Beranda » Ekonomi Bisnis » Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Agar Iuran Ditanggung Pemerintah, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Agar Iuran Ditanggung Pemerintah, Ini Syarat dan Prosedurnya!

Iuran BPJS Kesehatan terasa berat setiap bulan? Banyak peserta BPJS Mandiri yang mengalami kondisi ekonomi menurun kini mencari cara beralih ke PBI agar biaya ditanggung pemerintah.

Kabar baiknya, perpindahan status dari BPJS Mandiri ke PBI memang bisa dilakukan. Proses ini melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Sosial, Kementerian Sosial (Kemensos), hingga BPJS Kesehatan sendiri.

Simak panduan lengkap dari desakarangbendo.id berikut ini untuk memahami syarat, dokumen, dan langkah-langkah yang harus ditempuh.

Perlu dipahami bahwa perpindahan ke PBI tidak bisa dilakukan secara instan. Ada tahapan verifikasi dan penetapan yang membutuhkan waktu 1- bulan, tergantung kecepatan proses di masing-masing daerah.

Apa Itu BPJS PBI dan Siapa yang Berhak Menerimanya?

Sebelum membahas prosedur perpindahan, penting untuk memahami definisi dan kriteria penerima PBI secara jelas.

BPJS PBI ( Iuran) merupakan kategori kepesertaan BPJS Kesehatan yang iuran bulanannya dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah melalui APBN atau APBD. Program ini dikhususkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019, kriteria penerima PBI meliputi orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian, atau memiliki penghasilan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Perbedaan BPJS Mandiri dan BPJS PBI

Memahami perbedaan kedua jenis kepesertaan ini akan membantu menentukan langkah yang tepat.

Aspek BPJS Mandiri (PBPU) BPJS PBI
Pembayar Iuran Peserta sendiri Pemerintah (APBN/APBD)
Kelas Rawat Kelas 1, 2, atau 3 (pilihan) Kelas 3
Syarat Utama Memiliki NIK dan mampu bayar Terdaftar di DTKS Kemensos
Manfaat Layanan Sama Sama
Pendaftaran Langsung ke BPJS Melalui Dinsos dan Kemensos

Meskipun berbeda dalam hal pembayaran iuran, manfaat layanan kesehatan yang diterima peserta PBI tetap sama dengan peserta BPJS lainnya.

Dasar Hukum Program PBI BPJS Kesehatan

Program PBI memiliki landasan hukum yang kuat dari pemerintah.

Ketentuan mengenai PBI diatur dalam beberapa regulasi, yaitu Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, persyaratan dan tata cara perubahan data PBI diatur secara rinci dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019.

Pasal 6 PP Nomor 59 Tahun 2024 menegaskan bahwa setiap penduduk wajib menjadi peserta JKN yang dikelola BPJS Kesehatan.

Apakah Peserta BPJS Mandiri Bisa Pindah ke PBI?

Secara teori, perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI bisa dilakukan. Namun, prosesnya tidak semudah mengubah data biasa di kantor BPJS.

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengubah status kepesertaan Mandiri menjadi PBI. Penetapan penerima PBI sepenuhnya berada di bawah otoritas Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS yang ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Mensos.

Jadi, langkah pertama yang harus ditempuh adalah memastikan nama sudah terdaftar dalam DTKS sebagai penerima sosial.

Klarifikasi Isu yang Beredar Tentang Perpindahan Status

Beredar informasi di masyarakat bahwa perpindahan ke PBI bisa dilakukan langsung di kantor BPJS dalam hitungan hari. Faktanya, informasi tersebut tidak akurat.

Berdasarkan prosedur resmi BPJS Kesehatan, perubahan status ke PBI harus melalui tahapan pendataan DTKS di Dinas Sosial terlebih dahulu. Proses ini membutuhkan verifikasi dan validasi yang tidak bisa diselesaikan secara instan.

Nah, hal lain yang perlu diluruskan adalah soal tunggakan iuran. Berdasarkan pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Oktober 2025, kebijakan pemutihan tunggakan hanya berlaku bagi peserta yang berpindah dari Mandiri ke PBI dan sudah masuk dalam daftar penerima bantuan. Tunggakan akan dihapus setelah status PBI dikonfirmasi.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Sebelum memulai proses perpindahan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.

Berdasarkan Pasal 5 Permensos Nomor 21 Tahun 2019, syarat utama untuk menjadi peserta PBI adalah sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil, dan terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Persiapan dokumen yang lengkap akan memperlancar proses pengajuan.

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • KTP Elektronik (e-KTP) asli dan 2 lembar fotokopi untuk seluruh anggota keluarga
  • (KK) asli dan 2 lembar fotokopi
  • Kartu BPJS Kesehatan Mandiri yang masih aktif
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW atau kelurahan
  • Bukti pembayaran iuran BPJS terakhir (1 lembar fotokopi)
  • Materai Rp10.000 sebanyak 2 lembar
  • Foto kondisi rumah (tampak depan, ruang dalam, dapur, dan kamar mandi)

Pastikan semua data di KTP dan KK sudah sesuai dengan kondisi terkini. Ketidaksesuaian data bisa menghambat proses verifikasi.

Pentingnya Terdaftar di DTKS Kemensos

DTKS menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan dalam proses perpindahan ke PBI.

Baca Juga:  Manfaat Sabun Propolis untuk Mengatasi Jerawat dan Bakteri Secara Alami

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan basis data resmi pemerintah yang memuat informasi keluarga miskin dan rentan miskin di Indonesia. Database ini menjadi acuan utama dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial, termasuk PBI BPJS Kesehatan.

Tanpa terdaftar di DTKS, pengajuan perpindahan ke PBI tidak akan bisa diproses. Jadi, langkah pertama adalah memastikan nama sudah masuk dalam database tersebut.

Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI Step by Step

Proses perpindahan melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui secara berurutan.

Berikut panduan lengkap langkah demi langkah untuk mengajukan perpindahan status kepesertaan.

Cara Daftar atau Cek Status DTKS

Tahap pertama adalah memastikan nama sudah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Cara Cek Status DTKS Online:

  1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser
  2. Pilih wilayah domisili mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP
  4. Ketik kode captcha yang muncul
  5. Klik tombol “Cari Data”
  6. Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan jenis bantuan yang diterima

Cara Cek via Aplikasi :

  1. Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
  2. Buat akun baru dengan mengisi NIK, nomor KK, dan unggah swafoto memegang KTP
  3. Tunggu verifikasi akun (1-3 hari )
  4. Login dan akses menu “Cek Status” atau “Status Usulan”

Jika Belum Terdaftar di DTKS:

  1. Kunjungi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan KK
  2. Sampaikan maksud untuk didaftarkan dalam DTKS
  3. Petugas akan melakukan musyawarah desa untuk menilai kelayakan
  4. Jika disetujui, data akan diinput ke oleh petugas Dinas Sosial
  5. Data kemudian disahkan Bupati/Walikota dan diteruskan ke Kemensos

Pembaruan data DTKS dilakukan secara berkala, biasanya setiap bulan. Periode Januari hingga Maret biasanya menjadi waktu intensif untuk verifikasi dan validasi ulang.

Proses Penetapan oleh Kemensos

Setelah data masuk DTKS, tahap selanjutnya adalah menunggu penetapan dari Kementerian Sosial.

Dinas Sosial Kabupaten/Kota akan meneruskan usulan ke Dinas Sosial Provinsi. Selanjutnya, data diajukan ke Kemensos untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial.

Proses penetapan ini biasanya memakan waktu 1-3 bulan, tergantung kecepatan verifikasi di masing-masing instansi. Pembaruan peserta PBI dilakukan per triwulan (setiap 3 bulan).

Setelah SK diterbitkan, Kementerian Kesehatan akan mendaftarkan peserta sebagai PBI kepada BPJS Kesehatan.

Perubahan Status di Kantor BPJS Kesehatan

Tahap terakhir adalah melakukan perubahan status di kantor BPJS Kesehatan.

Cara Offline (Datang ke Kantor BPJS):

  1. Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat sesuai domisili
  2. Bawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, dan bukti tercatat sebagai PBI (SK atau data dari sistem)
  3. Ambil nomor antrean dan sampaikan keperluan kepada petugas
  4. Petugas akan memverifikasi data di sistem
  5. Jika sudah terkonfirmasi sebagai PBI, status kepesertaan akan diperbarui

Cara Online via Aplikasi Mobile JKN:

  1. Unduh dan login ke aplikasi Mobile JKN
  2. Pilih menu “Lainnya” di halaman utama
  3. Klik “Perubahan Data Peserta”
  4. Pilih nama peserta yang akan diperbarui
  5. Baca syarat dan ketentuan, lalu centang persetujuan
  6. Ikuti instruksi selanjutnya untuk mengajukan perpindahan ke PBI

Cara via WhatsApp PANDAWA:

  1. Simpan nomor PANDAWA 0811-8165-165
  2. Kirim pesan dengan format sesuai instruksi
  3. Siapkan foto KK dan selfie dengan KTP
  4. Ikuti panduan dari admin PANDAWA
  5. Layanan tersedia 24 untuk informasi, dan Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 untuk administrasi

Setelah status berhasil diperbarui, peserta resmi menjadi PBI dan tidak perlu lagi membayar iuran bulanan. Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) biasanya tetap sama, kecuali ada pengajuan perubahan.

Berapa Lama Proses Perpindahan dari Mandiri ke PBI?

Estimasi waktu yang dibutuhkan untuk seluruh proses perpindahan cukup bervariasi.

Tahapan Estimasi Waktu Keterangan
Pendaftaran DTKS di Kelurahan 1-2 minggu Tergantung jadwal musyawarah desa
Verifikasi Dinas Sosial Kab/Kota 2-4 minggu Termasuk kunjungan lapangan
Proses di Dinas Sosial Provinsi 1-2 minggu Validasi dan penerusan data
Penetapan SK Kemensos 1-2 bulan Pembaruan per triwulan
Total Estimasi 1-3 bulan Bervariasi tiap daerah

Waktu di atas merupakan estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan serta kecepatan proses di masing-masing daerah.

Hal Penting yang Wajib Diperhatikan Sebelum Mengajukan PBI

Ada beberapa hal krusial yang perlu dipahami sebelum mengajukan perpindahan status.

1. Tidak Bisa Pindah Secara Mendadak

Proses perpindahan ke PBI harus melalui DTKS dan memerlukan waktu verifikasi. Tidak ada jalur instan untuk mengubah status kepesertaan.

2. Kebijakan Tunggakan Berbeda di Setiap Daerah

Beberapa daerah meminta peserta melunasi tunggakan terlebih dahulu sebelum proses perpindahan. Namun berdasarkan aturan nasional, tunggakan tidak selalu menjadi penghalang jika sudah masuk DTKS.

Jika sudah ditetapkan sebagai PBI, tunggakan bisa dihapus berdasarkan kebijakan pemutihan. Meski demikian, tunggakan tetap wajib dibayar jika suatu saat ingin kembali menjadi peserta Mandiri.

3. BPJS Tidak Bisa Mengubah Status Tanpa Kemensos

Penetapan peserta PBI hanya bisa dilakukan Kemensos melalui DTKS. BPJS Kesehatan hanya mengikuti daftar yang sudah disahkan.

4. Status PBI Dievaluasi Berkala

Kepesertaan PBI akan dievaluasi secara periodik. Jika kondisi ekonomi membaik atau ada anggota keluarga yang bekerja dengan gaji di atas UMP, status PBI bisa dicabut.

5. Kriteria yang Bisa Menyebabkan PBI Dinonaktifkan:

  • Meninggal dunia
  • Memiliki pekerjaan tetap dengan penghasilan di atas UMR
  • Terdaftar sebagai ASN, TNI, atau Polri
  • Data tidak sesuai dengan Dukcapil (NIK tidak valid)
  • Kondisi rumah dinilai sudah layak berdasarkan
Baca Juga:  Manfaat Sabun Beras Herborist untuk Mengatasi Jerawat Bandel yang Perlu Diketahui

Tips Agar Pengajuan PBI Lebih Cepat Disetujui

Beberapa langkah strategis bisa dilakukan untuk memperlancar proses pengajuan.

  • Pastikan alamat di KTP sesuai domisili sebenarnya – Ketidaksesuaian alamat bisa menghambat proses verifikasi lapangan
  • Lengkapi semua dokumen sejak awal – Dokumen yang tidak lengkap akan memperlambat proses di setiap tahapan
  • Ikuti proses pendataan kelurahan secara aktif – Jangan hanya menunggu, tanyakan perkembangan secara berkala
  • Siapkan foto kondisi rumah yang representatif – Foto rumah menjadi salah satu bahan penilaian kelayakan
  • Rutin cek status DTKS – Gunakan aplikasi Cek Bansos atau situs cekbansos.kemensos.go.id untuk memantau perkembangan
  • Laporkan jika ada perubahan data – Perubahan alamat, status perkawinan, atau kondisi ekonomi harus segera dilaporkan

Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Maraknya penipuan mengatasnamakan BPJS dan Kemensos mengharuskan masyarakat lebih waspada.

Ciri-Ciri Penipuan yang Harus Diwaspadai:

  • Meminta transfer uang untuk mempercepat proses
  • Menggunakan nomor WhatsApp selain nomor resmi PANDAWA
  • Menjanjikan perpindahan ke PBI dalam waktu singkat tanpa proses DTKS
  • Meminta data pribadi sensitif seperti PIN atau password

Jangan pernah memberikan uang kepada siapapun yang mengaku bisa mempercepat proses perpindahan ke PBI. Semua layanan BPJS Kesehatan dan Kemensos bersifat gratis.

Kontak Layanan Resmi BPJS Kesehatan:

Layanan Kontak Jam Operasional
Care Center BPJS Kesehatan 165 24 jam
WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165 Administrasi: Senin-Jumat 08.00-17.00, Informasi: 24 jam
Aplikasi Mobile JKN Play Store / App Store 24 jam
Website Resmi www.bpjs-kesehatan.go.id 24 jam

Kontak Layanan Kemensos untuk DTKS:

  • Website Cek Bansos: cekbansos.kemensos.go.id
  • Aplikasi Cek Bansos: tersedia di Play Store dan App Store
  • Dinas Sosial setempat sesuai domisili

Untuk informasi lebih lanjut atau pengaduan, masyarakat bisa menghubungi Dinas Sosial Kabupaten/Kota atau langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Penutup

Perpindahan dari BPJS Mandiri ke PBI memang bisa dilakukan, tetapi membutuhkan proses dan kesabaran. Kunci utamanya adalah terdaftar di DTKS Kemensos sebagai masyarakat yang memenuhi kriteria fakir miskin atau tidak mampu.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permensos Nomor 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. Kebijakan dan prosedur dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan pemerintah terbaru, sehingga disarankan untuk selalu mengecek informasi aktual melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan Kemensos.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi yang membutuhkan. Terima kasih sudah membaca, dan semoga proses perpindahan ke PBI bisa berjalan lancar.


FAQ

Tidak bisa. BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah status Mandiri ke PBI secara langsung. Proses perpindahan harus melalui pendaftaran DTKS di Dinas Sosial dan penetapan oleh Kemensos terlebih dahulu. Setelah SK Mensos diterbitkan, baru status di BPJS bisa diperbarui.

Estimasi waktu keseluruhan proses adalah 1-3 bulan. Waktu ini mencakup pendaftaran DTKS di kelurahan (1-2 minggu), verifikasi Dinas Sosial (2-4 minggu), dan penetapan SK Kemensos yang dilakukan per triwulan. Durasi bisa berbeda di setiap daerah tergantung kecepatan proses masing-masing instansi.

Kebijakan ini berbeda di setiap daerah. Beberapa daerah meminta pelunasan tunggakan, namun secara aturan nasional, tunggakan tidak selalu menjadi penghalang. Jika sudah ditetapkan sebagai PBI, tunggakan bisa dihapus melalui kebijakan pemutihan. Disarankan untuk berkonsultasi dengan Dinas Sosial atau kantor BPJS setempat.

Pengecekan status DTKS bisa dilakukan melalui situs cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP. Alternatif lain adalah menggunakan aplikasi “Cek Bansos” yang tersedia di Play Store dan App Store. Jika belum terdaftar, pengajuan bisa dilakukan melalui kelurahan atau fitur “Daftar Usulan” di aplikasi.

Ya, status PBI bisa dicabut jika kondisi ekonomi membaik. Kemensos melakukan evaluasi berkala terhadap peserta PBI. Beberapa kriteria pencabutan antara lain: memiliki pekerjaan tetap dengan gaji di atas UMR, terdaftar sebagai ASN/TNI/Polri, atau kondisi rumah dinilai sudah layak berdasarkan survei lapangan.

Peserta PBI mendapat manfaat layanan kesehatan yang sama dengan peserta BPJS lainnya, meliputi rawat jalan, rawat inap, penanganan darurat, hingga obat-obatan sesuai formularium nasional. Perbedaannya hanya pada kelas rawat inap yang ditetapkan di Kelas 3 dan pembayaran iuran yang ditanggung pemerintah.

Pengajuan pendaftaran DTKS bisa dilakukan online melalui aplikasi “Cek Bansos” dengan fitur “Daftar Usulan”. Namun, proses verifikasi dan validasi tetap memerlukan kunjungan petugas ke lapangan. Untuk perubahan status di BPJS setelah ditetapkan sebagai PBI, bisa dilakukan via aplikasi Mobile JKN atau WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165.

Erna Agnesa
Reporter at Desa Karangbendo

Erna Agnesa merupakan jurnalis keuangan senior dan editor yang fokus pada industri jasa keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Erna berkomitmen menghadirkan liputan yang tajam, berimbang, dan memberdayakan masyarakat dalam mengambil keputusan finansial.