Pernah mendengar kabar bahwa mengurus NIB harus bayar jutaan rupiah? Isu tersebut masih sering beredar di berbagai platform media sosial hingga grup WhatsApp.
Padahal, faktanya pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pemerintah menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dasar dilakukan secara online tanpa biaya administrasi.
Bagi pelaku usaha yang ingin memulai bisnis secara legal di Indonesia, memahami seluk-beluk NIB menjadi langkah fundamental. Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk mengetahui fakta sebenarnya, fungsi, hingga cara membuat NIB dengan benar di tahun 2026.
Informasi NIB Berbayar yang Masih Beredar
Banyak pelaku usaha pemula yang mengaku dimintai biaya ratusan ribu hingga jutaan rupiah untuk pembuatan NIB. Setelah ditelusuri, praktik tersebut merupakan modus penipuan atau jasa pihak ketiga yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat.
Faktanya, berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM, pembuatan NIB melalui portal oss.go.id tidak dikenakan biaya sepeserpun. Seluruh proses dapat dilakukan secara mandiri dari rumah menggunakan komputer atau smartphone.
Beberapa modus penipuan yang perlu diwaspadai:
- Permintaan transfer ke rekening pribadi dengan dalih “biaya administrasi”
- Tawaran jasa percepatan penerbitan NIB
- Pengiriman link palsu yang menyerupai situs OSS resmi
- Permintaan data pribadi seperti PIN atau password melalui telepon
Jika menemukan pihak yang meminta pembayaran untuk pengurusan NIB, segera laporkan ke Contact Center OSS atau DPMPTSP setempat.
Pengertian NIB Menurut Regulasi Resmi
Nomor Induk Berusaha merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah melakukan pendaftaran. NIB berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.
Dasar hukum NIB diatur dalam beberapa regulasi berikut:
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
- PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (regulasi terbaru)
Sejak diberlakukannya PP 28/2025 pada Oktober 2025, sistem OSS mengalami transformasi signifikan. Pendekatan berbasis risiko (Risk Based Approach) semakin diperkuat, sehingga kompleksitas perizinan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha.
Secara sederhana, NIB dapat dianalogikan sebagai “KTP” bagi pelaku usaha. Jika penduduk memiliki NIK untuk identitas kependudukan, maka pelaku usaha memiliki NIB sebagai identitas resmi dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Fungsi NIB yang Setara dengan Beberapa Izin Sekaligus
Salah satu keunggulan sistem perizinan terbaru adalah integrasi berbagai dokumen ke dalam satu NIB. Pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus banyak izin secara terpisah.
NIB Berlaku Sebagai Identitas Tunggal Usaha
Berdasarkan ketentuan PP 5/2021 yang diperkuat PP 28/2025, NIB memiliki fungsi ganda sebagai:
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP) – tidak perlu mengurus TDP terpisah
- Angka Pengenal Impor (API) – untuk keperluan importasi barang
- Hak Akses Kepabeanan (NIK Kepabeanan) – memudahkan proses ekspor-impor
- Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan – otomatis terdaftar sebagai peserta
- Wajib Lapor Ketenagakerjaan – untuk periode pertama pelaku usaha
Manfaat Tambahan untuk Usaha Mikro dan Kecil
Khusus untuk UMK dengan tingkat risiko rendah, NIB dapat berlaku sebagai:
- Pernyataan Jaminan Halal (untuk produk tertentu)
- Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kategori tertentu
- Izin tunggal untuk langsung menjalankan kegiatan usaha
Dengan kata lain, pelaku UMK risiko rendah cukup memiliki NIB tanpa perlu mengurus izin tambahan lainnya.
Siapa yang Wajib Memiliki NIB?
Setiap pelaku usaha di Indonesia wajib memiliki NIB, baik perorangan maupun badan usaha. Namun, tingkat perizinan yang diperlukan berbeda-beda tergantung klasifikasi risiko.
Klasifikasi Usaha Berdasarkan Tingkat Risiko
Sistem OSS RBA membagi kegiatan usaha menjadi empat kategori:
| Tingkat Risiko | Perizinan yang Diperlukan | Keterangan |
|---|---|---|
| Rendah | NIB saja | Langsung dapat beroperasi |
| Menengah Rendah | NIB + Sertifikat Standar | Sertifikat terbit otomatis via OSS |
| Menengah Tinggi | NIB + Sertifikat Standar (verifikasi) | Perlu verifikasi pemerintah |
| Tinggi | NIB + Izin + Sertifikat Standar | Perlu izin dari K/L terkait |
Penentuan tingkat risiko dilakukan secara otomatis oleh sistem berdasarkan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang dipilih saat pendaftaran.
Kriteria Skala Usaha
Selain tingkat risiko, sistem juga membedakan berdasarkan skala usaha:
| Skala Usaha | Modal Usaha | Omset Tahunan |
|---|---|---|
| Mikro | Maksimal Rp1 miliar | Maksimal Rp2 miliar |
| Kecil | Rp1 miliar – Rp5 miliar | Rp2 miliar – Rp15 miliar |
| Menengah | Rp5 miliar – Rp10 miliar | Rp15 miliar – Rp50 miliar |
| Besar | Lebih dari Rp10 miliar | Lebih dari Rp50 miliar |
Catatan: Modal usaha tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kriteria ini berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru.
Persyaratan Dokumen untuk Membuat NIB
Sebelum mendaftar di portal OSS, siapkan terlebih dahulu dokumen dan data yang diperlukan. Persyaratan berbeda antara usaha perorangan dan badan usaha.
Dokumen untuk Usaha Perorangan
- NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang masih aktif
- NPWP pribadi (opsional untuk skala mikro, namun disarankan)
- Alamat email aktif
- Nomor WhatsApp atau HP aktif
- Data usaha: nama usaha, alamat lokasi, kode KBLI, perkiraan modal, dan omset
Dokumen untuk Badan Usaha (PT, CV, Firma)
- Akta pendirian perusahaan beserta perubahannya (jika ada)
- SK pengesahan dari Kemenkumham (untuk PT)
- NPWP badan usaha yang aktif
- NIK seluruh pengurus dan pemegang saham
- Data lokasi usaha yang sesuai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)
Dokumen yang Tidak Lagi Diperlukan
Kabar baiknya, beberapa dokumen yang dulu wajib kini sudah tidak diperlukan lagi:
- Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)
- Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)
- SIUP untuk usaha risiko rendah
- Sketsa lokasi usaha
- TDP terpisah
Penyederhanaan ini merupakan bagian dari reformasi perizinan yang diatur dalam PP 28/2025.
Tutorial Membuat NIB di OSS RBA Step by Step
Proses pembuatan NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui portal OSS. Berikut panduan lengkapnya berdasarkan sistem terbaru 2026.
Langkah 1: Buat Akun OSS
- Buka browser (disarankan Chrome atau Firefox) dan kunjungi oss.go.id
- Klik tombol “Daftar” di pojok kanan atas halaman
- Pilih jenis pendaftaran: UMK (modal di bawah Rp5 miliar) atau Non-UMK (modal di atas Rp5 miliar)
- Masukkan data yang diminta: NIK, nomor HP, email, dan tanggal lahir
- Klik “Kirim Kode Verifikasi”
- Cek WhatsApp atau email untuk mendapatkan kode OTP
- Masukkan kode OTP dan buat username serta password
- Simpan username dan password dengan baik
Langkah 2: Login dan Lengkapi Data Pelaku Usaha
- Login ke sistem OSS menggunakan akun yang sudah dibuat
- Pilih menu “Perizinan Berusaha”
- Klik “Permohonan Baru”
- Lengkapi data pelaku usaha secara detail dan pastikan sesuai dokumen
Langkah 3: Pilih Kode KBLI yang Sesuai
Tahap ini sangat krusial karena menentukan tingkat risiko dan perizinan yang diperlukan.
- Cari kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha di oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
- Pilih satu atau lebih KBLI (satu NIB dapat memuat beberapa KBLI)
- Sistem akan otomatis menentukan tingkat risiko berdasarkan KBLI yang dipilih
Langkah 4: Isi Data Usaha dan Lokasi
- Masukkan nama usaha, alamat lengkap, dan detail lokasi
- Sistem akan melakukan pengecekan kesesuaian dengan RDTR secara otomatis
- Isi perkiraan modal usaha, omset tahunan, dan jumlah tenaga kerja
- Lengkapi informasi lain yang diminta sesuai bidang usaha
Langkah 5: Verifikasi dan Terbitkan NIB
- Periksa kembali seluruh data yang sudah dimasukkan
- Baca dan centang “Pernyataan Mandiri” sebagai komitmen kepatuhan
- Klik “Proses” atau “Submit”
- Jika semua data valid, NIB akan terbit secara otomatis
- Download dan simpan dokumen NIB dalam format PDF
Untuk usaha risiko rendah, NIB biasanya terbit dalam hitungan menit setelah semua data tervalidasi. Sementara untuk risiko menengah dan tinggi, diperlukan waktu tambahan untuk verifikasi.
Perbedaan NIB dengan SIUP, TDP, dan Izin Lainnya
Sebelum era OSS, pelaku usaha harus mengurus berbagai izin secara terpisah. Kini, NIB hadir sebagai solusi terintegrasi yang menyederhanakan proses perizinan.
Perbandingan NIB dengan Izin Konvensional
| Aspek | SIUP/TDP (Dulu) | NIB (Sekarang) |
|---|---|---|
| Proses Pengurusan | Offline di kantor PTSP/Dinas | Online via oss.go.id |
| Waktu Penerbitan | Berhari-hari hingga berminggu-minggu | Hitungan menit (risiko rendah) |
| Cakupan | SIUP hanya untuk perdagangan | Semua jenis usaha |
| Biaya | Bervariasi per daerah | Gratis |
| Masa Berlaku | Perlu diperpanjang berkala | Berlaku selama usaha berjalan |
| Fungsi Tambahan | Terbatas pada izin dagang | Termasuk TDP, API, akses kepabeanan |
Apakah SIUP Masih Diperlukan?
Sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP 5/2021, SIUP dan TDP sudah tidak diterbitkan lagi secara terpisah. Untuk mayoritas kegiatan usaha di sektor perdagangan dengan risiko rendah, NIB sudah cukup sebagai dasar legalitas.
Nah, ada pengecualian untuk beberapa jenis usaha tertentu yang masih memerlukan SIUP:
- Usaha dengan kode KBLI risiko tinggi di sektor perdagangan
- Kegiatan perdagangan internasional tertentu
- Distribusi produk khusus seperti farmasi dan alat kesehatan
- Usaha yang diatur regulasi sektoral khusus
Untuk memastikan kebutuhan perizinan spesifik, pelaku usaha dapat mengecek langsung di portal OSS berdasarkan kode KBLI yang dipilih.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi OSS
Meningkatnya penggunaan sistem OSS juga diikuti dengan maraknya modus penipuan. Berikut informasi penting untuk menghindari kerugian.
Ciri-Ciri Penipuan Mengatasnamakan OSS
- Menghubungi melalui nomor tidak resmi dan meminta data pribadi
- Menawarkan jasa “percepatan” dengan biaya tertentu
- Mengirim link yang bukan domain oss.go.id
- Meminta transfer ke rekening pribadi
Kontak Resmi OSS yang Dapat Dihubungi
Jika mengalami kendala dalam proses perizinan, berikut kanal layanan resmi yang dapat diakses:
| Kanal Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Call Center | 169 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| WhatsApp OSS | 0811 6774 642 | Senin-Jumat, 08.00-16.00 WIB |
| [email protected] | 24 jam (respons hari kerja) | |
| Email Pengaduan | [email protected] | 24 jam (respons hari kerja) |
| LAPOR! | lapor.go.id | 24 jam |
| Panduan Online | oss.go.id/panduan | 24 jam |
Selain itu, pelaku usaha juga dapat mengunjungi DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di kabupaten/kota masing-masing untuk mendapatkan pendampingan langsung.
Alamat Kantor Pusat Kementerian Investasi/BKPM: Jl. Jenderal Gatot Subroto No.44, Jakarta 12190, Indonesia
Penutup
Pembuatan NIB di tahun 2026 semakin mudah berkat reformasi sistem perizinan melalui OSS RBA dan PP 28/2025. Proses yang dulunya memakan waktu berminggu-minggu kini dapat diselesaikan dalam hitungan menit secara online dan tanpa biaya.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku per Januari 2026. Prosedur, persyaratan, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Untuk panduan resmi dan informasi terkini, kunjungi langsung portal oss.go.id atau hubungi Contact Center 169.
Semoga panduan ini bermanfaat untuk memulai perjalanan bisnis dengan legalitas yang tepat. Terima kasih sudah membaca, dan semoga usaha yang dirintis dapat berkembang dengan lancar serta mendapat keberkahan. Selamat berbisnis!
FAQ
Ya, pembuatan NIB melalui portal resmi oss.go.id tidak dipungut biaya sama sekali. Jika ada pihak yang meminta pembayaran, itu merupakan modus penipuan atau jasa pihak ketiga yang tidak resmi. Proses dapat dilakukan secara mandiri tanpa biaya administrasi.
Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, NIB dapat terbit dalam hitungan menit setelah semua data tervalidasi oleh sistem. Sementara untuk risiko menengah dan tinggi, diperlukan waktu tambahan untuk proses verifikasi yang bisa memakan beberapa hari kerja.
Berdasarkan Pasal 92 PP 5/2021, NIB berlaku selama pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak ada kewajiban perpanjangan berkala seperti izin konvensional sebelumnya.
Untuk mayoritas usaha dengan risiko rendah, NIB sudah mencakup fungsi SIUP dan TDP sehingga tidak perlu mengurus secara terpisah. Namun, beberapa jenis usaha dengan risiko tinggi di sektor tertentu mungkin masih memerlukan izin tambahan sesuai regulasi sektoral.
Sistem OSS terintegrasi dengan database Dukcapil, sehingga NIK akan divalidasi secara otomatis. Jika muncul pesan tidak valid, pastikan NIK sudah terupdate di Disdukcapil setempat, terutama jika baru saja pindah domisili atau mengalami perubahan data kependudukan.
Ya, dalam satu NIB diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih kode KBLI. Artinya, pelaku usaha dapat mendaftarkan beberapa jenis kegiatan usaha sekaligus dalam satu NIB tanpa perlu membuat NIB terpisah untuk masing-masing bidang usaha.
Berdasarkan PP 28/2025, jika instansi tidak memberikan keputusan dalam batas waktu SLA yang ditentukan, maka berlaku prinsip fiktif positif. Artinya, izin dianggap disetujui secara otomatis melalui sistem. Ini merupakan jaminan kepastian waktu bagi pelaku usaha.
Setiap kegiatan usaha idealnya memiliki NIB untuk legalitas dan perlindungan hukum. Untuk usaha mikro rumahan dengan risiko rendah, proses pembuatan NIB sangat sederhana dan dapat membuka akses ke berbagai fasilitas seperti pembiayaan perbankan dan program pemberdayaan UMKM.
Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.


