Beranda » Ekonomi Bisnis » Apa Itu NIB? Ini Fungsi dan Cara Daftar di OSS untuk UMKM Serta Badan Usaha di 2026

Apa Itu NIB? Ini Fungsi dan Cara Daftar di OSS untuk UMKM Serta Badan Usaha di 2026

Pernah dengar istilah tapi masih bingung sebenarnya itu apa dan kenapa penting untuk usaha?

Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah identitas resmi 13 digit yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha di Indonesia, baik UMKM maupun badan usaha besar.

Diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) oleh Kementerian Investasi dan /BKPM, NIB menjadi “KTP bisnis” yang membuka akses ke berbagai perizinan usaha.

Kabar baiknya, proses pembuatan NIB sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan secara online tanpa perlu datang ke kantor pemerintahan manapun.

Banyak pelaku usaha, terutama yang baru memulai, merasa bingung dengan prosedur pembuatan NIB karena beredar berbagai informasi simpang siur. Ada yang mengira NIB berbayar, ada pula yang tidak paham bedanya dengan SIUP atau TDP yang dulu.

Artikel desakarangbendo.id kali ini akan mengupas tuntas seluk-beluk NIB berdasarkan regulasi terbaru PP No. 28 Tahun 2025, mulai dari pengertian, fungsi, syarat, hingga langkah-langkah pembuatannya secara detail.

Apa Itu NIB dan Mengapa Setiap Pelaku Usaha Wajib Memilikinya

NIB merupakan singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha sekaligus menjadi identitas resmi dalam menjalankan bisnisnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 PP No. 28 Tahun 2025, NIB berbentuk 13 digit angka acak yang dilengkapi dengan pengaman dan tanda tangan elektronik.

Jadi, NIB ini ibarat “nomor induk kependudukan” untuk usaha. Setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB, namun dalam satu NIB tersebut bisa terdapat satu atau lebih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Setiap pelaku usaha di Indonesia, tanpa terkecuali, diwajibkan memiliki NIB sebagai perizinan berusaha dasar. Hal ini berlaku untuk usaha perorangan, UMKM, maupun badan usaha berbentuk PT, CV, firma, koperasi, dan lainnya.

Tanpa NIB, pelaku usaha tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha. Artinya, tidak bisa mengurus izin-izin lanjutan yang diperlukan untuk operasional bisnis secara legal.

Dasar Hukum NIB Berdasarkan Regulasi Terbaru

Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang menggantikan PP No. 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini diundangkan pada 5 Juni 2025 dengan tujuan menyempurnakan sistem perizinan berusaha agar lebih transparan, , dan mudah.

Beberapa poin penting dalam PP 28/2025 meliputi penguatan sistem perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach), konsep kepatuhan berkelanjutan, SLA yang lebih jelas untuk setiap tahapan perizinan, serta sanksi administratif yang lebih berjenjang.

Selain PP No. 28 Tahun 2025, NIB juga berlandaskan pada beberapa regulasi berikut:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta (UU Cipta Kerja)
  • Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Berbasis Risiko

Semua regulasi tersebut mengatur bahwa sistem OSS menjadi satu-satunya pintu layanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik di Indonesia.

Fungsi NIB yang Menggantikan TDP, API, dan Akses Kepabeanan

Salah satu keunggulan NIB adalah fungsinya yang sangat komprehensif. Berbeda dengan sistem perizinan lama yang mengharuskan pelaku usaha mengurus berbagai dokumen terpisah, NIB hadir sebagai solusi “satu untuk semua.”

Berdasarkan regulasi yang berlaku, NIB sekaligus berfungsi sebagai:

  • Tanda Daftar (TDP) — tidak perlu lagi mengurus TDP secara terpisah
  • Angka Pengenal Importir (API) — untuk kegiatan impor barang
  • Hak Akses Kepabeanan — memudahkan urusan ekspor-impor
  • Pendaftaran Kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek — otomatis terdaftar sebagai peserta jaminan sosial
  • Wajib Lapor Ketenagakerjaan — untuk periode pertama pelaku usaha

NIB untuk Usaha Risiko Rendah

Khusus untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan tingkat risiko rendah, NIB memiliki fungsi tambahan yang sangat menguntungkan. Berdasarkan PP 28/2025, NIB untuk kategori ini juga berlaku sebagai:

  • Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai peraturan di bidang standardisasi
  • Pernyataan jaminan halal sesuai peraturan di bidang jaminan produk halal

Nah, ini artinya pelaku UMK risiko rendah bisa langsung menjalankan usaha begitu NIB terbit tanpa perlu mengurus izin tambahan yang rumit.

Perbandingan Sistem Lama vs NIB

Berikut perbandingan antara sistem perizinan lama dengan sistem NIB saat ini:

Aspek Sistem Lama Sistem NIB (OSS)
Dokumen Identitas Usaha TDP, SIUP, API terpisah Terintegrasi dalam 1 NIB
Proses Pendaftaran Offline, datang ke kantor Online via oss.go.id
Waktu Pengurusan Berhari-hari hingga berminggu Bisa langsung terbit jika data valid
Biaya Bervariasi per dokumen Gratis (Rp0)
Masa Berlaku Ada masa berlaku tertentu Selama usaha masih berjalan

Berdasarkan tabel di atas, terlihat jelas bahwa sistem NIB jauh lebih efisien dan memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas bisnisnya.

Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB

Pada dasarnya, semua kegiatan usaha di Indonesia wajib memiliki NIB sebagai perizinan berusaha dasar. Berikut kategori pelaku usaha yang diwajibkan memiliki NIB:

Berdasarkan Bentuk Usaha:

  • Usaha Perorangan (tanpa badan hukum)
  • UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah)
  • Badan Usaha berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi
  • Badan Usaha berbentuk Perum, Perumda, Badan Layanan Umum
  • Perusahaan dengan modal dalam negeri (PMDN)
  • Perusahaan dengan modal asing (PMA)
Baca Juga:  Kompol Dedy Kurniawan Resmi Diberhentikan Tidak Hormat Akibat Kasus Vape Narkoba 2026

Berdasarkan Tingkat Risiko:

  • Kegiatan usaha risiko rendah
  • Kegiatan usaha risiko menengah rendah
  • Kegiatan usaha risiko menengah tinggi
  • Kegiatan usaha risiko tinggi

Klasifikasi Risiko Usaha dan Perizinan yang Diperlukan

Sistem OSS RBA menerapkan pendekatan berbasis risiko, di mana jenis perizinan yang diperlukan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Berikut penjelasannya:

Tingkat Risiko Perizinan Berusaha Keterangan
Risiko Rendah NIB saja NIB sekaligus menjadi legalitas usaha
Risiko Menengah Rendah NIB + Sertifikat Standar Pernyataan mandiri pelaku usaha
Risiko Menengah Tinggi NIB + Sertifikat Standar (verifikasi) Perlu verifikasi dari instansi terkait
Risiko Tinggi NIB + Izin Perlu persetujuan pemerintah sebelum operasional

Tingkat risiko usaha ditentukan berdasarkan KBLI yang dipilih saat pendaftaran. Informasi lengkap mengenai KBLI berbasis risiko dapat dilihat di https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko.

Syarat dan Dokumen untuk Membuat NIB

Bagi pelaku usaha perorangan atau UMKM, dokumen dan data yang perlu disiapkan relatif sederhana:

  • KTP/NIK penanggung jawab usaha
  • Nomor ponsel aktif yang tersambung WhatsApp
  • Alamat email aktif
  • (jika sudah memiliki)
  • Data usaha meliputi: nama usaha, alamat usaha, bidang usaha, perkiraan omzet, dan jumlah tenaga kerja
  • Kode KBLI sesuai jenis kegiatan usaha

Persyaratan untuk Badan Usaha (PT, CV, Firma, dll)

Untuk badan usaha berbentuk PT, CV, koperasi, firma, atau persekutuan perdata, persyaratan yang diperlukan lebih lengkap:

  • NIK penanggung jawab usaha
  • Akta pendirian dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM (melalui AHU Online)
  • NPWP badan usaha
  • Bukti pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJamsostek
  • Data pengurus dan pemilik modal
  • Alamat lengkap kantor/usaha
  • Data modal dan skala usaha
  • Kode KBLI untuk setiap kegiatan usaha
  • Surat Pengesahan RPTKA (jika menggunakan tenaga kerja asing)

Data Tambahan yang Diperlukan

Selain dokumen di atas, sistem OSS juga akan meminta data berikut selama proses pendaftaran:

  • Deskripsi kegiatan usaha
  • Besaran modal usaha
  • Luas lokasi usaha
  • Rencana penggunaan tenaga kerja
  • Rencana permintaan fasilitas fiskal/kepabeanan (jika ada)

Pastikan data yang diinput konsisten antara KTP, NPWP, dan akta perusahaan (nama, alamat, tanggal lahir harus sama) untuk menghindari penolakan sistem.

Cara Membuat NIB di OSS RBA (Step by Step)

Berikut langkah-langkah lengkap pembuatan NIB melalui sistem OSS RBA. Proses ini berlaku untuk semua jenis pelaku usaha.

Langkah 1: Persiapan Sebelum Mendaftar

Sebelum memulai pendaftaran, pastikan beberapa hal berikut sudah siap:

  • Perangkat (laptop atau smartphone) dengan koneksi internet stabil
  • Browser yang up to date (Chrome, Firefox, Edge versi terbaru)
  • Semua dokumen dan data yang diperlukan sudah lengkap
  • Email dan nomor HP aktif untuk menerima kode verifikasi

Langkah 2: Membuat Akun OSS

  1. Kunjungi situs resmi OSS di https://oss.go.id
  2. Klik tombol “Daftar” di halaman utama
  3. Pilih jenis akun:
    • Perseorangan — untuk usaha perorangan/UMKM tanpa badan hukum
    • Badan Usaha — untuk PT, CV, dan sejenisnya
  4. Masukkan data awal: NIK/NPWP dan email
  5. Lakukan verifikasi melalui tautan atau kode yang dikirim ke email
  6. Buat username dan untuk akun OSS

Langkah 3: Login dan Lengkapi Profil

  1. Akses kembali https://oss.go.id
  2. Klik “Masuk” lalu masukkan username, password, dan kode captcha
  3. Lengkapi profil pelaku usaha: nama, alamat, kontak, dan data tambahan yang diminta sistem

Langkah 4: Mengajukan Permohonan NIB

  1. Pilih menu “Perizinan Berusaha”
  2. Klik “Permohonan Baru”
  3. Lengkapi data pelaku usaha secara bertahap:
    • Data usaha (nama, alamat, deskripsi kegiatan)
    • Bidang usaha sesuai KBLI
    • Detail bidang usaha dan produk/
    • Luas lahan dan modal usaha
    • Jumlah tenaga kerja
  4. Jika diperlukan, lengkapi dokumen persetujuan lingkungan sesuai KBLI yang dipilih
  5. Baca dan centang “Pernyataan Mandiri”
  6. Periksa draf perizinan berusaha dengan teliti
  7. Klik “Ajukan”

Langkah 5: NIB Terbit dan Pengunduhan

Jika semua data valid dan persyaratan dasar terpenuhi (kesesuaian pemanfaatan ruang dan persetujuan lingkungan), sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis. NIB dapat langsung diunduh dalam format PDF dan dicetak untuk keperluan administrasi.

Catatan penting: Untuk usaha dengan tingkat risiko rendah, izin usaha langsung terbit bersamaan dengan NIB. Sedangkan untuk risiko menengah dan tinggi, perlu melanjutkan proses pengajuan Sertifikat Standar atau Izin melalui sistem OSS yang sama.

Perbedaan NIB untuk UMKM dan Non-UMKM

Perbedaan utama terletak pada skala usaha dan kompleksitas persyaratan. Berikut kriteria UMKM berdasarkan regulasi yang berlaku:

Kategori Modal Usaha Omzet Tahunan
Usaha Mikro Maks. Rp2 miliar
Usaha Kecil >Rp1 miliar – Rp5 miliar >Rp2 miliar – Rp15 miliar
Usaha Menengah >Rp5 miliar – Rp10 miliar >Rp15 miliar – Rp50 miliar

Perbedaan Proses dan Persyaratan

Untuk UMKM Perorangan:

  • Proses lebih sederhana dan cepat
  • Cukup menggunakan NIK untuk pendaftaran
  • Tidak wajib memiliki akta pendirian
  • NIB risiko rendah sudah cukup sebagai legalitas usaha

Untuk Badan Usaha Non-UMKM:

  • Wajib memiliki akta pendirian yang disahkan Kemenkumham
  • Memerlukan NPWP badan usaha
  • Persyaratan dokumen lebih lengkap
  • Kemungkinan besar masuk kategori risiko menengah atau tinggi yang memerlukan izin tambahan

Masa Berlaku dan Cara Memperpanjang NIB

Berbeda dengan sistem perizinan lama yang memiliki masa berlaku tertentu, NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Tidak ada tanggal kadaluarsa atau keharusan untuk memperpanjang NIB secara berkala.

Nah, ini tentu sangat memudahkan pelaku usaha karena tidak perlu repot mengurus perpanjangan setiap tahun atau beberapa tahun sekali.

Kapan NIB Perlu Diperbarui

Meskipun tidak ada perpanjangan, ada beberapa kondisi yang mengharuskan pelaku usaha melakukan perubahan atau pembaruan data NIB:

  • Perubahan nama usaha atau penanggung jawab
  • Perubahan alamat lokasi usaha
  • Penambahan atau pengurangan KBLI (jenis kegiatan usaha)
  • Perubahan data modal atau skala usaha
  • Koreksi kesalahan data saat pendaftaran awal

Perubahan data NIB dapat dilakukan melalui menu “Perubahan NIB” di sistem OSS. Setelah perubahan disetujui, unduh ulang sertifikat NIB terbaru sebagai arsip.

Pencabutan NIB

NIB dapat dicabut melalui dua cara:

  1. Pencabutan mandiri — pelaku usaha mengajukan pencabutan melalui menu di OSS karena usaha sudah tidak beroperasi
  2. Pencabutan oleh Lembaga OSS — akibat pelanggaran atau sanksi administratif berdasarkan PP 28/2025
Baca Juga:  PW HIMMAH Sumut Desak Kapolri Tolak Banding Kompol DK Terkait Putusan Etik Tahun 2026

Jika berencana menutup usaha, sebaiknya lakukan pencabutan NIB secara resmi agar tidak ada kewajiban pelaporan LKPM yang terus muncul.

Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan OSS dan BKPM

Kementerian Investasi/BKPM telah mengeluarkan klarifikasi resmi terkait berbagai modus penipuan yang beredar:

Modus yang sering terjadi:

  • Surat palsu mengatasnamakan Direktur Pelayanan Perizinan BKPM yang meminta inventarisasi data perusahaan
  • Pesan singkat (SMS/WhatsApp) berisi pemberitahuan dana dari luar negeri yang mengharuskan pengurusan sertifikat dari BKPM dengan membayar sejumlah uang
  • Oknum yang menawarkan jasa pembuatan NIB berbayar dengan klaim proses lebih cepat

Berdasarkan klarifikasi resmi BKPM, seluruh data pelaku usaha merupakan informasi rahasia yang tersimpan aman di dalam sistem OSS. Pihak resmi tidak pernah meminta data sensitif atau pembayaran melalui SMS, WhatsApp, atau saluran tidak resmi lainnya.

Tips Menghindari Penipuan

  • Selalu akses sistem OSS hanya melalui situs resmi https://oss.go.id (perhatikan alamat URL dengan teliti)
  • Jangan percaya pesan yang meminta pembayaran untuk pengurusan NIB
  • Abaikan tawaran jasa “percepatan” NIB berbayar
  • Laporkan jika menemukan modus penipuan ke call center resmi atau laman LAPOR

Kontak Layanan Resmi OSS

Jika mengalami kendala atau butuh bantuan, hubungi kanal layanan resmi OSS berikut:

Kanal Layanan Kontak
WhatsApp OSS Indonesia +62 811 6774 642
Call Center 169
Email [email protected]
Email Pengaduan [email protected]
Instagram Resmi @oss.go.id
Layanan Tatap Muka PTSP Kementerian Investasi/BKPM
Laman Pengaduan Nasional https://www.lapor.go.id

Bagi pelaku usaha , tersedia layanan fasilitasi khusus dan pendampingan dari BKPM. Pengaduan yang dapat diselesaikan langsung akan ditangani segera, sementara yang memerlukan kajian lebih lanjut akan diproses dalam waktu paling lambat 7×24 jam hari kerja.

Penutup

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan identitas wajib bagi setiap pelaku usaha di Indonesia, mulai dari UMKM perorangan hingga badan usaha besar.

Dengan adanya sistem OSS RBA berdasarkan PP No. 28 Tahun 2025, proses pembuatan NIB menjadi lebih mudah, cepat, dan yang terpenting — gratis.

Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan regulasi resmi dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.

Semoga artikel ini membantu para pelaku usaha dalam memahami dan mengurus NIB dengan lancar. Terima kasih sudah membaca, dan sukses selalu untuk perjalanan bisnisnya!

Jika masih ada pertanyaan atau kendala, jangan ragu menghubungi layanan resmi OSS melalui kontak yang sudah disebutkan di atas atau kunjungi langsung PTSP di daerah masing-masing.


FAQ

NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas resmi 13 digit yang diterbitkan oleh Lembaga OSS sebagai bukti registrasi pelaku usaha. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal untuk melakukan kegiatan usaha di Indonesia, menggantikan berbagai dokumen lama seperti TDP, SIUP, dan API.

Tidak. Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM, proses pembuatan NIB sepenuhnya gratis (Rp0). Pelaku usaha bisa mendaftar secara mandiri melalui https://oss.go.id tanpa dipungut biaya apapun. Waspadai pihak yang meminta pembayaran untuk pengurusan NIB.

Jika semua data lengkap dan valid serta tidak ada kendala teknis, NIB bisa terbit segera setelah pengajuan disubmit — bahkan dalam hitungan menit. Namun untuk usaha dengan tingkat risiko lebih tinggi, ada proses tambahan seperti sertifikat standar dan persetujuan teknis yang membutuhkan waktu lebih lama.

Ya. Secara prinsip, semua pelaku usaha di Indonesia termasuk UMKM, usaha rumahan, dan toko online dianjurkan dan diwajibkan memiliki NIB. Dengan NIB, usaha memiliki legalitas yang jelas sehingga lebih mudah saat berurusan dengan bank, marketplace, maupun instansi pemerintah.

NIB berlaku selama pelaku usaha masih menjalankan kegiatan usahanya. Tidak ada tanggal kadaluarsa atau keharusan memperpanjang NIB secara berkala. NIB hanya perlu diperbarui jika ada perubahan data seperti alamat, nama usaha, atau penambahan KBLI.

Bisa. Setiap pelaku usaha hanya boleh memiliki satu NIB, namun dalam satu NIB tersebut diperbolehkan terdiri dari satu atau lebih KBLI sesuai jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Pastikan KBLI yang dipilih memang mencerminkan kegiatan usaha nyata yang dilakukan.

Gunakan “Lupa Password” atau reset password di halaman login OSS. Masukkan email yang terdaftar dan ikuti instruksi yang dikirim ke email tersebut. Jika tetap gagal, hubungi Contact Center OSS melalui WhatsApp +62 811 6774 642 atau call center 169.

Perusahaan atau pelaku usaha yang tidak memiliki NIB tidak akan mendapatkan pelayanan di bidang perizinan berusaha. Selain itu, usaha tanpa NIB dianggap tidak memiliki legalitas resmi sehingga bisa menghadapi kendala dalam berbagai aspek seperti akses perbankan, kerja sama bisnis, dan pengawasan dari pemerintah.

Pengecekan NIB bisa dilakukan dengan login ke akun OSS di https://oss.go.id, lalu masuk ke menu “Perizinan Berusaha” dan pilih submenu “NIB”. Dari sana, status NIB dapat dilihat apakah Aktif, Dalam Proses, Perlu Perbaikan Data, atau Dicabut/Nonaktif. Sertifikat NIB juga bisa diunduh dalam format PDF.

Ya. NIB yang diterbitkan melalui sistem OSS berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia. Pelaku usaha tidak perlu mengurus izin terpisah untuk setiap daerah operasional selama masih dalam cakupan KBLI yang terdaftar di NIB tersebut.

Muhammad Rizal Veto
Reporter at Desa Karangbendo

Muhammad Rizal Veto merupakan jurnalis ekonomi dan analis konten yang fokus pada sektor keuangan Indonesia. Keahliannya meliputi perbankan, multifinance, pinjaman online, serta program bantuan sosial pemerintah. Rizal berkomitmen menghadirkan informasi berbasis data yang akurat, objektif, dan bermanfaat bagi pembaca.