Beranda » Ekonomi Bisnis » Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Pasien Tetap Harus Dilayani! Begini Aturannya

Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Pasien Tetap Harus Dilayani! Begini Aturannya

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menegaskan bahwa sakit tidak boleh menolak pasien BPJS Kesehatan dari segmen mana pun, termasuk peserta Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang status kepesertaannya sedang dinonaktifkan.

Penegasan ini disampaikan Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026), merespons keresahan masyarakat terkait penonaktifan mendadak status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen PBI JK.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini mengenai aturan larangan penolakan pasien dan mekanisme yang bisa ditempuh.

“Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” ucap Rizzky.

“Mau itu PBPU ya, peserta gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI,” sambung dia.

Larangan ini berlaku menyeluruh bagi seluruh segmen peserta Jaminan Kesehatan (JKN), bukan hanya terbatas pada peserta PBI yang saat ini terdampak penonaktifan.

Rizzky menegaskan, larangan menolak pasien sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk kasus darurat medis.

“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” imbuh dia.

Berikut ringkasan aturan pasien BPJS Kesehatan berdasarkan segmen kepesertaan.

Baca Juga:  Alur Lengkap Lahiran Normal Pakai BPJS Mandiri di Rumah Sakit, dari Rujukan Faskes 1 Sampai IGD
Segmen Peserta JKN Status Kepesertaan Boleh Ditolak RS?
PBI (Penerima Bantuan Iuran) Aktif / Nonaktif Tidak Boleh
PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah / Mandiri) Aktif / Nonaktif Tidak Boleh
PPU (Pekerja Penerima Upah) Aktif / Nonaktif Tidak Boleh
Kasus Emergency (semua segmen) Apa pun statusnya Tidak Boleh (wajib hukum)

Aturan ini berlaku tanpa pengecualian, terlepas dari status aktif atau nonaktif kepesertaan pasien.

Rizzky menjelaskan, pasien bisa mengurus administrasi langsung di rumah sakit atau meski status kepesertaan BPJS Kesehatannya sedang tidak aktif.

Artinya, pelayanan medis harus didahulukan, sementara urusan administrasi kepesertaan bisa diproses kemudian tanpa menghambat penanganan pasien.

Penegasan serupa juga disampaikan oleh (Mensos) atau yang akrab disapa .

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor , Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).

Gus Ipul menekankan bahwa etika pelayanan rumah sakit harus mengutamakan penanganan pasien terlebih dahulu.

“Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” jelasnya.

Bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan, proses reaktivasi bisa dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat.

Baca Juga:  Cara Ampuh Mengatasi Asam Urat Saat Puasa Ramadhan Tanpa Obat Dokter

“Jadi peserta-peserta yang non-aktif itu kan bisa segera mendatangi Dinas Sosial atau sebetulnya bisa melalui faskes ya. Melalui faskes di Puskesmas atau klinik itu bisa membantu juga ya, ataupun rumah sakit, untuk bisa segera menghubungi ke Dinas Sosial,” jelas Rizzky.

Berikut jalur yang bisa ditempuh peserta PBI JK untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan.

Jalur Reaktivasi Keterangan
Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Datang langsung ke Dinsos setempat untuk proses reaktivasi
Puskesmas atau Klinik Petugas faskes bisa membantu menghubungi Dinsos untuk proses aktivasi
Rumah Sakit Pihak RS juga bisa membantu koordinasi dengan Dinsos

Peserta PBI JK yang terdampak penonaktifan bisa memanfaatkan salah satu jalur di atas untuk segera memulihkan status kepesertaannya.

Dengan adanya penegasan dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya diharapkan tetap mengutamakan pelayanan medis bagi seluruh pasien tanpa memandang status kepesertaan.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.