Ramadan 1447 H sudah di depan mata — sudah tahu belum cara paling praktis menunaikan zakat fitrah tahun ini tanpa harus antre di masjid?
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) resmi menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 2026 sebesar Rp50.000 per jiwa melalui SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026. Nominal tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. Kabar baiknya, pembayaran zakat fitrah secara digital melalui e-wallet seperti DANA, GoPay, dan Shopee kini sudah sah secara syar’i — selama disalurkan lewat lembaga amil zakat (LAZ) resmi yang bermitra dengan platform tersebut. Informasi lengkap seputar panduan ini bisa diikuti melalui desakarangbendo.id sebagai referensi terpercaya.
Nah, isu yang sering beredar bahwa zakat fitrah online “tidak sah karena tidak berhadapan langsung dengan amil” ternyata tidak akurat. Berdasarkan baznas.go.id, pembayaran zakat secara digital memiliki keabsahan yang sama dengan pembayaran langsung, selama niat dan penyalurannya sesuai syariat Islam. Artikel ini akan membahas tutorial lengkap bayar zakat fitrah lewat tiga platform populer, beserta perbandingan fitur dan tips agar dana tersalurkan tepat sasaran.
Zakat Fitrah 2026 Rp50.000 per Jiwa, Bolehkah Bayar Lewat E-Wallet?
Pertanyaan ini muncul hampir setiap tahun menjelang Ramadan. Sebelum masuk ke tutorial, penting untuk memahami dasar hukum dan keabsahan metode pembayaran digital.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp50.000 per jiwa untuk pembayaran melalui BAZNAS. Sementara itu, fidyah ditetapkan sebesar Rp65.000 per jiwa per hari. Nominal ini dapat berbeda di beberapa daerah yang memiliki perbedaan harga beras signifikan, dan BAZNAS daerah serta LAZ diperkenankan menetapkan nilai secara mandiri.
Lalu bagaimana status hukumnya? Menurut laman resmi BAZNAS, pembayaran zakat fitrah secara online memiliki keabsahan yang sama dengan pembayaran langsung, selama memenuhi dua syarat utama: ada niat dari muzaki (pembayar zakat) dan dana tersalurkan kepada mustahik (penerima zakat) melalui amil yang sah.
Pendapat ini juga diperkuat oleh Kepala Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh, yang menyatakan bahwa pembayaran zakat fitrah dengan uang melalui platform digital diperbolehkan. Status uang yang diberikan adalah amanah kepada amil zakat untuk dibelikan beras dan disalurkan kepada mustahik.
Berikut rincian besaran zakat fitrah 2026 berdasarkan wilayah:
| Wilayah | Nominal per Jiwa | Setara Beras | Dasar Penetapan |
|---|---|---|---|
| Jabodetabek (standar BAZNAS) | Rp50.000 | 2,5 kg / 3,5 liter | SK BAZNAS No. 14/2026 |
| Jawa Tengah (Batang) | Rp40.000–Rp45.000 | 2,7 kg | BAZNAS Kab. Batang |
| Sumedang (Jabar) | Rp40.000 | 2,5 kg | BAZNAS Kab. Sumedang |
| Kalimantan Timur (Paser) | Rp49.400–Rp72.200 | 3,0 kg | SK Kemenag Paser No. 28/2026 |
Nominal di atas berdasarkan data resmi masing-masing BAZNAS daerah dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Untuk wilayah lain, sebaiknya cek langsung ke BAZNAS setempat atau situs baznas.go.id.
Tutorial Bayar Zakat Fitrah Lewat DANA

Aplikasi dompet digital DANA berkolaborasi dengan Dompet Dhuafa untuk menyediakan layanan pembayaran zakat fitrah. Fitur ini tersedia langsung di halaman utama aplikasi selama bulan Ramadan.
Langkah-Langkah Pembayaran via DANA x Dompet Dhuafa
Proses pembayaran zakat melalui DANA cukup sederhana dan bisa diselesaikan dalam hitungan menit.
- Buka aplikasi DANA, pastikan sudah login dan saldo mencukupi
- Cari menu “Zakat” atau banner Ramadan di halaman utama
- Pilih jenis zakat → “Zakat Fitrah”
- Tentukan jumlah jiwa yang akan dibayarkan zakatnya
- Nominal akan terisi otomatis (Rp50.000 per jiwa melalui DANA x Dompet Dhuafa)
- Isi data diri: nama lengkap, nomor handphone, dan email
- Baca niat zakat fitrah sebelum melanjutkan pembayaran
- Tap “Bayar Zakat” dan konfirmasi transaksi
- Dana akan diproses otomatis dan disalurkan ke lembaga penyalur resmi
Metode Pembayaran dan Bukti Transaksi
Pembayaran menggunakan saldo DANA secara langsung. Setelah transaksi berhasil, bukti pembayaran otomatis tersimpan di riwayat transaksi aplikasi.
Simpan bukti transaksi ini sebagai dokumentasi bahwa zakat fitrah sudah ditunaikan. Bukti digital dari DANA memiliki kedudukan yang sama dengan kwitansi fisik dari amil zakat konvensional.
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Platform | DANA (Dompet Digital) |
| Mitra Penyalur | Dompet Dhuafa |
| Nominal Zakat Fitrah | Rp50.000 per jiwa |
| Metode Pembayaran | Saldo DANA |
| Fitur Tambahan | Zakat fitrah dan zakat penghasilan |
| Bukti Transaksi | Otomatis tersimpan di riwayat DANA |
| Unduh Aplikasi | Google Play Store / App Store |
Tutorial Bayar Zakat Fitrah Lewat GoPay (GoGive)

GoPay menyediakan fitur pembayaran zakat melalui GoGive, fitur donasi dan amal di dalam ekosistem Gojek. Platform ini bermitra dengan beberapa LAZ resmi nasional, sekaligus menyediakan kalkulator zakat bagi yang belum mengetahui nominal pastinya.
Langkah-Langkah Pembayaran via GoPay
Berikut tutorial lengkap pembayaran zakat fitrah menggunakan GoPay melalui fitur GoGive:
- Buka aplikasi Gojek, pastikan sudah login
- Scroll ke bawah dan pilih menu “GoGive”
- Ketuk menu “Zakat” di halaman utama GoGive
- Pilih lembaga penyalur zakat yang diinginkan
- Ketuk “Zakat Sekarang” untuk memulai transaksi
- Masukkan nominal zakat (Rp50.000 per jiwa × jumlah anggota keluarga)
- Isi data diri dan pesan semangat (opsional)
- Aktifkan “Sembunyikan nama saya” jika ingin donasi anonim
- Ketuk “Confirm & Pay” pada halaman konfirmasi
- Masukkan PIN GoPay, tunggu hingga muncul halaman pembayaran berhasil
Pilihan Lembaga Penyalur di GoPay
Salah satu keunggulan GoPay adalah kebebasan memilih LAZ sesuai preferensi. Beberapa mitra resmi yang tersedia antara lain:
- Rumah Zakat — LAZ nasional dengan jaringan distribusi luas
- Dompet Dhuafa — salah satu LAZ tertua dan paling terpercaya di Indonesia
- Rumah Yatim — fokus pada penyaluran untuk yatim dan dhuafa
Menariknya, GoPay juga menyediakan kalkulator zakat yang membantu menghitung nominal tepat sesuai jumlah tanggungan. Fitur ini sangat berguna bagi kepala keluarga yang ingin membayar zakat untuk seluruh anggota keluarga sekaligus.
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Platform | GoPay (via aplikasi Gojek) |
| Fitur | GoGive — Zakat, Infak, Sedekah |
| Mitra Penyalur | Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim |
| Metode Pembayaran | Saldo GoPay |
| Fitur Tambahan | Kalkulator zakat, donasi anonim |
| Bukti Transaksi | Riwayat transaksi Gojek |
| Unduh Aplikasi | Google Play Store / App Store |
Tutorial Bayar Zakat Fitrah Lewat Shopee Barokah

Shopee menghadirkan fitur Shopee Barokah yang khusus melayani pembayaran zakat fitrah selama Ramadan. Platform e-commerce ini bermitra dengan beberapa LAZ nasional terkemuka dan menawarkan fleksibilitas metode pembayaran paling beragam dibanding e-wallet biasa.
Langkah-Langkah Pembayaran via Shopee
Ada dua jalur akses untuk membayar zakat fitrah di Shopee:
Jalur 1 — Via Shopee Barokah:
- Buka aplikasi Shopee dan login
- Pilih banner “Shopee Barokah” di halaman utama
- Pilih menu “Zakat Fitrah”
- Pilih paket pembayaran zakat fitrah yang tersedia
- Isi data diri sesuai identitas
- Baca niat zakat fitrah yang tertera di layar
- Konfirmasi dan selesaikan pembayaran
Jalur 2 — Via Pulsa, Tagihan & Tiket:
- Buka Shopee → pilih menu “Pulsa, Tagihan & Tiket”
- Pilih “Zakat Fitrah”
- Pilih paket dan lembaga penyalur yang diinginkan
- Lanjutkan pembayaran
Metode Pembayaran ShopeePay dan Virtual Account
Shopee menawarkan variasi metode pembayaran yang cukup luas untuk transaksi zakat fitrah:
- ShopeePay — metode utama dan paling cepat
- Virtual Account (BCA, BNI, BRI, Mandiri, dll)
- Indomaret dan Alfamart — untuk yang tidak memiliki akun bank/e-wallet
Setelah pembayaran berhasil, invoice zakat fitrah akan muncul di bagian Rincian Pesanan. Invoice ini menjadi bukti resmi tanda terima zakat dari Shopee.
Perlu diperhatikan: seluruh sumbangan zakat fitrah yang dibuat melalui Shopee bersifat tidak dapat dikembalikan (non-refundable). Pastikan data dan pilihan lembaga sudah benar sebelum konfirmasi.
| Detail | Keterangan |
|---|---|
| Platform | Shopee (E-Commerce) |
| Fitur | Shopee Barokah — Zakat Fitrah |
| Mitra Penyalur | BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Rumah Yatim, PPPA Daarul Qur’an |
| Metode Pembayaran | ShopeePay, Virtual Account, Indomaret, Alfamart |
| Fitur Tambahan | Pilihan paket per jiwa, multi-lembaga |
| Bukti Transaksi | Invoice di Rincian Pesanan Shopee |
| Unduh Aplikasi | Google Play Store / App Store |
Perbandingan Fitur Zakat di DANA, GoPay dan Shopee
Sebelum memutuskan platform mana yang paling cocok, berikut perbandingan fitur lengkap ketiga aplikasi:
| Fitur | DANA | GoPay (GoGive) | Shopee Barokah |
|---|---|---|---|
| Mitra LAZ Utama | Dompet Dhuafa | Rumah Zakat, Dompet Dhuafa, Rumah Yatim | BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, Rumah Yatim, PPPA Daarul Qur’an |
| Metode Bayar | Saldo DANA | Saldo GoPay | ShopeePay, VA, Minimarket |
| Kalkulator Zakat | Tidak | Ya | Tidak |
| Donasi Anonim | Tidak | Ya | Tidak |
| Pilihan Multi-Lembaga | Terbatas (1) | Ya (3+) | Ya (5+) |
| Bayar Tanpa E-Wallet | Tidak | Tidak | Ya (Indomaret/Alfamart) |
| Jenis Zakat Tersedia | Fitrah, Penghasilan | Fitrah, Mal | Fitrah |
Singkatnya, DANA paling sederhana untuk pembayaran cepat tanpa banyak opsi. GoPay cocok bagi yang ingin kalkulator zakat dan fitur anonim. Sedangkan Shopee paling fleksibel karena menerima pembayaran via minimarket — sangat membantu bagi yang belum punya e-wallet.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Menurut BAZNAS dan MUI
Masih ragu soal keabsahan zakat fitrah digital? Bagian ini akan meluruskan beberapa miskonsepsi yang beredar.
Isu bahwa zakat fitrah online tidak sah karena tidak ada ijab-kabul langsung dengan amil merupakan pemahaman yang kurang tepat. Berdasarkan penjelasan di baznas.go.id, hal terpenting dalam keabsahan zakat fitrah adalah niat dari muzaki dan penyaluran dana sampai kepada mustahik melalui amil yang sah.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam kitab Fiqh az-Zakat juga menegaskan bahwa seorang muzaki tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa uang yang diserahkan adalah zakat. Selama niat sudah ada, zakatnya tetap sah.
Jadi, lima poin penting yang perlu dipahami:
- Bayar zakat fitrah online sah selama melalui LAZ resmi
- Niat tetap wajib dibaca sebelum proses pembayaran
- Platform digital hanya berperan sebagai media penyalur, bukan pengganti amil
- Dana zakat akan dibelikan beras oleh LAZ dan disalurkan kepada mustahik
- Bukti transaksi digital memiliki kedudukan sama dengan kwitansi fisik
Waktu pembayaran zakat fitrah juga tetap mengikuti ketentuan fikih:
| Waktu | Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Awal Ramadan s/d akhir Ramadan | Mubah (boleh) | Diperbolehkan, tapi bukan waktu utama |
| Matahari terbenam hari terakhir Ramadan | Wajib | Waktu wajib menunaikan zakat fitrah |
| Subuh s/d sebelum shalat Idulfitri | Sunnah (afdhal) | Waktu paling utama, dianjurkan Rasulullah SAW |
| Setelah shalat Idulfitri | Makruh | Masih dianggap zakat tapi hukumnya makruh |
| Setelah matahari terbenam 1 Syawal | Haram | Hanya dianggap sedekah biasa |
Jadi, jangan menunda terlalu lama — apalagi jika bayar online, ada jeda waktu pemrosesan transaksi oleh platform. Idealnya, bayar di pertengahan Ramadan agar LAZ punya cukup waktu menyalurkan sebelum shalat Idulfitri.
Tips Agar Zakat Fitrah Online Tersalurkan Tepat Sasaran
Kemudahan bayar zakat digital tentu harus diimbangi dengan kehati-hatian. Berikut beberapa tips penting:
Pilih platform yang bermitra dengan LAZ resmi. Pastikan lembaga penyalur sudah terdaftar di Kementerian Agama dan memiliki izin operasional sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). BAZNAS, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, dan Rumah Yatim adalah contoh LAZ yang sudah teruji kredibilitasnya.
Bayar lebih awal, jangan tunggu malam Idulfitri. Transaksi digital butuh waktu verifikasi. Jika membayar terlalu mepet dengan shalat Idulfitri, ada risiko dana belum tersalurkan tepat waktu. Disarankan bayar setidaknya 3–5 hari sebelum Lebaran.
Simpan bukti transaksi. Screenshot atau simpan invoice pembayaran dari aplikasi. Bukti ini berguna sebagai dokumentasi pribadi dan bisa menjadi catatan untuk tahun berikutnya.
Hitung jumlah jiwa dengan benar. Kepala keluarga wajib membayarkan zakat fitrah untuk seluruh anggota keluarga yang menjadi tanggungan — termasuk bayi yang lahir sebelum matahari terbenam di akhir Ramadan.
Waspada penipuan berkedok zakat online. Jangan pernah membayar zakat melalui link mencurigakan, transfer ke rekening pribadi, atau platform yang tidak bermitra dengan LAZ resmi. Berikut kontak resmi untuk verifikasi dan pengaduan:
| Lembaga / Platform | Kontak Layanan |
|---|---|
| BAZNAS RI | 021-3904555 | baznas.go.id |
| Dompet Dhuafa | 021-7416050 | dompetdhuafa.org |
| Rumah Zakat | 0804-100-4000 | rumahzakat.org |
| DANA Customer Service | 1500 445 | help.dana.id |
| GoPay / Gojek | 021-5084 9000 | gopay.co.id |
| Shopee Customer Service | 021-3950 0100 | help.shopee.co.id |
| Kemenag RI (Verifikasi LAZ) | 021-3811642 | kemenag.go.id |
Jika menemukan indikasi penipuan mengatasnamakan lembaga zakat, segera laporkan ke pihak berwenang atau hubungi kontak resmi di atas.
Penutup
Menunaikan zakat fitrah di era digital sudah dimudahkan lewat berbagai platform terpercaya seperti DANA, GoPay, dan Shopee. Selama pembayaran dilakukan melalui LAZ resmi yang bermitra dengan platform tersebut, maka hukumnya sah dan memiliki kedudukan yang sama dengan pembayaran langsung kepada amil.
Data nominal dalam artikel ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026 dan sumber resmi terkait, yang dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan masing-masing daerah. Untuk informasi paling akurat, selalu cek langsung ke baznas.go.id atau BAZNAS daerah setempat.
Semoga ibadah puasa dan zakat fitrah Ramadan 1447 H diterima sebagai amal yang sempurna. Terima kasih sudah membaca — jangan lupa share artikel ini dari desakarangbendo.id, join grup Telegram untuk update info terbaru, atau kunjungi artikel lainnya seputar panduan Ramadan 2026.
FAQ
Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.


