BANDUNG – Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat melalui DPD KAI Jabar dan LBH KAI Jabar menyelenggarakan Webinar Edukasi Perpajakan bertajuk Pelaporan SPT di CoreTax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi pada Senin (16/2/2026), yang diikuti oleh 178 peserta terdaftar dari berbagai daerah di Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menarik perhatian luas, tidak hanya dari kalangan advokat, tetapi juga pengusaha, akademisi, hingga perwakilan pemerintah desa yang ingin memahami mekanisme pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui sistem CoreTax, simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Advokat Zul Heskia selaku Direktur LBH KAI Jawa Barat membuka acara dengan menegaskan bahwa edukasi perpajakan merupakan bagian dari peran advokat dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat.
“Edukasi perpajakan ini adalah wujud kontribusi langsung advokat kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi transformasi sistem perpajakan berbasis digital yang terus berkembang,” kata Zul Heskia dalam opening speech-nya.
Advokat Deni Moran Ramdhani selaku Ketua DPD KAI Jawa Barat menyampaikan keynote speech yang menekankan pentingnya kesiapan seluruh elemen masyarakat menghadapi perubahan sistem perpajakan.
“Perubahan sistem melalui CoreTax menuntut kesiapan seluruh elemen masyarakat, termasuk para profesional hukum, untuk ikut mengedukasi dan mendampingi wajib pajak agar tidak tertinggal dalam transisi digital ini,” ujar Deni Moran Ramdhani.
Materi utama dipaparkan oleh Advokat Iman Julianto yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum Pajak dan Kepabeanan LBH KAI Jawa Barat serta aktif sebagai pengurus DPD KAI Jawa Barat.
“Pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 memiliki batas waktu 31 Maret 2026. Seluruh wajib pajak harus siap dan memahami alur pelaporan secara benar agar tidak terjadi kesalahan administratif yang akan menimbulkan sanksi dan denda di kemudian hari,” ujar Iman Julianto.
Iman menjelaskan bahwa dalam sistem CoreTax, pengisian SPT dimulai dari formulir induk dengan pertanyaan panduan yang menentukan lampiran-lampiran wajib diisi oleh wajib pajak.
“Dinamika dan problematika yang kerap muncul dalam CoreTax cukup beragam, mulai dari verifikasi data prepopulated, pelaporan harta dan kewajiban, hingga potensi kesalahan akibat kurangnya pemahaman sistem oleh wajib pajak,” jelas Iman.
Pemaparan materi turut didukung oleh Novita Rosdiana BKP dari IJ Consulting yang menjelaskan secara teknis penggunaan aplikasi perpajakan dalam pelaporan SPT OP di CoreTax.
Peserta diajak memahami langkah-langkah praktis serta mengikuti simulasi pengisian SPT secara langsung agar dapat mengaplikasikannya secara mandiri setelah webinar selesai.
Webinar yang semula dijadwalkan berlangsung pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut berakhir sekitar pukul 13.00 WIB karena tingginya antusiasme peserta dan banyaknya pertanyaan yang masuk selama sesi diskusi.
Peserta tidak hanya berasal dari Jawa Barat, tetapi juga dari Pekanbaru, Makassar, Manado, serta berbagai daerah lain di seluruh Indonesia.
Kalangan yang hadir pun sangat beragam, mulai dari advokat KAI (ADVOKAI), pengusaha, akademisi, abdi masyarakat, hingga beberapa mantan hakim.
Perwakilan pemerintah desa turut berpartisipasi dalam webinar ini, di antaranya Kepala Desa Bojong Timur Purwakarta dan Sekdes Bojong.
Iman menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian edukasi yang akan terus dilaksanakan oleh LBH KAI Jawa Barat dan DPD KAI Jawa Barat ke depannya.
“Kepatuhan pajak bukan hanya soal kewajiban, tetapi soal pemahaman. Dengan pemahaman yang benar, wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Iman Julianto.***
Sumber: https://mediaindonesia.com/ekonomi/861147/kongres-advokat-indonesia-jawa-barat-gelar-pelatihan-spt-tahunan
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.




