Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan skema bantuan usaha senilai Rp 5 juta bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan lulus atau graduasi dari program bantuan sosial (bansos).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau akrab disapa Gus Ipul di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Kebijakan ini menyusul pencabutan bansos terhadap jutaan warga yang dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima manfaat setelah proses pemutakhiran data. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini.
Kelompok Penerima Bantuan Usaha Rp 5 Juta
Bantuan usaha Rp 5 juta ditujukan kepada KPM yang telah dinyatakan lulus dari program bansos.
Mereka adalah warga yang sebelumnya menerima bansos, namun kini tidak lagi terdaftar akibat penyesuaian desil, graduasi, dan pemutakhiran data.
Kemensos menyatakan, sedikitnya 300.000 KPM akan menerima bantuan usaha ini pada tahap awal.
Jumlah tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan ulang terhadap 12 juta keluarga penerima manfaat bansos, yang dilakukan setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
Salah satu indikator utama seorang KPM dinyatakan “lulus” adalah ketika pendapatan bulanan yang diterima telah melampaui nilai bansos.
Gus Ipul menjelaskan, keluarga yang penghasilannya sudah lebih besar dari bansos yang diterima dikategorikan sebagai keluarga mandiri.
“Itu sudah lebih berdaya. Ukuran paling sederhananya, penghasilannya sudah lebih besar dari bantuan sosial,” tuturnya.
Sebelumnya, pada Desember 2025, sebanyak 133 dari 332 KPM Program Keluarga Harapan (PKH) telah dinyatakan lulus dan dipastikan tidak menerima bansos lagi pada tahun berikutnya.
Mensos Gus Ipul menekankan bahwa bantuan usaha Rp 5 juta dirancang agar penerima manfaat memasuki fase baru sebagai keluarga mandiri.
Nominal bantuan ini sengaja dibuat lebih besar dari bansos reguler agar bisa digunakan sebagai modal usaha produktif.
“Misal diberi uang Rp 5 juta untuk apa? Membeli ayam petelur jumlahnya 25, lalu dipelihara, kemudian telurnya dijual bisa memperoleh lebih dari Rp 200.000 per bulan,” kata dia.
Dengan skema tersebut, penerima bantuan usaha diharapkan mampu menghasilkan pendapatan yang melebihi nilai bansos sebelumnya.
Pencabutan bansos tidak dilakukan secara sepihak.
Kemensos melakukan proses verifikasi lapangan yang meliputi survei ke rumah penerima, dialog langsung, serta pengukuran ulang kondisi sosial ekonomi masing-masing KPM.
“Yang pertama adalah melakukan ground check, mendatangi seluruh penerima manfaat. Dari 35 juta yang terdata, baru 12 juta yang bisa kami datangi ke rumah masing-masing satu per satu ya,” kata Gus Ipul, dilansir dari Kompas.com, Jumat (6/2/2026).
Berikut ringkasan data terkait kebijakan bantuan usaha pengganti bansos berdasarkan keterangan Kemensos per Februari 2026.
| Keterangan | Data |
|---|---|
| Total KPM keluar dari bansos | 3,9 juta orang |
| KPM yang sudah diverifikasi (ground check) | 12 juta dari 35 juta KPM |
| Penerima bantuan usaha tahap awal | 300.000 KPM |
| Nominal bantuan usaha per keluarga | Rp 5 juta |
| Dasar hukum | Perpres Nomor 4 Tahun 2025 |
Data di atas berdasarkan keterangan resmi Kemensos dan dapat berubah seiring proses verifikasi lanjutan.
Meski tak lagi menerima bansos, para KPM yang telah graduasi tidak dilepas begitu saja.
Kemensos memastikan mereka akan mendapat pendampingan usaha hingga mampu berdiri secara mandiri.
“Tahun lalu 3,9 juta keluar bansos. Ya nanti di pemberdayaan supaya mandiri,” kata Gus Ipul.
Dengan skema bantuan usaha dan pendampingan ini, Kemensos menargetkan peralihan dari program bansos konsumtif menuju pemberdayaan ekonomi produktif bagi jutaan keluarga di Indonesia.
Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.
