Beranda » Bantuan Sosial » Ini Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Februari 2026 dan Cara Cek Nama Penerima

Ini Besaran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Cair Februari 2026 dan Cara Cek Nama Penerima

Sudah masuk daftar penerima bansos tahun ini atau justru masih menunggu kabar? Pertanyaan ini mungkin tengah berputar di kepala jutaan keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia menjelang pencairan awal tahun 2026.

Kabar baiknya, Kementerian Sosial telah mengonfirmasi bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap akan mulai disalurkan pada Februari 2026 untuk sekitar 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini agar tidak ketinggalan informasi penting seputar besaran bantuan, jadwal pencairan, hingga cara mengecek nama penerima secara online.

Banyak masyarakat masih bingung soal nominal bantuan yang akan diterima dan bagaimana memastikan namanya tercantum dalam daftar penerima.

Artikel ini akan mengupas tuntas semua informasi tersebut berdasarkan data resmi dari Kemensos, lengkap dengan panduan praktis pengecekan status kepesertaan. Di akhir artikel, tersedia bonus link sebagai apresiasi bagi pembaca yang menyimak hingga tuntas.

Kabar Terbaru Pencairan Bansos PKH dan BPNT Februari 2026

Cek Bansos PKH 2026 Sudah Cair? Begini Cara Lihat Status Pakai NIK di HP

Menteri Sosial Saifullah Yusuf secara resmi mengumumkan bahwa penyaluran bantuan sosial reguler tahap pertama akan dimulai pada Februari 2026. Pernyataan ini disampaikan usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Koperasi di Jakarta pada Jumat, 23 Januari 2026.

Dilansir dari Kompas.com, total 18 juta KPM akan menerima bantuan yang mencakup PKH dan BPNT sekaligus pada periode ini. Penyaluran tahap pertama ini mencakup akumulasi bantuan untuk periode Januari hingga Maret 2026 dengan skema pencairan kuartalan (triwulanan).

Mekanisme pencairan tetap dilakukan melalui perbankan milik negara yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Untuk daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan sistem penyerahan tunai.

Rincian Besaran Dana PKH 2026 untuk Setiap Kategori KPM

Program Keluarga Harapan merupakan bantuan sosial bersyarat yang besarannya disesuaikan dengan komponen dalam Kartu Keluarga. Setiap kategori penerima memiliki nominal berbeda sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing.

Berikut tabel lengkap besaran bantuan PKH 2026 berdasarkan data resmi Kemensos:

Kategori Penerima Per Tahap (3 Bulan) Per Tahun
Ibu Hamil/Nifas Rp750.000 Rp3.000.000
Anak Usia Dini (0-6 Tahun) Rp750.000 Rp3.000.000
Anak SD/Sederajat Rp225.000 Rp900.000
Anak SMP/Sederajat Rp375.000 Rp1.500.000
Anak SMA/Sederajat Rp500.000 Rp2.000.000
Lansia (≥70 Tahun) Rp600.000 Rp2.400.000
Penyandang Disabilitas Berat Rp600.000 Rp2.400.000
Korban Pelanggaran HAM Berat Rp675.000 Rp2.700.000

Catatan penting: Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal hanya 4 komponen yang dihitung dalam bantuan PKH. Jika ada lebih dari 4 komponen yang memenuhi syarat, sistem akan menghitung 4 komponen dengan nominal tertinggi. Besaran ini berdasarkan ketentuan Kemensos dan dapat berubah sesuai kebijakan anggaran negara.

1. Bantuan untuk Ibu Hamil dan Anak Usia Dini

Komponen kesehatan menjadi prioritas utama dalam program PKH dengan fokus pada pencegahan stunting. Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun mendapatkan alokasi dana terbesar yakni Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.

Dana ini diharapkan digunakan untuk pemeriksaan kehamilan rutin, imunisasi anak, serta pembelian makanan bergizi. Penerima kategori ini wajib melakukan pemeriksaan kesehatan di Posyandu atau fasilitas kesehatan terdekat sebagai syarat kelanjutan bantuan.

Nah, perlu diingat bahwa bantuan untuk ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua sesuai ketentuan terbaru. Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pemeriksaan kesehatan bisa mengakibatkan bantuan dikurangi atau bahkan dihentikan.

2. Bantuan untuk Anak Sekolah SD hingga SMA

Komponen pendidikan mencakup anak usia sekolah dari jenjang SD hingga SMA dengan nominal berbeda sesuai tingkatan. Semakin tinggi jenjang pendidikan, semakin besar pula bantuan yang diterima mengingat kebutuhan biaya pendidikan yang juga meningkat.

Syarat utama untuk komponen ini adalah anak harus terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sekolah. Kehadiran minimal 85% di kelas juga menjadi syarat mutlak agar bantuan tidak dikenakan sanksi pengurangan atau penghentian.

Jadi, sangat penting untuk memastikan data anak di sekolah sudah sinkron dengan data di DTKS Kemensos. Ketidaksesuaian data Dapodik dengan DTKS sering menjadi penyebab bantuan komponen pendidikan tidak cair atau nominal tidak sesuai.

3. Bantuan untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Kelompok lansia berusia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat masing-masing menerima Rp600.000 per tahap. Kedua kategori ini tidak dibatasi oleh kebijakan kepesertaan 5 tahun seperti komponen lainnya.

Untuk kategori disabilitas berat, penerima harus memiliki surat keterangan dari dokter atau rumah sakit yang menyatakan kondisi disabilitas berat. Kondisi ini meliputi ketergantungan penuh terhadap orang lain dalam aktivitas sehari-hari.

Singkatnya, bantuan untuk lansia dan disabilitas akan terus diberikan selama yang bersangkutan masih memenuhi kriteria dan data tercatat aktif di DTKS.

Nominal Bantuan BPNT 2026 dan Mekanisme Penyaluran

Cara Cek Bansos 2026 Online Lewat HP, Langsung Tahu Status PKH dan BPNT!

Berbeda dengan PKH yang memiliki nominal bervariasi, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) memiliki nominal tunggal untuk semua penerima. Setiap KPM BPNT menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan.

Dengan skema pencairan kuartalan pada tahap pertama 2026, total dana BPNT yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Januari-Maret. Dana ini disalurkan dalam bentuk saldo elektronik ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau transfer tunai melalui PT Pos Indonesia.

Berikut perbandingan skema penyaluran BPNT 2026:

Skema Pencairan Nominal Keterangan
Per Bulan Rp200.000 Tergantung kebijakan daerah
Per 2 Bulan (Dwibulanan) Rp400.000 Januari-Februari atau Februari-Maret
Per 3 Bulan (Kuartalan) Rp600.000 Januari-Februari-Maret (Tahap 1)

Dana BPNT wajib digunakan untuk membeli kebutuhan pangan seperti beras, telur, daging, sayur, dan bahan makanan bergizi lainnya. Penggunaan dana untuk membeli rokok, pulsa, atau barang konsumtif lainnya dilarang keras sesuai ketentuan program.

Berdasarkan informasi dari Kemensos, kriteria penerima BPNT tahun 2026 kini disamakan dengan PKH yakni keluarga yang berada pada desil 1 hingga 4 (sangat miskin hingga rentan miskin). Sebelumnya, BPNT masih bisa diterima oleh desil 5, namun kini kelompok tersebut tidak lagi menjadi prioritas.

Panduan Lengkap Cek Penerima Bansos 2026

Mengecek status kepesertaan bansos sekarang bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial. Pemerintah menyediakan beberapa kanal resmi untuk pengecekan data penerima PKH dan BPNT.

Baca Juga:  Cara Cek Status Penerima Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 via HP Pakai Data DTKS Terbaru

Langkah Cek via Website Resmi Kemensos

Website cekbansos.kemensos.go.id merupakan kanal utama yang disediakan pemerintah untuk pengecekan status bansos secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di HP atau komputer dan kunjungi alamat cekbansos.kemensos.go.id
  2. Pilih wilayah sesuai alamat di KTP (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
  3. Masukkan nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP
  4. Ketik kode captcha yang muncul di layar dengan benar
  5. Klik tombol “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian

Jika nama tercantum sebagai penerima, akan muncul tabel berisi informasi lengkap meliputi Nama Penerima, Umur, Jenis Bansos (PKH/BPNT), Status, Keterangan, dan Periode Penyaluran. Perhatikan kolom “Status” – jika tertulis “YA” dengan keterangan “Proses Bank Himbara/PT Pos” dan periode “Jan-Mar 2026”, artinya bantuan sedang dalam proses pencairan.

Langkah Cek via Aplikasi Cek Bansos

Aplikasi Bansos dari Kemensos tersedia di Play Store dan App Store dengan fitur yang lebih lengkap. Keunggulan aplikasi ini adalah tersedianya fitur “Usul” dan “Sanggah” untuk melaporkan ketidaksesuaian data.

Berikut cara menggunakan aplikasi Cek Bansos:

  1. Unduh dan instal aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store
  2. Lakukan registrasi akun baru dengan menyiapkan KTP dan KK
  3. Ambil foto swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas
  4. Tunggu proses verifikasi akun oleh admin Kemensos (sekitar 1×24 jam)
  5. Setelah akun aktif, login dan pilih menu “Cek Bansos”
  6. Data kepesertaan akan otomatis muncul berdasarkan NIK yang didaftarkan

Aplikasi ini juga memungkinkan pengecekan saldo KKS dan status penyaluran secara -time. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, gunakan fitur “Sanggah” untuk melaporkan langsung ke Kemensos.

Verifikasi Langsung ke Kantor Desa

Bagi masyarakat yang tidak memiliki akses internet atau mengalami kendala teknis, pengecekan bisa dilakukan langsung ke kantor desa atau kelurahan. Metode ini sering menjadi alternatif paling akurat karena operator desa memiliki akses ke SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation).

Dokumen yang perlu dibawa untuk verifikasi di kantor desa:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) jika sudah memiliki

Petugas desa akan melakukan pengecekan langsung ke sistem dan memberikan informasi status kepesertaan, jenis bantuan yang diterima, serta jadwal pencairan. Jika ada masalah data yang perlu diperbaiki, petugas dapat membantu proses pemutakhiran di tempat.

Pentingnya Data DTKS yang Valid

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial. Tanpa data yang valid dan terupdate di DTKS, seseorang tidak akan bisa menerima bantuan meskipun secara kondisi ekonomi memenuhi kriteria.

Beberapa hal yang membuat data DTKS menjadi tidak valid:

  • NIK atau nama berbeda antara KTP dan KK
  • Alamat tidak sesuai dengan domisili sebenarnya
  • Data belum diverifikasi melalui Musyawarah Desa/Kelurahan
  • Status ekonomi dianggap sudah meningkat (naik desil)
  • tidak sinkron dengan Dukcapil

Nah, untuk memastikan data tetap valid, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan. Pertama, pastikan data di KTP dan KK sudah sesuai dan tidak ada perbedaan penulisan nama atau NIK. Kedua, lakukan pengecekan berkala minimal sebulan sekali menjelang periode pencairan. Ketiga, segera lapor ke perangkat desa jika ada perubahan data seperti pindah alamat, penambahan anggota keluarga, atau perubahan status ekonomi.

Berdasarkan informasi dari Pusdatin Kemensos, proses pembersihan data (cleansing) dilakukan setiap bulan. Artinya, memenuhi syarat di bulan lalu belum tentu menjamin tetap terdaftar di bulan berikutnya jika status ekonomi dianggap meningkat atau ada ketidaksesuaian data.

Meluruskan Isu yang Beredar Soal Bansos 2026

Banyak informasi simpang siur beredar di media sosial mengenai pencairan bansos 2026. Beberapa klaim bahkan menyebut tanggal pasti pencairan atau nominal bantuan yang berbeda dari ketentuan resmi.

Faktanya, Kemensos tidak pernah mengumumkan tanggal pasti pencairan PKH dan BPNT secara nasional. Jadwal pencairan di setiap daerah bisa berbeda tergantung kesiapan administrasi dan teknis penyaluran masing-masing wilayah. Jadi, jika ada informasi yang menyebut tanggal spesifik pencairan secara nasional, patut dicurigai kebenaran sumbernya.

Isu lain yang perlu diluruskan adalah klaim bahwa semua keluarga miskin otomatis mendapat bansos. Kenyataannya, penerima harus memenuhi kriteria yang ditetapkan meliputi terdaftar di DTKS, berada pada desil 1-4, memiliki komponen penerima (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas), serta memenuhi kewajiban komitmen program.

Satu hal penting lagi – jangan pernah percaya tawaran bantuan sosial yang datang melalui SMS, WhatsApp, atau telepon dari nomor tidak dikenal. Kemensos tidak pernah meminta data pribadi atau memungut biaya dalam bentuk apapun untuk pencairan bansos. Jika menemukan modus seperti ini, segera laporkan ke layanan pengaduan resmi.

Terima kasih sudah menyimak artikel ini hingga akhir!

Sebagai apresiasi, berikut link bonus dana kaget yang bisa diklaim. Silakan klik link di bawah ini untuk mendapatkan kesempatan memperoleh saldo tambahan:

https://link.dana.id/danakaget?c=sfsp2mty9&r=hHrDkq&orderId=20260130101214795315010300166003761214611

Link di atas merupakan bentuk apresiasi kepada pembaca setia. Semoga rezeki selalu dimudahkan dan bantuan sosial bisa cair tepat waktu untuk membantu kebutuhan keluarga.

Cara Klaim Dana Kaget

Untuk mengklaim dana kaget, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Klik link dana kaget yang sudah disediakan di atas
  2. Ikuti instruksi yang muncul di halaman tujuan
  3. Pastikan menggunakan nomor HP yang aktif dan terdaftar di aplikasi dompet digital
  4. Tunggu proses verifikasi dan

Perlu diingat bahwa ketersediaan dana kaget bersifat terbatas dan berlaku selama kuota masih tersedia. Jadi, segera klaim sebelum kehabisan!

Alternatif Jika Bansos Tidak Cair – Aplikasi dan Game Penghasil Uang Cair Ke Saldo DANA

Bagi keluarga yang tidak terdaftar sebagai penerima bansos atau mengalami kendala pencairan, ada beberapa alternatif yang bisa dicoba untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara legal.

Beberapa platform penghasil uang yang sudah diawasi OJK atau memiliki izin resmi antara lain:

  • Aplikasi investasi terdaftar OJK: Bibit, Bareksa, Ajaib (untuk investasi reksadana dengan modal kecil)
  • Platform freelance: Sribulancer, Fastwork, Projects.co.id (untuk menjual jasa dan keahlian)
  • Aplikasi survei berbayar: Lifepoints, YouGov, Toluna (untuk mengisi survei dan mendapat poin yang bisa ditukar uang)

Penting untuk selalu memverifikasi legalitas aplikasi sebelum menggunakannya. Hindari aplikasi yang menjanjikan penghasilan tidak wajar atau meminta deposit di awal.

Alternatif Jika Bansos Tidak Cair – Pinjaman Online Resmi OJK

Jika membutuhkan dana darurat dan tidak ada alternatif lain, pinjaman online legal bisa menjadi pilihan terakhir. Namun, pastikan hanya menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut beberapa pinjol legal yang memiliki reputasi baik dan kompetitif:

Baca Juga:  Kemensos Perketat Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT 2026, Siapa yang Terancam Tidak Lolos?
Platform Limit Pinjaman Bunga Status OJK
Kredivo Hingga Rp50 Juta 0% – 2,6%/bulan ✅ Berizin
Akulaku Hingga Rp15 Juta Mulai 2,5%/bulan ✅ Berizin
Kredit Pintar Hingga Rp20 Juta Mulai 0,75%/hari ✅ Berizin
AdaKami Hingga Rp10 Juta Mulai 0,29%/hari ✅ Berizin

Catatan: Daftar di atas hanya contoh dan status izin bisa berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi langsung ke OJK sebelum menggunakan layanan pinjol apapun. Bunga yang tercantum berdasarkan informasi per Januari 2026.

Cara Cek Keamanan dan Legalitas Aplikasi, Game, dan Pinjol di OJK

Sebelum menggunakan aplikasi keuangan atau pinjaman online, wajib hukumnya untuk memverifikasi legalitas di OJK. Berikut beberapa cara mudah untuk mengecek:

1. Melalui WhatsApp OJK

  • Simpan nomor resmi OJK: 081-157-157-157
  • Buka WhatsApp dan kirim nama aplikasi yang ingin dicek
  • Bot OJK akan langsung membalas status legalitasnya

2. Melalui Website OJK

  • Kunjungi situs ojk.go.id
  • Pilih menu “IKNB” (Industri Keuangan Non-Bank)
  • Klik submenu “Fintech” di bagian kanan bawah
  • Cari dokumen “Penyelenggara Fintech Lending Berizin di OJK”

3. Melalui Call Center OJK

  • Hubungi nomor 157 untuk berbicara langsung dengan petugas OJK
  • Layanan aktif pada jam kerja (Senin-Jumat, 08.00-17.00 WIB)

Ciri-ciri pinjol legal yang wajib diketahui:

  • Terdaftar dan berizin di OJK
  • Hanya meminta akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location)
  • Tidak meminta akses kontak, galeri, atau SMS
  • Bunga transparan dan sesuai ketentuan OJK (maksimal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif)
  • Penagihan dilakukan secara beretika tanpa intimidasi

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

mengatasnamakan bantuan sosial semakin marak terjadi. Pelaku biasanya menghubungi korban melalui telepon, SMS, atau WhatsApp dengan mengaku sebagai petugas Kemensos dan meminta data pribadi atau biaya administrasi.

Ingat, Kemensos tidak pernah memungut biaya dalam bentuk apapun untuk pencairan bansos. Jika menemukan modus seperti ini, segera laporkan melalui kanal resmi berikut:

Layanan Kontak Keterangan
Call Center Kemensos 171 (24 jam) Pengaduan dan informasi bansos
Hotline Kemensos 1500-799 Layanan 24 jam
Email Pengaduan [email protected] Laporan kendala teknis
Call Center OJK 157 Laporan pinjol ilegal
WhatsApp OJK 081-157-157-157 Cek legalitas pinjol
Email Satgas PASTI [email protected] Laporan penipuan keuangan
SP4N Lapor! www.lapor.go.id Pengaduan layanan publik

Simpan kontak-kontak di atas sebagai antisipasi jika sewaktu-waktu membutuhkan bantuan teknis terkait pencairan dana bansos atau menemukan indikasi penipuan.

Penutup

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap pertama 2026 menjadi angin segar bagi jutaan keluarga prasejahtera di Indonesia. Dengan total 18 juta KPM yang akan menerima bantuan mulai Februari 2026, diharapkan program ini bisa meringankan beban ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pastikan untuk selalu mengecek status kepesertaan secara berkala melalui kanal resmi yang sudah disediakan. Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penyalahgunaan bantuan, jangan ragu untuk melapor ke layanan pengaduan Kemensos.

Semoga informasi dalam artikel ini bermanfaat dan bantuan sosial dapat tersalurkan dengan tepat sasaran. Doa untuk semua pembaca agar rezeki selalu dilancarkan dan keluarga senantiasa dalam keadaan sehat serta berkecukupan. Terima kasih sudah membaca hingga tuntas!

Disclaimer: Informasi dalam artikel desakarangbendo.id berdasarkan data resmi Kementerian Sosial dan berbagai sumber terpercaya per Januari 2026. Besaran bantuan, jadwal pencairan, dan ketentuan lainnya dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan terkini, selalu rujuk ke sumber resmi di cekbansos.kemensos.go.id atau hubungi layanan Call Center Kemensos di nomor 171.


FAQ

Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Sosial Saifullah Yusuf, bansos PKH dan BPNT tahap pertama 2026 dijadwalkan mulai cair pada Februari 2026. Namun, tanggal pasti pencairan bisa berbeda di setiap daerah tergantung kesiapan administrasi dan teknis penyaluran masing-masing wilayah.

Ibu hamil/nifas dan anak usia dini (0-6 tahun) menerima bantuan sebesar Rp750.000 per tahap (3 bulan) atau total Rp3.000.000 per tahun. Komponen ini mendapatkan alokasi terbesar dalam program PKH karena fokus pada pencegahan stunting.

Pengecekan bisa dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP, atau melalui aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Bisa juga melakukan verifikasi langsung ke kantor desa/kelurahan setempat.

Setiap KPM BPNT menerima bantuan Rp200.000 per bulan. Dengan skema pencairan kuartalan pada tahap pertama 2026, total dana yang diterima mencapai Rp600.000 untuk periode Januari-Maret.

Pertama, pastikan data NIK dan nama diinput dengan benar sesuai KTP. Jika tetap tidak muncul, kemungkinan belum terdaftar di DTKS. Segera datangi kantor desa/kelurahan untuk mendaftar melalui Musyawarah Desa atau gunakan fitur “Usul” di aplikasi Cek Bansos untuk mengusulkan diri sebagai calon penerima.

Beberapa penyebab umum meliputi: data NIK/KK tidak valid di DTKS, rekening KKS terblokir karena dormant, status graduasi atau exclude, tidak memenuhi kewajiban komitmen program, atau penyaluran yang dilakukan bertahap per wilayah. Hubungi pendamping PKH atau Dinsos setempat untuk penanganan lebih lanjut.

Ya, satu keluarga dapat menerima bantuan untuk lebih dari satu komponen dengan maksimal 4 komponen per Kartu Keluarga. Jika ada lebih dari 4 komponen yang memenuhi syarat, sistem akan menghitung 4 komponen dengan nominal tertinggi.

Laporkan segera ke Call Center Kemensos di nomor 171 (layanan 24 jam), hotline 1500-799, atau melalui email [email protected]. Bisa juga melalui aplikasi SP4N Lapor! di www.lapor.go.id atau Instagram @satgas_pasti.

Cara termudah adalah melalui WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157 dengan mengetikkan nama aplikasi pinjaman. Bisa juga melalui website ojk.go.id bagian IKNB menu Fintech, atau menghubungi Call Center OJK di nomor 157.

Penerima harus memenuhi beberapa syarat: terdaftar aktif di DTKS dengan status desil 1-4, memiliki komponen PKH (ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas), memenuhi kewajiban komitmen seperti pemeriksaan kesehatan rutin dan kehadiran anak minimal 85% di sekolah, serta data NIK/KK valid dan sinkron dengan Dukcapil.

Bintang Fatih Wibawa
Reporter at Desa Karangbendo

Bintang Fatih Wibawa merupakan penulis dan jurnalis yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Bidang keahliannya meliputi industri perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Bintang berkomitmen menyajikan informasi keuangan yang akurat, faktual, dan bermanfaat bagi pembaca.