumen wajib pembuatan bukti potong PPh 21
- Syarat pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan pajak
- Akses layanan perpajakan digital melalui Coretax DJP
Tanpa NPWP, tarif pemotongan PPh 21 dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif normal berdasarkan Pasal 21 ayat (5a) UU PPh.
Syarat Administrasi Keuangan
Di sektor perbankan dan keuangan, NPWP menjadi dokumen yang hampir selalu diminta:
- Pembukaan rekening tabungan dan deposito di atas nominal tertentu
- Pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
- Aplikasi kartu kredit
- Pendaftaran rekening efek untuk investasi saham dan reksa dana
- Transaksi valuta asing dalam jumlah besar
- Pengajuan pinjaman modal usaha dari bank atau lembaga pembiayaan
Legalitas Usaha dan Bisnis
Bagi pelaku usaha, NPWP merupakan syarat fundamental untuk:
- Pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS
- Pengajuan izin impor dan ekspor
- Mengikuti tender proyek pemerintah dan swasta
- Pembuatan faktur pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan
Siapa yang Wajib dan Tidak Wajib Punya NPWP
Tidak semua warga negara Indonesia diwajibkan memiliki NPWP. Berikut penjelasan kriterianya.
Kriteria Wajib Pajak
Berdasarkan ketentuan DJP, seseorang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP apabila memenuhi syarat subjektif dan objektif sekaligus:
Syarat Subjektif:
- Orang pribadi yang bertempat tinggal atau berniat tinggal di Indonesia
- Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
- Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan
Syarat Objektif:
- Menerima atau memperoleh penghasilan
- Penghasilan melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Nilai PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54.000.000 per tahun untuk Wajib Pajak orang pribadi lajang, dengan tambahan Rp4.500.000 untuk status kawin dan Rp4.500.000 untuk setiap tanggungan (maksimal 3 orang).
Pengecualian Kepemilikan NPWP
Beberapa kelompok tidak diwajibkan memiliki NPWP:
- Orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP
- Wanita kawin yang tidak menjalankan usaha sendiri (dapat bergabung dengan NPWP suami)
- Anak di bawah umur yang belum memiliki penghasilan sendiri
- Pensiunan dengan penghasilan hanya dari pensiun di bawah PTKP
- Pelajar dan mahasiswa yang belum bekerja
Isu yang menyebutkan semua pemilik KTP otomatis wajib bayar pajak tidak akurat. Berdasarkan penjelasan resmi DJP, integrasi NIK-NPWP tidak serta-merta menjadikan semua penduduk sebagai wajib pajak pembayar.
Syarat Dokumen Pembuatan NPWP
Persyaratan dokumen berbeda-beda tergantung kategori pendaftar. Berikut rincian lengkapnya.
Untuk Karyawan
Wajib Pajak orang pribadi yang bekerja sebagai karyawan perlu menyiapkan:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Alamat email aktif
- Nomor telepon seluler aktif
- Surat keterangan kerja dari perusahaan (opsional, untuk verifikasi)
Untuk Wirausaha
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas memerlukan:
- KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Dokumen izin usaha (SIUP/NIB/SKU) atau surat pernyataan bermeterai tentang kegiatan usaha
- Alamat email aktif
- Nomor telepon seluler aktif
- Foto lokasi tempat usaha (untuk verifikasi)
Untuk Badan Usaha
Pendaftaran NPWP Badan memerlukan dokumen lebih lengkap:
- Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (jika ada)
- SK Pengesahan dari Kemenkumham
- KTP dan NPWP seluruh pengurus (Direktur, Komisaris)
- Kartu Keluarga pengurus
- Dokumen izin usaha (NIB/SIUP)
- Surat kuasa bermeterai (jika dikuasakan)
- Bukti sewa atau kepemilikan tempat usaha
Cara Daftar NPWP Online via Coretax DJP 2026

Sejak 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP online dilakukan melalui sistem Coretax di laman coretaxdjp.pajak.go.id, menggantikan layanan eReg Pajak yang sudah tidak aktif.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka browser dan akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id/
- Klik tombol “Daftar di sini” pada halaman utama
- Pilih jenis wajib pajak “Perorangan” untuk NPWP pribadi
- Pilih “Ya” saat sistem bertanya apakah memiliki NIK
- Pilih opsi “Pendaftaran dengan Aktivasi NIK” agar NIK langsung berfungsi sebagai NPWP
- Isi data identitas sesuai KTP meliputi NIK, nama lengkap, tempat tanggal lahir
- Masukkan alamat email aktif dan nomor HP, lalu klik “Verify” untuk menerima kode OTP
- Input kode OTP yang dikirim ke email dan nomor HP
- Isi alamat domisili dan alamat sesuai KTP (bisa sama atau berbeda)
- Unggah foto wajah (selfie) untuk verifikasi dengan data Dukcapil
- Centang pernyataan kebenaran data
- Klik “Submit Application” untuk menyelesaikan pendaftaran
Proses verifikasi biasanya berlangsung cepat, bahkan bisa langsung aktif dalam hitungan menit jika data NIK dan KK valid. Maksimal waktu penerbitan adalah 1×24 jam kerja.
Seluruh proses pendaftaran NPWP melalui Coretax tidak dipungut biaya apapun (gratis).
Cara Daftar NPWP Offline di Kantor Pajak
Bagi yang mengalami kendala teknis atau lebih nyaman dengan pelayanan tatap muka, pendaftaran NPWP bisa dilakukan langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Berikut prosedurnya:
- Kunjungi KPP atau KP2KP sesuai domisili tempat tinggal
- Ambil nomor antrean di loket pelayanan
- Sampaikan keperluan pendaftaran NPWP baru kepada petugas
- Serahkan dokumen persyaratan yang sudah disiapkan
- Petugas akan membantu proses input data ke sistem Coretax
- Lakukan verifikasi wajah (foto) di tempat
- Tunggu proses verifikasi selesai
- Terima bukti pendaftaran dan kartu NPWP elektronik
Jam operasional kantor pajak umumnya Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Disarankan datang pagi untuk menghindari antrean panjang, terutama menjelang deadline pelaporan SPT.
Berapa Lama NPWP Jadi dan Cara Mengeceknya
Waktu penerbitan NPWP bervariasi tergantung validitas data yang diajukan.
Estimasi waktu penerbitan:
- Data valid dan sesuai Dukcapil: instan hingga beberapa menit
- Data perlu verifikasi tambahan: 1×24 jam kerja
- Data tidak sesuai atau butuh klarifikasi: 3-5 hari kerja
Cara mengecek status pendaftaran NPWP:
- Login ke portal coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan NIK dan password
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih submenu “Status Permohonan” atau “My Inbox”
- Lihat status pendaftaran: Verifikasi, Diterima, atau Ditolak
Jika status menunjukkan “Diterima”, NPWP sudah aktif dan dapat digunakan. Kartu NPWP elektronik bisa langsung diunduh dari portal Coretax.
Cara Cetak Kartu NPWP Digital
Kartu NPWP fisik sudah tidak diterbitkan lagi sejak implementasi Coretax. Sebagai gantinya, DJP menyediakan kartu NPWP dalam format elektronik (e-NPWP) yang memiliki kekuatan hukum sama dengan kartu fisik.
Berikut cara mengunduh kartu NPWP digital:
- Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
- Masuk ke menu “Portal Saya”
- Pilih “Profil Wajib Pajak”
- Klik tombol “Unduh Kartu NPWP” atau “Download e-NPWP”
- Simpan file PDF ke perangkat atau cloud storage
Kartu NPWP digital ini bisa dicetak sendiri atau disimpan di smartphone untuk keperluan administrasi. Setiap kartu dilengkapi QR Code yang dapat dipindai untuk verifikasi keaslian.
Perbedaan NPWP Format Lama dan Baru (16 Digit)
Perubahan format NPWP merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Berikut perbandingannya:
| Aspek | NPWP Format Lama (15 Digit) | NPWP Format Baru (16 Digit) |
|---|---|---|
| Jumlah Digit | 15 digit | 16 digit (NIK untuk orang pribadi penduduk) |
| Basis Data | Database DJP terpisah | Terintegrasi dengan Dukcapil |
| Kartu Fisik | Dicetak oleh KPP | Elektronik (e-NPWP) |
| Sistem Pendaftaran | eReg (ereg.pajak.go.id) | Coretax (coretaxdjp.pajak.go.id) |
| Status Saat Ini | Masih berlaku dengan tambahan angka 0 di depan | Format aktif untuk layanan perpajakan |
Bagi pemilik NPWP lama, tidak perlu mendaftar ulang. Sistem Coretax secara otomatis melakukan konversi dengan menambahkan angka 0 di depan NPWP 15 digit menjadi 16 digit, atau langsung menggunakan NIK sebagai NPWP.
Perbandingan NPWP Pribadi vs NPWP Badan
Memahami perbedaan kedua jenis NPWP ini penting agar tidak salah dalam proses pendaftaran.
| Kriteria | NPWP Pribadi | NPWP Badan |
|---|---|---|
| Pemilik | Individu/perorangan | PT, CV, Firma, Yayasan, Koperasi |
| Format Nomor | NIK 16 digit | 16 digit khusus badan |
| Dokumen Utama | KTP dan KK | Akta pendirian dan SK Kemenkumham |
| Jenis SPT | SPT 1770, 1770S, 1770SS | SPT 1771 |
| Tarif Pajak | Progresif 5%-35% | 22% (tarif umum PPh Badan) |
| PTKP | Berlaku (min. Rp54 juta/tahun) | Tidak berlaku |
| Batas Lapor SPT | 31 Maret | 30 April |
Tarif dan ketentuan di atas berdasarkan regulasi DJP yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Kesalahan Umum Saat Daftar NPWP dan Solusinya
Proses pendaftaran NPWP terkadang menemui kendala. Berikut beberapa masalah yang sering terjadi beserta cara mengatasinya:
1. Validasi Wajah Gagal
Penyebab: Foto tidak sesuai dengan data e-KTP di Dukcapil.
Solusi: Pastikan pencahayaan cukup, wajah terlihat jelas tanpa aksesoris berlebihan, dan gunakan foto terbaru yang mirip dengan KTP.
2. NIK Tidak Terbaca Sistem
Penyebab: Data kependudukan belum sinkron antara Dukcapil dan DJP.
Solusi: Lakukan pemadanan NIK-NPWP melalui kantor pajak terdekat atau hubungi Kring Pajak 1500200.
3. OTP Tidak Terkirim
Penyebab: Nomor HP atau email tidak aktif, atau provider mengalami gangguan.
Solusi: Pastikan nomor dan email aktif, cek folder spam, atau tunggu beberapa menit sebelum request ulang.
4. Status Pendaftaran Ditolak
Penyebab: Data tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan.
Solusi: Periksa kembali kelengkapan dokumen, perbaiki data yang salah, lalu ajukan ulang.
5. Lupa Password Coretax
Penyebab: Password DJP Online lama tidak berfungsi di Coretax.
Solusi: Gunakan fitur “Lupa Password” dan reset melalui email terdaftar, atau datang ke KPP untuk bantuan reset akun.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi DJP
Maraknya modus penipuan mengatasnamakan DJP perlu diwaspadai. Berikut informasi penting untuk membedakan layanan resmi dan penipuan.
Ciri-ciri Penipuan:
- Meminta transfer uang untuk pengurusan NPWP
- Mengirim link mencurigakan via SMS/WhatsApp yang bukan dari domain pajak.go.id
- Meminta data pribadi seperti password, OTP, atau passphrase
- Mengaku sebagai petugas pajak dan meminta pembayaran langsung
Kontak Resmi DJP:
| Layanan | Kontak |
|---|---|
| Kring Pajak (Telepon) | 1500200 atau (021) 1500200 |
| Email Informasi | [email protected] |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Live Chat | www.pajak.go.id |
| Twitter/X | @kring_pajak |
| Situs Pengaduan | pengaduan.pajak.go.id |
| Portal Coretax | coretaxdjp.pajak.go.id |
| Alamat Kantor Pusat | Gedung Utama Lt. 16, Jl. Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta 12190 |
Waktu layanan Kring Pajak: Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 WIB. Di luar jam tersebut, layanan otomatis (IVR) tetap tersedia 24 jam.
Jika menerima pesan atau telepon mencurigakan yang mengatasnamakan DJP, jangan berikan data apapun dan segera laporkan ke saluran resmi di atas.
Penutup
NPWP merupakan identitas penting dalam sistem perpajakan Indonesia yang kini terintegrasi penuh dengan NIK melalui Coretax DJP. Proses pendaftarannya gratis dan bisa dilakukan secara online dari mana saja, tanpa perlu datang ke kantor pajak.
Seluruh informasi dalam artikel desakarangbendo.id disusun berdasarkan regulasi resmi DJP, UU HPP, dan PMK yang berlaku per Februari 2026. Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru, sehingga disarankan untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi DJP.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga panduan ini bermanfaat dan memudahkan urusan perpajakan. Jika link dana kaget sudah habis atau tidak aktif, silakan cek artikel terbaru kami karena di setiap artikel tersedia link dana kaget baru setiap harinya.
https://link.dana.id/danakaget?c=sk78ycd4j&r=hHrDkq&orderId=20260202101214189715010300166003761761866
FAQ
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.



