Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap industri perbankan, khususnya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi kepentingan nasabah.
Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditandatangani pada 9 Maret 2026. BPR Koperindo Jaya yang berlokasi di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat, resmi tidak boleh menjalankan aktivitas perbankannya lagi.
Status BPR Koperindo Jaya Sebelum Pencabutan Izin
Sebelum mencabut izin usahanya, OJK telah beberapa kali memberi peringatan dan kesempatan kepada manajemen BPR Koperindo Jaya untuk memperbaiki kondisi keuangan bank tersebut. Namun, upaya penyehatan yang dilakukan dinilai tidak efektif dan tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
1. Penetapan Status BDP pada Januari 2025
Pada 22 Januari 2025, OJK menetapkan status BPR Koperindo Jaya sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada sejumlah indikator kritis, terutama terkait kondisi permodalan bank.
Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) BPR Koperindo Jaya tercatat negatif sebesar 35,49 persen. Angka ini jauh di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator. Selain itu, Tingkat Kesehatan (TKS) bank ini juga mendapat predikat “Tidak Sehat”.
2. Status BDR pada Januari 2026
Tepat setahun setelah ditetapkan sebagai BDP, pada 21 Januari 2026, status BPR Koperindo Jaya dinaikkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Ini menandakan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan perbaikan, namun tidak ada kemajuan yang signifikan.
Berdasarkan POJK Nomor 28 Tahun 2023, bank dalam status BDR harus segera menjalani proses resolusi. Namun, pengurus dan pemegang saham BPR Koperindo Jaya tidak mampu menjalankan langkah penyehatan yang efektif.
Proses Resolusi dan Likuidasi
Setelah status BDR ditetapkan, OJK bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai menyiapkan langkah selanjutnya. Dalam hal ini, LPS memainkan peran penting dalam menjamin dana nasabah serta mengelola proses likuidasi.
1. Penetapan Cara Penanganan oleh LPS
Pada 3 Maret 2026, LPS mengeluarkan keputusan nomor 20/ADK3/2026 yang menetapkan cara penanganan terhadap BPR Koperindo Jaya. Dalam dokumen tersebut, LPS memutuskan untuk melakukan likuidasi terhadap bank tersebut.
Likuidasi ini dilakukan karena dianggap sebagai langkah terbaik untuk menyelesaikan kewajiban bank kepada nasabah dan pihak terkait lainnya. LPS juga meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya sebagai bagian dari proses tersebut.
2. Pencabutan Izin oleh OJK
Menindaklanjuti permintaan LPS, OJK kemudian menjalankan kewenangannya berdasarkan Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Pada 9 Maret 2026, izin usaha PT BPR Koperindo Jaya secara resmi dicabut.
Dengan pencabutan ini, BPR Koperindo Jaya tidak lagi memiliki legalitas untuk menjalankan operasional perbankan. Semua aktivitasnya dialihkan ke proses likuidasi yang diawasi oleh LPS.
Dampak terhadap Nasabah dan Masyarakat
Meskipun izin usaha BPR Koperindo Jaya dicabut, nasabah tidak perlu khawatir kehilangan dananya. LPS menjamin seluruh simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Edwin Nurhadi, Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan masyarakat. Dia juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan mengikuti arahan dari LPS terkait proses selanjutnya.
Simpanan nasabah yang dijamin oleh LPS mencakup berbagai jenis rekening, seperti tabungan, deposito, dan giro. Besaran penggantian mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.
Rangkuman Data dan Informasi Terkait
Berikut adalah rangkuman informasi penting terkait pencabutan izin PT BPR Koperindo Jaya:
| Tanggal | Peristiwa |
|---|---|
| 22 Januari 2025 | BPR Koperindo Jaya ditetapkan sebagai BDP |
| 21 Januari 2026 | Status naik menjadi BDR |
| 3 Maret 2026 | LPS menetapkan cara penanganan berupa likuidasi |
| 9 Maret 2026 | OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jaya |
Rasio Kesehatan BPR Koperindo Jaya
| Indikator | Nilai |
|---|---|
| Rasio KPMM | -35,49% |
| Tingkat Kesehatan (TKS) | Tidak Sehat |
Apa yang Harus Dilakukan Nasabah?
Bagi nasabah BPR Koperindo Jaya, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh LPS. Umumnya, LPS akan mengumumkan mekanisme klaim dana nasabah melalui saluran resmi.
Nasabah juga disarankan untuk menyimpan bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan, bukti setoran, atau dokumen lain yang relevan. Hal ini akan mempermudah proses klaim jika diperlukan.
Penutup
Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya merupakan langkah terakhir dalam rangka menjaga stabilitas sistem perbankan nasional. OJK dan LPS terus berupaya memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berorientasi pada perlindungan nasabah dan kepercayaan publik terhadap industri keuangan.
Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi bank-bank kecil untuk menjaga kesehatan keuangan dan mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan begitu, risiko gangguan terhadap sistem keuangan secara keseluruhan bisa diminimalkan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan data dan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Perubahan kebijakan atau data lebih lanjut mungkin terjadi di masa depan.
Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.
