Beranda » Ekonomi Bisnis » Kena PHK? Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Dapat Uang Tunai hingga 6 Bulan

Kena PHK? Begini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan dan Dapat Uang Tunai hingga 6 Bulan

Kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba memang situasi yang tidak mudah. Bagaimana cara tetap memenuhi kebutuhan hidup saat belum mendapat pekerjaan ?

Nah, kabar baiknya pemerintah menyediakan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui Ketenagakerjaan sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, manfaat JKP kini naik menjadi 60% dari gaji selama 6 bulan.

Perlu diketahui, banyak pekerja yang belum memahami hak mereka atas program ini. Ada pula isu yang beredar bahwa klaim JKP prosesnya berbelit dan sulit dicairkan.

Faktanya, berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, proses klaim dapat dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja dan pencairan bisa selesai dalam hitungan hari kerja setelah verifikasi berhasil.

Simak penjelasan lengkap dari desakarangbendo.id tentang syarat, cara klaim, hingga agar pengajuan disetujui.

Apa Itu Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu dari lima program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Program ini dirancang khusus untuk memberikan dukungan finansial sementara bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK.

Tujuan utamanya adalah membantu peserta mempertahankan kehidupan yang layak selama masa transisi mencari pekerjaan baru. Selain bantuan tunai, program ini juga menyediakan akses informasi lowongan kerja dan pelatihan keterampilan.

Sejak berlakunya PP Nomor 6 Tahun 2025 pada 7 Februari 2025, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam program JKP. Manfaat uang tunai yang sebelumnya hanya 45% untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini dinaikkan menjadi 60% dari upah selama 6 bulan penuh.

Iuran program JKP juga mengalami penyesuaian menjadi 0,36% dari upah bulanan, turun dari sebelumnya 0,46%. Komposisi iuran berasal dari pengalihan sebagian iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0,14% dan subsidi pemerintah sebesar 0,22%.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Manfaat JKP

Tidak semua pekerja otomatis bisa mengklaim manfaat JKP. Ada kriteria dan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Penerima JKP

Berikut kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat JKP:

  • Warga Negara (WNI)
  • Berusia di bawah 54 tahun saat terkena PHK
  • Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) di BPJS Ketenagakerjaan
  • Bekerja pada perusahaan skala menengah dan besar dengan kepesertaan minimal 4 program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
  • Bekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro dengan kepesertaan minimal 3 program (JKK, JKM, dan JHT)
  • Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan sebelum PHK
  • Bersedia untuk bekerja kembali

Jenis PHK yang dikecualikan dari manfaat JKP meliputi pengunduran diri atas kemauan sendiri, cacat total tetap, memasuki usia pensiun, dan meninggal dunia.

Syarat Dokumen Pengajuan JKP

Sebelum mengajukan klaim, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap:

  • KTP elektronik yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Surat Pemberitahuan PHK dari perusahaan
  • Tanda terima laporan PHK dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat
  • Perjanjian bersama yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial (jika ada)
  • Buku tabungan atau rekening bank aktif atas nama peserta

Dokumen PHK dapat berupa tanda terima laporan dari Kemnaker, Disnaker provinsi, atau Disnaker kabupaten/kota. Bisa juga menggunakan petikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang telah berkekuatan hukum tetap.

Rincian Manfaat JKP bagi Pekerja Terkena PHK

Program JKP memberikan tiga jenis manfaat utama yang saling melengkapi untuk membantu peserta selama masa transisi.

Bantuan Uang Tunai

Ini merupakan manfaat utama yang paling ditunggu peserta. Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, besaran bantuan uang tunai JKP adalah:

Komponen Ketentuan Terbaru (PP 6/2025) Ketentuan Lama (PP 37/2021)
Persentase Manfaat 60% dari upah 45% (3 bulan) + 25% (3 bulan)
Durasi Pembayaran 6 bulan penuh 6 bulan (bertahap)
Batas Maksimal Upah Rp5.000.000 Rp5.000.000
Batas Waktu Klaim 6 bulan sejak PHK 3 bulan sejak PHK

Sebagai ilustrasi, jika upah terakhir yang dilaporkan adalah Rp4.000.000, maka manfaat uang tunai yang diterima setiap bulan adalah 60% x Rp4.000.000 = Rp2.400.000 selama 6 bulan. Total manfaat yang diterima mencapai Rp14.400.000.

Baca Juga:  Total Aset Industri Asuransi Capai Rp 1.219,35 Triliun dengan Kenaikan 6,80% di 2026

Apabila upah melebihi batas maksimal Rp5 juta, perhitungan tetap menggunakan angka Rp5 juta sebagai dasar. Besaran ini dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Akses Informasi Pasar Kerja

Selain uang tunai, peserta JKP mendapatkan layanan informasi lowongan kerja melalui portal SIAPkerja. Layanan ini meliputi:

  • Database lowongan kerja dari berbagai perusahaan
  • Bimbingan karier dan konseling pekerjaan
  • Asesmen diri untuk mengetahui potensi dan minat
  • Job matching sesuai kualifikasi peserta

Layanan ini membantu peserta lebih cepat mendapatkan pekerjaan baru yang sesuai dengan keahlian dan pengalaman.

Pelatihan Kerja Gratis

Peserta JKP juga berhak mengikuti pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi. Pelatihan dapat dilakukan secara online maupun offline melalui:

  • Balai Latihan Kerja (BLK) milik pemerintah
  • Lembaga Pelatihan Kerja Swasta (LPKS) yang terakreditasi
  • Program pelatihan dari perusahaan mitra

Pelatihan ini mencakup berbagai bidang keterampilan seperti digital marketing, desain grafis, programming, bahasa asing, hingga keterampilan teknis lainnya.

Cara Mengajukan Klaim JKP Lewat SIAPkerja

Proses pengajuan klaim JKP dilakukan secara online melalui portal SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Pelaporan PHK oleh Perusahaan — Perusahaan wajib melaporkan status nonaktif pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan maksimal 7 hari kerja sejak PHK melalui laman wajiblapor.kemnaker.go.id
  2. Buat Akun SIAPkerja — Kunjungi siapkerja.kemnaker.go.id, tekan ikon Akun, lalu pilih Daftar Sekarang. Isi data diri meliputi NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, alamat email, dan nomor ponsel
  3. Lengkapi Profil — Setelah akun terverifikasi, lengkapi biodata dan profil secara menyeluruh
  4. Buat Laporan PHK — Pada akun SIAPkerja, pilih menu Lencana Aktivitas. Tekan tombol Buat Laporan, lalu lengkapi data meliputi tipe perjanjian kerja, data perusahaan, kondisi PHK, bukti dokumen PHK, dan tanggal PHK
  5. Ajukan Klaim Manfaat — Pada bagian Pengajuan Klaim JKP, tekan tombol Ajukan Klaim. Isi formulir klaim, masukkan nomor rekening bank yang valid, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)
  6. Lakukan Swafoto dan Asesmen — Ikuti proses verifikasi wajah dan selesaikan asesmen potensi kerja sesuai panduan
  7. Tunggu Verifikasi — BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data dan kelengkapan dokumen. Jika disetujui, akan ditransfer ke rekening yang didaftarkan

Pastikan nomor rekening yang didaftarkan aktif dan atas nama peserta sendiri untuk menghindari kendala pencairan.

Berapa Lama Proses Pencairan Dana JKP

Setelah pengajuan klaim berhasil diverifikasi, proses pencairan dana JKP umumnya membutuhkan waktu 3-14 hari kerja. Beberapa faktor yang mempengaruhi kecepatan pencairan antara lain:

Tahapan Estimasi Waktu Keterangan
Verifikasi Data 1-3 hari kerja Pengecekan kelengkapan dokumen
Validasi Kepesertaan 1-3 hari kerja Konfirmasi status peserta aktif
Proses Pencairan 1-7 hari kerja Transfer ke rekening peserta
Total 3-14 hari kerja Tergantung kelengkapan dokumen

Estimasi waktu di atas dapat bervariasi tergantung volume pengajuan dan kelengkapan berkas. Untuk mempercepat proses, pastikan semua dokumen sudah lengkap dan data yang diisi akurat.

Peserta dapat memantau status pencairan melalui akun SIAPkerja atau mengecek mutasi rekening bank melalui ATM, internet banking, atau mobile banking.

Alasan Klaim JKP Ditolak dan Cara Mengatasinya

Tidak sedikit pengajuan klaim JKP yang mengalami penolakan. Berikut beberapa penyebab umum beserta solusinya:

1. Masa Iuran Belum Mencukupi

Peserta harus memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Jika belum memenuhi syarat ini, manfaat JKP tidak dapat diklaim. Solusinya adalah memastikan pembayaran iuran konsisten selama masa kerja.

2. PHK Karena Mengundurkan Diri

JKP hanya berlaku untuk PHK yang dilakukan oleh perusahaan, bukan pengunduran diri atas kemauan sendiri. Pastikan surat PHK menyatakan bahwa pemutusan dilakukan oleh pihak perusahaan.

3. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Valid

Kesalahan data atau dokumen yang tidak sesuai menjadi penyebab umum penolakan. Periksa kembali kelengkapan dan keakuratan seluruh dokumen sebelum mengajukan.

4. Rekening Bank Bermasalah

Rekening yang tidak aktif atau bukan atas nama peserta dapat menghambat pencairan. Gunakan rekening pribadi yang aktif dan sesuai dengan data di KTP.

5. Perusahaan Belum Melaporkan PHK

Jika perusahaan belum melaporkan status PHK ke BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim tidak dapat diproses. Koordinasikan dengan pihak HRD perusahaan untuk memastikan pelaporan sudah dilakukan.

Apabila mengalami kendala atau penolakan, segera hubungi layanan BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penjelasan dan solusi.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan JKP

Maraknya program bantuan sosial turut dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan. Berdasarkan informasi dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut modus penipuan yang perlu diwaspadai:

Baca Juga:  Lindungi Atlet Hingga Wasit! BPJS Ketenagakerjaan Resmi Jalin Kerja Sama dengan KONI

Modus yang Sering Terjadi:

  • Tautan atau aplikasi palsu yang menyerupai situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Jasa calo yang menawarkan pencairan cepat dengan imbalan biaya administrasi
  • Pesan SMS/WhatsApp yang mengabarkan mendapat bantuan atau undian
  • Orang yang mengaku petugas BPJS dan datang ke rumah untuk membantu pencairan
  • Permintaan kode , PIN, atau data pribadi melalui telepon

Cara Menghindari Penipuan:

  • Gunakan hanya situs resmi siapkerja.kemnaker.go.id dan bpjsketenagakerjaan.go.id
  • BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya untuk layanan apapun
  • Jangan pernah memberikan kode OTP atau data pribadi kepada siapapun
  • Abaikan tawaran pencairan cepat dari pihak yang tidak resmi
  • Verifikasi informasi langsung ke kanal resmi sebelum mengambil tindakan

Jika menerima informasi mencurigakan, segera laporkan ke BPJS Ketenagakerjaan melalui call center atau kantor cabang terdekat.

Kontak Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk pertanyaan, pengaduan, atau bantuan terkait program JKP, hubungi kanal resmi berikut:

Layanan Kontak Operasional
Call Center (TanyaBPJAMSOSTEK) 175 06.00 – 22.00 WIB
WhatsApp 0813-8007-0175 Jam kerja
Email [email protected] Dibalas di hari kerja
Website Resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id 24 jam
Portal JKP jkp.go.id 24 jam
Instagram @bpjs.ketenagakerjaan

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan beralamat di Jl. Gatot Subroto No.79, Karet Semanggi, Setiabudi, Jakarta Selatan 12930. Telepon: (021) 520-7797.

Untuk kantor cabang di wilayah lain, informasi lengkap dapat diakses melalui menu “Kontak” di website resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Penutup

Program JKP hadir sebagai bentuk perlindungan negara bagi pekerja yang mengalami PHK. Dengan memahami syarat, prosedur, dan manfaatnya, diharapkan pekerja dapat memanfaatkan hak mereka secara optimal.

Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025 dan data resmi BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi terkini melalui kanal resmi.

Terima kasih sudah membaca. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu mendapatkan hak yang seharusnya diterima. Tetap semangat dalam mencari peluang kerja baru!


FAQ

Berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2025, batas waktu pengajuan klaim JKP adalah maksimal 6 bulan sejak tanggal PHK. Ketentuan ini diperpanjang dari aturan sebelumnya yang hanya 3 bulan. Jika melewati batas waktu tersebut, hak atas manfaat JKP akan hangus.

Ya, pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas manfaat JKP jika mengalami PHK sebelum berakhirnya masa kontrak oleh keputusan pengusaha. Namun, jika kontrak berakhir secara normal sesuai perjanjian, maka tidak termasuk dalam kategori PHK yang berhak menerima JKP.

Ya, berdasarkan perubahan Pasal 39 PP Nomor 6 Tahun 2025, pekerja tetap berhak menerima manfaat JKP meskipun perusahaan dinyatakan pailit atau tutup. Pembayaran manfaat tetap dilakukan meskipun perusahaan memiliki tunggakan iuran hingga maksimal 6 bulan.

KAPK adalah komitmen yang harus disetujui peserta JKP untuk aktif mencari pekerjaan selama menerima manfaat. Peserta wajib menyelesaikan misi seperti melamar kerja minimal di 5 perusahaan, mengikuti wawancara kerja di 1 perusahaan, atau mengikuti pelatihan kerja. Aktivitas ini dipantau melalui portal SIAPkerja.

Ya, manfaat uang tunai JKP akan berhenti jika peserta sudah kembali bekerja di sektor Penerima Upah (PU) sebelum periode 6 bulan berakhir. Peserta wajib melaporkan status bekerja kembali melalui portal SIAPkerja. Namun, akses informasi pasar kerja dan pelatihan tetap bisa dimanfaatkan.

Tidak ada biaya apapun. Seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan termasuk pengajuan klaim JKP bersifat gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya administrasi atau potongan untuk mempercepat proses, itu adalah modus penipuan. Laporkan segera ke call center 175.

Ya, keduanya merupakan program terpisah dengan mekanisme klaim berbeda. JKP diklaim melalui portal SIAPkerja, sedangkan JHT diklaim melalui aplikasi JMO atau kantor BPJS Ketenagakerjaan. Peserta yang memenuhi syarat berhak mengajukan keduanya sesuai ketentuan masing-masing program.

Nurkasmini Nikmawati
Reporter at Desa Karangbendo

Nurkasmini Nikmawati merupakan jurnalis keuangan dan content specialist yang fokus pada sektor jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Kasmini berkomitmen memberdayakan pembaca dengan informasi finansial yang praktis, akurat, dan aplikatif.