Terkena PHK di tahun 2026 dan bingung harus mulai dari mana untuk mengurus hak-hak ketenagakerjaan? Wajar saja, karena banyak pekerja yang bahkan tidak tahu bahwa ada program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang tunai hingga 6 bulan setelah di-PHK.
Faktanya, berdasarkan PP 37/2021 jo. PP 6/2025, setiap peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat berhak mendapat manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan kerja gratis. Sayangnya, masih beredar isu bahwa proses klaim JKP itu ribet dan lama — padahal jika dokumen lengkap, verifikasi hanya butuh maksimal 3 hari kerja.
Nah, desakarangbendo.id sudah merangkum panduan lengkap cara klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan 2026 beserta syarat, manfaat, hingga batas maksimal klaim berdasarkan regulasi terbaru Permenaker 2/2025. Semua informasi di artikel ini bersumber dari dasar hukum resmi dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Apa Itu JKP di BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum masuk ke prosedur klaim, penting untuk memahami dulu apa sebenarnya program JKP ini dan mengapa program ini hadir untuk melindungi pekerja Indonesia.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program jaminan sosial di bawah BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 37/2021, manfaat JKP mencakup tiga hal utama — uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Program ini bukan sekadar “pesangon tambahan.” JKP dirancang sebagai jaring pengaman sosial agar pekerja yang kehilangan pekerjaan tetap punya penghasilan sementara sambil mencari pekerjaan baru. Jadi, JKP lebih bersifat sebagai program transisi karir, bukan kompensasi PHK.
Siapa yang Berhak Menerima JKP
Tidak semua pekerja otomatis berhak menerima manfaat JKP. Ada kriteria spesifik yang harus dipenuhi, dan ini bergantung pada skala usaha tempat bekerja.
Secara umum, program JKP diperuntukkan bagi pekerja penerima upah yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum mencapai usia 54 tahun saat pertama kali terdaftar sebagai peserta. Selain itu, pekerja juga harus terdaftar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Kriteria Peserta JKP untuk Usaha Menengah dan Besar
Pekerja pada Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) skala menengah dan besar wajib mengikuti 4 program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
Keempat program ini menjadi prasyarat mutlak sebelum pekerja bisa mengakses manfaat JKP.
Kriteria Peserta JKP untuk Usaha Kecil dan Mikro
Berbeda dengan usaha besar, pekerja pada PK/BU skala kecil dan mikro cukup mengikuti minimal 3 program, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jadi, pekerja UMKM tidak diwajibkan ikut Jaminan Pensiun (JP) untuk bisa mendapat manfaat JKP. Kebijakan ini bertujuan meringankan beban iuran bagi pelaku usaha kecil.
Berikut ringkasan perbandingan syarat berdasarkan skala usaha:
| Kriteria | ||
|---|---|---|
| Warga Negara | WNI | WNI |
| Usia Maksimal Saat Daftar | Belum 54 tahun | Belum 54 tahun |
| Program Wajib BPJS TK | 4 Program (JKK, JKM, JHT, JP) | 3 Program (JKK, JKM, JHT) |
| Jaminan Pensiun (JP) | Wajib | Tidak wajib |
| Peserta JKN (BPJS Kesehatan) | Wajib terdaftar | Wajib terdaftar |
Data di atas berdasarkan PP 37/2021 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JKP yang Didapat Penerima
Setelah memenuhi kriteria kepesertaan, ada tiga jenis manfaat yang bisa diterima pekerja korban PHK melalui program JKP. Ketiga manfaat ini diatur dalam Pasal 18 PP 37/2021.
Uang Tunai Hingga 6 Bulan
Manfaat utama yang paling ditunggu — uang tunai yang dibayarkan setiap bulan, paling banyak selama 6 bulan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenaker 2/2025, upah yang dijadikan dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Penting untuk dicatat, ada batas atas upah yang ditetapkan yaitu Rp5.000.000. Artinya, jika upah terakhir melebihi angka tersebut, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan tetap Rp5 juta.
Berikut simulasi sederhana perhitungan manfaat uang tunai JKP:
| Upah Terakhir | Dasar Perhitungan | Keterangan |
|---|---|---|
| Rp3.000.000 | Rp3.000.000 | Di bawah batas atas, dihitung sesuai upah |
| Rp5.000.000 | Rp5.000.000 | Tepat di batas atas |
| Rp8.000.000 | Rp5.000.000 | Melebihi batas atas, tetap dihitung Rp5 juta |
| Rp12.000.000 | Rp5.000.000 | Melebihi batas atas, tetap dihitung Rp5 juta |
Nominal di atas berdasarkan Permenaker 2/2025 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Akses Informasi Pasar Kerja dan Konseling Karir
Manfaat kedua sering luput dari perhatian. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) PP 6/2025, penerima JKP mendapat akses informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan pekerjaan dan/atau bimbingan jabatan yang mencakup asesmen diri serta konseling karir.
Singkatnya, penerima manfaat bisa langsung mencari lowongan kerja yang tersedia di Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK). Bagi yang mengikuti konseling karir, akan diberikan rekomendasi pengembangan karir dari pengantar kerja — ini bisa jadi panduan arah karir baru setelah PHK.
Pelatihan Kerja Berbasis Kompetensi
Manfaat ketiga ini memberikan kesempatan mengikuti pelatihan kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. Sesuai Pasal 30 ayat (1) PP 37/2021, pelatihan ini berbasis kompetensi sehingga relevan dengan kebutuhan pasar kerja.
Satu hal yang perlu digarisbawahi — pelatihan kerja hanya diberikan 1 kali selama masa pemberian manfaat JKP. Syaratnya, penerima manfaat harus belum mendapat pekerjaan baru dan sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja.
Syarat Klaim JKP yang Harus Dipenuhi
Sebelum mengajukan klaim, ada beberapa syarat administratif yang harus dipastikan terpenuhi terlebih dahulu.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) Permenaker 2/2025, klaim JKP hanya bisa diajukan setelah peserta memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan pada BPJS Ketenagakerjaan dalam rentang waktu 24 bulan kalender sebelum terjadi PHK. Jadi, bukan hanya soal sudah terdaftar — tapi masa iur harus benar-benar terpenuhi.
Selain itu, berikut syarat dokumen yang harus disiapkan saat mengajukan klaim:
- Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
- Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta
- Bukti PHK yang sah (akan dijelaskan lebih detail di bagian prosedur)
Isu yang sering beredar menyebutkan bahwa klaim JKP bisa dilakukan kapan saja setelah PHK. Faktanya berdasarkan Pasal 40 PP 37/2021, hak klaim JKP bisa hangus jika tidak diajukan dalam waktu 3 bulan sejak PHK. Jadi, segera proses klaim begitu terkena PHK.
Langkah-Langkah Cara Klaim JKP Lewat SIK
Proses klaim JKP dilakukan melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIK). Berikut tahapan lengkapnya dari awal hingga pencairan manfaat.
Pemberitahuan PHK oleh Pengusaha
Langkah pertama bukan dari pekerja, melainkan dari pihak perusahaan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Permenaker 2/2025, pengusaha wajib memberitahu perubahan data peserta yang mengalami PHK kepada BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak terjadi PHK.
Pelaporan dilakukan dengan mengisi formulir melalui SIK yang memuat data minimal sebagai berikut:
- Nama dan alamat domisili perusahaan
- Nomor pendaftaran dan sertifikat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Nama dan alamat domisili pekerja
- Nomor kepesertaan peserta pada BPJS Ketenagakerjaan
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir pekerja
- Nomor dan/atau tanggal mulai serta berakhirnya perjanjian kerja (PKWT) atau surat pengangkatan (PKWTT)
- Nomor dan/atau tanggal bukti PHK
Formulir tersebut juga harus disertai lampiran bukti PHK berupa fotokopi atau dokumen elektronik, yaitu salah satu dari:
- Akta bukti perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- Tanda terima laporan PHK dari kementerian atau dinas ketenagakerjaan terkait
- Petikan/putusan PHK yang telah berkekuatan hukum tetap
Pengajuan Manfaat JKP oleh Peserta
Setelah perusahaan melaporkan PHK, giliran peserta mengajukan manfaat JKP melalui SIK. Berdasarkan Pasal 10 Permenaker 15/2021, peserta perlu melampirkan:
- Surat pernyataan bersedia untuk bekerja kembali
- Nomor rekening bank yang masih aktif atas nama peserta
Proses ini dilakukan secara daring melalui portal SIK, sehingga bisa diakses dari mana saja selama terhubung internet.
Verifikasi Data oleh BPJS Ketenagakerjaan
Setelah pengajuan masuk, BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data peserta maksimal 3 hari kerja. Selama proses ini, BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan klarifikasi kepada peserta, pengusaha, kementerian, atau dinas ketenagakerjaan terkait.
Jika hasil verifikasi menunjukkan data tidak lengkap dan/atau tidak benar, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan catatan pada formulir dan memberitahu pengusaha atau peserta secara daring maupun luring. Setelah itu, pengusaha atau peserta harus melengkapi dan memperbaiki data lalu menyerahkan kembali formulir yang sudah direvisi.
Pencairan Manfaat JKP
Setelah verifikasi lolos, pencairan manfaat JKP dilakukan secara bertahap. Berdasarkan Pasal 13 Permenaker 2/2025, mekanismenya sebagai berikut:
Uang tunai bulan ke-1 — dibayarkan setelah penerima manfaat mengajukan klaim bulan pertama, diikuti dengan melakukan asesmen diri/penilaian diri pada akses informasi pasar kerja di SIK.
Uang tunai bulan ke-2 sampai ke-6 — dibayarkan dengan syarat penerima:
- Belum mendapatkan pekerjaan kembali dan aktif mencari kerja
- Memenuhi presensi pelatihan kerja pada bulan sebelumnya minimal 80% kehadiran (bagi yang mengambil manfaat pelatihan kerja)
Nah, untuk membuktikan “aktif mencari kerja,” penerima harus menunjukkan salah satu dari:
- Bukti lamaran pekerjaan minimal ke 5 perusahaan dalam 1 bulan
- Bukti panggilan tes seleksi/wawancara kerja minimal dari 1 perusahaan dalam 1 bulan
Berikut ringkasan timeline pencairan manfaat uang tunai JKP:
| Bulan ke- | Syarat Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Pengajuan klaim + asesmen diri di SIK | Cair setelah verifikasi lolos |
| 2 | Belum bekerja + aktif melamar kerja | Bukti lamaran 5 perusahaan / 1 panggilan tes |
| 3 | Belum bekerja + aktif melamar kerja | Bukti lamaran 5 perusahaan / 1 panggilan tes |
| 4 | Belum bekerja + aktif melamar kerja | + presensi pelatihan 80% (jika ikut pelatihan) |
| 5 | Belum bekerja + aktif melamar kerja | + presensi pelatihan 80% (jika ikut pelatihan) |
| 6 (Terakhir) | Belum bekerja + aktif melamar kerja | Pembayaran terakhir, manfaat uang tunai berakhir |
Penting — jika penerima manfaat sudah mendapat pekerjaan baru, wajib melaporkan penempatan melalui SIK maksimal 7 hari kerja sejak diterima bekerja.
Batas Maksimal Klaim JKP Selama Masa Kerja
Banyak yang belum tahu bahwa hak klaim JKP bukan tak terbatas. Berdasarkan Pasal 29 Permenaker 15/2021, manfaat JKP hanya bisa diajukan maksimal 3 kali selama masa usia kerja — yaitu rentang waktu seseorang mulai bekerja sampai batas usia pensiun.
Berikut ketentuannya:| Klaim ke- | Syarat Masa Iur |
|---|---|
| 1 | Paling cepat setelah terpenuhi masa iur dan kepesertaan (minimal 12 bulan dalam 24 bulan) |
| 2 | Minimal setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh JKP pertama |
| 3 (Terakhir) | Minimal setelah masa iur 5 tahun sejak memperoleh JKP kedua |
Jadi, jika sudah pernah klaim JKP sekali, klaim berikutnya baru bisa diajukan setelah kembali bekerja dan masa iur terpenuhi selama 5 tahun. Ini bukan hitungan 5 tahun kalender, melainkan 5 tahun masa iur aktif.
Kondisi yang Membuat Hak JKP Hilang
Ini bagian yang sering disepelekan. Berdasarkan Pasal 40 PP 37/2021, hak memperoleh manfaat JKP bisa hilang dalam tiga kondisi:
- Tidak mengajukan klaim dalam 3 bulan sejak PHK — ini yang paling krusial, banyak pekerja yang terlambat karena tidak tahu batas waktunya
- Sudah mendapatkan pekerjaan baru — begitu diterima bekerja lagi, hak manfaat JKP otomatis berakhir
- Meninggal dunia — hak manfaat tidak bisa diwariskan kepada ahli waris
Jadi, segera proses klaim JKP begitu terkena PHK. Jangan menunggu sampai mendekati batas waktu 3 bulan karena proses verifikasi dan kelengkapan dokumen juga butuh waktu.
Bonus Link Dana Kaget
Sebagai informasi tambahan, tersedia juga link dana kaget yang bisa dimanfaatkan. Silakan klik tautan berikut untuk mengakses dana kaget terbaru:
👉 https://link.dana.id/danakaget?c=sbbys6u4k&r=iwht8k&orderId=20260207101214554015010300166108263563158
(tautan akan diperbarui secara berkala)
Cara Klaim Dana Kaget
Untuk mengklaim dana kaget, cukup klik tautan yang tersedia di atas dan ikuti petunjuk yang tertera di halaman tersebut. Pastikan hanya mengakses tautan dari sumber resmi dan terpercaya.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Di tengah maraknya informasi tentang JKP dan bantuan pemerintah lainnya, modus penipuan juga ikut meningkat. Beberapa modus yang sering ditemui antara lain — oknum yang mengaku petugas BPJS Ketenagakerjaan meminta transfer biaya administrasi, tautan palsu yang menyerupai situs resmi, hingga penawaran “jasa percepatan klaim” dengan imbalan tertentu.
Ingat, BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya apapun untuk proses klaim JKP.
Jika merasa menjadi korban penipuan atau membutuhkan informasi resmi, berikut kanal layanan yang bisa dihubungi:| Kanal Layanan | Detail Kontak |
|---|---|
| Call Center BPJS Ketenagakerjaan | 175 |
| Website Resmi | www.bpjsketenagakerjaan.go.id |
| Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) | Tersedia di Play Store dan App Store |
| Email Pengaduan | [email protected] |
| Kantor Cabang Terdekat | Cek lokasi di website resmi atau aplikasi JMO |
| Kemnaker (Pengaduan Ketenagakerjaan) | kemnaker.go.id |
Selalu verifikasi setiap informasi melalui kanal resmi di atas. Jangan pernah memberikan data pribadi seperti NIK, nomor kepesertaan, atau PIN kepada pihak yang tidak dikenal.
Penutup
Program JKP dari BPJS Ketenagakerjaan hadir sebagai jaring pengaman bagi pekerja yang terdampak PHK — mulai dari uang tunai hingga 6 bulan, akses informasi pasar kerja, sampai pelatihan kerja gratis. Kuncinya, segera ajukan klaim dalam 3 bulan sejak PHK agar hak manfaat tidak hangus, dan pastikan semua dokumen sudah lengkap.
Seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari PP 37/2021, PP 6/2025, Permenaker 15/2021, dan Permenaker 2/2025. Data bersifat umum dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Untuk informasi paling akurat, selalu cek langsung ke kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Terima kasih sudah membaca sampai akhir. Semoga informasi ini bermanfaat, dan semoga bagi yang sedang terdampak PHK segera mendapatkan pekerjaan baru yang lebih baik. Aamiin.
FAQ
JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) adalah program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada pekerja yang mengalami PHK. Program ini diatur dalam PP 37/2021 jo. PP 6/2025.
Uang tunai JKP diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan. Pencairan dimulai setelah klaim diajukan dan verifikasi data lolos, dengan syarat penerima tetap aktif mencari kerja setiap bulannya.
Batas atas upah yang ditetapkan adalah Rp5.000.000. Jika upah terakhir melebihi angka tersebut, maka yang dijadikan dasar perhitungan manfaat uang tunai tetap sebesar Rp5 juta berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Permenaker 2/2025.
Manfaat JKP hanya bisa diklaim maksimal 3 kali selama masa usia kerja. Klaim kedua dan ketiga baru bisa diajukan setelah masa iur minimal 5 tahun sejak klaim sebelumnya, berdasarkan Pasal 29 Permenaker 15/2021.
Hak atas manfaat JKP akan hangus. Berdasarkan Pasal 40 PP 37/2021, pekerja yang tidak mengajukan klaim dalam waktu 3 bulan sejak PHK kehilangan hak untuk menerima manfaat JKP, termasuk uang tunai, akses pasar kerja, dan pelatihan.
Pekerja bisa melapor langsung ke Dinas Ketenagakerjaan setempat atau mengurus bukti PHK melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Hubungi juga call center BPJS Ketenagakerjaan di 175 untuk pengaduan dan bantuan lebih lanjut.
Penerima harus membuktikan masih aktif mencari kerja dengan menyertakan bukti lamaran ke minimal 5 perusahaan per bulan atau minimal 1 bukti panggilan tes/wawancara. Bagi yang ikut pelatihan, presensi kehadiran minimal 80% juga wajib dipenuhi.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.

